Wanita Menikah yang Tidak Bekerja, Wajib Tau Pajak ini!

Wanita Menikah yang Tidak Bekerja, Wajib Tau Pajak ini!

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, kami akan memberikan anda penjelasan tentang “Wanita Menikah yang Tidak Bekerja, Wajib Tau Pajak ini!”

Banyak sekali wanita yang memutuskan untuk bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri. Dalam hal itu harapannya akan memudahkan mereka untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang baik. Menurut peraturan pemerintah yang berlaku mengenai pajak, orang yang mempunyai  penghasilan wajib membayar pajak dan juga besarannya dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Kewajiban membayar pajak tersebut membuat seseorang wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut dibutuhkan untuk memudahkan saat pelaporan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak. Karena itu, karyawan biasanya juga diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh perusahaan.

Berapa tarif PPh 21 yang harus dibayar karyawan?

Pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21. Di mana penghasilannya itu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya yang dikenakan pajak penghasilan. Tarif PPh 21 itu berbeda-beda tergantung dari besaran penghasilan.

Berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No.32/2015, tarif PPh 21 adalah sebagai berikut:

  • Untuk yang penghasilannya dalam satu tahun sebesar 000.000 maka tarif PPh 21 sebesar 5%,
  • Untuk penghasilan setahun sebesar Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 tarif PPh 21 sebesar 15%,
  • Untuk yang penghasilannya dalam satu tahun sebesar Rp250.000.000 sampai dengan 000.000 tarif PPh 21 sebesar 25%, dan
  • Untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 tarif PPh 21 sebesar 30%. Untuk yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai tarif 20%

Jika wanita sudah menikah dan ia tidak bekerja, apakah wanita tersebut akan terbebas dari membayar PPh 21?

Tidak jarang wanita keluar dari pekerjaannya setelah menikah walaupun telah mempunyai karir yang sangat baik. Meninggalkan pekerjaannya untuk menjadi ibu rumah tangga dan juga fokus pada keluarga seringkali menjadi pilihan seorang wanita. Apabila berhenti bekerja, maka penghasilannya pun akan terhenti. Hal tersebut perlu diperhatikan karena sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seseorang wajib untuk melakukan pelaporan SPT pajaknya secara teratur.

Lantas bagaimana jika karyawan itu sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan tersebut?

Apakah tetap ada kewajiban membayar pajak jika wanita menikah dan ia memutuskan untuk tidak bekerja dan tidak punya penghasilan?

Tidak ada. Karena yang wajib membayar pajak adalah orang atau wajib pajak (WP) tersebut yang bekerja dan juga mempunyai penghasilan sendiri. Jadi untuk wanita yang sudah menikah dan juga tidak bekerja serta tidak mempunyai penghasilan sendiri maka tidak berkewajiban untuk membayar PPh 21.

Apabila sudah tidak memiliki penghasilan, apakah dapat mengajukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?. Seorang wanita yang sudah menikah dan juga tidak bekerja lagi bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan Perdirjen No.20/2013 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan juga Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha dan juga Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan juga Pemindahan Wajib Pajak. Jadi wanita tersebut tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Dan untuk kewajiban pajak yang lainnya, nantinya akan dilaporkan dalam SPT Pajak milik suaminya.

Bagaimana Cara Menghapus NPWP?

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajib (NPWP) ini ditetapkan untuk 3 kategori, yakni sebagai berikut:

  • Wajib pajak (WP) tersebut meninggal dunia yang terbukti dengan adanya akta kematian,
  • Orang atau wajib pajak(WP) tersebut pidah warga negara,
  • Orang atau wajib pajak (WP) tersebut menikah namun tidak bekerja.

Dalam pasal 10 ayat (1) Perdirjen No.20/13, untuk permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan oleh orang bersangkutan dengan menggunakan formulir penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pengajuan penghapusan NPWP tersebut dapat dilakukan secara online atau elektronik yakni dengan cara mengisi formulir yang ada di aplikasi e-Registration dalam laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id. dan juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan yang akan dikirim ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Pengiriman dokumen tersebut dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen lewat e-Registration ataupun bisa mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang ditandatangani. Apabila semua dokumennya lengkap, maka nantinya pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat Secara Leketronik. Jika dokumennya tidak lengkap ataupun belum diterima oleh KPP, maka dalam jangka waktu 14 hari kerja, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan juga dalam pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi buku nikah ataupun bukti lainnya yang sejenis
  2. Surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Ataupun, surat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ingin menjalankan hak dan juga kewajiban pajaknya secara terpisah dengan suaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *