Pelaporan Modal dan Utang

Pelaporan Modal dan Utang

Pelaporan Modal dan Utang

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang telah bekerja melayani klien dari seluruh Indonesia. Kami siap menangani segala permasalahan perpajakan Anda. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai pelaporan modal dan utang. Simak penjelasannya dibawah ini.

Terdapat perbandingan antara utang dan modal dalam pelaporan utang dan modal, dan besaran perbandingan tersebut sering disebut dengan DER atau singkatan dari debt to equity ration.

Sebagaimana ditentukan oleh DER, yaitu menunjukkan persentase penyediaan dana oleh pemegang saham kepada pemberi pinjaman. Dalam situasi ini, jika angka DER tinggi maka komposisi utang relatif terhadap modal sendiri juga akan tinggi.

DER awalnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 254/KMK.01/1985. Dalam hal ini, DER yang ditetapkan sebesar 3:1 (tiga banding satu) dan mengalami penundaan. Namun seiring berjalannya waktu, peraturan perundang-undangan yang mengatur DER kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 yang menetapkan DER paling banyak sebesar 4:1 (empat banding satu).

Dalam kaitan ini, sektor perpajakan juga tertarik dengan pengaturan DER karena berkaitan dengan kewajaran biaya pinjaman. Biaya pinjaman yang statusnya tidak dapat diterima akan diperlakukan sebagai bukan biaya.

Dasar Hukum Pelaporan Utang dan Modal

Peraturan atau tata cara pelaporan Utang dan Modal Perusahaan diatur dengan:

  • UU Pajak Penghasilan, Pasal 18;
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penetapan Besarnya Perbandingan Antara Utang Perusahaan dan Modal untuk Penghitungan Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penetapan Besarnya Perbandingan Utang Perusahaan dengan Modal Dalam Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.

UU Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 1

Terkait dengan masalah utang dan modal atau DER, Menteri Keuangan (Menkeu) mempunyai kewenangan untuk menilai rasio utang terhadap modal korporasi untuk alasan penghitungan pajak.

Anggaran dasar dan peraturan ini memberikan yurisdiksi kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan keputusan DER. Terdapat tingkat perbandingan yang pasti dan wajar dalam perusahaan atau lingkungan bisnis mengenai besaran DER (debt to equity rasio). Jika perbedaan antara keduanya sangat besar atau melampaui batas wajar, maka perusahaan dianggap berada dalam kondisi kesehatan yang buruk.

Definisi Saldo Utang

Saldo utang dibagi menjadi dua kategori: saldo utang jangka panjang dan saldo utang jangka pendek. Dalam skenario ini, utang usaha juga mengandung bunga. Rata-rata saldo utang dalam satu tahun pajak (bagian tahun pajak) dihitung berdasarkan:

  • Rata-rata saldo utang setiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • Rata-rata saldo utang setiap akhir bulan untuk bagian yang bersangkutan. tahun pajak.

Definisi Saldo Modal

Saldo modal terdiri dari ekuitas sebagaimana ditentukan oleh standar akuntansi keuangan (SAK) yang sesuai dan pinjaman tanpa bunga dari pihak terkait. Saldo modal adalah rata-rata saldo modal dalam satu tahun pajak (bagian tahun pajak), yang dihitung berdasarkan:

  • Rata-rata saldo modal pada akhir setiap bulan selama tahun pajak yang bersangkutan
  • Rata-rata saldo modal pada akhir bulan untuk bagian yang bersangkutan dalam tahun pajak.

Pembebasan DER bagi Wajib Pajak

Terkait dengan DER, wajib pajak tertentu dikecualikan dari ketentuan DER, antara lain sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan
  • Wajib Pajak pada industri asuransi dan reasuransi
  • Wajib Pajak yang mempunyai usaha pertambangan, seperti minyak dan gas bumi (migas), pertambangan umum, dan pertambangan lain yang sejenis, yang mempunyai kontrak, baik dalam bentuk bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama usaha pertambangan, serta kontrak atau perjanjian yang dimaksudkan untuk mengatur atau memuat ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal.
  • Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu
  • Wajib Pajak yang memiliki atau menjalankan usaha yang berhubungan dengan infrastruktur.

Definisi Bunga

Secara umum, bunga adalah biaya tambahan yang terkait dengan pinjaman. Biaya pinjaman adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman uang tunai. Biaya pinjaman dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  • Bunga pinjaman
  • Diskonto serta premium berkaitan dengan pinjaman
  • Biaya tambahan yang diperlukan untuk mendapatkan pinjaman atau dengan kata lain arrangement of borrowings
  • Biaya pembiayaan yang terdapat dalam sewa pembiayaan
  • Biaya imbalan karena pembayaran utang yang dijamin
  • Selisih kurs akibat pinjaman yang diberikan dalam mata uang asing, sepanjang perbedaan kurs tersebut merupakan penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya bunga sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya.

Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

Wajib Pajak yang mempunyai utang luar negeri swasta wajib memberitahukan besarnya utang swasta luar negeri kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Laporan ini harus disertai lampiran SPT Tahunan, jika tidak, biaya pinjaman yang timbul dari utang swasta luar negeri tidak akan dikurangkan dari penghasilan kotor untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Pelaporan Debt to Equity Ratio

Wajib Pajak badan yang berkedudukan atau didirikan di Indonesia yang modalnya terbagi dalam beberapa saham yang terutang dan dikurangi biaya pinjaman dari penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan perhitungan perbandingan utang terhadap modal dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan. Apabila pada saat pelaporan tidak melampirkan laporan mengenai DER, maka laporan tersebut dianggap tidak lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan atau persyaratan yang berkaitan dengan perpajakan.

Keterangan Lainnya

Terdapat poin atau informasi lain terkait pelaporan utang dan modal (DER) dalam hal ini dimana:

  1. Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi setiap Wajib Pajak yang mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa juga harus sesuai dengan besaran biaya pinjaman selain memenuhi syarat DER juga tingkat biaya pinjaman yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan praktek usaha.
  2. Pengeluaran pinjaman yang tidak sesuai dengan syarat atau ketentuan DER dan praktik bisnis akan dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya. Bila biaya pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo, maka pembayaran tersebut akan dikenakan pajak.
  3. Penyusutan atas bagian harta yang menjadi pendanaan biaya pinjaman yang bersangkutan tidak dapat diperhitungkan pada saat menghitung penghasilan kena pajak untuk biaya pinjaman yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan DER dan tidak memenuhi praktik bisnis tempat pendanaan tersebut adalah harga perolehan properti tersebut.
  4. Utang yang termasuk dalam perhitungan DER tidak dimasukkan apabila:
  • Utang yang dibuat tidak dapat dipastikan kebenarannya; atau
  • Utang yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau dikenakan pajak yang bersifat final.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *