Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Mengkreditkan PPh Pasal 22 oleh Penjual di Platform Digital.
Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform daring dan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak penyedia layanan, terdapat mekanisme untuk mengkreditkan pajak tersebut dalam perhitungan PPh yang terutang di akhir tahun.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar bisa mengklaim PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak, pelaku usaha harus menyiapkan:
- Dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh platform, berisi detail seperti tanggal, identitas pemotong dan terpotong, nilai transaksi, serta besaran pajak yang dipungut.
- Dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) yang menjadi bukti bahwa pajak telah disetorkan oleh platform ke rekening kas negara.
- Dokumen-dokumen ini perlu disimpan dan dicatat sebagai bagian dari pembukuan usaha.
Cara Melaporkan dalam SPT Tahunan
Klaim atas kredit pajak dilakukan melalui pelaporan SPT Tahunan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Wajib pajak perorangan menggunakan Formulir 1770.
- Badan usaha menggunakan Formulir 1771.
- Jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut dimasukkan dalam bagian kredit pajak sesuai dengan bukti potong dan SSP. Nantinya, sistem akan memperhitungkan nilai tersebut sebagai pengurang dari total PPh yang terutang.
- Apabila pajak yang telah dipotong ternyata lebih kecil dari jumlah yang seharusnya dibayar, selisihnya harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Sebaliknya, jika ada kelebihan, wajib pajak dapat mengajukan restitusi.
Ketentuan Dasar Pemungutan
Pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui platform digital diatur dalam regulasi terbaru. Pajak ini dikenakan atas omzet tahunan yang melebihi Rp500 juta, dengan tarif pemotongan sebesar 0,5%.
Bentuk perlakuan atas pajak yang dipungut berbeda tergantung pada skema perpajakan yang digunakan pelaku usaha:
- Untuk wajib pajak yang menerapkan tarif umum, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam periode tahun pajak yang sama
- Bagi yang memakai tarif final, pajak yang dipotong dianggap sebagai bagian dari pelunasan atas kewajiban PPh final.
Kesimpulan
Agar dapat memanfaatkan potensi pengurangan beban pajak secara legal, pelaku usaha di platform digital harus memahami aturan pengkreditan PPh Pasal 22, menyiapkan bukti pendukung yang lengkap, dan melaporkannya dengan benar dalam SPT Tahunan. Kepatuhan pada prosedur ini mendukung kelancaran administrasi pajak sekaligus memastikan hak atas pengurangan atau pengembalian pajak tetap terjamin.









