Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung

Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional serta terpercaya di bidang perpajakan dan sudah memiliki sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda memiliki banyak pemasalaha di bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung. Berikut ini penjelasannya.

Contact center dari Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai sama ketentuan yang terbaru, yaitu PMK 168/2023, ada 2 macam dasar penghitungan ataupun pengenaan pada PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Ke 2 nya merupakan penghasilan bruto serta kena pajak.

Untuk bulanan penghitungannya menggunakan TER PP 58/2023 yang akan dikalikan sama penghasilan bruto. Sedangkan untuk masa pajak terakhir penghitungannya menggunakan PPh terutang dengan dasar pengenaan yang berupa penghasilan dari pajak.

Penghasilan kena pajak merupakan Ph (penghasilan) bruto yang dikurangi sama pengurangan = Ph neto. Lalu, Ph neto-nya dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sesuai PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan semua jumlah penghasilan bruto didalam 1 tahun pajak ataupun bagian tahun pajak yang dikurangi dengan pengurangan yang dibolehkan. Penghasilan dari kena pajak sebesar penghasilan neto yang dikurangi PTKP.

Pengurangan PTKP mendapatkan nilai penghasilan kena pajaknya dimasa pajak terakhir.

Berdasar pada PMK 168/2023, di masa pajak yang terakhir, PPh Pasal 21 terutang akan dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun atau bagian tahun pajak serta PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di masa pajak yang selain masa pajak terakhir (bulanan).

Saat penghitungan 1 tahun pajak di bulan desember, memiliki potensi lebih bayar ataupun kurang bayar. Kalua lebih bayar, sesuai sama ketentuannya, kelebihan dari PPh Pasal 21 yang dipotong wajib untuk dikembalikan.

Pengurangan yang diperbolehkan

Menurut Pasal 10 di ayat (1) PMK 168/2023, terdapat aspek pengurangan yang diperbolehkan untuk pegawai tetap, berikut ini:

  1. Biaya jabatan yang diatur didalam Pasal 21 pada ayat (3) UU PPh.
  2. Iuran yang terkait dengan program pensiun, berkaitan sama gaji, yang akan dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja:
  • Dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan Menteri atau sudah mendapat izin dari otoritas jasa keuangan:
  • Badan penyelenggara untuk jaminan sosial untuk ketenagakerjaan: dan
  • Badan penyelenggara untuk tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai sama ketentuan pada peraturan per UU.
  1. Zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dibayar dengan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat, Lembaga amil zakat, serta Lembaga keagamaan yang dibentuk ataupun yang disahkan pemerintah.

Biaya jabatan

Sesuai sama ketentuan pada Pasal 10 di ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan ditetapkan 5% dari pada penghasilan bruto dengan memiliki nilai yang paling banyak Rp500.000 sebulannya.

Jika pegawai tetap menerima sebuah penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak, biaya jabatan serta iuran pensiun yang dibayar sendiri akan dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap.

Pengurangan dilakukan didalam penghitungan PPh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang terkait.

Sesuai ketentuan pada Pasal 8 di ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto untuk pegawai tetap meliputi semua penghasilan baik yang bersifat teratur atau tidak teratur yang diterima dari pembawa kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *