Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Bea Meterai Tahun 2023

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Bea Meterai Tahun 2023

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan. Kami beroperasi dengan cara yang kompeten dan berpengalaman untuk klien yang datang kepada kami. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tanggal pengajuan SPT meterai tahun 2023 kali ini. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Bea Meterai adalah pungutan yang dipungut atas dokumen kertas. Orang yang dikenakan bea meterai wajib membayar bea meterai yang terhutang. Pihak lain juga ditunjuk sebagai pemungut meterai.

Persyaratan perpajakan bagi orang yang ditugaskan sebagai pemungut meterai antara lain memungut meterai yang terutang dari debitur, menyetorkan meterai ke kas negara, dan melaporkan SPT meterai triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak hanya pemungutan PPh dan PPN yang harus dilaporkan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo, pemungutan dan penyetoran meterai juga harus dilaporkan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Lantas, kapan tanggal pelaporan SPT Berkala Bea Meterai?

SPT Masa Pajak Bermeterai

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021, Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Penagihan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, Menjelaskan SPT Berkala Bea Meterai.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Penagihan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik juga memuat penjelasan mengenai SPT Masa Bea Meterai.

SPT Masa Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut meterai untuk melaporkan bea meterai dari debitur dan menyetorkan meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 angka 9 PER- 26/2021.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Pajak Bermeterai

Untuk batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Meterai adalah tanggal 20 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak. SPT Meterai Masa bersifat elektronik dan diberikan dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.

Perlu diketahui apabila batas waktu pelaporan SPT Periode Bea Meterai bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan dapat diselesaikan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional termasuk hari libur untuk pemilihan umum dan hari libur nasional bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemungut meterai akan mendapatkan BPE setelah berhasil melaporkan SPT Masa Bea Meterai. Dalam hal SPT masa meterai menunjukkan lebih bayar, pemungut meterai dapat meminta pemindahbukuan atau pengembalian pajak.

Kedua permintaan tersebut dapat diajukan secara langsung, melalui surat dengan bukti pengiriman, atau melalui jasa kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman. Permohonan dikirim ke DJP melalui KPP, tempat pendaftaran pemungut meterai.

Pada saat mengajukan permohonan, beberapa dokumen harus dilampirkan, antara lain bukti setoran, SPT Masa Meterai, bukti penerimaan SPT Masa Meterai, dan daftar cek atau bilyet giro yang telah dipungut Bea Meterai tetapi tidak digunakan.

Pemungut Pajak Meterai juga dapat melakukan koreksi SPT Masa Bea Meterai.Dalam hal terdapat kesalahan atau kesalahan perhitungan dalam SPT, atau terdapat surat berharga berupa cek atau giro yang telah dipungut bea meterai tetapi tidak digunakan, dapat dilakukan penyesuaian SPT Bea Meterai secara berkala. Menurut Kalender Pajak 2023, tanggal penyampaian SPT Masa Bea Meterai adalah sebagai berikut:

Masa PajakBatas Pelaporan
Desember 202220 Januari 2023
Januari 202320 Februari 2023
Februari 202320 Maret 2022
Maret 202320 April 2023
Apr-2322 Mei 2023
Mei 202320 Juni 2023
Juni 202320 Juli 2023
Juli 202321 Agustus 2023
Agustus 202320 September 2023
Sep-2320 Oktober 2023
Oktober 202320 November 2023
Nov-2320 Desember 2024
Desember 202323 Januari 2024

 

Fungsi dan Cara Cek NTPN Jika Tidak Terbaca

Fungsi dan Cara Cek NTPN Jika Tidak Terbaca

Fungsi dan Cara Cek NTPN Jika Tidak Terbaca

PT Jovindo Solusi Batam terpercaya, dengan pengalaman dan pemahaman yang luas tentang masalah perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada wajib pajak tentang Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada informasi kali ini. Simak informasinya.

Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NTPN) adalah urutan kombinasi alfa-numerik yang disediakan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) dan dapat ditemukan pada bukti penerimaan negara setelah penyetoran pajak berhasil. Fase pelaporan pajak membutuhkan urutan alfa-numerik ini. Jika ada masalah dengan NTPN, wajib pajak dapat memverifikasinya di situs web resmi seperti DJP Online.

Jika anda membayar pajak, bukti penerimaan negara (BPN) akan berisi urutan angka berupa NTPN. Apa itu NTPN dan apa fungsinya? Bagaimana jika saya menerima NTPN yang tidak jelas? Cari tahu lebih lanjut tentang NTPN di sini.

 

NTPN adalah singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Ini adalah serangkaian angka dan huruf dari BPN 16 digit.

Aturan lain mengatakan NTPN adalah nomor yang dikeluarkan oleh Modul Penerimaan (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara.

Setelah berhasil melakukan pengajuan pajak menggunakan DJP Online atau melalui aplikasi perpajakan yang disetujui DJP seperti OnlinePajak, NTPN ini akan tersedia di BPN. Wajib Pajak dapat membuat NPWP, membayar NPWP dan penerimaan negara lainnya, kemudian memperoleh BPN dan NTPN resmi untuk pelaporan pajak di OnlinePajak.

Fungsi NTPN

NTPN pada dasarnya adalah sebagai bukti untuk membenarkan transaksi perpajakan yang telah terjadi. Maka, petugas pajak akan menerima NTPN yang disebutkan di BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau surat-surat lainnya.

Selain itu, NTPN adalah syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan pajak.

NTPN dalam kesulitan?

Wajib Pajak sering melaporkan kesulitan dengan NTPN yang mereka terima, seperti NTPN tidak ditulis dengan benar atau cepat memudar sehingga nomor tidak terbaca.

Jika Anda tidak dapat membaca NTPN sampai Anda memasukkan urutan yang salah, hal itu dapat menghambat persiapan pengembalian pajak yang memerlukan nomor tersebut.

Verifikasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

Jika kesulitan memahami nomor transaksi penerimaan negara yang dipungut, ada banyak pilihan bagi Wajib Pajak untuk menelitinya, antara lain melalui website DJP Online, SSP e-Billing DJP, dan SSE.

  1. Teliti Situs DJP Online Wajib pajak dapat melakukan verifikasi NTPN dengan mengunjungi situs resmi DJP Online dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  • Kunjungi www.pajak.go.id untuk mengakses website DJP Online.
  • Masuk dengan kredensial pengguna wajib pajak Anda.
  • Klik menu “Beranda Konfirmasi Dokumen” setelah memilih menu “Layanan”.
  • Pilih “Konfirmasi NTPN” menggunakan kode billing yang Anda miliki.
  • Masukkan kode billing, lalu captcha, lalu klik “Cari”.
  • Setelah itu, situs akan menampilkan beberapa informasi penting seperti kode billing, NTPN, dan lain-lain.
  1. Cek melalui SSP e-Billing Wajib Pajak juga dapat memverifikasi SSP e-Billing untuk NTPN yang tidak terlihat. Dokumen tersebut biasanya berisi tanda validasi bank yang dihasilkan dengan peralatan cetak laser agar lebih mudah dibaca.
  2. Cek SSE Pajak Wajib Pajak juga dapat menggunakan portal SSE Pajak untuk memverifikasi NTPN. Begini cara melakukannya:
  • Buka http://sse.pajak.go.id dan login menggunakan kredensial login wajib pajak.
  • Setelah login, pilih menu “Konfirmasi NTPN” dari menu “Lihat Data”.
  • Silahkan filter berdasarkan “Billing/NTPN” untuk melihat data wajib pajak di situs.
  • Wajib Pajak dapat memeriksa NTPN yang tidak terbaca dengan cara ini.

Kesimpulan

NTPN adalah singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang merupakan kombinasi 16 digit angka dan huruf yang diterbitkan di BPN. NTPN sering ditemukan di BPN, SSP, atau SSE.

Deretan digit ini digunakan sebagai bukti untuk mengotentikasi transaksi pajak. Selanjutnya, NTPN merupakan syarat yang harus ada saat pengajuan pajak.

Apa itu Pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya?

Apa itu Pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang menawarkan jasa konsultasi, pembukuan, dan manajemen perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam siap membantu permasalahan pajak Anda. Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Pemindahbukuan Pajak dan cara kerjanya. Simak penjelasannya.

Pernahkah Anda melakukan kesalahan administrasi saat membayar atau menyetor pajak? Masalah tersebut antara lain salah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, kategori pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan ini dapat diatasi dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan Pemindahbukuan (Pbk). Jadi, apa sebenarnya Pemindahbukuan itu?

Landasan hukum

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 adalah proses pemindahan penerimaan pajak ke tempat penerimaan pajak yang semestinya.

Tata cara pemindahbukuan ini dapat digunakan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, ada 8 alasan mengapa proses pengalihan itu diperlukan.

Pemindahbukuan (Pbk) pada dasarnya adalah proses pemindahan uang pajak untuk dicatat pada penerimaan pajak yang sesuai. Pengalihan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak atau penyetoran.

Kesalahan tersebut dapat terjadi dari sudut pandang wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, dan pihak yang berkepentingan lainnya. Singkatnya, proses PBK dapat dilakukan antar masa pajak atau antar jenis pajak.

Anda harus menyiapkan data sebagai berikut sebelum mengajukan proses pemindahbukuan:

  1. Isi Formulir Pengajuan PBK.
  2. Surat Setoran Pajak (Asli)

Jika sudah, kirimkan formulir tersebut ke KPP yang terdaftar. Permohonan PBK kini diterima melalui tiga cara (tergantung peraturan KPP setempat), yaitu:

  1. Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Melalui pos dengan konfirmasi pengiriman surat ke KPP; atau
  3. Melalui email KPP yang terdaftar (alamat email masing-masing KPP)

Selanjutnya, permohonan Pbk harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat permohonan Pbk yang telah dilengkapi. Jika tidak lengkap atau hilang, DJP akan memberi tahu Anda bahwa permohonan Pbk Anda ditolak. DJP akan menyerahkan bukti PBK setelah selesai.

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pembukuan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait perlakuan NPWP wanita kawin setelah penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan. Simak penjelasan berikut ini.

Dirjen Pajak memastikan mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga diimbau untuk melakukan otentikasi NIK agar dapat diubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP diamanatkan oleh Negara Indonesia yang bekerja menuju integrasi satu set data nasional, yang akan menjadi standar untuk semua urusan, operasi ekonomi, dan bahkan bea pajak publik.

NIK adalah nomor identitas penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit yang unik, soliter, dan terikat pada seseorang sebagai penduduk Indonesia. NIK ini berlaku seumur hidup dan diberikan kepada setiap penduduk Indonesia yang biodatanya telah didaftarkan oleh badan pelaksana.

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup sejak terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Jadi, meski status wanita sudah berubah menjadi menikah, dia akan tetap memiliki NIK yang berlaku seumur hidup.

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi di mana penghasilan atau kerugian yang diperoleh  seluruh anggota keluarga dikumpulkan sebagai satu unit yang akan dikenakan pajak, serta kepala keluarga memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, wanita kawin yang hidupnya tidak dipisahkan atau tidak mengadakan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta, harus menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan hak suaminya.

Akibatnya, sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau yang tidak mengadakan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta harus digabungkan dengan pajak suaminya.

Kebijakan mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP ini tentu terkait dengan permohonan penggabungan NPWP suami dengan NPWP wanita yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta kekayaannya. Dengan kata lain, jika seorang wanita yang sudah menikah tidak memiliki perjanjian pisah, dia harus menggunakan NIK suaminya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahkan ketika wanita yang sudah menikah memiliki NIK, tidak otomatis menjadi NPWP wanita yang sudah menikah. Sebaliknya, perempuan harus menggunakan NIK suaminya, yang sejalan dengan sistem perpajakan Indonesia, yang mengakui keluarga sebagai unit ekonomi.

 

Perlakuan NPWP ketika terjadi perceraian atau perjanjian pemisahan harta

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa jika seorang wanita yang sudah menikah memilih untuk hidup terpisah satu hari, dia harus mendaftar ulang untuk mendapatkan NPWP.

Keharusan bagi wanita yang sudah menikah untuk mendapatkan NPWP karena pajaknya dibebankan secara terpisah atas perintah hakim harus didukung dengan dokumen berupa fotokopi KTP. Sedangkan bagi Wajib Pajak wanita yang sudah menikah yang pajaknya dibebankan secara terpisah, persyaratan untuk mendapatkan NPWP untuk membuat perjanjian tertulis pemisahan harta harus disertai dengan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga atau sejenisnya, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan harta atau sejenisnya.

Perlakuan NPWP, dalam hal meninggalnya Suami

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (2), jika suami dari wanita yang menikah meninggal dunia dikemudian hari dan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi, maka wanita tersebut menggunakan NPWP suaminya yang telah meninggal sampai pembagian harta warisan, kecuali wanita yang menikah tersebut memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Mengingat pembagian waris, wanita yang sudah menikah harus mendaftarkan diri ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.

Karenanya, ketika terjadi perceraian, kesepakatan pembagian harta, atau bahkan meninggalnya pasangan dengan harta warisan yang belum terbagi, perempuan tersebut harus mendaftarkan diri ke KPP setempat dan melampirkan dokumen terkait untuk mendapatkan NPWP. Ketika wanita tersebut memperoleh NPWP baru, NIK yang terkait dengannya akan menjadi NPWP.

 

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

PT Jovindo Solusi Batam memiliki reputasi baik, berpengetahuan luas, dan mahir dalam menyelesaikan masalah perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada audiens mengenai daftar kode jenis setoran pajak dan kode rekening pajak terbaru pada talkshow kali ini. Lihat detailnya.

Sekarang ada 44 Kode Rekening Pajak dalam daftar kategori kode pajak, naik dari sebelumnya 32 KAP, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya perubahan aturan yang mengatur Surat Setoran Pajak (SSP), maka ditambahkan kode rekening pajak atau KAP dan kode jenis penyetoran pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak memuat aturan penambahan kode rekening pajak terbaru. Pembuatan dan penerapan kode ini memungkinkan wajib pajak untuk menyerahkan pembayaran dan laporan lebih cepat dan sederhana, yang mengurangi kemungkinan kesalahan.

Kenyataannya, saat mengisi formulir setoran elektronik e-Billing untuk membayar pajak secara online, kode rekening pajak dan kode jenis setoran akan digunakan. Anda harus terlebih dahulu membuat SSP atau Billing Code yang berisi rincian jenis pembayaran pajak dan besarnya nominal pajak yang harus dibayar.

Wajib Pajak harus mengisi kolom keterangan jenis kode rekening pajak dan kode jenis setoran pajak pada saat melengkapi SSP atau membuat kode billing. Seperti diketahui, KJS atau Kode Jenis Setoran Pajak berbeda-beda tergantung jenis pajak yang dibayarkan, salah satunya Kode Pajak 411128. Pembayaran pajak seperti apa yang diwajibkan oleh undang-undang pajak itu?

Mengenai Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS)

Sistem menggunakan kode ini untuk menentukan jenis penyetoran atau transaksi yang harus dilakukan wajib pajak selama menggunakan layanan pajak. Dalam melengkapi Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSE (Surat Setoran Elektronik) saat melakukan prosedur pembayaran pajak melalui e-Billing, KAP dan KJS merupakan salah satu komponen yang sangat penting.

Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) diperlukan untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak. Pembayaran tidak dapat diterima oleh bank atau kantor pos penerima tanpa kode ini, dan tidak dapat ditransfer ke kas negara melalui DJP.

Saat membuat kode tagihan sebagai identitas pembayaran/penyetoran pajak menggunakan kode tersebut, kode akun pajak dan kode jenis penyetoran pajak ini digunakan. Agar sistem e-Billing dapat mengenali dan membedakan berbagai pembayaran pajak dan penyetoran yang dilakukan ke kas negara dan kas negara lainnya.

KJS adalah nama jenis penyetoran yang dilakukan, sedangkan KAP adalah nama jenis pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kedua kode tersebut harus ada pada saat prosedur pembayaran pajak.

Penting untuk disadari bahwa setiap bentuk kode memiliki tujuan tertentu dan tidak dapat diketik dengan salah. Setelah Kode Rekening Pajak, dimasukan Kode Jenis Setoran Pajak/Kode Setoran Pajak yang disebut juga dengan KJS. KAP atau Kode Rekening Pajak harus dimasukkan terlebih dahulu.

Dasar Hukum KJS dan KAP

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya yang mengatur bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi dasar sandi jenis setoran pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempermudah secara administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Nonmigas lainnya.
  3. Jumlah yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Nonmigas lainnya atas penghasilan tambahan dari harta yang belum diungkapkan untuk Pajak Wajib yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak termasuk kemudahan yang disebutkan dalam ketentuan sebelumnya, sesuai Pasal 18 Ayat 3 UU Pengampunan Pajak.
  4. Kemudahan juga diberikan (disebutkan pada poin nomor dua) bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Keterangan sampai dengan masa pengampunan pajak selesai berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 UU Pengampunan Pajak.

 

Macam-macam Kode Akun Pajak

Perbedaan Kode Rekening Pajak dan penjelasannya sesuai PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:

  1. KAP 411121 – PPh Pasal 21, digunakan untuk pembayaran pajak PPh Pasal 21 tertentu ke kas negara.
  2. KAP 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk membedakan pajak PPh Pasal 22 yang berbeda dengan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara.
  3. KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, yang digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak PPh Pasal 22 Impor tertentu ke kas negara.
  4. KAP 411124 – PPh Pasal 23 yang digunakan untuk membedakan jenis pajak PPh Pasal 23 dengan pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
  5. Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dicatat dengan menggunakan KAP 411125, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
  6. Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29 atau disebut juga KAP 411126 adalah kode pajak yang digunakan untuk mencatat pembayaran PPh Badan Pasal 25/29 ke kas negara.
  7. KAP 411127 – PPh Pasal 26, digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak PPh Pasal 26 tertentu ke kas negara.
  8. Untuk mengidentifikasi pembayaran pajak dari jenis Pajak Penghasilan Final yang dikirim ke kas negara, gunakan KAP 411128 (Pasal 4 ayat 2).
  9. Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa pajak PPh Nonmigas Lainnya ditetapkan dengan kode KAP 411129 – PPh Nonmigas Lainnya (PPh Pasal 15).
  10. Pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk PPh DTP ditetapkan dengan kode KAP 411149 – Pajak Penghasilan Nonmigas Ditanggung Pemerintah (DTP) Lainnya.
  11. KAP 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk membedakan jenis pajak PPh Minyak Bumi dalam pembayaran pajak ke kas negara.
  12. KAP 411112 – PPh Gas Bumi, digunakan untuk membedakan pajak PPh Gas Bumi yang berbeda dengan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara.
  13. Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bentuk pajak PPh Gas lainnya, digunakan kode KAP 411119 – PPh Migas Lainnya.
  14. Pembayaran pajak PPN dalam negeri ke kas negara ditetapkan dengan kode KAP 411211 – PPN Dalam Negeri.
  15. KAP 411212 – PPN Impor, digunakan untuk menetapkan jenis pembayaran pajak PPN impor ke kas negara.
  16. KAP 411219 – PPN lainnya, yang digunakan untuk membedakan antara pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dan PPN lainnya.
  17. KAP 411221 – PPnBM Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran pajak perbendaharaan negara yang dipersamakan dengan pajak PPnBM Dalam Negeri.
  18. KAP 411222 – PPnBM Impor, digunakan untuk mendeteksi pembayaran pajak ke kas negara yang identik dengan pajak PPnBM Impor.
  19. KAP 411229 – PPnBM Lainnya adalah sandi yang digunakan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya golongan pajak ke kas negara.
  20. Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan digunakan KAP 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bidang Perkebunan.
  21. KAP 411314 – PBB Bidang Kehutanan digunakan untuk melacak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Kehutanan ke kas negara.
  22. KAP 411315 – PBB Bidang Pertambangan untuk Pertambangan Minerba, yang digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
  23. KAP 411316 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran pajak ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
  24. KAP 411317 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi, yang digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan.
  25. KAP 411319 – PBB Sektor Lainnya, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lain.
  26. KAP 411611 – Bea Materai yang digunakan untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan materai
  27. KAP 411612 – Penjualan Meterai yang digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dari penjualan materai
  28. KAP 411613 – Pajak Penjualan Batubara, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari pajak penjualan batubara ke kas negara.
  29. Kode KAP 411619 – Pajak Tidak Langsung Lainnya digunakan untuk membedakan antara pajak kas negara dan pajak tidak langsung lainnya.
  30. KAP 411621, Bunga/Denda Penagihan Pajak Penghasilan, adalah sandi yang digunakan untuk memisahkan pembayaran pajak ke kas negara dari Bunga/Denda Penagihan Pajak Penghasilan.
  31. KAP 411622 – Bunga/Denda Pemungutan PPN, yang digunakan untuk memisahkan pembayaran pajak ke kas negara dari bunga/denda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
  32. KAP 411623 – Pemungutan Bunga/Denda PPnBM, yang digunakan untuk pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda PPnBM atas barang-barang kelas atas.
  33. Kode Bunga/Denda KAP 411624 – PTLL Penagihan yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) adalah 33.
  34. KAP 411141 – PPh 21 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke kas negara..
  35. KAP 411142 – PPh 22 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 22 DTP ke kas umum.
  36. KAP 411143 – PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak dari PPh 22 Impor DTP yang dilakukan ke kas umum.
  37. KAP 411144 – PPh 23 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
  38. KAP 411145, PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi pribadi PPh 25/29 DTP ke kas negara.
  39. KAP 411146, Badan PPh 25/29 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 25/29 DTP ke kas negara.
  40. KAP 411147 – PPh 26 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 26 DTP ke kas umum.
  41. KAP 411148 atau PPh Final Ditanggung Pemerintah adalah kode yang menunjukkan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh Final DTP ke kas negara.
  42. KAP 411241 – PPN Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
  43. KAP 411242 – PPnBM Ditanggung Pemerintah adalah sandi yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak dari PPnBM DTP yang disetor ke kas negara.

 

  1. Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bunga/denda pemungutan PPh DTP, digunakan KAP 411631 – Bunga/Denda Pemungutan PPh ditanggung Pemerintah.

 

Pengertian dan Contoh Kode Pajak 411128

Wajib Pajak menggunakan Kode Rekening Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak saat membuat e-Bills sebagai nomor pengenal untuk pembayaran setoran pajak mereka. Dengan demikian, sistem dapat membedakan antara setoran ke kas negara dan setoran ke kas negara lain dari sektor pajak.

Ini dapat membantu wajib pajak meminimalkan atau menghilangkan kesalahan dalam penyetoran pajak dengan menghasilkan Kode Rekening Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Wajib Pajak harus menyelesaikan tata cara pemindahbukuan apabila salah memasukkan Kode Rekening Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak.

Anda sebagai wajib pajak harus terlebih dahulu memahami apa itu kode rekening pajak atau kode jenis setoran pajak sebelum menyelesaikan atau membuat ID tagihan. Kode Rekening Pajak terdiri dari enam angka, misalnya 411121. Sebaliknya, Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 angka, misalnya 100.

Dengan Kode Jenis Setoran 100, Tahunan (dengan Kode Jenis Setoran 200), atau untuk pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak), Kode Jenis Setoran memperjelas keharusan pembayaran pajak.

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

44 kode rekening pajak dan jenis setoran terbaru berdasarkan PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128

Sandi yang diperlukan untuk menyetor/membayar pajak PPh final adalah Kode Pajak 411128 sesuai dengan jenis PPh Final PPh 4 Ayat 2 KJS. Kode rekening pajak PPh final adalah 411128, diikuti dengan kode jenis setoran pajak dalam format tiga digit.

Berikut Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128 beserta Kode Jenis Setoran pajaknya:

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh Final411128106Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPPembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
2PPh Final411128111PPh Final atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)Pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan SPLN
3PPh Final411128199Pembayaran pendahuluan SKP PPh FinalPembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final
4PPh Final411128300STP PPh FinalPembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final
5PPh Final411128310SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat 2
6PPh Final411128311SKPKB PPh Final Pasal 15Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15
7PPh Final411128312SKPKB PPh Final Pasal 19Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19
8PPh Final411128320SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 4 ayat 2
9PPh Final411128321SKPKBT PPh Final Pasal 15Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15
10PPh Final411128322SKPKBT PPh Final Pasal 19Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19
11PPh Final411128390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan KembaliPembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
12PPh Final411128401PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN)Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Diskonto/Bunga Obligasi dan SUN
13PPh Final411128402PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
14PPh Final411128403PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau BangunanPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
15PPh Final411128404PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBIPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
16PPh Final411128405PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah UndianPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah dan Undian
17PPh Final411128406PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di BursaPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa
18PPh Final411128407Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham PendiriPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri
19PPh Final411128408PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal VenturaPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura
20PPh Final411128409PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa KonstruksiPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
21PPh Final411128410PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam NegeriPembayaran PPh Final Pasal 15 jasa pelayaran dalam negeri
22PPh Final411128411PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar NegeriPembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
23PPh Final411128413PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar NegeriPembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri
24PPh Final411128414PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi HasilPembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil
25PPh Final411128415PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOTPembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk Build Operate Transfer (BOT)
26PPh Final411128416PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva TetapPembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap
27PPh Final411128417PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang PribadiPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi
28PPh Final411128418PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif yang Diperdagangkan di BursaPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
29PPh Final411128419PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Penghasilan Berupa DividenPembayaran PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
30PPh Final411128420PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto TertentuPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
31PPh Final411128421PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest
32PPh Final411128422PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak PenghasilanPembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh
33PPh Final411128423PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut PajakPembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak
34PPh Final411128424PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-AnakPembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang mainan anak-anak
35PPh Final411128425PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif TertentuPembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu
36PPh Final411128499PPh Final LainnyaPembayaran PPh Final lainnya
37PPh Final411128500PPh Final atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
38PPh Final411128501PPh Final atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP
39PPh Final411128510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh FinalPembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP
40PPh Final411128511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanPembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindaka pidana di bidang perpajakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP
41PPh Final411128514SKPKB PPh Final atas Harta Bersih Tambahan yang diperlukan sebagai penghasilanPembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan
42PPh Final411128515SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPK)Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak
43PPh Final411128516SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak BerakhirPembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pengampunan Pajak
44PPh Final411128427Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPh Final atas penghasilan yang diungkapkan pada Kebijakan I Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan I PPS 2022
45PPh Final411128428SPPH PPh Final atas penghasilan yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan II PPS 2022
46PPh Final411128319SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta yang dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga berdasarkan KUP)Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 yang tercantum dalam SKPKB
47PPh Final411128107SPT gagal repatriasi/investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 yang SPT gagal repatriasi/investasi
48PPh Final411128108SPT gagal repatriasi /investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 pada SPT gagal repatriasi/investasi
49PPh Final411128317SKPKB gagal repatriasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan I PPS 2022Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 sebagaimana tercantum dalam SKPKB
50PPh Final411128318SKPKB gagal repatriasi/investasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 yang gagal repatriasi/investasi sebagaimana tercantum SKPKB
51PPh Final411128301STP atas SPT Masa PPh Unifikasiuntuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh.

 

  1. Untuk jenis pajak PPh 21 menggunakan kode pajak 411121

Kode rekening pajak 411121 yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak dari PPh Pasal 21 ke kas negara adalah sebagai berikut:

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 21411121100Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2PPh 21411121106Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
3PPh 21411121199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
4PPh 21411121300STP PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
5PPh 21411121310SKPKB PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
6PPh 21411121311SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21
7PPh 21411121320SKPKBT PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
8PPh 21411121321SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21
9PPh 21411121390Kode jenis setoran pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10PPh 21411121401PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uanguntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
11PPh 21411121402PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggotauntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.
12PPh 21411121500PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
13PPh 21411121501PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
14PPh 21411121510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
15PPh 21411121511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

Pembayaran pajak ke Kas Negara diidentifikasi dengan Kode Rekening Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 22411122100Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2PPh 22411122106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadapuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
3PPh 22411122199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
4PPh 22411122300STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
5PPh 22411122310SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
6PPh 22411122311SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
7PPh 22411122320SKPKBT PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
8PPh 22411122321SKPKBT PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
9PPh 22411122390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atauuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
Putusan Peninjauan Kembali
10PPh 22411122401PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migasuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
11PPh 22411122403PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewahuntuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
12PPh 22411122404PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logamUntuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
13PPh 22411122500PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14PPh 22411122501PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15PPh 22411122510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atauuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
16PPh 22411122511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
17PPh 22411122900Pemungut PPh Pasal 22 Non Instansi Pemerintahuntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
18PPh 22411122910Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBNuntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
19PPh 22411122920Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBDuntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
20PPh 22411122930Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desauntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Kode Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah 411123.

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411123 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 22 Impor411123100Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2PPh 22 Impor411123106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPh 22 Impor411123199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
4PPh 22 Impor411123300STP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
5PPh 22 Impor411123310SKPKB PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
6PPh 22 Impor411123320SKPKBT PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
7PPh 22 Impor411123390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8PPh 22 Impor411123500PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP
9PPh 22 Impor411123501PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
10PPh 22 Impor411123510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11PPh 22 Impor411123511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Untuk jenis pajak PPh Pasal 23 menggunakan Kode Pajak 411124.

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411124 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 23.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 23411124100Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2PPh 23411124101PPh Pasal 23 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
3PPh 23411124102PPh Pasal 23 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
4PPh 23411124103PPh Pasal 23 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
5PPh 23411124104PPh Pasal 23 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
6PPh 23411124106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7PPh 23411124199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 23untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
8PPh 23411124300STP PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
9PPh 23411124301STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
10PPh 23411124310SKPKB PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
11PPh 23411124311SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
12PPh 23411124312SKPKB PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
13PPh 23411124320SKPKBT PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
14PPh 23411124321SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
15PPh 23411124322SKPKBT PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23
16PPh 23411124390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
17PPh 23411124401PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
18PPh 23411124500PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
19PPh 23411124501PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
20PPh 23411124510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
21PPh 23411124511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411125 untuk jenis PPh pasal 25/29 orang

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi ditetapkan dengan kode rekening pajak 411125.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 25/29 Pribadi411125100Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadiuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
2PPh 25/29 Pribadi411125101Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentuuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
3PPh 25/29 Pribadi411125106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4PPh 25/29 Pribadi411125199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
5PPh 25/29 Pribadi411125200Tahunan PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6PPh 25/29 Pribadi411125201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7PPh 25/29 Pribadi411125300STP PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
8PPh 25/29 Pribadi411125310SKPKB PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
9PPh 25/29 Pribadi411125320SKPKBT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
10PPh 25/29 Pribadi411125390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11PPh 25/29 Pribadi411125500PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12PPh 25/29 Pribadi411125501PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13PPh 25/29 Pribadi411125510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14PPh 25/29 Pribadi411125511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411126 untuk kategori pajak penghasilan bisnis yang dijelaskan dalam Pasal 25/29

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Badan Pasal 25/29 ditunjuk dengan kode rekening pajak 411126.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 25/29 Badan411126100Masa PPh Pasal 25 Badanuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
2PPh 25/29 Badan411126106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPh 25/29 Badan411126199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Badanuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
4PPh 25/29 Badan411126200Tahunan PPh Badanuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
5PPh 25/29 Badan411126201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.ulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6PPh 25/29 Badan411126300STP PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
7PPh 25/29 Badan411126310SKPKB PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
8PPh 25/29 Badan411126320SKPKBT PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
9PPh 25/29 Badan411126390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10PPh 25/29 Badan411126500PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11PPh 25/29 Badan411126501PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
12PPh 25/29 Badan411126510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13PPh 25/29 Badan411126511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode pajak jenis pajak PPh Pasal 26 adalah 411127

Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411127 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 26.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 26411127100Masa PPh Pasal 26untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009.
2PPh 26411127101PPh Pasal 26 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
3PPh 26411127102PPh Pasal 26 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
4PPh 26411127103PPh Pasal 26 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
5PPh 26411127104PPh Pasal 26 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
6PPh 26411127105PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUTuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
7PPh 26411127106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
8PPh 26411127199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
9PPh 26411127300STP PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
10PPh 26411127301STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
11PPh 26411127310SKPKB PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
12PPh 26411127311SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
13PPh 26411127320SKPKBT PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
14PPh 26411127321SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
15PPh 26411127590Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
16PPh 26411127500PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
17PPh 26411127501PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
18PPh 26411127510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
19PPh 26411127511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. PPH Pasal 15 dan Kode Pajak 411129 untuk Pajak Penghasilan Nonmigas Lainnya

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan Nonmigas Lainnya ditetapkan dengan kode rekening pajak 411129.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 15411129100PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
2PPh411129101PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeripenerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final)
3PPh411129106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4PPh 15411129300STP PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
5PPh 15411129301STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
6PPh 15411129310SKPKB PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
7PPh 15411129311SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
8PPh 15411129320SKPKBT PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
9PPh 15411129321SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
10PPh411129390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11PPh411129500PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12PPh411129501PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13PPh411129510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14PPh411129511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15PPh411129512Uang Tebusan Pengampunan Pajakuntuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak.
16PPh411129513Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajakuntuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
17PPh411129514SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajakuntuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan.
18PPh411129515SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajakuntuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
19PPh411129516SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajakuntuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh.

 

  1. Jenis Pajak PPh Minyak Bumi kode 411111

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara yang merupakan jenis pajak PPh Minyak diketahui dengan kode rekening pajak 411111.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh Minyak Bumi411111100PPh Minyak Bumi.untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
2PPh Minyak Bumi411111106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3PPh Minyak Bumi411111200Tahunan PPh Minyak Bumi.untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi.
4PPh Minyak Bumi411111201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
5PPh Minyak Bumi411111300STP PPh Minyak Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
6PPh Minyak Bumi411111310SKPKB PPh Minyak Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
7PPh Minyak Bumi411111320SKPKBT PPh Minyak Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
8PPh Minyak Bumi411111390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
  1. Kode Pajak Per Jam Gas Bumi 411112

Pembayaran pajak dari jenis pajak PPh Gas Bumi diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411112 dan disetorkan ke kas negara.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh Gas Alam411112100PPh Gas Alam.untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
2PPh Gas Alam411112106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPh Gas Alam411112200Tahunan PPh Gas Alam.untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
4PPh Gas Alam411112201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
5PPh Gas Alam411112300STP PPh Gas Alam.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
6PPh Gas Alam411112310SKPKB PPh Gas Alam.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
7PPh Gas Alam411112320SKPKBT PPh Gas Alam.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
8PPh Gas Alam411112390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Kode pajak penghasilan tambahan migas adalah 411119.

Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411119 untuk membedakan pembayaran pajak dengan pajak PPh Gas lainnya.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh Migas Lainnya411119100PPh Migas Lainnya.untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
2PPh Migas Lainnya411119106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPh Migas Lainnya411119200Tahunan PPh Gas Alam.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4PPh Migas Lainnya411119201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
5PPh Migas Lainnya411119300STP PPh Migas Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
6PPh Migas Lainnya411119310SKPKB PPh Migas Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
7PPh Migas Lainnya411119320SKPKBT PPh Migas Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
8PPh Migas Lainnya411119390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Kode pajak jenis pajak PPN dalam negeri adalah 411211

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis pajak PPN Dalam Negeri ditetapkan dengan kode rekening pajak 411211.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPnBM Dalam Negeri411221100Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
2PPnBM Dalam Negeri411221106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPnBM Dalam Negeri411221107Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB.untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.
4PPnBM Dalam Negeri411221199Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
5PPnBM Dalam Negeri411221300STP PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
6PPnBM Dalam Negeri411221310SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
7PPnBM Dalam Negeri411221311SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
8PPnBM Dalam Negeri411221320SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
9PPnBM Dalam Negeri411221321SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
10PPnBM Dalam Negeri411221390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11PPnBM Dalam Negeri411221500PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12PPnBM Dalam Negeri411221501PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13PPnBM Dalam Negeri411221510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP
14PPnBM Dalam Negeri411221511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15PPnBM Dalam Negeri411221900Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
16PPnBM Dalam Negeri411221910Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
17PPnBM Dalam Negeri411221920Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
18PPnBM Dalam Negeri411221930Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Untuk jenis pajak PPnBM dalam negeri, gunakan Kode Pajak 411221.

Pembayaran pajak jenis pajak PPnBM Dalam Negeri yang disetorkan ke kas negara ditunjuk dengan kode rekening pajak 411221.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPnBM Dalam Negeri411221100Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
2PPnBM Dalam Negeri411221106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPnBM Dalam Negeri411221107Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB.untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.
4PPnBM Dalam Negeri411221199Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
5PPnBM Dalam Negeri411221300STP PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
6PPnBM Dalam Negeri411221310SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
7PPnBM Dalam Negeri411221311SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
8PPnBM Dalam Negeri411221320SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
9PPnBM Dalam Negeri411221321SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
10PPnBM Dalam Negeri411221390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11PPnBM Dalam Negeri411221500PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12PPnBM Dalam Negeri411221501PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13PPnBM Dalam Negeri411221510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP
14PPnBM Dalam Negeri411221511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15PPnBM Dalam Negeri411221900Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
16PPnBM Dalam Negeri411221910Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
17PPnBM Dalam Negeri411221920Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
18PPnBM Dalam Negeri411221930Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa.untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Jenis pajak PPnBM impor memiliki kode pajak 411222.

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis pajak PPnBM Impor ditunjuk dengan kode rekening pajak 411222.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPnBM Impor411222100Setoran Masa PPnBM Impor.untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
2PPnBM Impor411222106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam APK/BAP..
3PPnBM Impor411222199Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor.untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor..
4PPnBM Impor411222300STP PPnBM Impor.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor..
5PPnBM Impor411222310SKPKB PPnBM Impor.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
6PPnBM Impor411222320SKPKBT PPnBM Impor.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
7PPnBM Impor411222390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8PPnBM Impor411222500PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PPnBM Impor411222501PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
10PPnBM Impor411222510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11PPnBM Impor411222511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12PPnBM Impor411222900Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah.untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
13PPnBM Impor411222910Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN.untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
14PPnBM Impor411222920Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD.untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
15PPnBM Impor411222930Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa.untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Pajak PPnBM Lainnya Kode 411229

Untuk jenis Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Lainnya, pembayaran pajak ke kas negara dihitung dengan menggunakan kode rekening pajak 411229.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPnBM Lainnya411229100Setoran Masa PPnBM Lainnyauntuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
2 PPnBM Lainnya411229106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPnBM Lainnya411229300STP PPnBM Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
4 PPnBM Lainnya411229310SKPKB PPnBM Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
5 PPnBM Lainnya411229320SKPKBT PPnBM Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
6 PPnBM Lainnya411229390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
7 PPnBM Lainnya411229500PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
8 PPnBM Lainnya411229501PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
9 PPnBM Lainnya411229510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
10 PPnBM Lainnya411229511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kode Pajak 411313

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411313.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PBB Sektor Perkebunan41131100SPPT PBB Sektor Perkebunan.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan.
2PBB Sektor Perkebunan41131106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PBB Sektor Perkebunan41131300STP PBB Sektor Perkebunan.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan.
4PBB Sektor Perkebunan41131310SKP PBB Sektor Perkebunan.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan.
5PBB Sektor Perkebunan41131390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6PBB Sektor Perkebunan41131500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7PBB Sektor Perkebunan41131501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8PBB Sektor Perkebunan41131510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PBB Sektor Perkebunan41131511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode PBB bidang kehutanan, 411314

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Kehutanan ditunjuk dengan kode rekening pajak 411314.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PBB Sektor Kehutanan411314100SPPT PBB Sektor Perhutanan.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan.
2PBB Sektor Kehutanan411314106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PBB Sektor Kehutanan411314300STP PBB Sektor Perhutanan.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan.
4PBB Sektor Kehutanan411314310SKP PBB Sektor Perhutanan.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan.
5PBB Sektor Kehutanan411314390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6PBB Sektor Kehutanan411314500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7PBB Sektor Kehutanan411314501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8PBB Sektor Kehutanan411314510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PBB Sektor Kehutanan411314511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Pertambangan Kode PBB 411315 untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

Untuk mengetahui pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara pada Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan batubara dan mineral digunakan kode rekening pajak 411315.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315100SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
2PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315300STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
4PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315310SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
5PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba411315511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. PBB Pertambangan Kode Pajak 411316 untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411316 untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari Pajak Bumi dan Bangunan di Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316100SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas
2PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316300STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
4PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316310SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
5PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas  penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas411316511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411317 untuk Pertambangan Panas Bumi Sektor PBB

Untuk pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan di industri pertambangan untuk pertambangan panas bumi digunakan kode rekening pajak 411317.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317100SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
2PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
3PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317300STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
4PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317310SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
5PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi411317511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

 

  1. Kode Pajak PBB Sektor Lain adalah 411319

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan di industri lain diidentifikasi dengan kode akun pajak 411319.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PBB Sektor Lainnya411319100SPPT PBB Sektor Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya.
2PBB Sektor Lainnya411319106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PBB Sektor Lainnya411319300STP PBB Sektor Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya.
4PBB Sektor Lainnya411319310SKP PBB Sektor Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya.
5PBB Sektor Lainnya411319390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6PBB Sektor Lainnya411319500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7PBB Sektor Lainnya411319501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8PBB Sektor Lainnya411319510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9PBB Sektor Lainnya411319511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak Bea Meterai adalah 411611.

Setoran bea materai yang disetorkan ke kas negara diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411611.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bea Meterai411611101Bea Meterai dengan setoran SSP.untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian.
2Bea Meterai411611101Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi.untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi.
3Bea Meterai411611102Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor.untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor.
4Bea Meterai411611106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
5Bea Meterai411611199Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meterai.untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
6Bea Meterai411611200Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.
1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.
2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.
7Bea Meterai411611300STP Bea Meterai.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
8Bea Meterai411611310SKPKB Bea Meterai.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
9Bea Meterai411611320SKPKBT Bea Meterai.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
10Bea Meterai411611390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11Bea Meterai411611500Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12Bea Meterai411611501Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13Bea Meterai411611510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14Bea Meterai411611511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15Bea Meterai411611512Denda atas Pemeteraian Kemudian.untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.
16Bea Meterai411611900Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.
17Bea Meterai411611901Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan.untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan.
18.Bea Meterai411611902Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.

 

  1. Kode Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai 24

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411612 untuk mengidentifikasi setoran pajak dari penjualan bea materai.

No.Jenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Penjualan Meterai411612100Penjualan Meterai Tempel.untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.
2Penjualan Meterai411612106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3Penjualan Meterai411612199Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai.untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.
4Penjualan Meterai411612300STP Penjualan Meterai.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.
5Penjualan Meterai411612310SKPKB Penjualan Meterai.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.
6Penjualan Meterai411612320SKPKBT Penjualan Meterai.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.
7Penjualan Meterai411612390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8Penjualan Meterai411612500Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9Penjualan Meterai411612501Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana.untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP
10Penjualan Meterai411612510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11Penjualan Meterai411612511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Pajak Penjualan Batubara Kode Pajak 411613

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411613 untuk mengidentifikasi setoran pajak dari pajak penjualan batubara.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Pajak Penjualan batubara411613100Pajak Penjualan Batubara.untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
2Pajak Penjualan batubara411613300STP Pajak Penjualan Batubara.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
3Pajak Penjualan batubara411613310SKPKB Pajak Penjualan Batubara.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
4Pajak Penjualan batubara411613320SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
5Pajak Penjualan batubara411613390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya Kode Pajak 411619

Untuk membedakan penyetoran pajak yang disetorkan ke kas negara dengan pajak tidak langsung lainnya, gunakan kode rekening pajak 411619.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Pajak Tidak Langsung Lainnya411619100Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya.untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
2Pajak Tidak Langsung Lainnya411619111Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE).untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
3Pajak Tidak Langsung Lainnya411619300STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
4Pajak Tidak Langsung Lainnya411619310SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
5Pajak Tidak Langsung Lainnya411619320SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
6Pajak Tidak Langsung Lainnya411619390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
7Pajak Tidak Langsung Lainnya411619900Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah.untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
8Pajak Tidak Langsung Lainnya411619910Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN.untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
9Pajak Tidak Langsung Lainnya411619920Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD.untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
10Pajak Tidak Langsung Lainnya411619930Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa.untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Penagihan Pajak Penghasilan Bunga dan Denda Kode Pajak 411621

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411621 untuk menunjuk pembayaran pajak yang dilakukan dari bunga pajak penghasilan dan pungutan denda.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bunga / Denda Penagihan Pajak411621300STP atas Bunga Penagihan.untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh..
2Bunga / Denda Penagihan Pajak411621301STP atas Denda Penagihan.untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

 

  1. Bunga Pemungutan PPN dan Denda Kode Pajak 411622

Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bunga dan denda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, digunakan kode rekening pajak 411622.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bunga / Denda Penagihan PPN411622300STP atas Bunga Penagihan PPN.untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
2Bunga / Denda Penagihan PPN411622301STP atas Denda Penagihan.untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (50 UU KUP.

 

  1. Bunga/Sanksi Pemungutan PPnBM Kode Pajak 411623

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411623 untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari bunga dan denda karena gagal memungut pajak penjualan atas barang-barang mahal.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bunga / Denda Penagihan PPnBM411623300STP atas Bunga Penagihan PPnBM.untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
2Bunga / Denda Penagihan PPnBM411623301STP atas Denda Penagihan.untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak Bunga/Denda Penagihan PTLL 411624

Pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda pajak tidak langsung lainnya (PTLL) ditunjuk dengan kode rekening pajak 411624.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bunga / Denda Penagihan PTLL411624300STP atas Bunga Penagihan PTLL.untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
2Bunga / Denda Penagihan PTLL411624301STP atas Denda Penagihan.untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411141 untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411141 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

No.Jenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 21 DTP411141100Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411142 untuk PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 4111142 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.

No.Jenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 22 DTP411142100Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411143 untuk PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411143 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.

 

 

No.Jenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 22 Impor DTP411143100Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411144 untuk PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411144 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 23 DTP411144100Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411145 untuk PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411145 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 25 / 29 Pribadi DTP411145100Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah.
2PPh 25 / 29 Pribadi DTP411145101Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah

 

  1. Kode Pajak 411146 untuk PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411146 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 25 / 29 Badan DTP411146100Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah.
  1. Kode Pajak 411147 untuk PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411147 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh 26 DTP411147100Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411148 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPh Final DTP411148100PPh Final Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411241 untuk PPN Non Migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411241 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPN DTP411241100Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. 4 Kode Pajak 411242 untuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411242 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.

 

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPnBM DTP411242100Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPN yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411631 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411631 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bunga / Denda Penagihan PPh DTP411631100Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411631untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah.411631100Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah.untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411212 untuk Pajak PPN Impor Kode akun pajak PPN impor 411212

Digunakan untuk mengetahui penyetoran pajak yang disetorkan ke kas negara.

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan dengan menggunakan kode unik 41121, dan SPT Masa dimaksud dengan kode 100 yang mengikutinya.

NoJenis pajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPN Impor411212100Setoran Masa PPN Imporuntuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
2PPN Impor411212106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3PPN Impor411212121pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas.untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan.
4PPN Impor411212122pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas.untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan.
5PPN Impor411212199Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor.untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
6PPN Impor411212300Surat Tagihan Pajak PPN Impor.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
7PPN Impor411212310Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
8PPN Impor411212320Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
9PPN Impor411212390Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10PPN Impor411212500PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11PPN Impor411212501PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12PPN Impor411212511Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13PPN Impor                 .411212510Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan. Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
14PPN Impor411212900Pemungut PPN Impor.untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
15PPn Impor411212910Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN.untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
16PPn Impor411212920Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD.untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
17PPN Impor411212930Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa.untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Pajak PPN Lainnya Kode 411219

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dibedakan dengan bentuk pajak PPN lainnya dengan menggunakan kode rekening pajak 411219.

NoJenis PajakKAPKJSJenis SetoranKeterangan
1PPN Lainnya411219100Setoran Masa PPN Lainnya.untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
2PPn Lainnya411219106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.untuk pembayaran PP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang.
3PPN Lainnya411219111Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
4PPN Lainnya411219300Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
5PPN Lainnya411219301Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE.untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
6PPN Lainnya411219310Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
7PPN Lainnya411219311SKPKB PPN PMSE.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
8PPN Lainnya411219320Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
9PPN Lainnya411219321SKPKBT PPN PMSE.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
10PPN Lainnya411219390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11PPN Lainnya411219500PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12PPN Lainnya411219501PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana.untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13PPN Lainnya411219510Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14PPN Lainnya411219511Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

Masing-masing kode tersebut di atas harus dilengkapi sesuai dengan syarat dan setoran yang harus dilakukan wajib pajak. Berikan perhatian khusus pada setiap kode karena jika Anda salah memasukkan satu nomor saja, hal itu dapat menghalangi Anda untuk melakukan pembayaran yang dimaksud dan memaksa Anda untuk mengulangi prosedur pembayaran e-Billing.

Perbedaan Tidak Dikenakan Pajak dan Dibebaskan PPN

Perbedaan Tidak Dikenakan Pajak dan Dibebaskan PPN

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam dipercaya karena merupakan pilihan terbaik untuk sobat pajak. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan memberikan informasi tentang perbedaan yang tidak dipungut dan bebas PPN. Berikut Penjelasannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap barang dan jasa merupakan hal yang perlu kita waspadai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang biasanya merupakan harga produk ditambah PPN, akan ditambahkan ke tagihan Anda setiap kali melakukan pembelian di toko atau supermarket. Namun, terkadang kita bingung karena beberapa produk yang dibeli dikenakan PPN sementara yang lain tidak. Mengapa beberapa hal dipakai dan yang lainnya tidak?

Sejumlah transaksi digambarkan tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN atas penyerahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, produk-produk tertentu sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Satu-satunya perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan dikecualikan yang dibuat undang-undang adalah bagaimana kredit pajak masukan ditangani. Menurut undang-undang, tidak ada pajak atau pembebasan karena:

  1. Kegiatan di tempat-tempat tertentu.
  2. Penyerahan sebagian Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan sebagian Jasa Kena Pajak (JKP);
  3. Impor sebagian Barang Kena Pajak (BKP);
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP) tertentu dari luar negeri; dan
  5. Pemanfaatan sebagian Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, yang diizinkan oleh Peraturan Pemerintah.

 

Pajak Masukan PPN tetap dapat dikreditkan meskipun tidak dipungut. PKP tetap wajib menerbitkan invoice dan menyerahkannya kepada mitra transaksi sesuai dengan persyaratan yang berlaku walaupun tidak memungut PPN.

Di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, dan usaha Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), PPN yang tidak dipungut biasanya ditawarkan untuk penyerahan. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas barang impor untuk keperluan penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Kepabeanan dan/atau Cukai serta Fasilitas Perpajakan Atas Barang Impor . Untuk memerangi pandemi, tidak ada PPN yang diterapkan untuk impor peralatan medis apa pun. Aturan terpisah juga mengatur fasilitas ini.

Perlakuan permohonan BKP atau JKP yang dikecualikan PPN-nya tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan, yang membedakannya adalah tidak dipungut. Barang Kena Pajak atau JKP yang dikenakan tetapi tidak dipungut tetap akan menghasilkan Faktur Pajak, seperti halnya tidak ada tunggakan uang.

Penyerahan produk kena pajak strategis atau khusus, serta penyerahan yang dilakukan kepada perwakilan negara lain atau organisasi internasional, seringkali bebas dari PPN. Penyerahan air bersih yang telah diatur bebas PPN adalah contoh penyerahan yang dikecualikan.

Ada beberapa contoh jumlah tagihan pajak yang diterima atau dikirim ke mitra transaksi mencapai ratusan bahkan ribuan. Faktur akan lebih layak diterbitkan jika wajib pajak dapat memasukkan semuanya ke dalam satu file. Wajib Pajak, terutama bisnis dengan cabang perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, lebih mudah untuk menyelesaikan SPT PPN berkat kemampuan Tarra Host to Host TAXKU untuk memproses tagihan dengan satu atau lebih pengguna. Pemrosesan faktur dibuat lebih sederhana dengan kemampuan untuk menggabungkan pelaporan dan pembayaran dalam satu aplikasi Tarra Host to Host Taxku.

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan ternama yang memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak. Oleh karena itu kali ini,kami akan menyajikan informasi tentang Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak. Berikut informasinya.

Jenis, kriteria, dan ruang lingkup pemeriksaan pajak. Menurut Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan tambahan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan untuk memeriksa apakah kewajiban perpajakan, termasuk satu, banyak, atau semua jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau lebih, bagian dari suatu Tahun Pajak, atau Tahun Pajak pada tahun yang lalu atau tahun sekarang, telah dipenuhi.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi tergantung pada konteks pemeriksaannya, yaitu:

Pemeriksaan Pajak Secara Rutin

Pemeriksaan pajak sering dilakukan sebab terkait dengan penegakan hak atau kewajiban perpajakan wajib pajak, yaitu:

  1. Sertakan pernyataan lebih bayar dan permintaan pengembalian dana dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala Anda.
  2. Cantumkan pernyataan dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala bahwa kelebihan pengembalian dana tidak dicabut dalam hal terjadi kelebihan pembayaran.
  3. Menyerahkan SPT PPN berkala untuk kompensasi lebih bayar.
  4. Sudah menerima pengembalian pembayaran pajak.
  5. Mengajukan pengembalian pajak untuk kerugian.
  6. Menyelesaikan penggabungan, konsolidasi, pertumbuhan, atau likuidasi; atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  7. Modifikasi tahun buku, tata cara pembukuan, dan nilai aset tetap.
  8. Pemeriksaan Pajak Secara Khusus

Berdasarkan temuan analisis risiko yang mengarah pada potensi ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pemeriksaan saat ini. Mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:

 

  1. Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal manual atau otomatis.
  2. Satu, banyak, atau semua jenis pajak dapat dimasukkan dalam ruang lingkup.
  3. Inspeksi lapangan digunakan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan dan Pemeriksaan kantor adalah dua jenis inspeksi yang berbeda.

  1. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di rumah, tempat usaha, atau tempat bekerja bebas Wajib Pajak, serta tempat lain yang dianggap penting oleh pemeriksa pajak.
  2. Pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Pajak dilakukan pada saat pemeriksaan kantor..

Tujuan Pemeriksaan

Dalam rangka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meneliti apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya; dan/atau
  2. Alasan lainnya melaksanakan ketentuan peraturan perudangan-undangan perpajakan.

Pemeriksaan kebenaran surat pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan tanggung jawab perpajakan lainnya dalam rangka menilai kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dilakukan dengan cara membandingkan faktor-faktor tersebut dengan keadaan nyata Wajib Pajak atau kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hukum

Undang-undang dan peraturan perpajakan berikut ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pemeriksaan pajak:

  1. Pasal 29 s/d 31 UU KUP;
  2. Pasal 11 sd 13 PP Nomor 74 Tahun 2011;
  3. Pasal 14 s/d 20 PP Nomor 74 Tahun 2011 (khususnya tentang penerbitan surat ketetapan pajak sebagai akibat pemeriksaan pajak);
  4. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Peraturan Menteri Keuangan (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2013 (sebagaimana telah diubah) tentang Standar Pemeriksaan.
  6. PMK Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Atau Bukti Dari Pihak Yang Terikat Dengan Kewajiban Kerahasiaan, yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016/ Khususnya tentang Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 87/PMK.03/2013 jo. PMK 235/PMK.03/2016, PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Pedoman Teknis Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

Selain ketentuan tersebut di atas, Surat Edaran Dirjen Pajak tetap menjadi pedoman utama bagi pemeriksa pajak mengenai kebijakan, teknik, dan metode pemeriksaan, melibatkan penggunaan keadilan dan praktik bisnis biasa dalam berurusan antara wajib pajak dan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.

Mengetahui Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Penting Untuk Dilakukan!

Mengetahui Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Penting Untuk Dilakukan!

PT Jovindo Solusi Batam adalah ahli pajak yang bereputasi dan terampil yang dapat memberikan jawaban atas berbagai masalah. Selain itu, PT Jovindo Solusi Batam menerima pelanggan dari kota-kota lain di Indonesia.

Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya. Berikut informasinya.

Pajak Sewa Gedung: Apa Itu?

Penyewa diharuskan membayar pajak wajib yang dikenal sebagai pajak sewa gedung. Baik PPN maupun pajak yang diatur dalam PPh pasal 4 ayat 2 harus dibayar. Jika penyewa adalah instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, atau agen dari perusahaan asing lain, maka undang-undang ini akan berlaku untuk mereka.

ketika membayar pajak sewa diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Bagian selanjutnya akan membahas ketentuan dan aturan pembayaran pajak sewa gedung.

Aturan Pembayaran Pajak Sewa Gedung

Setelah mengetahui apa itu Pajak Sewa Gedung, Anda harus mengetahui aturan pembayaran pajak. Dalam hal penyewa adalah Wajib Pajak Pemotongan Bukan Pajak, maka tata cara yang digunakan adalah pelunasan sendiri. Ini menunjukkan bahwa pemilik tanah secara pribadi akan menyetor pajak penghasilan atas uang yang dihasilkan.

Ketentuan pembayaran pajak sewa gedung adalah sebagai berikut:

  • Pemilik tanah dan bangunan wajib membuat faktur pajak PPN sebesar 10% x jumlah biaya sewa untuk transaksi sewa gedung setelah menerima biaya sewa gedung dari perusahaan.

 

  • Jika pemilik tanah adalah PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk suatu masa atau tahun tidak termasuk PPN. Jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa adalah penjumlahan dari sewa dan PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, pembayaran sewa penyewa termasuk komponen PPN.

 

  • Selain PPN atas sewa bangunan, 10% dari total biaya sewa juga dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat 2. Penyewa harus menunjukkan kepada pemilik barang dan bukti bangunan bahwa mereka telah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2.

 

  • Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pajak atas sewa bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang bersifat final.

Ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan

Sewa bangunan dapat mencakup ketentuan pengurangan pajak, antara lain sebagai berikut:

  • Apabila penyewa adalah instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan asing, atau orang pribadi yang ditunjuk DJP, penyewa wajib memotong pajak penghasilan yang berlaku dan harus menunjukkan bukti pemotongan kepada penyewa/penerima penghasilan.

 

  • Jika penyewa adalah individu atau tidak dikenakan pajak penghasilan, mereka bertanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan yang berlaku.

Perhitungan Pajak Sewa Gedung

Anda harus mengetahui terlebih dahulu jumlah masing-masing PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPN 10% untuk menghitung pajak sewa gedung.

Simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Biaya sewa kantor tahunan yang dibayarkan Perusahaan A kepada PKP adalah sebesar Rp30.000.000,- maka tarif PPh sewa gedung perkantoran adalah:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000

Kemudian, sebagai penyewa, firma A mengajukan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut dan memberikan surat pemotongan kepada pemilik tanah/bangunan.

Sedangkan PKP sebagai pemilik bangunan atau tanah mengurangi PPN dengan penjumlahan sebagai berikut:

10% x Rp30.000.000 adalah Rp3.000.000

Jumlah total sewa tahunan yang harus dibayar oleh penyewa gedung adalah:

PPh Pasal 4 Ayat (2) Biaya sewa + PPN – Rp30.000.000 + Rp3.000.000 – Rp3.000.000 = Rp30.000.000

Pajak Sewa Gedung: Cara Membayar

Setelah Anda membayar biaya sewa dan pajak, pemilik tanah akan menyetorkan pajak penghasilan atas nama Anda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlahnya 10% dari nilai sewa bruto tanah dan bangunan.

 

  • Buat kode billing sebelum menyetorkan PPh Pasal 4 Ayat 2. Setelah itu harus setor uang paling lambat 15 bulan kemudian.

 

  • Anda dapat memanfaatkan aplikasi E-Spt PPh melalui layanan elektronik DJP untuk melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 secara online.

Pembayaran PPh menggunakan metode pemotongan dengan persyaratan sebagai berikut jika penyewa termasuk dalam golongan Pemotong Pajak yang meliputi badan pemerintah, bentuk usaha tetap, perwakilan badan usaha asing, atau orang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pada tanggal sepuluh bulan setelah akhir masa pajak, penyewa harus memotong pajak penghasilan sebesar 10% dari sewa.