PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.
Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Seputar Pajak Dividen”
Dividen sendiri merupakan pembagian laba atau hasil yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki masing-masing. Deviden lah yang nantinya di harapkan oleh semua investor dalam pasar modal.
Berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan, dividen dikatakan sebagai penghasilan sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini kemudian disebut sebagai pajak dividen.
Pengertian Pajak Dividen
Pajak dividen diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh masing-masing pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lengkapkapnya aturan tersebut dibahas di dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menjelaskan, bahwasannya dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.
Tetapi, tidak semua dividen adalah objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menjelaskan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.
Pengecualian objek pajak ini diberikan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dividen yang diterima berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Menerima dividen dengan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan, hal ini berlaku untuk PT, BUMN atau BUMD
- Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Tarif Pajak Dividen
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
Dikenakan PPh sebesar 10% dan bersifat final untuk dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
- PPh Pasal 23
Dikenakan potongan untuk laba sebesar 15% dari jumlah dividen kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
- PPh Pasal 26
Dikenakan tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.
PPh terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri wajib disetor mandiri oleh wajib pajak berdasarkan tarif yang berlaku.
Ketentuan Pembebasan Pajak Dividen
PP Nomor 9 tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN dan KUP.
Berdasarkan peraturan diatas disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh, tetapi dengan syarat dividen tersebut wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam periode waktu tertentu minimal 3 tahun sejak dividen diperoleh. Menyampaian laporan realisasi investasi dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi.
Beberapa hal yang ditentukan demi mendapatkan pembebasan pajak dividen, diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yaitu :
- Surat berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
- Obligasi atau Sukuk BUMN yang peredarannya diawasi oleh OJK.
- Obligasi atau Sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
- Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bentuk bank syariah.
- Obligasi atau Sukuk perusahaan milik swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
- Investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- Investasi sektor nyata berdasarkan kecenderungan ditentukan oleh pemerintah.
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
- Bentuk investasi lain selain yang disebutkan di atas dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan laporan ini paling lambat pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan paling lambat tanggal 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut kemudian harus dilaporkan selama tiga tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau sejak diterimanya dividen.
Apabila investor yang menerima dividen tidak menginvestasikan kembali dalam negeri, maka pajak dividen tetap berlaku.
Melalui kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dividen yang diterima dapat digunakan untuk menggerakan perekonomian Indonesia dan untuk memperbaiki mekanisme perpajakan atas dividen di Indonesia, yang sebelumnya menganut separate entity system atau two tier tax.