Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak
PT Jovindo Solusi Batam memiliki reputasi baik, berpengetahuan luas, dan mahir dalam menyelesaikan masalah perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada audiens mengenai daftar kode jenis setoran pajak dan kode rekening pajak terbaru pada talkshow kali ini. Lihat detailnya.
Sekarang ada 44 Kode Rekening Pajak dalam daftar kategori kode pajak, naik dari sebelumnya 32 KAP, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya perubahan aturan yang mengatur Surat Setoran Pajak (SSP), maka ditambahkan kode rekening pajak atau KAP dan kode jenis penyetoran pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak memuat aturan penambahan kode rekening pajak terbaru. Pembuatan dan penerapan kode ini memungkinkan wajib pajak untuk menyerahkan pembayaran dan laporan lebih cepat dan sederhana, yang mengurangi kemungkinan kesalahan.
Kenyataannya, saat mengisi formulir setoran elektronik e-Billing untuk membayar pajak secara online, kode rekening pajak dan kode jenis setoran akan digunakan. Anda harus terlebih dahulu membuat SSP atau Billing Code yang berisi rincian jenis pembayaran pajak dan besarnya nominal pajak yang harus dibayar.
Wajib Pajak harus mengisi kolom keterangan jenis kode rekening pajak dan kode jenis setoran pajak pada saat melengkapi SSP atau membuat kode billing. Seperti diketahui, KJS atau Kode Jenis Setoran Pajak berbeda-beda tergantung jenis pajak yang dibayarkan, salah satunya Kode Pajak 411128. Pembayaran pajak seperti apa yang diwajibkan oleh undang-undang pajak itu?
Mengenai Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS)
Sistem menggunakan kode ini untuk menentukan jenis penyetoran atau transaksi yang harus dilakukan wajib pajak selama menggunakan layanan pajak. Dalam melengkapi Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSE (Surat Setoran Elektronik) saat melakukan prosedur pembayaran pajak melalui e-Billing, KAP dan KJS merupakan salah satu komponen yang sangat penting.
Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) diperlukan untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak. Pembayaran tidak dapat diterima oleh bank atau kantor pos penerima tanpa kode ini, dan tidak dapat ditransfer ke kas negara melalui DJP.
Saat membuat kode tagihan sebagai identitas pembayaran/penyetoran pajak menggunakan kode tersebut, kode akun pajak dan kode jenis penyetoran pajak ini digunakan. Agar sistem e-Billing dapat mengenali dan membedakan berbagai pembayaran pajak dan penyetoran yang dilakukan ke kas negara dan kas negara lainnya.
KJS adalah nama jenis penyetoran yang dilakukan, sedangkan KAP adalah nama jenis pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kedua kode tersebut harus ada pada saat prosedur pembayaran pajak.
Penting untuk disadari bahwa setiap bentuk kode memiliki tujuan tertentu dan tidak dapat diketik dengan salah. Setelah Kode Rekening Pajak, dimasukan Kode Jenis Setoran Pajak/Kode Setoran Pajak yang disebut juga dengan KJS. KAP atau Kode Rekening Pajak harus dimasukkan terlebih dahulu.
Dasar Hukum KJS dan KAP
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya yang mengatur bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi dasar sandi jenis setoran pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempermudah secara administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Nonmigas lainnya.
- Jumlah yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Nonmigas lainnya atas penghasilan tambahan dari harta yang belum diungkapkan untuk Pajak Wajib yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak termasuk kemudahan yang disebutkan dalam ketentuan sebelumnya, sesuai Pasal 18 Ayat 3 UU Pengampunan Pajak.
- Kemudahan juga diberikan (disebutkan pada poin nomor dua) bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Keterangan sampai dengan masa pengampunan pajak selesai berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 UU Pengampunan Pajak.
Macam-macam Kode Akun Pajak
Perbedaan Kode Rekening Pajak dan penjelasannya sesuai PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:
- KAP 411121 – PPh Pasal 21, digunakan untuk pembayaran pajak PPh Pasal 21 tertentu ke kas negara.
- KAP 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk membedakan pajak PPh Pasal 22 yang berbeda dengan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara.
- KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, yang digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak PPh Pasal 22 Impor tertentu ke kas negara.
- KAP 411124 – PPh Pasal 23 yang digunakan untuk membedakan jenis pajak PPh Pasal 23 dengan pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
- Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dicatat dengan menggunakan KAP 411125, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
- Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29 atau disebut juga KAP 411126 adalah kode pajak yang digunakan untuk mencatat pembayaran PPh Badan Pasal 25/29 ke kas negara.
- KAP 411127 – PPh Pasal 26, digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak PPh Pasal 26 tertentu ke kas negara.
- Untuk mengidentifikasi pembayaran pajak dari jenis Pajak Penghasilan Final yang dikirim ke kas negara, gunakan KAP 411128 (Pasal 4 ayat 2).
- Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa pajak PPh Nonmigas Lainnya ditetapkan dengan kode KAP 411129 – PPh Nonmigas Lainnya (PPh Pasal 15).
- Pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk PPh DTP ditetapkan dengan kode KAP 411149 – Pajak Penghasilan Nonmigas Ditanggung Pemerintah (DTP) Lainnya.
- KAP 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk membedakan jenis pajak PPh Minyak Bumi dalam pembayaran pajak ke kas negara.
- KAP 411112 – PPh Gas Bumi, digunakan untuk membedakan pajak PPh Gas Bumi yang berbeda dengan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara.
- Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bentuk pajak PPh Gas lainnya, digunakan kode KAP 411119 – PPh Migas Lainnya.
- Pembayaran pajak PPN dalam negeri ke kas negara ditetapkan dengan kode KAP 411211 – PPN Dalam Negeri.
- KAP 411212 – PPN Impor, digunakan untuk menetapkan jenis pembayaran pajak PPN impor ke kas negara.
- KAP 411219 – PPN lainnya, yang digunakan untuk membedakan antara pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dan PPN lainnya.
- KAP 411221 – PPnBM Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran pajak perbendaharaan negara yang dipersamakan dengan pajak PPnBM Dalam Negeri.
- KAP 411222 – PPnBM Impor, digunakan untuk mendeteksi pembayaran pajak ke kas negara yang identik dengan pajak PPnBM Impor.
- KAP 411229 – PPnBM Lainnya adalah sandi yang digunakan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya golongan pajak ke kas negara.
- Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan digunakan KAP 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bidang Perkebunan.
- KAP 411314 – PBB Bidang Kehutanan digunakan untuk melacak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Kehutanan ke kas negara.
- KAP 411315 – PBB Bidang Pertambangan untuk Pertambangan Minerba, yang digunakan untuk menetapkan pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
- KAP 411316 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran pajak ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
- KAP 411317 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi, yang digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan.
- KAP 411319 – PBB Sektor Lainnya, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lain.
- KAP 411611 – Bea Materai yang digunakan untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan materai
- KAP 411612 – Penjualan Meterai yang digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dari penjualan materai
- KAP 411613 – Pajak Penjualan Batubara, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari pajak penjualan batubara ke kas negara.
- Kode KAP 411619 – Pajak Tidak Langsung Lainnya digunakan untuk membedakan antara pajak kas negara dan pajak tidak langsung lainnya.
- KAP 411621, Bunga/Denda Penagihan Pajak Penghasilan, adalah sandi yang digunakan untuk memisahkan pembayaran pajak ke kas negara dari Bunga/Denda Penagihan Pajak Penghasilan.
- KAP 411622 – Bunga/Denda Pemungutan PPN, yang digunakan untuk memisahkan pembayaran pajak ke kas negara dari bunga/denda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
- KAP 411623 – Pemungutan Bunga/Denda PPnBM, yang digunakan untuk pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda PPnBM atas barang-barang kelas atas.
- Kode Bunga/Denda KAP 411624 – PTLL Penagihan yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) adalah 33.
- KAP 411141 – PPh 21 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke kas negara..
- KAP 411142 – PPh 22 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 22 DTP ke kas umum.
- KAP 411143 – PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak dari PPh 22 Impor DTP yang dilakukan ke kas umum.
- KAP 411144 – PPh 23 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
- KAP 411145, PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi pribadi PPh 25/29 DTP ke kas negara.
- KAP 411146, Badan PPh 25/29 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 25/29 DTP ke kas negara.
- KAP 411147 – PPh 26 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh 26 DTP ke kas umum.
- KAP 411148 atau PPh Final Ditanggung Pemerintah adalah kode yang menunjukkan pembayaran pajak yang dilakukan dari PPh Final DTP ke kas negara.
- KAP 411241 – PPN Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
- KAP 411242 – PPnBM Ditanggung Pemerintah adalah sandi yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak dari PPnBM DTP yang disetor ke kas negara.
- Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bunga/denda pemungutan PPh DTP, digunakan KAP 411631 – Bunga/Denda Pemungutan PPh ditanggung Pemerintah.
Pengertian dan Contoh Kode Pajak 411128
Wajib Pajak menggunakan Kode Rekening Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak saat membuat e-Bills sebagai nomor pengenal untuk pembayaran setoran pajak mereka. Dengan demikian, sistem dapat membedakan antara setoran ke kas negara dan setoran ke kas negara lain dari sektor pajak.
Ini dapat membantu wajib pajak meminimalkan atau menghilangkan kesalahan dalam penyetoran pajak dengan menghasilkan Kode Rekening Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Wajib Pajak harus menyelesaikan tata cara pemindahbukuan apabila salah memasukkan Kode Rekening Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak.
Anda sebagai wajib pajak harus terlebih dahulu memahami apa itu kode rekening pajak atau kode jenis setoran pajak sebelum menyelesaikan atau membuat ID tagihan. Kode Rekening Pajak terdiri dari enam angka, misalnya 411121. Sebaliknya, Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 angka, misalnya 100.
Dengan Kode Jenis Setoran 100, Tahunan (dengan Kode Jenis Setoran 200), atau untuk pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak), Kode Jenis Setoran memperjelas keharusan pembayaran pajak.
Daftar kode rekening pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak
44 kode rekening pajak dan jenis setoran terbaru berdasarkan PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:
- Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128
Sandi yang diperlukan untuk menyetor/membayar pajak PPh final adalah Kode Pajak 411128 sesuai dengan jenis PPh Final PPh 4 Ayat 2 KJS. Kode rekening pajak PPh final adalah 411128, diikuti dengan kode jenis setoran pajak dalam format tiga digit.
Berikut Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128 beserta Kode Jenis Setoran pajaknya:
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh Final | 411128 | 106 | Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | Pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
2 | PPh Final | 411128 | 111 | PPh Final atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | Pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan SPLN |
3 | PPh Final | 411128 | 199 | Pembayaran pendahuluan SKP PPh Final | Pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final |
4 | PPh Final | 411128 | 300 | STP PPh Final | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final |
5 | PPh Final | 411128 | 310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat 2 |
6 | PPh Final | 411128 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15 |
7 | PPh Final | 411128 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19 |
8 | PPh Final | 411128 | 320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 4 ayat 2 |
9 | PPh Final | 411128 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 15 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
10 | PPh Final | 411128 | 322 | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
11 | PPh Final | 411128 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
12 | PPh Final | 411128 | 401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Diskonto/Bunga Obligasi dan SUN |
13 | PPh Final | 411128 | 402 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
14 | PPh Final | 411128 | 403 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
15 | PPh Final | 411128 | 404 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) |
16 | PPh Final | 411128 | 405 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah dan Undian |
17 | PPh Final | 411128 | 406 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa |
18 | PPh Final | 411128 | 407 | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Pendiri | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri |
19 | PPh Final | 411128 | 408 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura |
20 | PPh Final | 411128 | 409 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi |
21 | PPh Final | 411128 | 410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 jasa pelayaran dalam negeri |
22 | PPh Final | 411128 | 411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri |
23 | PPh Final | 411128 | 413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri |
24 | PPh Final | 411128 | 414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil |
25 | PPh Final | 411128 | 415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk Build Operate Transfer (BOT) |
26 | PPh Final | 411128 | 416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | Pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap |
27 | PPh Final | 411128 | 417 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi |
28 | PPh Final | 411128 | 418 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
29 | PPh Final | 411128 | 419 | PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Penghasilan Berupa Dividen | Pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri |
30 | PPh Final | 411128 | 420 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu |
31 | PPh Final | 411128 | 421 | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | Pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest |
32 | PPh Final | 411128 | 422 | PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak Penghasilan | Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh |
33 | PPh Final | 411128 | 423 | PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak | Pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak |
34 | PPh Final | 411128 | 424 | PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang mainan anak-anak |
35 | PPh Final | 411128 | 425 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu |
36 | PPh Final | 411128 | 499 | PPh Final Lainnya | Pembayaran PPh Final lainnya |
37 | PPh Final | 411128 | 500 | PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) |
38 | PPh Final | 411128 | 501 | PPh Final atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP |
39 | PPh Final | 411128 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP |
40 | PPh Final | 411128 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindaka pidana di bidang perpajakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP |
41 | PPh Final | 411128 | 514 | SKPKB PPh Final atas Harta Bersih Tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan | Pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan |
42 | PPh Final | 411128 | 515 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPK) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak |
43 | PPh Final | 411128 | 516 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak Berakhir | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pengampunan Pajak |
44 | PPh Final | 411128 | 427 | Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPh Final atas penghasilan yang diungkapkan pada Kebijakan I Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan I PPS 2022 |
45 | PPh Final | 411128 | 428 | SPPH PPh Final atas penghasilan yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan II PPS 2022 |
46 | PPh Final | 411128 | 319 | SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta yang dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga berdasarkan KUP) | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 yang tercantum dalam SKPKB |
47 | PPh Final | 411128 | 107 | SPT gagal repatriasi/investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 yang SPT gagal repatriasi/investasi |
48 | PPh Final | 411128 | 108 | SPT gagal repatriasi /investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 pada SPT gagal repatriasi/investasi |
49 | PPh Final | 411128 | 317 | SKPKB gagal repatriasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan I PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 sebagaimana tercantum dalam SKPKB |
50 | PPh Final | 411128 | 318 | SKPKB gagal repatriasi/investasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 yang gagal repatriasi/investasi sebagaimana tercantum SKPKB |
51 | PPh Final | 411128 | 301 | STP atas SPT Masa PPh Unifikasi | untuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh. |
- Untuk jenis pajak PPh 21 menggunakan kode pajak 411121
Kode rekening pajak 411121 yang digunakan untuk mengetahui pembayaran pajak dari PPh Pasal 21 ke kas negara adalah sebagai berikut:
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 21 | 411121 | 100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2 | PPh 21 | 411121 | 106 | Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
3 | PPh 21 | 411121 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
4 | PPh 21 | 411121 | 300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
5 | PPh 21 | 411121 | 310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
6 | PPh 21 | 411121 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 |
7 | PPh 21 | 411121 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
8 | PPh 21 | 411121 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 |
9 | PPh 21 | 411121 | 390 | Kode jenis setoran pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10 | PPh 21 | 411121 | 401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
11 | PPh 21 | 411121 | 402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. |
12 | PPh 21 | 411121 | 500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
13 | PPh 21 | 411121 | 501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
14 | PPh 21 | 411121 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
15 | PPh 21 | 411121 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
Pembayaran pajak ke Kas Negara diidentifikasi dengan Kode Rekening Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 22 | 411122 | 100 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2 | PPh 22 | 411122 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | |||||
3 | PPh 22 | 411122 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
4 | PPh 22 | 411122 | 300 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
5 | PPh 22 | 411122 | 310 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
6 | PPh 22 | 411122 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
7 | PPh 22 | 411122 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
8 | PPh 22 | 411122 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
9 | PPh 22 | 411122 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
Putusan Peninjauan Kembali | |||||
10 | PPh 22 | 411122 | 401 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
11 | PPh 22 | 411122 | 403 | PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
12 | PPh 22 | 411122 | 404 | PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
13 | PPh 22 | 411122 | 500 | PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14 | PPh 22 | 411122 | 501 | PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15 | PPh 22 | 411122 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 | |||||
16 | PPh 22 | 411122 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
17 | PPh 22 | 411122 | 900 | Pemungut PPh Pasal 22 Non Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah |
18 | PPh 22 | 411122 | 910 | Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN |
19 | PPh 22 | 411122 | 920 | Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
20 | PPh 22 | 411122 | 930 | Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
- Kode Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah 411123.
Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411123 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 22 Impor | 411123 | 100 | Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2 | PPh 22 Impor | 411123 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPh 22 Impor | 411123 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
4 | PPh 22 Impor | 411123 | 300 | STP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
5 | PPh 22 Impor | 411123 | 310 | SKPKB PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
6 | PPh 22 Impor | 411123 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
7 | PPh 22 Impor | 411123 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
8 | PPh 22 Impor | 411123 | 500 | PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP |
9 | PPh 22 Impor | 411123 | 501 | PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
10 | PPh 22 Impor | 411123 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11 | PPh 22 Impor | 411123 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Untuk jenis pajak PPh Pasal 23 menggunakan Kode Pajak 411124.
Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411124 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 23.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 23 | 411124 | 100 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2 | PPh 23 | 411124 | 101 | PPh Pasal 23 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
3 | PPh 23 | 411124 | 102 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
4 | PPh 23 | 411124 | 103 | PPh Pasal 23 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
5 | PPh 23 | 411124 | 104 | PPh Pasal 23 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
6 | PPh 23 | 411124 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
7 | PPh 23 | 411124 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
8 | PPh 23 | 411124 | 300 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
9 | PPh 23 | 411124 | 301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
10 | PPh 23 | 411124 | 310 | SKPKB PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
11 | PPh 23 | 411124 | 311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
12 | PPh 23 | 411124 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
13 | PPh 23 | 411124 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
14 | PPh 23 | 411124 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
15 | PPh 23 | 411124 | 322 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
16 | PPh 23 | 411124 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
17 | PPh 23 | 411124 | 401 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
18 | PPh 23 | 411124 | 500 | PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
19 | PPh 23 | 411124 | 501 | PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
20 | PPh 23 | 411124 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
21 | PPh 23 | 411124 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode Pajak 411125 untuk jenis PPh pasal 25/29 orang
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi ditetapkan dengan kode rekening pajak 411125.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
2 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
3 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
4 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
5 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
6 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
7 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 300 | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
8 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
9 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
10 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 500 | PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 501 | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14 | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode Pajak 411126 untuk kategori pajak penghasilan bisnis yang dijelaskan dalam Pasal 25/29
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara berupa PPh Badan Pasal 25/29 ditunjuk dengan kode rekening pajak 411126.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
2 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
4 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 200 | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
5 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.ulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
6 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 300 | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
7 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 310 | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
8 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 320 | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
9 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 500 | PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 501 | PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
12 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
13 | PPh 25/29 Badan | 411126 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode pajak jenis pajak PPh Pasal 26 adalah 411127
Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411127 untuk menetapkan setoran pajak jenis pajak PPh Pasal 26.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 26 | 411127 | 100 | Masa PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009. |
2 | PPh 26 | 411127 | 101 | PPh Pasal 26 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
3 | PPh 26 | 411127 | 102 | PPh Pasal 26 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
4 | PPh 26 | 411127 | 103 | PPh Pasal 26 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
5 | PPh 26 | 411127 | 104 | PPh Pasal 26 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
6 | PPh 26 | 411127 | 105 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
7 | PPh 26 | 411127 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
8 | PPh 26 | 411127 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
9 | PPh 26 | 411127 | 300 | STP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
10 | PPh 26 | 411127 | 301 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
11 | PPh 26 | 411127 | 310 | SKPKB PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
12 | PPh 26 | 411127 | 311 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
13 | PPh 26 | 411127 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
14 | PPh 26 | 411127 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
15 | PPh 26 | 411127 | 590 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
16 | PPh 26 | 411127 | 500 | PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
17 | PPh 26 | 411127 | 501 | PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
18 | PPh 26 | 411127 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
19 | PPh 26 | 411127 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- PPH Pasal 15 dan Kode Pajak 411129 untuk Pajak Penghasilan Nonmigas Lainnya
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan Nonmigas Lainnya ditetapkan dengan kode rekening pajak 411129.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 15 | 411129 | 100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
2 | PPh | 411129 | 101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) |
3 | PPh | 411129 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
4 | PPh 15 | 411129 | 300 | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
5 | PPh 15 | 411129 | 301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
6 | PPh 15 | 411129 | 310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
7 | PPh 15 | 411129 | 311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
8 | PPh 15 | 411129 | 320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
9 | PPh 15 | 411129 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
10 | PPh | 411129 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11 | PPh | 411129 | 500 | PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12 | PPh | 411129 | 501 | PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13 | PPh | 411129 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14 | PPh | 411129 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15 | PPh | 411129 | 512 | Uang Tebusan Pengampunan Pajak | untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak. |
16 | PPh | 411129 | 513 | Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. |
17 | PPh | 411129 | 514 | SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan. |
18 | PPh | 411129 | 515 | SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. |
19 | PPh | 411129 | 516 | SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh. |
- Jenis Pajak PPh Minyak Bumi kode 411111
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara yang merupakan jenis pajak PPh Minyak diketahui dengan kode rekening pajak 411111.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 100 | PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
2 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
3 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 200 | Tahunan PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi. |
4 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
5 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 300 | STP PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
6 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 310 | SKPKB PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
7 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
8 | PPh Minyak Bumi | 411111 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
- Kode Pajak Per Jam Gas Bumi 411112
Pembayaran pajak dari jenis pajak PPh Gas Bumi diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411112 dan disetorkan ke kas negara.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh Gas Alam | 411112 | 100 | PPh Gas Alam. | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
2 | PPh Gas Alam | 411112 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPh Gas Alam | 411112 | 200 | Tahunan PPh Gas Alam. | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
4 | PPh Gas Alam | 411112 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.. |
5 | PPh Gas Alam | 411112 | 300 | STP PPh Gas Alam. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
6 | PPh Gas Alam | 411112 | 310 | SKPKB PPh Gas Alam. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
7 | PPh Gas Alam | 411112 | 320 | SKPKBT PPh Gas Alam. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
8 | PPh Gas Alam | 411112 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
- Kode pajak penghasilan tambahan migas adalah 411119.
Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411119 untuk membedakan pembayaran pajak dengan pajak PPh Gas lainnya.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 100 | PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya. |
2 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 200 | Tahunan PPh Gas Alam. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
4 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
5 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 300 | STP PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
6 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 310 | SKPKB PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
7 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 320 | SKPKBT PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya. |
8 | PPh Migas Lainnya | 411119 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
- Kode pajak jenis pajak PPN dalam negeri adalah 411211
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis pajak PPN Dalam Negeri ditetapkan dengan kode rekening pajak 411211.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 100 | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
2 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 107 | Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB. | untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM. |
4 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
5 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 300 | STP PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
6 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
7 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
8 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
9 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
10 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 500 | PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 501 | PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP |
14 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 900 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
16 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 910 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
17 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 920 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
18 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 930 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
- Untuk jenis pajak PPnBM dalam negeri, gunakan Kode Pajak 411221.
Pembayaran pajak jenis pajak PPnBM Dalam Negeri yang disetorkan ke kas negara ditunjuk dengan kode rekening pajak 411221.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 100 | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
2 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 107 | Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB. | untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM. |
4 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
5 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 300 | STP PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
6 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
7 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
8 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
9 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
10 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 500 | PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 501 | PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP |
14 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 900 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
16 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 910 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
17 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 920 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
18 | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 930 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
- Jenis pajak PPnBM impor memiliki kode pajak 411222.
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis pajak PPnBM Impor ditunjuk dengan kode rekening pajak 411222.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPnBM Impor | 411222 | 100 | Setoran Masa PPnBM Impor. | untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP. |
2 | PPnBM Impor | 411222 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam APK/BAP.. |
3 | PPnBM Impor | 411222 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.. |
4 | PPnBM Impor | 411222 | 300 | STP PPnBM Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.. |
5 | PPnBM Impor | 411222 | 310 | SKPKB PPnBM Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
6 | PPnBM Impor | 411222 | 320 | SKPKBT PPnBM Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
7 | PPnBM Impor | 411222 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
8 | PPnBM Impor | 411222 | 500 | PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PPnBM Impor | 411222 | 501 | PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
10 | PPnBM Impor | 411222 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11 | PPnBM Impor | 411222 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
12 | PPnBM Impor | 411222 | 900 | Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
13 | PPnBM Impor | 411222 | 910 | Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
14 | PPnBM Impor | 411222 | 920 | Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
15 | PPnBM Impor | 411222 | 930 | Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
- Pajak PPnBM Lainnya Kode 411229
Untuk jenis Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Lainnya, pembayaran pajak ke kas negara dihitung dengan menggunakan kode rekening pajak 411229.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPnBM Lainnya | 411229 | 100 | Setoran Masa PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
2 | PPnBM Lainnya | 411229 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPnBM Lainnya | 411229 | 300 | STP PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
4 | PPnBM Lainnya | 411229 | 310 | SKPKB PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
5 | PPnBM Lainnya | 411229 | 320 | SKPKBT PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
6 | PPnBM Lainnya | 411229 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
7 | PPnBM Lainnya | 411229 | 500 | PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
8 | PPnBM Lainnya | 411229 | 501 | PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
9 | PPnBM Lainnya | 411229 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
10 | PPnBM Lainnya | 411229 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kode Pajak 411313
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411313.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 100 | SPPT PBB Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan. |
2 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 300 | STP PBB Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan. |
4 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 310 | SKP PBB Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan. |
5 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode PBB bidang kehutanan, 411314
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara jenis Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Kehutanan ditunjuk dengan kode rekening pajak 411314.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 100 | SPPT PBB Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan. |
2 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 300 | STP PBB Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan. |
4 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 310 | SKP PBB Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan. |
5 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Pertambangan Kode PBB 411315 untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
Untuk mengetahui pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara pada Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan batubara dan mineral digunakan kode rekening pajak 411315.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
2 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
4 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
5 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- PBB Pertambangan Kode Pajak 411316 untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Kas negara menggunakan kode rekening pajak 411316 untuk melacak pembayaran pajak yang dilakukan dari Pajak Bumi dan Bangunan di Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas |
2 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas. |
4 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas. |
5 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode Pajak 411317 untuk Pertambangan Panas Bumi Sektor PBB
Untuk pembayaran pajak yang disetorkan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan di industri pertambangan untuk pertambangan panas bumi digunakan kode rekening pajak 411317.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
2 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.. |
3 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
4 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
5 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode Pajak PBB Sektor Lain adalah 411319
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan di industri lain diidentifikasi dengan kode akun pajak 411319.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 100 | SPPT PBB Sektor Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya. |
2 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 300 | STP PBB Sektor Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya. |
4 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 310 | SKP PBB Sektor Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya. |
5 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Kode Pajak Bea Meterai adalah 411611.
Setoran bea materai yang disetorkan ke kas negara diidentifikasi dengan kode rekening pajak 411611.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bea Meterai | 411611 | 101 | Bea Meterai dengan setoran SSP. | untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian. |
2 | Bea Meterai | 411611 | 101 | Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. | untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi. |
3 | Bea Meterai | 411611 | 102 | Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor. | untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor. |
4 | Bea Meterai | 411611 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.. |
5 | Bea Meterai | 411611 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meterai. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
6 | Bea Meterai | 411611 | 200 | Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. | untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital. |
1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital. | |||||
2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital. | |||||
7 | Bea Meterai | 411611 | 300 | STP Bea Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
8 | Bea Meterai | 411611 | 310 | SKPKB Bea Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
9 | Bea Meterai | 411611 | 320 | SKPKBT Bea Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
10 | Bea Meterai | 411611 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11 | Bea Meterai | 411611 | 500 | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12 | Bea Meterai | 411611 | 501 | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13 | Bea Meterai | 411611 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14 | Bea Meterai | 411611 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15 | Bea Meterai | 411611 | 512 | Denda atas Pemeteraian Kemudian. | untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai. |
16 | Bea Meterai | 411611 | 900 | Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan. | untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan. |
17 | Bea Meterai | 411611 | 901 | Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan. | untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan. |
18. | Bea Meterai | 411611 | 902 | Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik. | untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik. |
- Kode Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai 24
Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411612 untuk mengidentifikasi setoran pajak dari penjualan bea materai.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Penjualan Meterai | 411612 | 100 | Penjualan Meterai Tempel. | untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel. |
2 | Penjualan Meterai | 411612 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | Penjualan Meterai | 411612 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel. |
4 | Penjualan Meterai | 411612 | 300 | STP Penjualan Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel. |
5 | Penjualan Meterai | 411612 | 310 | SKPKB Penjualan Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel. |
6 | Penjualan Meterai | 411612 | 320 | SKPKBT Penjualan Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel. |
7 | Penjualan Meterai | 411612 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
8 | Penjualan Meterai | 411612 | 500 | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9 | Penjualan Meterai | 411612 | 501 | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP |
10 | Penjualan Meterai | 411612 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11 | Penjualan Meterai | 411612 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
- Pajak Penjualan Batubara Kode Pajak 411613
Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411613 untuk mengidentifikasi setoran pajak dari pajak penjualan batubara.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 100 | Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara. |
2 | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 300 | STP Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara. |
3 | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 310 | SKPKB Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara. |
4 | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 320 | SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. |
5 | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
- Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya Kode Pajak 411619
Untuk membedakan penyetoran pajak yang disetorkan ke kas negara dengan pajak tidak langsung lainnya, gunakan kode rekening pajak 411619.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 100 | Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
2 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 111 | Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE). | untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). |
3 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
4 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 310 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
5 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 320 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
6 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
7 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 900 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
8 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 910 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
9 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 920 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
10 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 930 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
- Penagihan Pajak Penghasilan Bunga dan Denda Kode Pajak 411621
Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411621 untuk menunjuk pembayaran pajak yang dilakukan dari bunga pajak penghasilan dan pungutan denda.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bunga / Denda Penagihan Pajak | 411621 | 300 | STP atas Bunga Penagihan. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.. |
2 | Bunga / Denda Penagihan Pajak | 411621 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. |
- Bunga Pemungutan PPN dan Denda Kode Pajak 411622
Untuk membedakan pembayaran pajak ke kas negara dengan bunga dan denda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, digunakan kode rekening pajak 411622.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bunga / Denda Penagihan PPN | 411622 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PPN. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN. |
2 | Bunga / Denda Penagihan PPN | 411622 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (50 UU KUP. |
- Bunga/Sanksi Pemungutan PPnBM Kode Pajak 411623
Perbendaharaan negara menggunakan kode rekening pajak 411623 untuk membedakan pembayaran pajak yang dilakukan dari bunga dan denda karena gagal memungut pajak penjualan atas barang-barang mahal.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bunga / Denda Penagihan PPnBM | 411623 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PPnBM. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM. |
2 | Bunga / Denda Penagihan PPnBM | 411623 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. |
- Kode Pajak Bunga/Denda Penagihan PTLL 411624
Pembayaran pajak ke kas negara dari pemungutan bunga/denda pajak tidak langsung lainnya (PTLL) ditunjuk dengan kode rekening pajak 411624.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bunga / Denda Penagihan PTLL | 411624 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PTLL. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL. |
2 | Bunga / Denda Penagihan PTLL | 411624 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. |
- Kode Pajak 411141 untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411141 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 21 DTP | 411141 | 100 | Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411142 untuk PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 4111142 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 22 DTP | 411142 | 100 | Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411143 untuk PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411143 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 22 Impor DTP | 411143 | 100 | Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411144 untuk PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411144 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 23 DTP | 411144 | 100 | Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411145 untuk PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411145 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 25 / 29 Pribadi DTP | 411145 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah. |
2 | PPh 25 / 29 Pribadi DTP | 411145 | 101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah |
- Kode Pajak 411146 untuk PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411146 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 25 / 29 Badan DTP | 411146 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411147 untuk PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411147 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh 26 DTP | 411147 | 100 | Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411148 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPh Final DTP | 411148 | 100 | PPh Final Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411241 untuk PPN Non Migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411241 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPN DTP | 411241 | 100 | Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah. |
- 4 Kode Pajak 411242 untuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411242 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPnBM DTP | 411242 | 100 | Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPN yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411631 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411631 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bunga / Denda Penagihan PPh DTP | 411631 | 100 | Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411631untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. | 411631 | 100 | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah. |
- Kode Pajak 411212 untuk Pajak PPN Impor Kode akun pajak PPN impor 411212
Digunakan untuk mengetahui penyetoran pajak yang disetorkan ke kas negara.
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan dengan menggunakan kode unik 41121, dan SPT Masa dimaksud dengan kode 100 yang mengikutinya.
No | Jenis pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPN Impor | 411212 | 100 | Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP. |
2 | PPN Impor | 411212 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3 | PPN Impor | 411212 | 121 | pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan. |
4 | PPN Impor | 411212 | 122 | pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan. |
5 | PPN Impor | 411212 | 199 | Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
6 | PPN Impor | 411212 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPN Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
7 | PPN Impor | 411212 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
8 | PPN Impor | 411212 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
9 | PPN Impor | 411212 | 390 | Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10 | PPN Impor | 411212 | 500 | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11 | PPN Impor | 411212 | 501 | PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
12 | PPN Impor | 411212 | 511 | Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
13 | PPN Impor . | 411212 | 510 | Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan. Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
14 | PPN Impor | 411212 | 900 | Pemungut PPN Impor. | untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
15 | PPn Impor | 411212 | 910 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
16 | PPn Impor | 411212 | 920 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
17 | PPN Impor | 411212 | 930 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
- Pajak PPN Lainnya Kode 411219
Pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara dibedakan dengan bentuk pajak PPN lainnya dengan menggunakan kode rekening pajak 411219.
No | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | PPN Lainnya | 411219 | 100 | Setoran Masa PPN Lainnya. | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
2 | PPn Lainnya | 411219 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang. |
3 | PPN Lainnya | 411219 | 111 | Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). | untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). |
4 | PPN Lainnya | 411219 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
5 | PPN Lainnya | 411219 | 301 | Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE. | untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri. |
6 | PPN Lainnya | 411219 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
7 | PPN Lainnya | 411219 | 311 | SKPKB PPN PMSE. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE. |
8 | PPN Lainnya | 411219 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
9 | PPN Lainnya | 411219 | 321 | SKPKBT PPN PMSE. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE. |
10 | PPN Lainnya | 411219 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11 | PPN Lainnya | 411219 | 500 | PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12 | PPN Lainnya | 411219 | 501 | PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13 | PPN Lainnya | 411219 | 510 | Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14 | PPN Lainnya | 411219 | 511 | Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Masing-masing kode tersebut di atas harus dilengkapi sesuai dengan syarat dan setoran yang harus dilakukan wajib pajak. Berikan perhatian khusus pada setiap kode karena jika Anda salah memasukkan satu nomor saja, hal itu dapat menghalangi Anda untuk melakukan pembayaran yang dimaksud dan memaksa Anda untuk mengulangi prosedur pembayaran e-Billing.