Bukti Penerimaan Negara Sebagai Setoran Pajak

Bukti Penerimaan Negara Sebagai Setoran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang siap untuk menangani berbagai permasalahan pajak dari klien yang datang. Kami bekerja secara profesional, benar, dan mendalam serta memiliki pengalaman perpajakan. Nah pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait bukti penerimaan negara sebagai setoran pajak. Simak untuk informasinya berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang membidangi pengaturan dan pengelolaan perpajakan berupaya melakukan inovasi guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

E-Billing merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka beradaptasi dengan perubahan zaman saat ini yang semakin canggih.

E-Billing merupakan layanan yang membantu wajib pajak dalam sistem pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat memperoleh kode billing dengan lebih cepat dan mudah melalui e-billing, yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau menyetor pajak melalui teller bank, pos persepsi, online banking, ATM, atau saluran atau sarana lainnya.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diterbitkan berdasarkan pembayaran atau penyetoran pajak Wajib Pajak. Apa sebenarnya Bukti Penerimaan Negara itu?

Pengertian Bukti Penerimaan Negara

Istilah Bukti Penerimaan Negara (BPN) didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagai dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi, lembaga devisa. bank, atau pos persepsi yang bersumber dari transaksi penerimaan negara dan memuat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Pasca Transaksi), serta unsur lainnya.

Sedangkan pengertian Bukti Penerimaan Negara (BPN) menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Elektronik adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi untuk transaksi penerimaan negara yang melaksanakan transaksi penerimaan negara. transaksi penerimaan negara dengan tanda NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos) yang berfungsi sebagai sarana administrasi lainnya dimana

NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara ini merupakan bukti penyetoran atau penyetoran ke kas negara dan diterbitkan dengan sistem penyelesaian yang diawasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Sedangkan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTP (Nomor Transaksi Pos) merupakan nomor bukti yang dikeluarkan oleh bank persepsi atau pos persepsi untuk kegiatan penyetoran penerimaan negara.

Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 225/PMK.05/2020, Dalam Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh agen penagihan atas transaksi penerimaan negara yang NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), NTP (Nomor Transaksi Pos), atau NTL (Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya) dicantumkan sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat titipan.

Sesuai dengan penunjukan Badan Perbendaharaan Umum Negara (BPN) Pusat untuk dapat menerima setoran penerimaan negara, maka yang dimaksud dengan agen penagihan adalah agen penerima, yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, dan persepsi lainnya. lembaga, atau lembaga persepsi devisa lainnya.

Penerbitan Bukti Penerimaan Negara

Keempat formulir yang berkaitan dengan penerbitan Bukti Penerimaan Negara adalah sebagai berikut:

  1. Berupa dokumen bukti pembayaran pembayaran yang diberikan oleh bank atau pos persepsi, atau penyetoran yang dilakukan melalui teller dengan menggunakan kode
  2. Berupa bukti bukti transaksi pembayaran yang dilakukan menggunakan ATM atau melalui Electronic Data Capture (EDC).
  3. Sebagai dokumen elektronik untuk pembayaran yang dilakukan melalui internet banking atau mobile banking.
  4. Jenis unsur data Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diperhitungkan pada Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran yang dilakukan melalui teller bank atau pos persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Unsur Bukti Penerimaan Negara

Beberapa faktor yang termasuk dalam Bukti Penerimaan Negara adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NTPN)
  2. Nomor Transaksi Bank Nasional (NTB) atau Nomor Transaksi Pos Nasional (NTP)
  3. Kode Billing
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nama Wajib Pajak
  6. Alamat Wajib Pajak

Ketentuan unsur di atas tidak berlaku terhadap Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disediakan melalui ATM dan EDC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *