Coretax Mulai Diterapkan, Sertifikat Elektronik Tetap Menjadi Syarat Penting

Coretax Mulai Diterapkan, Sertifikat Elektronik Tetap Menjadi Syarat Penting

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Coretax Mulai Diterapkan, Sertifikat Elektronik Tetap Menjadi Syarat Penting.

Peluncuran sistem perpajakan modern Coretax sempat menimbulkan anggapan bahwa Sertifikat Elektronik (Sertel) tidak lagi dibutuhkan. Namun, kenyataannya Sertel masih menjadi elemen utama untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem baru, seperti e-Filing, e-Bupot, e-Faktur, serta proses pembetulan SPT.

Selama masa peralihan, keberadaan Sertel tetap wajib. Masih ada beberapa layanan yang belum sepenuhnya berpindah ke Coretax, termasuk pembetulan SPT dan administrasi e-Faktur. Oleh karena itu, Sertel diperlukan agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan dengan aman dan tanpa kendala.

Hingga Oktober 2025, ratusan Wajib Pajak telah mengajukan perpanjangan Sertel, sebagian besar karena masih membutuhkan akses untuk melakukan pembetulan SPT tahun-tahun sebelumnya.

Mengapa Sertel Masih Dibutuhkan?

Kewajiban penggunaan Sertel diatur dalam regulasi yang mengatur administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Sertel berfungsi sebagai identitas digital resmi untuk menjamin keamanan dan keaslian data dalam berbagai layanan elektronik perpajakan.

Wajib Pajak, terutama yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, disarankan memastikan Sertel tetap aktif agar tidak mengalami hambatan saat mengakses layanan seperti e-Faktur dan fasilitas administrasi lainnya.

Cara Mengajukan atau Memperpanjang Sertel

Permohonan penerbitan atau perpanjangan Sertel dilakukan di kantor pajak terdaftar dengan mengisi formulir permintaan dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Pemohon juga harus menyiapkan passphrase sebagai bagian dari proses pengamanan identitas digital.

Persyaratan Dokumen

1. Wajib Pajak Badan

  • Identitas pengurus yang berwenang
  • Dokumen pendirian beserta perubahan
  • SPT Tahunan terakhir

2. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Identitas diri (KTP atau paspor untuk WNA)
  • NPWP
  • SPT Tahunan terakhir
  • Sertel sebagai Penghubung Sistem Lama dan Baru

Dalam masa peralihan dari platform perpajakan lama menuju Coretax, Sertel berfungsi sebagai jembatan yang memastikan layanan tetap berjalan stabil. Wajib Pajak dianjurkan untuk memeriksa masa berlaku Sertel secara berkala dan memperpanjangnya sebelum kedaluwarsa.

Otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi terkait penerapan Coretax agar proses adaptasi menuju sistem yang lebih modern, aman, dan efisien dapat berlangsung dengan baik.

UMKM Belum Wajib Menggunakan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

UMKM Belum Wajib Menggunakan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait UMKM Belum Wajib Menggunakan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Financial Reporting Single Window (FRSW) atau sistem pelaporan keuangan satu pintu belum akan diberlakukan bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dirancang bertahap agar usaha kecil dapat menyesuaikan diri tanpa terbebani biaya maupun proses administrasi yang rumit.

Seorang pejabat dari sektor keuangan menjelaskan bahwa reformasi pelaporan keuangan nasional memang sedang berlangsung, namun penerapannya dirancang inklusif dan menyesuaikan kemampuan setiap kelompok usaha.

Transformasi tersebut diatur agar pelaku usaha, termasuk yang berskala kecil, dapat mengikuti perubahan secara realistis tanpa menurunkan kualitas laporan keuangan. Dengan demikian, UMKM masih bisa menyusun laporan keuangannya seperti biasa tanpa kewajiban segera terhubung ke FRSW.

Kewajiban Dimulai dari Emiten di Tahun 2027

Tahap awal penerapan FRSW baru akan berjalan pada 2027 dan hanya berlaku bagi emiten di sektor pasar modal. Setelah itu, cakupannya akan diperluas secara bertahap melalui koordinasi lintas lembaga yang membawahi berbagai sektor keuangan.

Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan nasional agar lebih modern, transparan, dan efisien. Pelaporan terpusat diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu membangun dasar pelaporan yang lebih akuntabel sehingga laporan keuangan dapat dijadikan sumber informasi yang dapat diandalkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pelaporan Keuangan Akan Terintegrasi Nasional

Melalui FRSW, seluruh laporan keuangan yang sebelumnya dikirim ke berbagai lembaga akan dikumpulkan dalam satu sistem nasional. Integrasi ini membuat data keuangan lebih konsisten, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga mendorong terciptanya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung antar sektor agar kualitas data nasional meningkat serta mempermudah proses administrasi bagi dunia usaha.

Siapa Saja yang Wajib Menggunakan FRSW?

Walaupun UMKM belum termasuk dalam kategori wajib, ada sejumlah pihak yang sudah masuk kelompok pengguna wajib FRSW, yaitu:

1. Pelaku usaha di sektor keuangan, seperti:

  • Perbankan
  • Pasar Modal
  • Perasuransian
  • Dana Pensiun
  • Lembaga Pembiayaan
  • Perusahaan Pegadaian
  • Lembaga Penjaminan
  • Pembiayaan Ekspor
  • Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
  • Penyelenggara Layanan Fintech Pendanaan

institusi yang mengelola dana jaminan sosial dan program kesejahteraan, baik yang berbasis konvensional maupun syariah

2. Pihak yang memiliki hubungan dengan sektor keuangan, meliputi:

  • Entitas Yang Melakukan Pembukuan
  • Orang Pribadi Yang Diwajibkan Membuat Laporan Keuangan Saat Berhubungan Dengan Lembaga Keuangan
  • Orang Pribadi Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Ketentuan Perpajakan

Interaksi dengan sektor keuangan tersebut dapat berupa menjadi debitur bank atau lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik, serta melakukan berbagai transaksi lain yang terkait dengan aktivitas keuangan.

Memahami Akuntansi Perpajakan dan Pentingnya bagi Perusahaan

Memahami Akuntansi Perpajakan dan Pentingnya bagi Perusahaan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Akuntansi Perpajakan dan Pentingnya bagi Perusahaan.

Akuntansi perpajakan memegang peranan penting dalam kegiatan usaha modern. Melalui pencatatan dan pelaporan pajak yang tertib, perusahaan dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pendekatan ini membantu perusahaan mengurangi risiko sanksi administrasi yang muncul akibat kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pelaporan.

Penerapan akuntansi perpajakan yang baik tidak hanya mencegah potensi denda, tetapi juga meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban fiskal. Dengan data pajak yang tercatat secara akurat, manajemen dapat mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat serta sesuai kebutuhan operasional.

Selain itu, akuntansi perpajakan juga berperan dalam membantu perusahaan mengelola keuangan secara lebih efektif. Perencanaan pajak yang benar dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana, menjaga arus kas, dan pada akhirnya memperkuat daya saing serta profitabilitas perusahaan.

Dengan memahami konsep dasar akuntansi perpajakan, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara lebih terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola yang sehat serta mendukung keberlanjutan usaha.

Efek TER dan Kenaikan Restitusi Membuat Setoran Pajak 2025 Mengalami Tekanan

Efek TER dan Kenaikan Restitusi Membuat Setoran Pajak 2025 Mengalami Tekanan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Efek TER dan Kenaikan Restitusi Membuat Setoran Pajak 2025 Mengalami Tekanan.

Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Otoritas perpajakan menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kontraksi ini adalah meningkatnya restitusi yang harus dibayarkan negara.

Menurut penjelasan pejabat otoritas pajak, kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku pada awal 2024 turut berperan memicu lonjakan restitusi tersebut.

Penerimaan Pajak Melambat, Baru Tercapai 70,2% dari Target

Sampai Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai sekitar Rp1.459 triliun, turun 3,86% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka ini baru memenuhi sekitar 70% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Perlambatan terlihat hampir di seluruh jenis pajak utama.

Rincian per jenis pajak:

  • PPh Badan: Rp237,56 triliun (turun 9,6% yoy)
  • PPh Orang Pribadi & PPh 21: Rp191,66 triliun (turun 12,8% yoy)
  • PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26: Rp275,57 triliun (turun 0,1% yoy)
  • PPN & PPNBM: Rp556,61 triliun (turun 10,3% yoy)

Lonjakan Restitusi Menekan Penerimaan

Otoritas pajak menjelaskan bahwa kenaikan restitusi menjadi faktor besar dalam menurunnya penerimaan neto. Hingga Oktober 2025, total restitusi mencapai Rp340,52 triliun, naik 36,4% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan terbesar berasal dari:

  • PPh Badan: Rp93,80 triliun (tumbuh 80%)
  • PPN Dalam Negeri: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)
  • Jenis pajak lainnya: Rp7,87 triliun (tumbuh 65,7%)

Restitusi yang tinggi membuat penerimaan neto tergerus meskipun penerimaan bruto masih menunjukkan pertumbuhan.

Kebijakan TER Turut Membebani Penerimaan PPh OP dan PPh 21

Selain restitusi, kebijakan TER juga diketahui memberi tekanan pada penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21. Sistem ini dibuat untuk menyederhanakan penghitungan pajak dibandingkan tarif progresif, tetapi implementasi awalnya pada 2024 justru mengakibatkan meningkatnya jumlah lebih bayar.

Berdasarkan data pemerintah, penerimaan PPh OP dan PPh 21 turun 12,8% secara tahunan, salah satunya karena meningkatnya klaim restitusi.

Usulan Evaluasi TER dan Upaya Normalisasi

Wakil legislatif meminta otoritas pajak untuk meninjau kembali kebijakan TER agar tidak terus menekan penerimaan. Evaluasi diperlukan supaya penyederhanaan perhitungan pajak tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan lonjakan lebih bayar.

Sebagai respons, otoritas perpajakan menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi penerapan TER, menyiapkan langkah normalisasi, dan menelaah kembali komposisi deposit berdasarkan jenis pajak untuk menjaga stabilitas penerimaan.

Restitusi Tinggi Tetap Memberi Dampak Positif bagi Ekonomi

Meskipun menekan kinerja penerimaan negara, restitusi tetap dianggap memiliki manfaat ekonomi. Pengembalian dana kepada Wajib Pajak dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha dan masyarakat sehingga mendorong aktivitas ekonomi.

Dengan evaluasi TER, pengelolaan restitusi yang lebih optimal, serta penguatan penerimaan dari berbagai sektor pajak, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara target penerimaan dan dinamika perekonomian nasional.

Internet Rakyat Rp100.000 per Bulan, Apakah Tetap Dikenai Pajak?

Internet Rakyat Rp100.000 per Bulan, Apakah Tetap Dikenai Pajak?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Internet Rakyat Rp100.000 per Bulan, Apakah Tetap Dikenai Pajak?.

Layanan internet berbiaya rendah yang menawarkan fasilitas WiFi sekitar Rp100.000 per bulan semakin banyak diminati masyarakat. Harga yang terjangkau membuat layanan ini menjadi pilihan rumah tangga yang membutuhkan koneksi stabil tanpa biaya bulanan yang besar.

Melalui paket ini, pelanggan umumnya memperoleh berbagai fasilitas, seperti:

  • Akses internet berbasis 5G FWA dengan kecepatan hingga sekitar 100 Mbps
  • Kuota tanpa batas
  • Gratis biaya berlangganan pada bulan pertama
  • Gratis peminjaman modem
  • Perangkat yang mendukung sistem jaringan tertentu (misalnya modem, kotak perangkat, dan panduan penggunaan)
  • Antena omni dengan daya penguatan sekitar 3,5 dBi
  • Teknologi WiFi dual-band untuk koneksi yang lebih stabil

Meski tarifnya murah, muncul pertanyaan: apakah layanan internet rakyat ini masih dikenai pajak?

Layanan Internet Termasuk Objek PPN

Walaupun tarif bulanan cukup ekonomis, layanan internet pada dasarnya tetap masuk kategori objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Layanan internet digolongkan sebagai jasa telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.

Regulasi teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPN untuk jasa telekomunikasi telah diatur melalui berbagai aturan pelaksana, termasuk ketentuan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan aturan tersebut, besaran PPN dapat dihitung menggunakan rumus 11/12 × tarif PPN, dikalikan dengan harga atau nilai yang ditentukan penyedia layanan.

Awal tahun 2025 menandai penerapan PPN sebesar 12%

Mulai awal 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan harmonisasi perpajakan yang dijalankan secara bertahap sejak 2022.

Penting dipahami bahwa kenaikan tarif ini tidak menambah jenis barang atau jasa yang dikenai PPN, melainkan hanya menyesuaikan persentase tarif. Artinya, layanan telekomunikasi — termasuk layanan internet rumah maupun layanan digital lainnya — tetap menjadi objek PPN seperti sebelumnya.

Dengan demikian, apabila pelanggan sebelumnya membayar PPN 11%, maka mulai 2025 tarif tersebut akan berubah sesuai ketentuan baru menjadi PPN 12%.

Cara Registrasi Layanan WiFi Internet Rakyat

Di luar aspek perpajakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan internet rakyat dapat mengikuti proses pendaftaran melalui langkah-langkah umum berikut:

  • Kunjungi situs resmi penyedia layanan.
  • Pilih menu pendaftaran awal atau pra-registrasi.
  • Pada halaman pendaftaran, calon pelanggan dapat melihat informasi paket yang tersedia, termasuk layanan internet sekitar Rp100.000 dengan masa aktif ± 30 hari.
  • Isi data diri lengkap seperti nama, email, dan nomor ponsel.
  • Klik tombol untuk mengirim kode OTP, lalu masukkan kode yang dikirimkan melalui pesan instan.
  • Lanjutkan dengan mengisi data lokasi secara lengkap, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, dan alamat.
  • Tambahkan titik koordinat atau lokasi detail lainnya.
  • Centang pernyataan persetujuan terhadap syarat dan kebijakan privasi.
  • Klik menu registrasi untuk menyelesaikan proses.
Threshold PKP Turun: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Threshold PKP Turun: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Threshold PKP Turun: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?.

Pemerintah kembali menyesuaikan batasan omzet untuk menentukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan penurunan ambang ini, lebih banyak pelaku usaha yang nantinya wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan tersebut membawa dampak yang cukup besar, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Mulai dari penambahan beban administrasi, pengelolaan PPN, hingga penyesuaian strategi harga produk maupun jasa, semuanya perlu direncanakan ulang.

Pengertian Threshold PKP

Threshold PKP merupakan batas omzet setahun yang menjadi penentu apakah sebuah usaha harus mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketika omzet melampaui ambang tersebut, pelaku usaha harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Bagi pelaku usaha kecil yang belum mencapai batas tersebut, status PKP bersifat opsional dan dapat diambil secara sukarela jika dianggap menguntungkan.

Besaran Threshold PKP dan Dasar Pengaturannya

Ketentuan mengenai batasan PKP tercantum dalam regulasi PPN serta pembaruan perundang-undangannya. Salah satu aturan teknis juga menjelaskan tata cara pengukuhan dan pencabutan status PKP sehingga wajib pajak mengetahui hak dan kewajiban administrasinya. Selama ini, ambang batas omzet untuk menjadi PKP berada pada kisaran Rp4,8 miliar per tahun.

Rencana Penyesuaian Batas PKP

Pemerintah sedang mempertimbangkan penurunan ambang omzet PKP menjadi sekitar Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar per tahun. Rencana ini sudah masuk dalam program strategis otoritas fiskal dan menjadi tindak lanjut dari rekomendasi berbagai pihak untuk memperluas basis penerimaan pajak.

Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih merata sekaligus meningkatkan kapasitas penerimaan negara.

Dampak Penurunan Threshold bagi UMKM

Jika aturan ini diterapkan, banyak UMKM yang sebelumnya tidak wajib memungut PPN akan mulai terkena kewajiban tersebut. Konsekuensinya mencakup:

  • Pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak secara elektronik
  • Penyampaian SPT Masa PPN secara berkala
  • Pembukuan yang lebih detail dan terstruktur

Meski menambah beban administrasi, kebijakan ini juga mendorong integrasi UMKM ke dalam sistem formal serta memperluas potensi penerimaan negara.

Pengukuhan dan Pencabutan Status PKP

Pelaku usaha yang omzetnya turun di bawah ambang batas dapat mengajukan pencabutan status PKP ke kantor pajak. Sebaliknya, pengusaha dengan omzet yang masih di bawah threshold dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela jika membutuhkan fasilitas perpajakan seperti penerbitan faktur atau pemungutan PPN.

Panduan Lengkap Sertifikasi CPA: Langkah Menjadi Akuntan Publik Bersertifikat

Panduan Lengkap Sertifikasi CPA: Langkah Menjadi Akuntan Publik Bersertifikat

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Lengkap Sertifikasi CPA: Langkah Menjadi Akuntan Publik Bersertifikat.

Profesi akuntan publik merupakan salah satu bidang yang membutuhkan kompetensi khusus dan pengakuan profesional. Salah satu bentuk pengakuan tersebut adalah melalui sertifikasi CPA (Certified Public Accountant). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki keahlian, integritas, serta standar profesional yang diakui secara luas di dunia akuntansi.

Panduan berikut memberikan gambaran lengkap mengenai apa itu CPA, manfaatnya, serta langkah-langkah untuk memperoleh sertifikasi tersebut.

Apa Itu Sertifikasi CPA?

CPA adalah sertifikasi profesi di bidang akuntansi yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, lulus ujian kompetensi, serta memiliki pengalaman kerja tertentu. Sertifikasi ini menjadi salah satu standar tertinggi dalam profesi akuntan publik.

Pemegang sertifikasi ini biasanya menangani layanan seperti audit, konsultasi, perpajakan, hingga pemeriksaan laporan keuangan.

Mengapa Sertifikasi CPA Penting?

Memiliki sertifikasi CPA memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

Meningkatkan kredibilitas profesional

Sertifikasi memperkuat kepercayaan klien maupun perusahaan terhadap kemampuan Anda.

Akses ke jenjang karier yang lebih luas

Banyak posisi strategis mensyaratkan atau memprioritaskan kandidat bersertifikat.

Penguasaan standar dan regulasi

Pemegang CPA memahami standar pelaporan, audit, dan peraturan keuangan secara lebih mendalam.

Nilai kompetitif lebih tinggi

Sertifikasi menunjukkan bahwa Anda memiliki kualitas di atas rata-rata akuntan biasa.

Syarat Umum untuk Mengikuti Sertifikasi CPA

Meskipun persyaratannya dapat berbeda di tiap lembaga penyelenggara, secara umum syarat yang dibutuhkan meliputi:

  • Memiliki riwayat pendidikan yang berkaitan dengan akuntansi atau bidang keuangan.
  • Pengalaman kerja yang relevan
  • Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran dan dokumen pendukung
  • Beberapa penyelenggara juga mensyaratkan pelatihan atau program persiapan sebelum ujian.

Proses Mendapatkan Sertifikasi CPA

Memenuhi persyaratan akademik dan administratif

Pastikan seluruh dokumen dan syarat pendidikan sesuai ketentuan.

Mengikuti program pelatihan atau belajar mandiri

Tujuannya untuk memahami materi ujian yang meliputi audit, akuntansi, perpajakan, etika, dan regulasi.

Mengikuti ujian sertifikasi

Ujian biasanya dibagi ke beberapa bagian yang menguji kompetensi teknis, analitis, dan pemahaman standar profesional.

Memenuhi persyaratan pengalaman kerja

Pengalaman kerja tertentu biasanya diperlukan untuk memperoleh lisensi penuh.

Memperbarui sertifikasi secara berkala

Pemegang CPA wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan agar pengetahuan tetap sesuai perkembangan terbaru.

Siapa yang Cocok Mengambil Sertifikasi Ini?

Sertifikasi CPA cocok bagi:

  • Akuntan yang ingin berkarier sebagai auditor
  • Profesional keuangan yang ingin meningkatkan kompetensi
  • Mereka yang ingin membuka kantor akuntan publik

Karyawan perusahaan yang ingin memperkuat kemampuan di bidang pelaporan dan analisis keuangan

Kesimpulan

Sertifikasi CPA merupakan jalan penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing dalam dunia akuntansi. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman materi yang tepat, Anda dapat memperoleh pengakuan profesional yang membuka peluang karier lebih luas.

Apa Itu SKT Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa Itu SKT Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apa Itu SKT Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?.

Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Pajak merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau suatu badan telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dokumen ini biasanya diterbitkan setelah proses pembuatan NPWP disetujui melalui layanan daring. SKT memuat identitas wajib pajak serta informasi mengenai kewajiban pajaknya, dan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Fungsi SKT dalam Administrasi Perpajakan

SKT memiliki peran penting bagi siapa pun yang harus menunjukkan bukti status perpajakannya kepada pihak lain. Dokumen ini menjadi penanda resmi bahwa seseorang telah menjadi wajib pajak, memuat informasi kewajiban yang harus dipenuhi, sering kali dibutuhkan sebagai persyaratan pembukaan rekening tertentu, menjadi pelengkap dalam proses tender, serta bagian dari kelengkapan legalitas usaha.

Siapa yang Perlu Memiliki SKT?

Setiap pihak yang masuk dalam ketentuan pendaftaran wajib pajak wajib memiliki SKT, baik orang pribadi maupun badan. Pelaku usaha skala kecil, karyawan yang membutuhkan NPWP untuk syarat administrasi, dan pengusaha yang harus menjalankan kewajiban perpajakannya juga termasuk di dalamnya.

Isi dan Komponen yang Terdapat dalam SKT

SKT memuat berbagai informasi penting mengenai identitas wajib pajak dan ketentuan yang berlaku bagi mereka. Beberapa komponen utamanya yaitu:

  • Nama: Identitas wajib pajak yang harus sesuai dengan dokumen kependudukan.
  • NPWP dan NIK: Nomor identitas pajak dan kependudukan yang digunakan untuk verifikasi dalam sistem.
  • Klasifikasi Lapangan Usaha: Jenis kegiatan usaha yang menjadi dasar penentuan kewajiban perpajakan.
  • Alamat: Lokasi domisili atau tempat usaha sesuai data terbaru.
  • Kategori Wajib Pajak: Menunjukkan apakah termasuk orang pribadi atau badan.
  • Tanggal Mulai Terdaftar: Hari pertama wajib pajak sah tercatat dalam sistem.
  • Kewajiban Pajak: Jenis pajak yang harus dipenuhi, seperti PPh atau PPN.
  • Tempat dan Tanggal Penerbitan SKT: Informasi asal penerbitan dokumen.
  • Tanda Tangan Pejabat: Bukti pengesahan dokumen secara resmi.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat melakukan pembaruan baik melalui layanan online maupun Kantor Pelayanan Pajak.

Cara Mendapatkan SKT Pajak

SKT dapat diperoleh melalui sistem pendaftaran pajak yang telah disediakan secara daring. Prosesnya meliputi:

  • Mengajukan pembuatan NPWP melalui layanan elektronik.
  • Menunggu verifikasi dari kantor pajak.
  • Mengunduh SKT pada menu profil wajib pajak.
  • Memutakhirkan data jika ditemukan ketidaksesuaian.
  • Mendatangi kantor pajak apabila membutuhkan salinan fisik yang telah disahkan.

Dasar Hukum yang Mengatur SKT

Beberapa regulasi menjadi acuan dalam penerbitan dan penggunaan SKT, di antaranya aturan mengenai pendaftaran wajib pajak, prosedur teknis penerbitan NPWP dan SKT, penetapan kewajiban pajak berdasarkan profil usaha, serta ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP. Selain itu, peraturan pemutakhiran data memastikan bahwa informasi pada SKT selalu sesuai dengan kondisi terbaru wajib pajak.

Cloud Accounting: Kunci Kemajuan UMKM di Era Transformasi Digital

Cloud Accounting: Kunci Kemajuan UMKM di Era Transformasi Digital

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cloud Accounting: Kunci Kemajuan UMKM di Era Transformasi Digital.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data resmi pemerintah, sektor ini menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto serta membuka sebagian besar lapangan kerja di Indonesia. Meski kontribusinya sangat besar, UMKM masih sering menghadapi tantangan—terutama dalam hal pengelolaan keuangan yang rapi, efisien, dan akurat. Di sinilah teknologi cloud accounting hadir sebagai solusi yang dapat mendukung operasional dan perkembangan UMKM.

Apa yang Dimaksud dengan Cloud Accounting?

Cloud accounting merupakan sistem pencatatan keuangan berbasis penyimpanan daring. Melalui teknologi ini, pelaku usaha bisa mengelola data finansial secara lebih praktis karena seluruh proses dapat diakses melalui internet. Fitur utamanya meliputi pencatatan transaksi, pembuatan laporan keuangan, hingga pemantauan arus kas secara real-time.

Tidak seperti sistem manual atau software yang harus dipasang di komputer tertentu, cloud accounting dapat diakses melalui berbagai perangkat—mulai dari laptop, tablet hingga ponsel. Fleksibilitas ini membuat proses akuntansi menjadi jauh lebih mudah dan efisien.

Mengapa Cloud Accounting Penting bagi UMKM?

1. Menghemat Biaya Operasional

Banyak UMKM terkendala oleh dana terbatas. Cloud accounting membantu mengurangi kebutuhan investasi perangkat keras dan perawatan teknologi. Dengan sistem berlangganan, pelaku usaha dapat menikmati layanan akuntansi lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk infrastruktur.

 2. Akses Lebih Mudah dan Mobilitas Tinggi

Sistem ini memungkinkan pemilik usaha mengakses data keuangan kapan pun dan dari mana pun selama terhubung dengan internet. Ini sangat berguna bagi pelaku UMKM yang sering berpindah tempat atau tidak selalu berada di lokasi usaha. Pemantauan transaksi dan penyusunan laporan dapat dilakukan hanya dari ponsel.

3. Otomatisasi untuk Minimalkan Kesalahan

Cloud accounting mampu mengotomatiskan pekerjaan akuntansi rutin, seperti pencatatan transaksi, pembuatan laporan, hingga rekonsiliasi bank. Dengan otomasi, risiko kesalahan manual dapat ditekan, sehingga laporan keuangan lebih akurat dan pelaku usaha bisa fokus pada strategi bisnis.

 4. Selaras dengan Perubahan Aturan Perpajakan

Aturan perpajakan dan standar akuntansi sering diperbarui. Sistem cloud secara otomatis mengikuti pembaruan tersebut, sehingga pelaku UMKM tidak perlu memperbarui software secara manual. Hal ini membantu mereka tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.

5. Keamanan Data yang Lebih Terjamin

Keamanan informasi menjadi perhatian utama UMKM. Cloud accounting menawarkan perlindungan data seperti enkripsi, autentikasi berlapis, dan pencadangan otomatis. Dengan sistem ini, risiko kehilangan data akibat kerusakan perangkat atau serangan siber dapat diminimalkan.

6. Analisis Keuangan Lebih Cepat dan Akurat

Sistem cloud umumnya dilengkapi fitur analitik, yang memungkinkan pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan secara lebih cepat. Laporan real-time membantu pemilik usaha memahami arus kas, profitabilitas, serta tren keuangan untuk mengambil keputusan yang lebih strategis.

Dampak Cloud Accounting bagi Keberlanjutan UMKM

Kemampuan beradaptasi terhadap perubahan zaman menjadi kunci keberlanjutan UMKM. Cloud accounting memberikan dukungan berupa efisiensi waktu, kemudahan akses, keamanan data, serta kecepatan analisis. Semua ini membantu UMKM menjalankan bisnis secara lebih efektif, memperbesar peluang berkembang, serta meningkatkan daya saing di tengah pasar modern.

Selain mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik, cloud accounting juga mendorong digitalisasi UMKM sehingga usaha dapat berkembang ke skala yang lebih besar. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi tantangan bisnis di masa mendatang.

Pasar Thrifting Bersiap Jual Produk Lokal dengan Sistem Reseller: Bagaimana Aturan Pajaknya?

Pasar Thrifting Bersiap Jual Produk Lokal dengan Sistem Reseller: Bagaimana Aturan Pajaknya?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pasar Thrifting Bersiap Jual Produk Lokal dengan Sistem Reseller: Bagai

Rencana pemerintah untuk menghentikan peredaran pakaian impor bekas di sejumlah pasar besar mulai menemukan arah baru. Alih-alih kembali ke model thrifting, pemerintah menyiapkan skema kemitraan bisnis antar pelaku usaha (B2B) yang menggandeng lebih dari seribu produsen lokal.

Menurut penjelasan pejabat dari kementerian yang menangani usaha mikro dan kecil, para pedagang nantinya akan dialihkan menjadi reseller atau distributor produk lokal. Bahkan, pola penjualan yang digunakan juga akan dibuat menyerupai sistem paket balpres yang selama ini dikenal dalam dunia thrifting. Paket-paket tersebut akan disusun dengan kisaran harga berbeda, mulai dari sekitar dua hingga lima juta rupiah.

Transformasi ini membuka peluang bisnis yang lebih jelas secara hukum. Namun, pelaku usaha tidak boleh melupakan satu aspek penting: kewajiban perpajakan sebagai reseller.

Dasar Hukum Pajak untuk Reseller

Dalam kegiatan usaha reseller, pelaku usaha perlu membeli stok barang lebih dulu, menyimpannya, lalu menjual kembali kepada konsumen. Aktivitas ini termasuk dalam kategori penjualan barang baru yang tunduk pada ketentuan perpajakan dalam negeri.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  • Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperbarui melalui peraturan perpajakan tahun 2021.
  • Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga diperbarui pada tahun yang sama.
  • Aspek Perpajakan untuk Reseller

Mengacu pada aturan perpajakan tersebut, berikut kewajiban pajak yang berlaku bagi reseller:

1. PPh Final 0,5% (Sesuai Ketentuan PP 55 Tahun 2022)

Diberlakukan bagi pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

Jika omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak.

Jika omzet di atas nilai tersebut, dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

Contoh:

Sebuah toko berperan sebagai reseller produk mode dan mencatat omzet sekitar Rp75 juta per bulan.

Perhitungan PPh Final:

0,5 % × 𝑅𝑝75.000.000 = 𝑅𝑝375.0000,5% × R75.000.000=Rp375.000

2. PPh Umum (PPh Badan atau PPh Pasal 17)

Dikenakan apabila:

Memiliki peredaran usaha yang melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun, atau

Usaha berbentuk badan hukum.

Tarif PPh Badan: 22%

Contoh:

Sebuah perusahaan menjual produk pakaian dan memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp6,5 miliar.

22% × R𝑝6.500.000.000 = 𝑅𝑝1,43miliar

22% × Rp6.500.000.000=Rp1,43 miliar

PPh Orang Pribadi (Tarif Progresif)

Berlaku untuk reseller perorangan.

Contoh:

Seorang reseller dengan PKP Rp1,2 miliar memiliki kewajiban pajak:

5% × Rp60 juta = Rp3 juta

15% × Rp190 juta = Rp28,5 juta

25% × Rp250 juta = Rp62,5 juta

30% × Rp700 juta = Rp210 jut

Total PPh Terutang: Rp304 juta

3. PPN atas Pembelian dari PKP

Ketentuan PPN berlaku jika reseller membeli barang dari pemasok berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika reseller adalah PKP → PPN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.

Jika reseller bukan PKP → PPN menjadi bagian dari harga pokok penjualan.

4. Pajak Operasional Lain yang Mungkin Timbul

Reseller juga berpotensi terkena beberapa jenis pajak tambahan, seperti:

PPh Pasal 21 → Jika memiliki karyawan.

PPh Pasal 23 → Misalnya untuk biaya sewa kendaraan atau jasa tertentu.

PPh Final Pasal 4 ayat (2) → Jika menyewa kios, ruko, atau tempat usaha.