Perdirjen Baru, Begini Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Perdirjen Baru, Begini Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait dengan perpajakan. Nah, mari simak ulasan di bawah ini yang akan membahas tentang “Perdirjen Baru, Begini Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) PER-03/PJ/2022. Beleid tersebut bertujuan untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan juga mengadministrasikan faktur pajak.

Perdirjen tersebut pun mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak pengganti.

Disebutkan di dalam Pasal 22, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan ataupun penggantian faktur pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian ataupun penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan juga jelas; dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Selanjutnya tata cara lengkapnya diperinci dalam Lampiran huruf J dari Perdirjen ini.

Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) ataupun atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian ataupun penulisannya dengan cara membuat faktur pajak pengganti dengan menggunakan e-faktur.

Untuk pembuatan faktur pajak pengganti ini bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti tersebut masih bisa disampaikan ataupun dilakukan pembetulan.

Perlu untuk diperhatikan, bahwa faktur pajak pengganti itu tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NFSP faktur pajak yang diganti. Untuk tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti tersebut dibuat.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP sudah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Lalu, dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli BKP dan/atau penerima JKP sudah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Yang terakhir, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN wajib mencantumkan kode dan juga NFSP faktur pajak yang diganti di kolom yang sudah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun harus ingat, bahwa e-faktur itu termasuk untuk faktur pajak pengganti wajib diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur dan juga memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *