Pajak Aset Sewa Turun, Pengusaha Senang

JAKARTA. Pelaku usaha merespon positif atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34/2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah atau Bangunan. Aturan ini mulai berlaku efektif per 2 Januari lalu.

Beleid menetapkan bahwa, aset sewaan untuk perusahaan akan dikenai pajak 10% dari total pendapatan. Angka ini lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan pajak sebesar 25%.

Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final tersebut. Maklum, selama ini, pengelola pusat perbelanjaan terbebani dengan kewajiban pajak yang besar. “Mall juga lagi susah. Sekarang ini untuk break event point itu membutuhkan waktu 10 tahun sampai 17 tahun, itu tidak masuk akal. Kenapa bisa begitu karena ada PPh final jadi sewanya berat. Kalau ini berubah mestinya akan menolong,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (24/1).

Selain itu, tenant juga masih dibebani dengan beragam pajak lain yang membuat komponen biaya naik, seperti listrik yang ikut meningkat. Dengan keuntungan semakin tipis, banyak peritel terpaksa memangkas jumlah toko.

Imbasnya pusat perbelanjaan semakin sepi penyewa. Belum lagi pengelola pusat perbelanjaan harus menghadapi tekanan dari bisnis belanja online yang bisa menjual barang dengan harga murah karena boleh dibilang belum terkena pajak.

“Pajak sewa sudah 10%, listrik 10% dan PPh 10%, belum lagi pajak reklame mahal banget sampai mau pasang billboard atau petunjuk saja kami tidak bisa karena pajak reklamenya besar banget,” keluh Stefanus, yang juga Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menganggap penurunan PPh final untuk persewaan tanah dan bangunan berdampak baik karena beban pajak yang ditanggung tenant cukup banyak.

Namun sejauh apa efeknya terhadap penurunan harga barang, belum bisa diperhitungkan. “Komponen terbesar kami itu sewa dan service, kedua itu sumberdaya manusia, dan ketiga listrik,” bebernya.

Atas dasar itu, Hippindo berharap, tahun ini semua komponen itu baik itu upah buruh (UMP) , service charge, listrik dan lainnya bisa mendapat keringanan.

Budiardjo berujar, pengurangan pajak sewaan menjadi semacam angin segar karena bisa memangkas beban finansial ketika kondisi peritel sedang mengencangkan ikat pinggan akibat daya beli yang melemah.

“Idealnya pajak itu 10% dari biaya operasional, itu make sense. Tahun ini, semua melakukan efisiensi. Nah, kalau pajak turun terima kasih sekali, bisa ada penghematan luar biasa,” sebut Budiardjo.

Setali tiga uang dengan perusahaan penyewaan menara juga mengapresiasi insentif pajak sewaan. Salah satunya adalah PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD), yang memiliki aset menara mikro dan menara makro telekomunikasi lewat anak usaha PT Permata Karya Perdana

Gilang Pramono Seto, Presiden Direktur Permata Karya Perdana menyampaikan, perusahaan ini memanfaatkan penyewaan gedung, lahan atau ruko dalam pembangunan menara. Tentu saja adanya kebijakan pengurangan pajak sewaan memiliki imbas terhadap usaha.

Namun secara jangka pendek, tentu hal ini belum akan signifikan menggenjot performa. Aturan ini baru akan berdampak signifikan dalam jangka panjang mengingat periodikal penyewaan lahan menara berlangsung cukup lama, berbeda dengan model bisnis lain.

“Masa sewa kan, tidak per tahun tetapi per lima sampai sepuluh tahun. Jadi mungkin dampaknya untuk site yang baru dibangun. Itu saja, sejauh ini, secara jangka pendek imbasnya tidak terlalu besar,” tambahnya.

 

Sumber: Harian Kontan

PAJAK E-COMMERCE: Marketplace Jadi Penyetor Pajak

JAKARTA — Penentuan tarif pajak bagi e-commerce tak akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam rencana beleid tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang menyetor pajak.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa PMK e-commerce tak akan merujuk ke Peraturan Pemerintah, penentuan besaran tarifnya akan diatur sendiri, karena mekanisme bisnis e-commerce berbeda dengan konvensional.

“PMK ini tidak merujuk PP 46, ada sendiri tarifnya, berapa yang akan dikenakan kepada e-commerce,” kata Yunirwansyah, Kamis (18/1).

Perubahan lain dalam rencana peraturan tersebut juga terjadi dalam penyebutan pemungut pajak. Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, istilah pemungut ditiadakan dan diganti dengan istilah penyetor. Pihak yang akan dijadikan penyetor salah satunya adalah marketplace.

Adapun perubahan istilah tersebut juga mengikuti jenis pajak yang wajib disetorkan. Jenis pajak yang disetorkan nantinya tak sekadar PPN, tetapi juga mencakup PPh. Skema pemungutan tersebut, menurut Yunirwansyah, dianggap cukup efektif, apalagi dalam kamus bisnis online tidak ada kamus mengenai toko secara fisik.

“Online kan tak mengenal toko, jadi kami minta tolong marketplace. Yang sebagai penyetor mereka juga [memungut] PPN maupun PPh,” ujarnya.

 

Sumber: Bisnis.com

Ruang Gerak Pengemplang Pajak Dipersempit

JAKARTA, KOMPAS — Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2017 tidak memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Untuk mencegah kegagalan ini kembali terulang, pemerintah akan memastikan perangkat hukum mempersempit ruang gerak pengemplang pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.399 triliun atau sekitar 91 persen dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.450,9 triliun. “Ini menjadi penerimaan tertinggi sejak tiga tahun terakhir,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/1).

Pada 2015, realisasi penerimaan pajak sebesar 83,3 persen dari APBN-P. Adapun pada 2016 realisasi penerimaan pajak 83,5 persen dari APBN-P. Pada 2018, target penerimaan pajak ditingkatkan menjadi Rp 1.423,9 triliun.

Dibandingkan dengan 2016, kata Sri Mulyani, penerimaan pajak 2017 tumbuh 4,3 persen. Jika faktor pengampunan pajak dihilangkan, pertumbuhan penerimaan pajak ini mencapai 12,4 persen.

Untuk mempersempit pergerakan pengemplang pajak, Kementerian Keuangan telah menyiapkan undang-undang pelaksanaan program Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), mulai efektif tahun ini. AEOI adalah sistem pendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan.

Dengan payung hukum itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data keuangan nasabah perbankan. Ditjen Pajak juga bisa menyinkronkan data kekayaan nasabah dengan kewajiban pajak yang harus dibayar.

Sri Mulyani juga berkomitmen memperbaiki pelayanan melalui kemudahan akses pembayaran pajak, terutama untuk usaha kecil dan menengah. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, dari 59 juta pebisnis UKM di Indonesia yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM, kurang dari satu juta pelaku usaha yang sudah patuh membayar pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2017 mencapai 100,6 persen. Pada 2016, realisasi PPN hanya 86,9 persen dari target.

“Penerimaan perpajakan dalam APBN kita menunjukkan tren makin sehat dan menopang kita untuk menjaga APBN yang sehat dan kredibel,” ujar Yon.

Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, berpendapat, target penerimaan pajak 2018 akan sulit tercapai jika dihitung dari pertumbuhan dengan basis realisasi 2017.

Ia berpandangan, pemerintah perlu tetap fokus pada agenda reformasi pajak nasional. Di sisi lain juga tetap memperhatikan penerimaan pajak tahun berjalan. “Jangan sampai ambisi mencapai target penerimaan pajak malah merugikan wajib pajak. Menjaga kepastian hukum sekaligus kestabilan lanskap pajak adalah dua modal utama untuk menjaga kepatuhan,” tuturnya.

 

Sumber : Harian Kompas

Kerja Keras Kejar Target Pajak 2018

Turunnya realisasi penerimaan PPh non migas tahun 2017 kontradiktif dengan program pengampunan pajak

 

JAKARTA. Target penerimaan perpajakan tahun 2018 yang tinggi mengharuskan pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk mencapainya. Apalagi tahun 2018, sudah tidak ada lagi kemewahan program amnesti pajak (tax amnesty) seperti pada tahun 2016 dan tahun lalu.

Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.618,09 triliun. Jumlah tersebut sama saja meningkat sekitar 20,77% dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2017.

Sedangkan jika dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan dalam APBN Perubahan 2017 yang sebesar Rp 1.472,71 triliun, target tahun ini meningkat sekitar 10%. Berkaca pada pertumbuhan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2017 yang hanya sebesar 5% dari realisasi tahun 2016, alhasil, target tahun 2018 terbilang menjulang tinggi.

Tidak mudah untuk memenuhi target tersebut. Yang terang, dengan target penerimaan yang tinggi, pemerintah harus menggenjot kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, sebenarnya kinerja penerimaan pajak tahun 2017 sudah bagus. Total penerimaan pajak (tanpa penerimaan bea dan cukai) hingga tutup tahun 2017 sebesar Rp 1.151,5 triliun. Jumlah itu naik 2,6% dibanding tahun 2016.

Namun, jika mengeluarkan penerimaan dari program pengampunan pajak atau amnesti pajak penerimaan pajak tumbuh 12,4%. “Penerimaan pajak di semua sektor usaha meningkat dobel digit, bagus kan,” jelas Yon kepada KONTAN, Rabu (3/1).

Yon merinci, pajak di sektor pertambangan tumbuh 39,3%, jauh lebih baik dibandingkan tahun 2016 yang tumbuh negatif 28%. Adapun sektor perdagangan tumbuh 22,9%, dan sektor industri pengolahan yang tumbuh 17,1%. Menyusul, pajak dari sektor jasa perusahaan tumbuh 15%.

Kemudian, pajak dari sektor transportasi tumbuh 11,4%, sektor informasi dan komunikasi 10,7%, konstruksi tumbuh 7,1%, real estate 5,3%, dan sektor administrasi pemerintahan tumbuh sebesar 3,2%.

Per jenis pajak, penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas tercatat Rp 595,3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 478,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 16,8 triliun, dan pajak lainnya Rp 6,7 triliun. Penerimaan pajak juga terdongkrak PPh minyak dan gas yang mencapai Rp 50,3 triliun atau 120,4% dari target.

Lima senjata

Yon berharap kondisi ini akan terjaga pada tahun ini, sehingga target penerimaan pajak pada APBN 2018 bisa tercapai. “Jika dilihat dari sisi sektoral tumbuh signifikan, pertumbuhan jenis pajak juga sudah signifikan artinya semua (strategi) sudah berhasil dilakukan,” terang Yon

Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak menyatakan telah menyiapkan lima jurus. Pertama, optimalisasi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan di nasabah perbankan secara otomatis untuk perpajakan. Mulai berlaku April 2018, kebijakan ini akan memberikan tambahan data bagi Ditjen Pajak dalam memeriksa kepatuhan para wajib pajak.

Kedua, membangun serta memelihara kesadaran pajak yang berkesinambungan melalui berbagai inovasi layanan seperti e-service, mobile tax unit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro, dan outbond call. Kemudahan pelayanan ini untuk mendukung program ekstensifikasi wajib pajak.

Ketiga, Ditjen Pajak akan melakukan pembaharuan data dan integrasi sistem antara lain melalui e-filing, e-form, dan e-faktur. Keempat, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan berupa Tax Holiday maupun Tax Allowance. Kelima, peningkatan sumber daya manusia dan organisasi dengan fokus perbaikan pelayanan.

Pakar pajak yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengakui, walau kinerja pajak tahun 2017 sudah bagus, tapi masih ada kekurangan. Salah satu kekurangan itu adlah terkait realisasi PPh tahun 2017 yang lebih rendah dibandingkan tahun 2016. Data Kemkeu menunjukkan, realisasi PPh non migas 2017 hanya sebesar Rp 595,3 triliun, tumbuh negatif 5,52% dari realisasi penerimaan tahun 2016.

Menurut Yustinus, fenomena ini kontradiktif dengan program pengampunan pajak. “Pasca tax amnesty, seharusnya kepatuhan PPh meningkat,” katanya.

Oleh karena itu, tahun ini Ditjen Pajak harus mendongkrak kepatuhan pajak melalui AEoI. “Perlu persiapan sungguh-sungguh dari segi akuntabilitas, teknis, SDM, dan regulasi, untuk memastikan pemanfaatan data berjalan optimal dengan risiko minimal,” kata Yustinus.

 

Sumber : Harian Kontan

Aturan Akses Data Nasabah Digugat Lagi

JAKARTA. Pembukaan data nasabah industri keuangan untuk keperluan pajak terus digugat. Kini, Undang-Undang No 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan kembali digugat melalui judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana uji materi ini akan digelar Rabu (9/1). Adalah Fernando M Manullang yang mengajukan uji materi UU No 9/2017 ke MK. Fernando sempat mengajukan uji materi UU ini namun mencabut gugatan pada akhir November 2017. Dia kembali mengajukan uji materi pada 22 Desember 2017.

Fernando menyatakan, tidak ada perbedaan signifikan gugatan kali ini dengan permohonan yang pertama. “Cuma saat ini, saya lebih mempertajam dari sisi materinya,” kata dosen Universitas Indonesia ini saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (4/1).

Maklum, Fernando mengajukan uji materi beleid ini sewaktu masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017. Kali ini, dia mengajukan uji materi ke UU No 9/2017, sebagai kelanjutan dari pengesahan perppu itu.

Fenando menyatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak memiliki hak konstitusional membuka data nasabah perbankan. Sebab, berdasarkan UU Perbankan, yang berhak membuka data nasabah adalah Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Atas dasar itu, ia menilai, aturan ini bertentangan dengan konvensi internasional dan bertentangan pula dengan UUD 1945. Misalnya, Pasal 28D UUD 1945 mengenai perlindungan dan kepastian yang diterima tiap warga negara dihadapan hukum.

Selain itu, aturan ini juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab dapat dipastikan lembaga keuangan secara sengaja maupun tidak sengaja akan melepaskan tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah karena alasan menjalankan undang-undang.

Atas permohonan uji materi ini, Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pihaknya tengah mempelajari permohonan tersebut. “Benar (ada uji materi). Kini sedang kami pelajari,” ujarnya. Dia menyatakan secara institusi, Ditjen Pajak tak bisa mengomentari permohonan uji materi ini.

 

Sumber : Harian Kontan