Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak

Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya serta di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan Anda ulasan mengenai “Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak

Pajak sudah sangat familiar di dalam kehidupan kita. Meskipun masih banyak orang awam yang belum memahami dengan baik segala peraturan pajak. Tetapi, untuk wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan segala kewajiban pajak. Untuk wajib pajak badan atau seorang pengusaha tentu saja sudah sangat familiar dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 23 jasa yang merupakan 2 jenis pajak pusat.  Kedua jenis pajak ini sudah sangat lekat untuk seorang pengusaha ataupun pelaku bisnis.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap pertambahan nilai dari barang dan juga jasa yang diedarkan dari produsen ke konsumen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini ialah jenis pajak tidak langsung, lantaran pungutan pajaknya disetor oleh konsumen akhir bukan oleh pedagang ataupun produsen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa tentu saja merupakan jenis pajak yang berbeda. Oleh karena itu, anda perlu melihat penjelasan berikut ini.

Pada pajak tentu saja kita mengenal istilah objek pajak. Berdasarkan atas UU 42 Tahun 2009, objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  3. Impor Barang Kena Pajak
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud di dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa ialah pajak yang dibebankan pada penghasilan atas penyerahan jasa atau hadiah yang sudah dipotong PPh pasal 21. Secara garis besar, jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa diantaranya adalah imbalan sehubungan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan dan juga jasa lain selain jasa yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang di maksud di dalam pasal 21 UU PPh.

Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk dasar pengenaannya meliputi jumlah harga jual, penggantian, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Untuk tarif yang dikenakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu sebesar 11 persen. Lalu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud & juga BKP Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif tersebut bisa berubah menjadi 5 persen sampai 15 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedikit berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa pajak dibebankan pada penghasilan atas penyerahan jasa/ hadiah yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Dengan ketentuan pelaporan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa yang meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran, disediakan untuk dibayar ataupun sudah jatuh tempo pembayarannya
  2. Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa disetor pemotong pajak paling lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak
  3. SPT masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir

Untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan. Dalam Pajak Penghasilan (PPh) 23 Jasa berlaku 2 jenis tarif yakni 15 persen dan 2 persen tergantung dari objek pajak. Tarif PPh 15 persen dari jumlah bruto atas:

  1. Dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan bunga dan juga royalti
  2. Hadiah danjuga penghargaan selain yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 21

Sedangkan untuk tarif PPh 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan atas jasa seperti:

  1. Jasa perancang
  2. Jasa manajemen
  3. Jasa konstruksi
  4. Jasa teknik
  5. Jasa konsultan
  6. Jasa penambangan
  7. Jasa penebangan hutan
  8. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  9. Jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  10. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Sekian Informasi mengenai Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak. semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda, Khusus nya bagi Wajib Pajak (WP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *