Mengenal Pajak Alat Berat (PAB)

Mengenal Pajak Alat Berat (PAB)

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang dapat membantu Anda dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberi informasi terkait Mengenal pajak alat berat (PAB). Berikut informasinya.

Penggunaan alat-alat berat dalam pekerjaan konstruksi tentu diperlukan dan wajib disediakan. Alat berat dapat membuat kegiatan konstruksi lebih mudah diselesaikan, sehingga proyek dapat diselesaikan lebih cepat dan mudah, dengan hasil yang memenuhi harapan. Perlu ditegaskan juga bahwa alat berat, seperti mobil pada umumnya, dikenakan pajak tersendiri.

Pajak atas kendaraan bermotor yang umumnya dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, berbeda dengan perpajakan atas alat berat. Adapun pajak alat berat secara tegas diatur dalam suatu peraturan dan dikenal dengan Pajak Alat Berat.

Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pajak Alat Berat. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Landasan Hukum Pajak Alat Berat

Alat berat merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam pasal 17 sampai dengan 22 UU HKPD yang mengatur tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU HKPD berlaku sejak 5 Januari 2022. Pemberlakuan UU HKPD sekaligus menghapus ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang sebelumnya menjadi landasan hukum pemungutan pajak daerah. Penerapan UU HKPD diharapkan dapat menjadi titik balik dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan, yang salah satunya diatur dalam UU HKPD yaitu Pajak Alat Berat (PAB).

UU HKPD menetapkan Pajak Alat Berat sebagai bentuk pungutan pajak baru yang dikenakan oleh provinsi. Adapun keterangan lebih lanjut mengenai Pajak Alat Berat diatur dalam Pasal 17 hingga 22 UU HKPD.

Pengertian Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat adalah sebutan untuk suatu bentuk pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Menurut Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, Pajak Alat Berat yang disingkat PAB adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau pengelolaan alat berat.

Alat berat yang dimaksud adalah peralatan yang dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi atau pekerjaan teknik sipil lainnya yang bersifat berat bila dilakukan dengan tenaga manusia, beroperasi dengan atau tanpa roda, tidak terpasang permanen, dan beroperasi pada area tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Peraturan Pajak Alat Berat ini juga merupakan tindak lanjut dari amanah yang tertuang dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 yang mengacu pada pengujian Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam putusan tersebut, alat berat bukan merupakan jenis kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Putusan MK ini relevan dengan UU PDRD yang memasukkan alat berat sebagai salah satu pengertian kendaraan bermotor yang dikenakan PKB. Dengan disahkannya UU HKPD, Pajak Alat Berat ditetapkan sebagai bentuk pajak tersendiri dengan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemungut Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat dimasukkan dalam UU HKPD sebagai jenis pajak baru yang berada di bawah kewenangan provinsi. Pajak ini fokus pada kepemilikan dan penguasaan alat berat. Namun Pajak Alat Berat tidak akan berlaku untuk semua jenis alat berat.

Objek Pajak Alat Berat

Tujuan Pajak Alat Berat adalah untuk mendorong kepemilikan dan penguasaan alat berat. Namun, sama seperti bentuk pajak lainnya, terdapat pengecualian terhadap Pajak Alat Berat.

  • Alat-alat berat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Alat-alat berat yang dimiliki atau dikelola oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan prinsip timbal balik, dan lembaga internasional yang menerima manfaat pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kepemilikan dan pengelolaan alat berat lainnya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Wajib Pajak dan Subjek Alat Berat

Orang pribadi atau badan usaha yang memiliki dan menguasai alat-alat berat merupakan subjek pajak Alat Berat. Sedangkan Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki dan menguasai Alat Berat.

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Nilai jual alat berat menjadi dasar penerapan Pajak Alat Berat. Harga jualnya ditentukan oleh harga rata-rata alat berat di pasar umum. Harga rata-rata pasar umum ini dihitung menggunakan data dari beberapa sumber terpercaya pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

Setelah mendapat pertimbangan Menteri, penetapan dasar penerapan pajak PAB diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri. Dasar penerapan PAB ini akan ditinjau paling lambat setiap tiga tahun sekali, dengan tetap memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif Pajak Alat Berat

Tarif Pajak Alat Berat dibatasi sebesar 0,2%, sedangkan tarif PAB ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Adapun besaran pokok PAB yang terutang ditentukan dengan mengalikan tarif pokok PAB dengan tarif PAB.

Mekanisme Pengenaan Pajak Alat Berat

Pajak alat berat tersebut akan dipungut pada daerah yang menguasai alat berat yang dikeluarkan. Pajak Alat Berat atas kepemilikan atau penguasaan alat berat terutang mulai pada saat Wajib Pajak yang bersangkutan diakui mempunyai atau mengelola alat berat secara sah.

Pajak Alat Berat terutang untuk setiap jangka waktu kepemilikan dan pengelolaan alat berat selama 12 bulan berturut-turut. Pajak Alat Berat atas kepemilikan atau penguasaan alat berat tersebut wajib dibayar penuh dan dimuka. Apabila terjadi keadaan force majeure sehingga alat berat tidak dapat digunakan selama 12 bulan, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat meminta pengembalian Pajak Alat Berat yang telah dibayar untuk bagian jangka waktu yang belum lewat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *