Mengenal Apakah PPh 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama

Mengenal Apakah PPh 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang melayani di bidang akuntansi dan juga manajemen, serta telah terpercaya. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Apakah Pph 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama. Berikut ini pembahasannya.

Kalau suami dan istri bekerja di perusahaan yang sama dengan memiliki status pegawai tetap maka keduannya akan tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya.

Contact center milik Ditjen Pajak atau DJP mengatakan akan dibuat bukti potong atau bupot PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diperoleh suami dan istri. Bupot akan diberik ke penerima penghasilan.

Dalam kasus kewajiban pajak istri bergabung dengan suami, bupot 1721-A1 milik istri di-input-kan pada SPT Tahunan suami di bagian penghasilan final (penghasilan milik istri dari 1 pemberi kerja).

Saat ini aplikasi seperti e-bupot 21 atau 26 memungkinkan agar pemotong pajak untuk membuat bupot dari PPh Pasal 21 dengan menggunakan NIK milik istri.

Dalam hal pegawai, wanita kawin yang ingin melakukan kewajiban perpajakannya akan digabung dengan miliki suaminya, bupot dari PPh Pasal 21 dapat dibuat dengan NPWP milik suami ataupun NIK milik istri.

Pegawai yang memiliki status sebagai istri, saat ingin melaksanakan kewajiban pajaknya akan digabung sama milik suaminya agar tidak terkena PPh Pasal 21 dengan tarif yang jauh lebih besar dari 20% meski nomor identitas yang ada di bupot adalah NIK milik istri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *