Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani dan membantu dalam berbagai permasalahan pajak dari klien. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Simak terus untuk informasinya.

Self Assessment System

Self Assessment System yaitu sistem pemungutan pajak dengan memberikan tanggung jawab dan membebankan pada penentuan besaran pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak secara mandiri. Dalam jenis ini, Wajib Pajak memiliki peran aktif pada perhitungan, pembayaran serta pelaporan pajak yang akan diserahkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau yang melalui sistem online. Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dari Wajib Pajak yang membayar pajak.

Untuk penerapan sistem pemungutan pajak ini biasanya dalam kategori pajak pusat, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah berlaku sejak masa reformasi pajak di tahun 1983. Dengan sistem ini berlangsung pada cara menghitungnya sendiri besaran pajak terutang yang harus dibayar dan hal ini bisa menjadi faktor yang merugikan, karena Wajib Pajak belum memiliki pengetahuan yang cukup sehingga sering kali menghadapi kekeliruan.

Pada akhirnya, akibat dari wewenang Wajib Pajak yang menghitung besarannya dengan mandiri ialah Wajib Pajak akan memaksakan diri untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Terdapat ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak dalam jenis ini, yaitu :

  • Dalam penghitungan besaran pajak terutang akan dilakukan dengan mandiri oleh Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak memiliki peran aktif untuk memenuhi prosedur kewajiban perpajakan.
  • Pemerintah tidak perlu untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Tetapi, jika Wajib Pajak telat dalam membayar atau lapor bayar ataupun ada pajak yang tidak dibayar maka pemerintah bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Official Assessment System

Official Assessment yaitu sistem yang berfokus ke wewenang Wajib Pajak dalam menentukan besaran pajak terutangnya pada fiskus atau aparat pajak lainnya yang sebagai pemungut pajak. Dalam jenis ini, Wajib Pajak memiliki peran pasif yang mana pada proses dan nilai dari pajak terutang akan diketahui setelah terbitnya Surat Ketetapan Pajak oleh petugas perpajakan.

Petugas perpajakan ini memiliki peran yakni sebagai solusi dari Wajib Pajak dan masyarakat yang belum memiliki pengetahuan cukup dalam melaksanakan prosedur penetapan pajak secara mandiri. Sistem pemungutan jenis ini diterapkan pada berbagai perpajakan di Indonesia, seperti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya. Adapun ciri-cirinya, yakni :

  • Petugas perpajakan yang akan menghitungkan besaran pajak terutang.
  • Sifat Wajib Pajak pasif dalam perhitungan dan pengelolaan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Withholding System

Withholding System yaitu sistem pemungutan pajak dengan menjalankan suatu sistem yang memberikan peran ke pihak ketiga untuk memiliki wewenang dalam menentukan nilai besaran pajak. Pihak ketiga ini bukanlah petugas perpajakan seperti sistem Official Assessment. Contoh dari penerapan sistem ini bisa ditemukan dalam pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara di instansi terkait, sehingga tidak perlu lagi mendatangi KPP.Berikut ini beberapa pajak yang menerapkan Withholding System di Indonesia, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Pada peran sistem ini masuk dalam prosses bukti potong atau bukti pungut yakni sebagai bukti atas pelunasan pajak. Selain dari bukti potong, untuk kasus tertentu bukti pelunasan pajak ini bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP akan terlampir bersama SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Terdapat ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis ini, yaitu :

  • Pemerintah dan Wajib Pajak tidak memiliki peran yang signifikan untuk menghitung nilai besaran pajak.
  • Pihak ketiganya memiliki wewenang penuh untuk menentukan besar pajak terutang.
  • Bukti pelunasan pajak yang menerbitkan bukti potong atau pungut bagi Wajib Pajak yang sudah melunasi pajak terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *