Pajak Karbon untuk Media Sosial

Pajak Karbon untuk Media Sosial

Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak saja masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online, juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta untuk di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, kali ini konsultan pajak batam akan memberikan penjelasan mengenai “Pajak Karbon untuk Media Sosial

Polusi Sosial

Polusi sosial yang secara psikologis menyerang ataupun memberikan dampak untuk seorang individu ternyata bukanlah satu-satunya dampak akibat dari ketidakbijakan pengguna media social tersebut. Namun, ternyata penggunaan media sosial pun memberikan dampak untuk lingkungan lewat emisi karbon.

Sebuah situs perbandingan berasal dari Australia, menemukan jejak karbon dan jumlah emisi karbon (CO2) dari aktivitas ataupun kegiatan perusahaan penyedia aplikasi media sosial.

Hasilnya yakni, media sosial TikTok menempati urutan pertama sebagai penyumbang polusi karbon terbesar yakni di angka 2,63 (gCO2Eq). Kemudian diikuti dengan perusahaan pengembang Reddit di urutan ke 2 dan selanjutnya perusahaan pengembang Pinterest di urutan ke 3. Untuk penggunaan 10 besar aplikasi penyumbang jejak karbon terbanyak tersebut selama 5 menit bisa menghasilkan 20 kg CO2 selama satu tahun atau itu setara dengan mengemudi sepanjang 84,5 km.

Pajak Karbon

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan hidup” Pasal 13 ayat (1). Ada pula subjek pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) yaitu orang pribadi ataupun badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan juga saat terutangnya pajak karbon ditentukan pada saat pembelian, pada akhir periode tahun dari aktivitas dan saat lain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tujuan dari adanya pajak karbon ini pun tertuang dalam pasal yang sama dalam Undang-Undang ini pada ayat (12) yakni “Penerimaan pajak karbon bisa dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim”.

Emisi karbon tersebut menjadi dampak negatif yang sangat menghambat transisi menuju dekarbonisasi untuk menciptakan lingkungan hijau dan juga aktivitas ramah lingkungan. Pajak karbon ini menjadi solusi dalam membatasi jumlah dan juga sebagai alat barter untuk bisa memperbaiki dampak negatif yang masih tersisa. Lewat peraturan ini, Indonesia masuk dalam salah satu negara yang menerapkan pajak karbon yang bertujuan untuk kebaikan lingkungan hidup masyarakatnya dengan mengedepankan aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Pada awal April, Kementerian Keuangan menunda penerapan Pajak Karbon dari tanggal 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Ada pula alasan mengapa dilakukan penundaan ini, alasan tersebut yakni untuk mematangkan regulasi dalam aturan teknis dan juga menunggu kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenai pajak karbon. Aturan teknis yang disiapkan tersebut meliputi tarif, dasar pengenaan, cara penghitungan dan juga penyetoran, pelaporan, serta peta jejak karbon.

Emisi Karbon Media Sosial

Melihat dari tujuan adanya pajak karbon ini dengan sebab dibentuknya aturan tersebut, emisi karbon yang asalnyal dari aktivitas media sosial perlu menjadi pertimbangan ataupun masukan dibentuknya aturan teknis khusus atau tersendiri. Jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang begitu banyak dan waktu akses yang cukup lama per harinya menjadi alasan di terapkannya pajak karbon ini.

Bukan semata hanya untuk membatasi ataupun bahkan menghalangi pengguna untuk mencari nafkah atau berkreasi. Tetapi, tujuan Utamanya yakni untuk menekan penyedia layanan untuk beralih menuju metode yang lebih ramah lingkungan. Di zaman sekarang yang serba canggih ini, sangat dibutuhkan penerapan pajak untuk pengendalian terjadinya kerusakan semakin fokus untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatagar agar semakin baik lagi tanpa adanya polusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *