Penghasilan Yang Tidak Dipotong pajak

Penghasilan Yang Tidak Dipotong pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultan pajak. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli. Maka dari itu kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Penghasilan Yang Tidak Dipotong pajak. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu PPh Pasal 21?
Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lainnya, yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana didalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Apa itu PPh Pasal 26?
Berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana didalam Pasal 26 UU PPh.

Apa saja penghasilan yang tidak dipotong pajak?

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan beasiswa;
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh; yang disediakan di daerah tertentu; yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dengan jenis atau batasan tertentu.
  3. Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang yang berhak;
  5. Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
  6. Beasiswa yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh;
  7. Bagian laba yang diberi kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
  8. PPh yang juga ditanggung oleh pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *