Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Bea Meterai Tahun 2023

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Bea Meterai Tahun 2023

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan. Kami beroperasi dengan cara yang kompeten dan berpengalaman untuk klien yang datang kepada kami. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tanggal pengajuan SPT meterai tahun 2023 kali ini. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Bea Meterai adalah pungutan yang dipungut atas dokumen kertas. Orang yang dikenakan bea meterai wajib membayar bea meterai yang terhutang. Pihak lain juga ditunjuk sebagai pemungut meterai.

Persyaratan perpajakan bagi orang yang ditugaskan sebagai pemungut meterai antara lain memungut meterai yang terutang dari debitur, menyetorkan meterai ke kas negara, dan melaporkan SPT meterai triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak hanya pemungutan PPh dan PPN yang harus dilaporkan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo, pemungutan dan penyetoran meterai juga harus dilaporkan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Lantas, kapan tanggal pelaporan SPT Berkala Bea Meterai?

SPT Masa Pajak Bermeterai

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021, Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Penagihan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, Menjelaskan SPT Berkala Bea Meterai.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Penagihan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik juga memuat penjelasan mengenai SPT Masa Bea Meterai.

SPT Masa Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut meterai untuk melaporkan bea meterai dari debitur dan menyetorkan meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 angka 9 PER- 26/2021.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Pajak Bermeterai

Untuk batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Meterai adalah tanggal 20 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak. SPT Meterai Masa bersifat elektronik dan diberikan dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.

Perlu diketahui apabila batas waktu pelaporan SPT Periode Bea Meterai bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan dapat diselesaikan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional termasuk hari libur untuk pemilihan umum dan hari libur nasional bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemungut meterai akan mendapatkan BPE setelah berhasil melaporkan SPT Masa Bea Meterai. Dalam hal SPT masa meterai menunjukkan lebih bayar, pemungut meterai dapat meminta pemindahbukuan atau pengembalian pajak.

Kedua permintaan tersebut dapat diajukan secara langsung, melalui surat dengan bukti pengiriman, atau melalui jasa kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman. Permohonan dikirim ke DJP melalui KPP, tempat pendaftaran pemungut meterai.

Pada saat mengajukan permohonan, beberapa dokumen harus dilampirkan, antara lain bukti setoran, SPT Masa Meterai, bukti penerimaan SPT Masa Meterai, dan daftar cek atau bilyet giro yang telah dipungut Bea Meterai tetapi tidak digunakan.

Pemungut Pajak Meterai juga dapat melakukan koreksi SPT Masa Bea Meterai.Dalam hal terdapat kesalahan atau kesalahan perhitungan dalam SPT, atau terdapat surat berharga berupa cek atau giro yang telah dipungut bea meterai tetapi tidak digunakan, dapat dilakukan penyesuaian SPT Bea Meterai secara berkala. Menurut Kalender Pajak 2023, tanggal penyampaian SPT Masa Bea Meterai adalah sebagai berikut:

Masa Pajak Batas Pelaporan
Desember 2022 20 Januari 2023
Januari 2023 20 Februari 2023
Februari 2023 20 Maret 2022
Maret 2023 20 April 2023
Apr-23 22 Mei 2023
Mei 2023 20 Juni 2023
Juni 2023 20 Juli 2023
Juli 2023 21 Agustus 2023
Agustus 2023 20 September 2023
Sep-23 20 Oktober 2023
Oktober 2023 20 November 2023
Nov-23 20 Desember 2024
Desember 2023 23 Januari 2024

 

Fungsi dan Cara Cek NTPN Jika Tidak Terbaca

Fungsi dan Cara Cek NTPN Jika Tidak Terbaca

Fungsi dan Cara Cek NTPN Jika Tidak Terbaca

PT Jovindo Solusi Batam terpercaya, dengan pengalaman dan pemahaman yang luas tentang masalah perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada wajib pajak tentang Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada informasi kali ini. Simak informasinya.

Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NTPN) adalah urutan kombinasi alfa-numerik yang disediakan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) dan dapat ditemukan pada bukti penerimaan negara setelah penyetoran pajak berhasil. Fase pelaporan pajak membutuhkan urutan alfa-numerik ini. Jika ada masalah dengan NTPN, wajib pajak dapat memverifikasinya di situs web resmi seperti DJP Online.

Jika anda membayar pajak, bukti penerimaan negara (BPN) akan berisi urutan angka berupa NTPN. Apa itu NTPN dan apa fungsinya? Bagaimana jika saya menerima NTPN yang tidak jelas? Cari tahu lebih lanjut tentang NTPN di sini.

 

NTPN adalah singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Ini adalah serangkaian angka dan huruf dari BPN 16 digit.

Aturan lain mengatakan NTPN adalah nomor yang dikeluarkan oleh Modul Penerimaan (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara.

Setelah berhasil melakukan pengajuan pajak menggunakan DJP Online atau melalui aplikasi perpajakan yang disetujui DJP seperti OnlinePajak, NTPN ini akan tersedia di BPN. Wajib Pajak dapat membuat NPWP, membayar NPWP dan penerimaan negara lainnya, kemudian memperoleh BPN dan NTPN resmi untuk pelaporan pajak di OnlinePajak.

Fungsi NTPN

NTPN pada dasarnya adalah sebagai bukti untuk membenarkan transaksi perpajakan yang telah terjadi. Maka, petugas pajak akan menerima NTPN yang disebutkan di BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau surat-surat lainnya.

Selain itu, NTPN adalah syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan pajak.

NTPN dalam kesulitan?

Wajib Pajak sering melaporkan kesulitan dengan NTPN yang mereka terima, seperti NTPN tidak ditulis dengan benar atau cepat memudar sehingga nomor tidak terbaca.

Jika Anda tidak dapat membaca NTPN sampai Anda memasukkan urutan yang salah, hal itu dapat menghambat persiapan pengembalian pajak yang memerlukan nomor tersebut.

Verifikasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

Jika kesulitan memahami nomor transaksi penerimaan negara yang dipungut, ada banyak pilihan bagi Wajib Pajak untuk menelitinya, antara lain melalui website DJP Online, SSP e-Billing DJP, dan SSE.

  1. Teliti Situs DJP Online Wajib pajak dapat melakukan verifikasi NTPN dengan mengunjungi situs resmi DJP Online dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  • Kunjungi www.pajak.go.id untuk mengakses website DJP Online.
  • Masuk dengan kredensial pengguna wajib pajak Anda.
  • Klik menu “Beranda Konfirmasi Dokumen” setelah memilih menu “Layanan”.
  • Pilih “Konfirmasi NTPN” menggunakan kode billing yang Anda miliki.
  • Masukkan kode billing, lalu captcha, lalu klik “Cari”.
  • Setelah itu, situs akan menampilkan beberapa informasi penting seperti kode billing, NTPN, dan lain-lain.
  1. Cek melalui SSP e-Billing Wajib Pajak juga dapat memverifikasi SSP e-Billing untuk NTPN yang tidak terlihat. Dokumen tersebut biasanya berisi tanda validasi bank yang dihasilkan dengan peralatan cetak laser agar lebih mudah dibaca.
  2. Cek SSE Pajak Wajib Pajak juga dapat menggunakan portal SSE Pajak untuk memverifikasi NTPN. Begini cara melakukannya:
  • Buka http://sse.pajak.go.id dan login menggunakan kredensial login wajib pajak.
  • Setelah login, pilih menu “Konfirmasi NTPN” dari menu “Lihat Data”.
  • Silahkan filter berdasarkan “Billing/NTPN” untuk melihat data wajib pajak di situs.
  • Wajib Pajak dapat memeriksa NTPN yang tidak terbaca dengan cara ini.

Kesimpulan

NTPN adalah singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang merupakan kombinasi 16 digit angka dan huruf yang diterbitkan di BPN. NTPN sering ditemukan di BPN, SSP, atau SSE.

Deretan digit ini digunakan sebagai bukti untuk mengotentikasi transaksi pajak. Selanjutnya, NTPN merupakan syarat yang harus ada saat pengajuan pajak.

Apa itu Pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya?

Apa itu Pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang menawarkan jasa konsultasi, pembukuan, dan manajemen perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam siap membantu permasalahan pajak Anda. Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Pemindahbukuan Pajak dan cara kerjanya. Simak penjelasannya.

Pernahkah Anda melakukan kesalahan administrasi saat membayar atau menyetor pajak? Masalah tersebut antara lain salah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, kategori pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan ini dapat diatasi dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan Pemindahbukuan (Pbk). Jadi, apa sebenarnya Pemindahbukuan itu?

Landasan hukum

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 adalah proses pemindahan penerimaan pajak ke tempat penerimaan pajak yang semestinya.

Tata cara pemindahbukuan ini dapat digunakan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, ada 8 alasan mengapa proses pengalihan itu diperlukan.

Pemindahbukuan (Pbk) pada dasarnya adalah proses pemindahan uang pajak untuk dicatat pada penerimaan pajak yang sesuai. Pengalihan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak atau penyetoran.

Kesalahan tersebut dapat terjadi dari sudut pandang wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, dan pihak yang berkepentingan lainnya. Singkatnya, proses PBK dapat dilakukan antar masa pajak atau antar jenis pajak.

Anda harus menyiapkan data sebagai berikut sebelum mengajukan proses pemindahbukuan:

  1. Isi Formulir Pengajuan PBK.
  2. Surat Setoran Pajak (Asli)

Jika sudah, kirimkan formulir tersebut ke KPP yang terdaftar. Permohonan PBK kini diterima melalui tiga cara (tergantung peraturan KPP setempat), yaitu:

  1. Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Melalui pos dengan konfirmasi pengiriman surat ke KPP; atau
  3. Melalui email KPP yang terdaftar (alamat email masing-masing KPP)

Selanjutnya, permohonan Pbk harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat permohonan Pbk yang telah dilengkapi. Jika tidak lengkap atau hilang, DJP akan memberi tahu Anda bahwa permohonan Pbk Anda ditolak. DJP akan menyerahkan bukti PBK setelah selesai.

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pembukuan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait perlakuan NPWP wanita kawin setelah penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan. Simak penjelasan berikut ini.

Dirjen Pajak memastikan mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga diimbau untuk melakukan otentikasi NIK agar dapat diubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP diamanatkan oleh Negara Indonesia yang bekerja menuju integrasi satu set data nasional, yang akan menjadi standar untuk semua urusan, operasi ekonomi, dan bahkan bea pajak publik.

NIK adalah nomor identitas penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit yang unik, soliter, dan terikat pada seseorang sebagai penduduk Indonesia. NIK ini berlaku seumur hidup dan diberikan kepada setiap penduduk Indonesia yang biodatanya telah didaftarkan oleh badan pelaksana.

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup sejak terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Jadi, meski status wanita sudah berubah menjadi menikah, dia akan tetap memiliki NIK yang berlaku seumur hidup.

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi di mana penghasilan atau kerugian yang diperoleh  seluruh anggota keluarga dikumpulkan sebagai satu unit yang akan dikenakan pajak, serta kepala keluarga memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, wanita kawin yang hidupnya tidak dipisahkan atau tidak mengadakan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta, harus menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan hak suaminya.

Akibatnya, sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau yang tidak mengadakan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta harus digabungkan dengan pajak suaminya.

Kebijakan mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP ini tentu terkait dengan permohonan penggabungan NPWP suami dengan NPWP wanita yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta kekayaannya. Dengan kata lain, jika seorang wanita yang sudah menikah tidak memiliki perjanjian pisah, dia harus menggunakan NIK suaminya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahkan ketika wanita yang sudah menikah memiliki NIK, tidak otomatis menjadi NPWP wanita yang sudah menikah. Sebaliknya, perempuan harus menggunakan NIK suaminya, yang sejalan dengan sistem perpajakan Indonesia, yang mengakui keluarga sebagai unit ekonomi.

 

Perlakuan NPWP ketika terjadi perceraian atau perjanjian pemisahan harta

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa jika seorang wanita yang sudah menikah memilih untuk hidup terpisah satu hari, dia harus mendaftar ulang untuk mendapatkan NPWP.

Keharusan bagi wanita yang sudah menikah untuk mendapatkan NPWP karena pajaknya dibebankan secara terpisah atas perintah hakim harus didukung dengan dokumen berupa fotokopi KTP. Sedangkan bagi Wajib Pajak wanita yang sudah menikah yang pajaknya dibebankan secara terpisah, persyaratan untuk mendapatkan NPWP untuk membuat perjanjian tertulis pemisahan harta harus disertai dengan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga atau sejenisnya, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan harta atau sejenisnya.

Perlakuan NPWP, dalam hal meninggalnya Suami

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (2), jika suami dari wanita yang menikah meninggal dunia dikemudian hari dan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi, maka wanita tersebut menggunakan NPWP suaminya yang telah meninggal sampai pembagian harta warisan, kecuali wanita yang menikah tersebut memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Mengingat pembagian waris, wanita yang sudah menikah harus mendaftarkan diri ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.

Karenanya, ketika terjadi perceraian, kesepakatan pembagian harta, atau bahkan meninggalnya pasangan dengan harta warisan yang belum terbagi, perempuan tersebut harus mendaftarkan diri ke KPP setempat dan melampirkan dokumen terkait untuk mendapatkan NPWP. Ketika wanita tersebut memperoleh NPWP baru, NIK yang terkait dengannya akan menjadi NPWP.

 

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

PT Jovindo Solusi Batam memiliki reputasi baik, berpengetahuan luas, dan mahir dalam menyelesaikan masalah perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada audiens mengenai daftar kode jenis setoran pajak dan kode rekening pajak terbaru pada talkshow kali ini. Lihat detailnya.

Sekarang ada 44 Kode Rekening Pajak dalam daftar kategori kode pajak, naik dari sebelumnya 32 KAP, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya perubahan aturan yang mengatur Surat Setoran Pajak (SSP), maka ditambahkan kode rekening pajak atau KAP dan kode jenis penyetoran pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak memuat aturan penambahan kode rekening pajak terbaru. Pembuatan dan penerapan kode ini memungkinkan wajib pajak untuk menyerahkan pembayaran dan laporan lebih cepat dan sederhana, yang mengurangi kemungkinan kesalahan.

Kenyataannya, saat mengisi formulir setoran elektronik e-Billing untuk membayar pajak secara online, kode rekening pajak dan kode jenis setoran akan digunakan. Anda harus terlebih dahulu membuat SSP atau Billing Code yang berisi rincian jenis pembayaran pajak dan besarnya nominal pajak yang harus dibayar.

Wajib Pajak harus mengisi kolom keterangan jenis kode rekening pajak dan kode jenis setoran pajak pada saat melengkapi SSP atau membuat kode billing. Seperti diketahui, KJS atau Kode Jenis Setoran Pajak berbeda-beda tergantung jenis pajak yang dibayarkan, salah satunya Kode Pajak 411128. Pembayaran pajak seperti apa yang diwajibkan oleh undang-undang pajak itu?

Mengenai Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS)

Sistem menggunakan kode ini untuk menentukan jenis penyetoran atau transaksi yang harus dilakukan wajib pajak selama menggunakan layanan pajak. Dalam melengkapi Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSE (Surat Setoran Elektronik) saat melakukan prosedur pembayaran pajak melalui e-Billing, KAP dan KJS merupakan salah satu komponen yang sangat penting.

Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) diperlukan untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak. Pembayaran tidak dapat diterima oleh bank atau kantor pos penerima tanpa kode ini, dan tidak dapat ditransfer ke kas negara melalui DJP.

Saat membuat kode tagihan sebagai identitas pembayaran/penyetoran pajak menggunakan kode tersebut, kode akun pajak dan kode jenis penyetoran pajak ini digunakan. Agar sistem e-Billing dapat mengenali dan membedakan berbagai pembayaran pajak dan penyetoran yang dilakukan ke kas negara dan kas negara lainnya.

KJS adalah nama jenis penyetoran yang dilakukan, sedangkan KAP adalah nama jenis pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kedua kode tersebut harus ada pada saat prosedur pembayaran pajak.

Penting untuk disadari bahwa setiap bentuk kode memiliki tujuan tertentu dan tidak dapat diketik dengan salah. Setelah Kode Rekening Pajak, dimasukan Kode Jenis Setoran Pajak/Kode Setoran Pajak yang disebut juga dengan KJS. KAP atau Kode Rekening Pajak harus dimasukkan terlebih dahulu.

Dasar Hukum KJS dan KAP

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya yang mengatur bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi dasar sandi jenis setoran pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempermudah secara administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Nonmigas lainnya.
  3. Jumlah yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Nonmigas lainnya atas penghasilan tambahan dari harta yang belum diungkapkan untuk Pajak Wajib yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak termasuk kemudahan yang disebutkan dalam ketentuan sebelumnya, sesuai Pasal 18 Ayat 3 UU Pengampunan Pajak.
  4. Kemudahan juga diberikan (disebutkan pada poin nomor dua) bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Keterangan sampai dengan masa pengampunan pajak selesai berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 UU Pengampunan Pajak.

 

Macam-macam Kode Akun Pajak

Perbedaan Kode Rekening Pajak dan penjelasannya sesuai PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:

  1. KAP 411121 – PPh Pasal 21, digunakan untuk pembayaran pajak PPh Pasal 21 tertentu ke kas negara.
  2. KAP 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk membedakan pajak PPh Pasal 22 yang berbeda dengan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara.
  3. KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, yang digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak PPh Pasal 22 Impor tertentu ke kas negara.
  4. KAP 411124 – PPh Pasal 23 yang digunakan untuk membedakan jenis pajak PPh Pasal 23 dengan pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
  5. Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dicatat dengan menggunakan KAP 411125, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
  6. Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29 atau disebut juga KAP 411126 adalah kode pajak yang digunakan untuk mencatat pembayaran PPh Badan Pasal 25/29 ke kas negara.
  7. KAP 411127 – PPh Pasal 26, digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak PPh Pasal 26 tertentu ke kas negara.
  8. Untuk mengidentifikasi pembayaran pajak dari jenis Pajak Penghasilan Final yang dikirim ke kas negara, gunakan KAP 411128 (Pasal 4 ayat 2).
  9. Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa pajak PPh Nonmigas Lainnya ditetapkan dengan kode KAP 411129 – PPh Nonmigas Lainnya (PPh Pasal 15).
  10. Pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk PPh DTP ditetapkan dengan kode KAP 411149 – Pajak Penghasilan Nonmigas Ditanggung Pemerintah (DTP) Lainnya.
  11. KAP 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk membedakan jenis pajak PPh Minyak Bumi dalam pembayaran pajak ke kas negara.
  12. KAP 411112 – PPh Gas Bumi, digunakan untuk membedakan pajak PPh Gas Bumi yang berbeda dengan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara.
  13. Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bentuk pajak PPh Gas lainnya, digunakan kode KAP 411119 – PPh Migas Lainnya.
  14. Pembayaran pajak PPN dalam negeri ke kas negara ditetapkan dengan kode KAP 411211 – PPN Dalam Negeri.
  15. KAP 411212 – PPN Impor, digunakan untuk menetapkan jenis pembayaran pajak PPN impor ke kas negara.
  16. KAP 411219 – PPN lainnya, yang digunakan untuk membedakan antara pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dan PPN lainnya.
  17. KAP 411221 – PPnBM Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran pajak perbendaharaan negara yang dipersamakan dengan pajak PPnBM Dalam Negeri.
  18. KAP 411222 – PPnBM Impor, digunakan untuk mendeteksi pembayaran pajak ke kas negara yang identik dengan pajak PPnBM Impor.
  19. KAP 411229 – PPnBM Lainnya adalah sandi yang digunakan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya golongan pajak ke kas negara.
  20. Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan digunakan KAP 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bidang Perkebunan.
  21. KAP 411314 – PBB Bidang Kehutanan digunakan untuk melacak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Kehutanan ke kas negara.
  22. KAP 411315 – PBB Bidang Pertambangan untuk Pertambangan Minerba, yang digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
  23. KAP 411316 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran pajak ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
  24. KAP 411317 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi, yang digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan.
  25. KAP 411319 – PBB Sektor Lainnya, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lain.
  26. KAP 411611 – Bea Materai yang digunakan untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan materai
  27. KAP 411612 – Penjualan Meterai yang digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dari penjualan materai
  28. KAP 411613 – Pajak Penjualan Batubara, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari pajak penjualan batubara ke kas negara.
  29. Kode KAP 411619 – Pajak Tidak Langsung Lainnya digunakan untuk membedakan antara pajak kas negara dan pajak tidak langsung lainnya.
  30. KAP 411621, Bunga/Denda Penagihan Pajak Penghasilan, adalah sandi yang digunakan untuk memisahkan pembayaran pajak ke kas negara dari Bunga/Denda Penagihan Pajak Penghasilan.
  31. KAP 411622 – Bunga/Denda Pemungutan PPN, yang digunakan untuk memisahkan pembayaran pajak ke kas negara dari bunga/denda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
  32. KAP 411623 – Pemungutan Bunga/Denda PPnBM, yang digunakan untuk pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda PPnBM atas barang-barang kelas atas.
  33. Kode Bunga/Denda KAP 411624 – PTLL Penagihan yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) adalah 33.
  34. KAP 411141 – PPh 21 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke kas negara..
  35. KAP 411142 – PPh 22 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 22 DTP ke kas umum.
  36. KAP 411143 – PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak dari PPh 22 Impor DTP yang dilakukan ke kas umum.
  37. KAP 411144 – PPh 23 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
  38. KAP 411145, PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi pribadi PPh 25/29 DTP ke kas negara.
  39. KAP 411146, Badan PPh 25/29 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 25/29 DTP ke kas negara.
  40. KAP 411147 – PPh 26 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 26 DTP ke kas umum.
  41. KAP 411148 atau PPh Final Ditanggung Pemerintah adalah kode yang menunjukkan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh Final DTP ke kas negara.
  42. KAP 411241 – PPN Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
  43. KAP 411242 – PPnBM Ditanggung Pemerintah adalah sandi yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak dari PPnBM DTP yang disetor ke kas negara.

 

  1. Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bunga/denda pemungutan PPh DTP, digunakan KAP 411631 – Bunga/Denda Pemungutan PPh ditanggung Pemerintah.

 

Pengertian dan Contoh Kode Pajak 411128

Wajib Pajak menggunakan Kode Rekening Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak saat membuat e-Bills sebagai nomor pengenal untuk pembayaran setoran pajak mereka. Dengan demikian, sistem dapat membedakan antara setoran ke kas negara dan setoran ke kas negara lain dari sektor pajak.

Ini dapat membantu wajib pajak meminimalkan atau menghilangkan kesalahan dalam penyetoran pajak dengan menghasilkan Kode Rekening Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Wajib Pajak harus menyelesaikan tata cara pemindahbukuan apabila salah memasukkan Kode Rekening Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak.

Anda sebagai wajib pajak harus terlebih dahulu memahami apa itu kode rekening pajak atau kode jenis setoran pajak sebelum menyelesaikan atau membuat ID tagihan. Kode Rekening Pajak terdiri dari enam angka, misalnya 411121. Sebaliknya, Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 angka, misalnya 100.

Dengan Kode Jenis Setoran 100, Tahunan (dengan Kode Jenis Setoran 200), atau untuk pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak), Kode Jenis Setoran memperjelas keharusan pembayaran pajak.

Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak

44 kode rekening pajak dan jenis setoran terbaru berdasarkan PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128

Sandi yang diperlukan untuk menyetor/membayar pajak PPh final adalah Kode Pajak 411128 sesuai dengan jenis PPh Final PPh 4 Ayat 2 KJS. Kode rekening pajak PPh final adalah 411128, diikuti dengan kode jenis setoran pajak dalam format tiga digit.

Berikut Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128 beserta Kode Jenis Setoran pajaknya:

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh Final 411128 106 Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP Pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
2 PPh Final 411128 111 PPh Final atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan SPLN
3 PPh Final 411128 199 Pembayaran pendahuluan SKP PPh Final Pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final
4 PPh Final 411128 300 STP PPh Final Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final
5 PPh Final 411128 310 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat 2
6 PPh Final 411128 311 SKPKB PPh Final Pasal 15 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15
7 PPh Final 411128 312 SKPKB PPh Final Pasal 19 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19
8 PPh Final 411128 320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 4 ayat 2
9 PPh Final 411128 321 SKPKBT PPh Final Pasal 15 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15
10 PPh Final 411128 322 SKPKBT PPh Final Pasal 19 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19
11 PPh Final 411128 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
12 PPh Final 411128 401 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Diskonto/Bunga Obligasi dan SUN
13 PPh Final 411128 402 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
14 PPh Final 411128 403 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
15 PPh Final 411128 404 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
16 PPh Final 411128 405 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah dan Undian
17 PPh Final 411128 406 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa
18 PPh Final 411128 407 Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Pendiri Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri
19 PPh Final 411128 408 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura
20 PPh Final 411128 409 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
21 PPh Final 411128 410 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri Pembayaran PPh Final Pasal 15 jasa pelayaran dalam negeri
22 PPh Final 411128 411 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
23 PPh Final 411128 413 PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri
24 PPh Final 411128 414 PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil
25 PPh Final 411128 415 PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk Build Operate Transfer (BOT)
26 PPh Final 411128 416 PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap Pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap
27 PPh Final 411128 417 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi
28 PPh Final 411128 418 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
29 PPh Final 411128 419 PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Penghasilan Berupa Dividen Pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
30 PPh Final 411128 420 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
31 PPh Final 411128 421 PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest
32 PPh Final 411128 422 PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak Penghasilan Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh
33 PPh Final 411128 423 PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak
34 PPh Final 411128 424 PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang mainan anak-anak
35 PPh Final 411128 425 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu
36 PPh Final 411128 499 PPh Final Lainnya Pembayaran PPh Final lainnya
37 PPh Final 411128 500 PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
38 PPh Final 411128 501 PPh Final atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP
39 PPh Final 411128 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP
40 PPh Final 411128 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindaka pidana di bidang perpajakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP
41 PPh Final 411128 514 SKPKB PPh Final atas Harta Bersih Tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan Pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan
42 PPh Final 411128 515 SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPK) Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak
43 PPh Final 411128 516 SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak Berakhir Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pengampunan Pajak
44 PPh Final 411128 427 Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPh Final atas penghasilan yang diungkapkan pada Kebijakan I Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan I PPS 2022
45 PPh Final 411128 428 SPPH PPh Final atas penghasilan yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan II PPS 2022
46 PPh Final 411128 319 SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta yang dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga berdasarkan KUP) Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 yang tercantum dalam SKPKB
47 PPh Final 411128 107 SPT gagal repatriasi/investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 yang SPT gagal repatriasi/investasi
48 PPh Final 411128 108 SPT gagal repatriasi /investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 pada SPT gagal repatriasi/investasi
49 PPh Final 411128 317 SKPKB gagal repatriasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan I PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 sebagaimana tercantum dalam SKPKB
50 PPh Final 411128 318 SKPKB gagal repatriasi/investasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 yang gagal repatriasi/investasi sebagaimana tercantum SKPKB
51 PPh Final 411128 301 STP atas SPT Masa PPh Unifikasi untuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh.

 

  1. Untuk jenis pajak PPh 21 menggunakan kode pajak 411121

Kode rekening pajak 411121 yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak dari PPh Pasal 21 ke kas negara adalah sebagai berikut:

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 21 411121 100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2 PPh 21 411121 106 Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
3 PPh 21 411121 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
4 PPh 21 411121 300 STP PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
5 PPh 21 411121 310 SKPKB PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
6 PPh 21 411121 311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21
7 PPh 21 411121 320 SKPKBT PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
8 PPh 21 411121 321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21
9 PPh 21 411121 390 Kode jenis setoran pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10 PPh 21 411121 401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
11 PPh 21 411121 402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.
12 PPh 21 411121 500 PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
13 PPh 21 411121 501 PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
14 PPh 21 411121 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
15 PPh 21 411121 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

Pembayaran pajak ke Kas Negara diidentifikasi dengan Kode Rekening Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 22 411122 100 Masa PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2 PPh 22 411122 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
3 PPh 22 411122 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
4 PPh 22 411122 300 STP PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
5 PPh 22 411122 310 SKPKB PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
6 PPh 22 411122 311 SKPKB PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
7 PPh 22 411122 320 SKPKBT PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
8 PPh 22 411122 321 SKPKBT PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
9 PPh 22 411122 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
Putusan Peninjauan Kembali
10 PPh 22 411122 401 PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
11 PPh 22 411122 403 PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
12 PPh 22 411122 404 PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
13 PPh 22 411122 500 PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14 PPh 22 411122 501 PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15 PPh 22 411122 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
16 PPh 22 411122 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
17 PPh 22 411122 900 Pemungut PPh Pasal 22 Non Instansi Pemerintah untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
18 PPh 22 411122 910 Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
19 PPh 22 411122 920 Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
20 PPh 22 411122 930 Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Kode Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah 411123.

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411123 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 22 Impor 411123 100 Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2 PPh 22 Impor 411123 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPh 22 Impor 411123 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
4 PPh 22 Impor 411123 300 STP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
5 PPh 22 Impor 411123 310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
6 PPh 22 Impor 411123 320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
7 PPh 22 Impor 411123 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8 PPh 22 Impor 411123 500 PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP
9 PPh 22 Impor 411123 501 PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
10 PPh 22 Impor 411123 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11 PPh 22 Impor 411123 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Untuk jenis pajak PPh Pasal 23 menggunakan Kode Pajak 411124.

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411124 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 23.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 23 411124 100 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2 PPh 23 411124 101 PPh Pasal 23 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
3 PPh 23 411124 102 PPh Pasal 23 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
4 PPh 23 411124 103 PPh Pasal 23 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
5 PPh 23 411124 104 PPh Pasal 23 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
6 PPh 23 411124 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7 PPh 23 411124 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 23 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
8 PPh 23 411124 300 STP PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
9 PPh 23 411124 301 STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
10 PPh 23 411124 310 SKPKB PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
11 PPh 23 411124 311 SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
12 PPh 23 411124 312 SKPKB PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
13 PPh 23 411124 320 SKPKBT PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
14 PPh 23 411124 321 SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
15 PPh 23 411124 322 SKPKBT PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23
16 PPh 23 411124 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
17 PPh 23 411124 401 PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
18 PPh 23 411124 500 PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
19 PPh 23 411124 501 PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
20 PPh 23 411124 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
21 PPh 23 411124 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411125 untuk jenis PPh pasal 25/29 orang

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi ditetapkan dengan kode rekening pajak 411125.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 25/29 Pribadi 411125 100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
2 PPh 25/29 Pribadi 411125 101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
3 PPh 25/29 Pribadi 411125 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4 PPh 25/29 Pribadi 411125 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
5 PPh 25/29 Pribadi 411125 200 Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6 PPh 25/29 Pribadi 411125 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7 PPh 25/29 Pribadi 411125 300 STP PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
8 PPh 25/29 Pribadi 411125 310 SKPKB PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
9 PPh 25/29 Pribadi 411125 320 SKPKBT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
10 PPh 25/29 Pribadi 411125 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11 PPh 25/29 Pribadi 411125 500 PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12 PPh 25/29 Pribadi 411125 501 PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13 PPh 25/29 Pribadi 411125 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14 PPh 25/29 Pribadi 411125 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411126 untuk kategori pajak penghasilan bisnis yang dijelaskan dalam Pasal 25/29

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Badan Pasal 25/29 ditunjuk dengan kode rekening pajak 411126.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 25/29 Badan 411126 100 Masa PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
2 PPh 25/29 Badan 411126 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPh 25/29 Badan 411126 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Badan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
4 PPh 25/29 Badan 411126 200 Tahunan PPh Badan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
5 PPh 25/29 Badan 411126 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.ulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6 PPh 25/29 Badan 411126 300 STP PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
7 PPh 25/29 Badan 411126 310 SKPKB PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
8 PPh 25/29 Badan 411126 320 SKPKBT PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
9 PPh 25/29 Badan 411126 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10 PPh 25/29 Badan 411126 500 PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11 PPh 25/29 Badan 411126 501 PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
12 PPh 25/29 Badan 411126 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13 PPh 25/29 Badan 411126 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode pajak jenis pajak PPh Pasal 26 adalah 411127

Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411127 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 26.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 26 411127 100 Masa PPh Pasal 26 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009.
2 PPh 26 411127 101 PPh Pasal 26 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
3 PPh 26 411127 102 PPh Pasal 26 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
4 PPh 26 411127 103 PPh Pasal 26 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
5 PPh 26 411127 104 PPh Pasal 26 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
6 PPh 26 411127 105 PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
7 PPh 26 411127 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
8 PPh 26 411127 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
9 PPh 26 411127 300 STP PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
10 PPh 26 411127 301 STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
11 PPh 26 411127 310 SKPKB PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
12 PPh 26 411127 311 SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
13 PPh 26 411127 320 SKPKBT PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
14 PPh 26 411127 321 SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
15 PPh 26 411127 590 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
16 PPh 26 411127 500 PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
17 PPh 26 411127 501 PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
18 PPh 26 411127 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
19 PPh 26 411127 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. PPH Pasal 15 dan Kode Pajak 411129 untuk Pajak Penghasilan Nonmigas Lainnya

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan Nonmigas Lainnya ditetapkan dengan kode rekening pajak 411129.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 15 411129 100 PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
2 PPh 411129 101 PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final)
3 PPh 411129 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4 PPh 15 411129 300 STP PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
5 PPh 15 411129 301 STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
6 PPh 15 411129 310 SKPKB PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
7 PPh 15 411129 311 SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
8 PPh 15 411129 320 SKPKBT PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
9 PPh 15 411129 321 SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
10 PPh 411129 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11 PPh 411129 500 PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12 PPh 411129 501 PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13 PPh 411129 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14 PPh 411129 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15 PPh 411129 512 Uang Tebusan Pengampunan Pajak untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak.
16 PPh 411129 513 Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
17 PPh 411129 514 SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan.
18 PPh 411129 515 SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
19 PPh 411129 516 SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh.

 

  1. Jenis Pajak PPh Minyak Bumi kode 411111

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara yang merupakan jenis pajak PPh Minyak diketahui dengan kode rekening pajak 411111.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh Minyak Bumi 411111 100 PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
2 PPh Minyak Bumi 411111 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3 PPh Minyak Bumi 411111 200 Tahunan PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi.
4 PPh Minyak Bumi 411111 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
5 PPh Minyak Bumi 411111 300 STP PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
6 PPh Minyak Bumi 411111 310 SKPKB PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
7 PPh Minyak Bumi 411111 320 SKPKBT PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
8 PPh Minyak Bumi 411111 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
  1. Kode Pajak Per Jam Gas Bumi 411112

Pembayaran pajak dari jenis pajak PPh Gas Bumi diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411112 dan disetorkan ke kas negara.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh Gas Alam 411112 100 PPh Gas Alam. untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
2 PPh Gas Alam 411112 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPh Gas Alam 411112 200 Tahunan PPh Gas Alam. untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
4 PPh Gas Alam 411112 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
5 PPh Gas Alam 411112 300 STP PPh Gas Alam. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
6 PPh Gas Alam 411112 310 SKPKB PPh Gas Alam. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
7 PPh Gas Alam 411112 320 SKPKBT PPh Gas Alam. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
8 PPh Gas Alam 411112 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Kode pajak penghasilan tambahan migas adalah 411119.

Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411119 untuk membedakan pembayaran pajak dengan pajak PPh Gas lainnya.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh Migas Lainnya 411119 100 PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
2 PPh Migas Lainnya 411119 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPh Migas Lainnya 411119 200 Tahunan PPh Gas Alam. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4 PPh Migas Lainnya 411119 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
5 PPh Migas Lainnya 411119 300 STP PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
6 PPh Migas Lainnya 411119 310 SKPKB PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
7 PPh Migas Lainnya 411119 320 SKPKBT PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
8 PPh Migas Lainnya 411119 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Kode pajak jenis pajak PPN dalam negeri adalah 411211

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis pajak PPN Dalam Negeri ditetapkan dengan kode rekening pajak 411211.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPnBM Dalam Negeri 411221 100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
2 PPnBM Dalam Negeri 411221 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPnBM Dalam Negeri 411221 107 Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB. untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.
4 PPnBM Dalam Negeri 411221 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
5 PPnBM Dalam Negeri 411221 300 STP PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
6 PPnBM Dalam Negeri 411221 310 SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
7 PPnBM Dalam Negeri 411221 311 SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
8 PPnBM Dalam Negeri 411221 320 SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
9 PPnBM Dalam Negeri 411221 321 SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
10 PPnBM Dalam Negeri 411221 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11 PPnBM Dalam Negeri 411221 500 PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12 PPnBM Dalam Negeri 411221 501 PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13 PPnBM Dalam Negeri 411221 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP
14 PPnBM Dalam Negeri 411221 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15 PPnBM Dalam Negeri 411221 900 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
16 PPnBM Dalam Negeri 411221 910 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
17 PPnBM Dalam Negeri 411221 920 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
18 PPnBM Dalam Negeri 411221 930 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Untuk jenis pajak PPnBM dalam negeri, gunakan Kode Pajak 411221.

Pembayaran pajak jenis pajak PPnBM Dalam Negeri yang disetorkan ke kas negara ditunjuk dengan kode rekening pajak 411221.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPnBM Dalam Negeri 411221 100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
2 PPnBM Dalam Negeri 411221 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPnBM Dalam Negeri 411221 107 Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB. untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.
4 PPnBM Dalam Negeri 411221 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
5 PPnBM Dalam Negeri 411221 300 STP PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
6 PPnBM Dalam Negeri 411221 310 SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
7 PPnBM Dalam Negeri 411221 311 SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
8 PPnBM Dalam Negeri 411221 320 SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
9 PPnBM Dalam Negeri 411221 321 SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
10 PPnBM Dalam Negeri 411221 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11 PPnBM Dalam Negeri 411221 500 PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12 PPnBM Dalam Negeri 411221 501 PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13 PPnBM Dalam Negeri 411221 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP
14 PPnBM Dalam Negeri 411221 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15 PPnBM Dalam Negeri 411221 900 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
16 PPnBM Dalam Negeri 411221 910 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
17 PPnBM Dalam Negeri 411221 920 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
18 PPnBM Dalam Negeri 411221 930 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Jenis pajak PPnBM impor memiliki kode pajak 411222.

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis pajak PPnBM Impor ditunjuk dengan kode rekening pajak 411222.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPnBM Impor 411222 100 Setoran Masa PPnBM Impor. untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
2 PPnBM Impor 411222 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam APK/BAP..
3 PPnBM Impor 411222 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor..
4 PPnBM Impor 411222 300 STP PPnBM Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor..
5 PPnBM Impor 411222 310 SKPKB PPnBM Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
6 PPnBM Impor 411222 320 SKPKBT PPnBM Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
7 PPnBM Impor 411222 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8 PPnBM Impor 411222 500 PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PPnBM Impor 411222 501 PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
10 PPnBM Impor 411222 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11 PPnBM Impor 411222 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12 PPnBM Impor 411222 900 Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
13 PPnBM Impor 411222 910 Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
14 PPnBM Impor 411222 920 Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
15 PPnBM Impor 411222 930 Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Pajak PPnBM Lainnya Kode 411229

Untuk jenis Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Lainnya, pembayaran pajak ke kas negara dihitung dengan menggunakan kode rekening pajak 411229.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPnBM Lainnya 411229 100 Setoran Masa PPnBM Lainnya untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
2  PPnBM Lainnya 411229 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3  PPnBM Lainnya 411229 300 STP PPnBM Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
4  PPnBM Lainnya 411229 310 SKPKB PPnBM Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
5  PPnBM Lainnya 411229 320 SKPKBT PPnBM Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
6  PPnBM Lainnya 411229 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
7  PPnBM Lainnya 411229 500 PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
8  PPnBM Lainnya 411229 501 PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
9  PPnBM Lainnya 411229 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
10  PPnBM Lainnya 411229 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kode Pajak 411313

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411313.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PBB Sektor Perkebunan 41131 100 SPPT PBB Sektor Perkebunan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan.
2 PBB Sektor Perkebunan 41131 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PBB Sektor Perkebunan 41131 300 STP PBB Sektor Perkebunan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan.
4 PBB Sektor Perkebunan 41131 310 SKP PBB Sektor Perkebunan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan.
5 PBB Sektor Perkebunan 41131 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6 PBB Sektor Perkebunan 41131 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7 PBB Sektor Perkebunan 41131 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8 PBB Sektor Perkebunan 41131 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PBB Sektor Perkebunan 41131 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode PBB bidang kehutanan, 411314

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Kehutanan ditunjuk dengan kode rekening pajak 411314.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PBB Sektor Kehutanan 411314 100 SPPT PBB Sektor Perhutanan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan.
2 PBB Sektor Kehutanan 411314 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PBB Sektor Kehutanan 411314 300 STP PBB Sektor Perhutanan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan.
4 PBB Sektor Kehutanan 411314 310 SKP PBB Sektor Perhutanan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan.
5 PBB Sektor Kehutanan 411314 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6 PBB Sektor Kehutanan 411314 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7 PBB Sektor Kehutanan 411314 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8 PBB Sektor Kehutanan 411314 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PBB Sektor Kehutanan 411314 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Pertambangan Kode PBB 411315 untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

Untuk mengetahui pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara pada Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan batubara dan mineral digunakan kode rekening pajak 411315.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 100 SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
2 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 300 STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
4 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 310 SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
5 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. PBB Pertambangan Kode Pajak 411316 untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411316 untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari Pajak Bumi dan Bangunan di Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 100 SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas
2 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 300 STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
4 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 310 SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
5 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas  penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411317 untuk Pertambangan Panas Bumi Sektor PBB

Untuk pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan di industri pertambangan untuk pertambangan panas bumi digunakan kode rekening pajak 411317.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 100 SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
2 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
3 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 300 STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
4 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 310 SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
5 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

 

  1. Kode Pajak PBB Sektor Lain adalah 411319

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan di industri lain diidentifikasi dengan kode akun pajak 411319.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PBB Sektor Lainnya 411319 100 SPPT PBB Sektor Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya.
2 PBB Sektor Lainnya 411319 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PBB Sektor Lainnya 411319 300 STP PBB Sektor Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya.
4 PBB Sektor Lainnya 411319 310 SKP PBB Sektor Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya.
5 PBB Sektor Lainnya 411319 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6 PBB Sektor Lainnya 411319 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7 PBB Sektor Lainnya 411319 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8 PBB Sektor Lainnya 411319 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 PBB Sektor Lainnya 411319 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak Bea Meterai adalah 411611.

Setoran bea materai yang disetorkan ke kas negara diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411611.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bea Meterai 411611 101 Bea Meterai dengan setoran SSP. untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian.
2 Bea Meterai 411611 101 Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi.
3 Bea Meterai 411611 102 Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor. untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor.
4 Bea Meterai 411611 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
5 Bea Meterai 411611 199 Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meterai. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
6 Bea Meterai 411611 200 Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.
1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.
2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.
7 Bea Meterai 411611 300 STP Bea Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
8 Bea Meterai 411611 310 SKPKB Bea Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
9 Bea Meterai 411611 320 SKPKBT Bea Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
10 Bea Meterai 411611 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11 Bea Meterai 411611 500 Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12 Bea Meterai 411611 501 Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13 Bea Meterai 411611 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14 Bea Meterai 411611 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15 Bea Meterai 411611 512 Denda atas Pemeteraian Kemudian. untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.
16 Bea Meterai 411611 900 Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan. untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.
17 Bea Meterai 411611 901 Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan. untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan.
18. Bea Meterai 411611 902 Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik. untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.

 

  1. Kode Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai 24

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411612 untuk mengidentifikasi setoran pajak dari penjualan bea materai.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Penjualan Meterai 411612 100 Penjualan Meterai Tempel. untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.
2 Penjualan Meterai 411612 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 Penjualan Meterai 411612 199 Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.
4 Penjualan Meterai 411612 300 STP Penjualan Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.
5 Penjualan Meterai 411612 310 SKPKB Penjualan Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.
6 Penjualan Meterai 411612 320 SKPKBT Penjualan Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.
7 Penjualan Meterai 411612 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8 Penjualan Meterai 411612 500 Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9 Penjualan Meterai 411612 501 Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP
10 Penjualan Meterai 411612 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11 Penjualan Meterai 411612 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

  1. Pajak Penjualan Batubara Kode Pajak 411613

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411613 untuk mengidentifikasi setoran pajak dari pajak penjualan batubara.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Pajak Penjualan batubara 411613 100 Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
2 Pajak Penjualan batubara 411613 300 STP Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
3 Pajak Penjualan batubara 411613 310 SKPKB Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
4 Pajak Penjualan batubara 411613 320 SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
5 Pajak Penjualan batubara 411613 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya Kode Pajak 411619

Untuk membedakan penyetoran pajak yang disetorkan ke kas negara dengan pajak tidak langsung lainnya, gunakan kode rekening pajak 411619.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 100 Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
2 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 111 Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE). untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
3 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 300 STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
4 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 310 SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
5 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 320 SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
6 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
7 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 900 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
8 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 910 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
9 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 920 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
10 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 930 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Penagihan Pajak Penghasilan Bunga dan Denda Kode Pajak 411621

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411621 untuk menunjuk pembayaran pajak yang dilakukan dari bunga pajak penghasilan dan pungutan denda.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bunga / Denda Penagihan Pajak 411621 300 STP atas Bunga Penagihan. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh..
2 Bunga / Denda Penagihan Pajak 411621 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

 

  1. Bunga Pemungutan PPN dan Denda Kode Pajak 411622

Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bunga dan denda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, digunakan kode rekening pajak 411622.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bunga / Denda Penagihan PPN 411622 300 STP atas Bunga Penagihan PPN. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
2 Bunga / Denda Penagihan PPN 411622 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (50 UU KUP.

 

  1. Bunga/Sanksi Pemungutan PPnBM Kode Pajak 411623

Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411623 untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari bunga dan denda karena gagal memungut pajak penjualan atas barang-barang mahal.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bunga / Denda Penagihan PPnBM 411623 300 STP atas Bunga Penagihan PPnBM. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
2 Bunga / Denda Penagihan PPnBM 411623 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak Bunga/Denda Penagihan PTLL 411624

Pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda pajak tidak langsung lainnya (PTLL) ditunjuk dengan kode rekening pajak 411624.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bunga / Denda Penagihan PTLL 411624 300 STP atas Bunga Penagihan PTLL. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
2 Bunga / Denda Penagihan PTLL 411624 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

 

  1. Kode Pajak 411141 untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411141 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 21 DTP 411141 100 Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411142 untuk PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 4111142 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 22 DTP 411142 100 Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411143 untuk PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411143 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.

 

 

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 22 Impor DTP 411143 100 Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411144 untuk PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411144 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 23 DTP 411144 100 Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411145 untuk PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411145 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 25 / 29 Pribadi DTP 411145 100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah.
2 PPh 25 / 29 Pribadi DTP 411145 101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah

 

  1. Kode Pajak 411146 untuk PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411146 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 25 / 29 Badan DTP 411146 100 Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah.
  1. Kode Pajak 411147 untuk PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411147 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh 26 DTP 411147 100 Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411148 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPh Final DTP 411148 100 PPh Final Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411241 untuk PPN Non Migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411241 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPN DTP 411241 100 Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. 4 Kode Pajak 411242 untuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411242 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.

 

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPnBM DTP 411242 100 Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPN yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411631 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411631 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bunga / Denda Penagihan PPh DTP 411631 100 Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411631untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. 411631 100 Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah.

 

  1. Kode Pajak 411212 untuk Pajak PPN Impor Kode akun pajak PPN impor 411212

Digunakan untuk mengetahui penyetoran pajak yang disetorkan ke kas negara.

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan dengan menggunakan kode unik 41121, dan SPT Masa dimaksud dengan kode 100 yang mengikutinya.

No Jenis pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPN Impor 411212 100 Setoran Masa PPN Impor untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
2 PPN Impor 411212 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3 PPN Impor 411212 121 pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan.
4 PPN Impor 411212 122 pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan.
5 PPN Impor 411212 199 Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
6 PPN Impor 411212 300 Surat Tagihan Pajak PPN Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
7 PPN Impor 411212 310 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
8 PPN Impor 411212 320 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
9 PPN Impor 411212 390 Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10 PPN Impor 411212 500 PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11 PPN Impor 411212 501 PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12 PPN Impor 411212 511 Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13 PPN Impor                 . 411212 510 Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan. Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
14 PPN Impor 411212 900 Pemungut PPN Impor. untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
15 PPn Impor 411212 910 Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
16 PPn Impor 411212 920 Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
17 PPN Impor 411212 930 Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

 

  1. Pajak PPN Lainnya Kode 411219

Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dibedakan dengan bentuk pajak PPN lainnya dengan menggunakan kode rekening pajak 411219.

No Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1 PPN Lainnya 411219 100 Setoran Masa PPN Lainnya. untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
2 PPn Lainnya 411219 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang.
3 PPN Lainnya 411219 111 Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
4 PPN Lainnya 411219 300 Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
5 PPN Lainnya 411219 301 Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE. untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
6 PPN Lainnya 411219 310 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
7 PPN Lainnya 411219 311 SKPKB PPN PMSE. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
8 PPN Lainnya 411219 320 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
9 PPN Lainnya 411219 321 SKPKBT PPN PMSE. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
10 PPN Lainnya 411219 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11 PPN Lainnya 411219 500 PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12 PPN Lainnya 411219 501 PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13 PPN Lainnya 411219 510 Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14 PPN Lainnya 411219 511 Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

 

Masing-masing kode tersebut di atas harus dilengkapi sesuai dengan syarat dan setoran yang harus dilakukan wajib pajak. Berikan perhatian khusus pada setiap kode karena jika Anda salah memasukkan satu nomor saja, hal itu dapat menghalangi Anda untuk melakukan pembayaran yang dimaksud dan memaksa Anda untuk mengulangi prosedur pembayaran e-Billing.

Perbedaan Tidak Dikenakan Pajak dan Dibebaskan PPN

Perbedaan Tidak Dikenakan Pajak dan Dibebaskan PPN

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam dipercaya karena merupakan pilihan terbaik untuk sobat pajak. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan memberikan informasi tentang perbedaan yang tidak dipungut dan bebas PPN. Berikut Penjelasannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap barang dan jasa merupakan hal yang perlu kita waspadai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang biasanya merupakan harga produk ditambah PPN, akan ditambahkan ke tagihan Anda setiap kali melakukan pembelian di toko atau supermarket. Namun, terkadang kita bingung karena beberapa produk yang dibeli dikenakan PPN sementara yang lain tidak. Mengapa beberapa hal dipakai dan yang lainnya tidak?

Sejumlah transaksi digambarkan tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN atas penyerahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, produk-produk tertentu sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Satu-satunya perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan dikecualikan yang dibuat undang-undang adalah bagaimana kredit pajak masukan ditangani. Menurut undang-undang, tidak ada pajak atau pembebasan karena:

  1. Kegiatan di tempat-tempat tertentu.
  2. Penyerahan sebagian Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan sebagian Jasa Kena Pajak (JKP);
  3. Impor sebagian Barang Kena Pajak (BKP);
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP) tertentu dari luar negeri; dan
  5. Pemanfaatan sebagian Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, yang diizinkan oleh Peraturan Pemerintah.

 

Pajak Masukan PPN tetap dapat dikreditkan meskipun tidak dipungut. PKP tetap wajib menerbitkan invoice dan menyerahkannya kepada mitra transaksi sesuai dengan persyaratan yang berlaku walaupun tidak memungut PPN.

Di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, dan usaha Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), PPN yang tidak dipungut biasanya ditawarkan untuk penyerahan. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas barang impor untuk keperluan penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Kepabeanan dan/atau Cukai serta Fasilitas Perpajakan Atas Barang Impor . Untuk memerangi pandemi, tidak ada PPN yang diterapkan untuk impor peralatan medis apa pun. Aturan terpisah juga mengatur fasilitas ini.

Perlakuan permohonan BKP atau JKP yang dikecualikan PPN-nya tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan, yang membedakannya adalah tidak dipungut. Barang Kena Pajak atau JKP yang dikenakan tetapi tidak dipungut tetap akan menghasilkan Faktur Pajak, seperti halnya tidak ada tunggakan uang.

Penyerahan produk kena pajak strategis atau khusus, serta penyerahan yang dilakukan kepada perwakilan negara lain atau organisasi internasional, seringkali bebas dari PPN. Penyerahan air bersih yang telah diatur bebas PPN adalah contoh penyerahan yang dikecualikan.

Ada beberapa contoh jumlah tagihan pajak yang diterima atau dikirim ke mitra transaksi mencapai ratusan bahkan ribuan. Faktur akan lebih layak diterbitkan jika wajib pajak dapat memasukkan semuanya ke dalam satu file. Wajib Pajak, terutama bisnis dengan cabang perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, lebih mudah untuk menyelesaikan SPT PPN berkat kemampuan Tarra Host to Host TAXKU untuk memproses tagihan dengan satu atau lebih pengguna. Pemrosesan faktur dibuat lebih sederhana dengan kemampuan untuk menggabungkan pelaporan dan pembayaran dalam satu aplikasi Tarra Host to Host Taxku.

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan ternama yang memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak. Oleh karena itu kali ini,kami akan menyajikan informasi tentang Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak. Berikut informasinya.

Jenis, kriteria, dan ruang lingkup pemeriksaan pajak. Menurut Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan tambahan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan untuk memeriksa apakah kewajiban perpajakan, termasuk satu, banyak, atau semua jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau lebih, bagian dari suatu Tahun Pajak, atau Tahun Pajak pada tahun yang lalu atau tahun sekarang, telah dipenuhi.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi tergantung pada konteks pemeriksaannya, yaitu:

Pemeriksaan Pajak Secara Rutin

Pemeriksaan pajak sering dilakukan sebab terkait dengan penegakan hak atau kewajiban perpajakan wajib pajak, yaitu:

  1. Sertakan pernyataan lebih bayar dan permintaan pengembalian dana dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala Anda.
  2. Cantumkan pernyataan dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala bahwa kelebihan pengembalian dana tidak dicabut dalam hal terjadi kelebihan pembayaran.
  3. Menyerahkan SPT PPN berkala untuk kompensasi lebih bayar.
  4. Sudah menerima pengembalian pembayaran pajak.
  5. Mengajukan pengembalian pajak untuk kerugian.
  6. Menyelesaikan penggabungan, konsolidasi, pertumbuhan, atau likuidasi; atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  7. Modifikasi tahun buku, tata cara pembukuan, dan nilai aset tetap.
  8. Pemeriksaan Pajak Secara Khusus

Berdasarkan temuan analisis risiko yang mengarah pada potensi ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pemeriksaan saat ini. Mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:

 

  1. Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal manual atau otomatis.
  2. Satu, banyak, atau semua jenis pajak dapat dimasukkan dalam ruang lingkup.
  3. Inspeksi lapangan digunakan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan dan Pemeriksaan kantor adalah dua jenis inspeksi yang berbeda.

  1. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di rumah, tempat usaha, atau tempat bekerja bebas Wajib Pajak, serta tempat lain yang dianggap penting oleh pemeriksa pajak.
  2. Pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Pajak dilakukan pada saat pemeriksaan kantor..

Tujuan Pemeriksaan

Dalam rangka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meneliti apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya; dan/atau
  2. Alasan lainnya melaksanakan ketentuan peraturan perudangan-undangan perpajakan.

Pemeriksaan kebenaran surat pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan tanggung jawab perpajakan lainnya dalam rangka menilai kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dilakukan dengan cara membandingkan faktor-faktor tersebut dengan keadaan nyata Wajib Pajak atau kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hukum

Undang-undang dan peraturan perpajakan berikut ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pemeriksaan pajak:

  1. Pasal 29 s/d 31 UU KUP;
  2. Pasal 11 sd 13 PP Nomor 74 Tahun 2011;
  3. Pasal 14 s/d 20 PP Nomor 74 Tahun 2011 (khususnya tentang penerbitan surat ketetapan pajak sebagai akibat pemeriksaan pajak);
  4. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Peraturan Menteri Keuangan (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2013 (sebagaimana telah diubah) tentang Standar Pemeriksaan.
  6. PMK Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Atau Bukti Dari Pihak Yang Terikat Dengan Kewajiban Kerahasiaan, yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016/ Khususnya tentang Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 87/PMK.03/2013 jo. PMK 235/PMK.03/2016, PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Pedoman Teknis Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

Selain ketentuan tersebut di atas, Surat Edaran Dirjen Pajak tetap menjadi pedoman utama bagi pemeriksa pajak mengenai kebijakan, teknik, dan metode pemeriksaan, melibatkan penggunaan keadilan dan praktik bisnis biasa dalam berurusan antara wajib pajak dan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.

Mengetahui Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Penting Untuk Dilakukan!

Mengetahui Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Penting Untuk Dilakukan!

PT Jovindo Solusi Batam adalah ahli pajak yang bereputasi dan terampil yang dapat memberikan jawaban atas berbagai masalah. Selain itu, PT Jovindo Solusi Batam menerima pelanggan dari kota-kota lain di Indonesia.

Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya. Berikut informasinya.

Pajak Sewa Gedung: Apa Itu?

Penyewa diharuskan membayar pajak wajib yang dikenal sebagai pajak sewa gedung. Baik PPN maupun pajak yang diatur dalam PPh pasal 4 ayat 2 harus dibayar. Jika penyewa adalah instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, atau agen dari perusahaan asing lain, maka undang-undang ini akan berlaku untuk mereka.

ketika membayar pajak sewa diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Bagian selanjutnya akan membahas ketentuan dan aturan pembayaran pajak sewa gedung.

Aturan Pembayaran Pajak Sewa Gedung

Setelah mengetahui apa itu Pajak Sewa Gedung, Anda harus mengetahui aturan pembayaran pajak. Dalam hal penyewa adalah Wajib Pajak Pemotongan Bukan Pajak, maka tata cara yang digunakan adalah pelunasan sendiri. Ini menunjukkan bahwa pemilik tanah secara pribadi akan menyetor pajak penghasilan atas uang yang dihasilkan.

Ketentuan pembayaran pajak sewa gedung adalah sebagai berikut:

  • Pemilik tanah dan bangunan wajib membuat faktur pajak PPN sebesar 10% x jumlah biaya sewa untuk transaksi sewa gedung setelah menerima biaya sewa gedung dari perusahaan.

 

  • Jika pemilik tanah adalah PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk suatu masa atau tahun tidak termasuk PPN. Jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa adalah penjumlahan dari sewa dan PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, pembayaran sewa penyewa termasuk komponen PPN.

 

  • Selain PPN atas sewa bangunan, 10% dari total biaya sewa juga dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat 2. Penyewa harus menunjukkan kepada pemilik barang dan bukti bangunan bahwa mereka telah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2.

 

  • Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pajak atas sewa bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang bersifat final.

Ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan

Sewa bangunan dapat mencakup ketentuan pengurangan pajak, antara lain sebagai berikut:

  • Apabila penyewa adalah instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan asing, atau orang pribadi yang ditunjuk DJP, penyewa wajib memotong pajak penghasilan yang berlaku dan harus menunjukkan bukti pemotongan kepada penyewa/penerima penghasilan.

 

  • Jika penyewa adalah individu atau tidak dikenakan pajak penghasilan, mereka bertanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan yang berlaku.

Perhitungan Pajak Sewa Gedung

Anda harus mengetahui terlebih dahulu jumlah masing-masing PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPN 10% untuk menghitung pajak sewa gedung.

Simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Biaya sewa kantor tahunan yang dibayarkan Perusahaan A kepada PKP adalah sebesar Rp30.000.000,- maka tarif PPh sewa gedung perkantoran adalah:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000

Kemudian, sebagai penyewa, firma A mengajukan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut dan memberikan surat pemotongan kepada pemilik tanah/bangunan.

Sedangkan PKP sebagai pemilik bangunan atau tanah mengurangi PPN dengan penjumlahan sebagai berikut:

10% x Rp30.000.000 adalah Rp3.000.000

Jumlah total sewa tahunan yang harus dibayar oleh penyewa gedung adalah:

PPh Pasal 4 Ayat (2) Biaya sewa + PPN – Rp30.000.000 + Rp3.000.000 – Rp3.000.000 = Rp30.000.000

Pajak Sewa Gedung: Cara Membayar

Setelah Anda membayar biaya sewa dan pajak, pemilik tanah akan menyetorkan pajak penghasilan atas nama Anda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlahnya 10% dari nilai sewa bruto tanah dan bangunan.

 

  • Buat kode billing sebelum menyetorkan PPh Pasal 4 Ayat 2. Setelah itu harus setor uang paling lambat 15 bulan kemudian.

 

  • Anda dapat memanfaatkan aplikasi E-Spt PPh melalui layanan elektronik DJP untuk melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 secara online.

Pembayaran PPh menggunakan metode pemotongan dengan persyaratan sebagai berikut jika penyewa termasuk dalam golongan Pemotong Pajak yang meliputi badan pemerintah, bentuk usaha tetap, perwakilan badan usaha asing, atau orang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pada tanggal sepuluh bulan setelah akhir masa pajak, penyewa harus memotong pajak penghasilan sebesar 10% dari sewa.