Cara Melakukan Pembukuan Akuntansi bagi Bisnis UKM

Cara Melakukan Pembukuan Akuntansi bagi Bisnis UKM

Akuntansi usaha kecil dan Akuntansi UMKM adalah bagian akuntansi yang fokus pada mencatat, mengukur, melaporkan, dan menganalisis transaksi keuangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akuntansi UMKM dibuat untuk cocok dengan kebutuhan akuntansi bisnis UMKM yang sederhana dan tidak kompleks.

 

Cara Melakukan Pembukuan Akuntansi Bisnis UKM

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat melakukan pembukuan atau akuntansi:

1. Menganalisis Transaksi Keuangan

Proses akuntansi bisnis UKM dimulai dengan menganalisis transaksi keuangan dan memasukkan informasi yang berhubungan dengan bisnis ke dalam sistem akuntansi. Langkah awal dalam proses akuntansi adalah menyiapkan dokumen sumber. Dokumen sumber atau dokumen bisnis berperan sebagai dasar untuk mencatat transaksi.

2. Membuat Jurnal

Transaksi bisnis dicatat di jurnal (juga disebut sebagai Books of Original Entry). Transaksi disusun berdasarkan waktu menggunakan sistem pencatatan double entry atau jurnal ganda. Ini melibatkan dua jenis rekening yaitu rekening debit dan kredit.

3. Buku Besar

Buku besar merupakan daftar akun yang mencatat perubahan yang terjadi pada setiap akun akibat transaksi masa lalu, beserta saldo terkini dari masing-masing akun.

4. Neraca Saldo Belum Disesuaikan

Sebuah neraca saldo dibuat untuk memeriksa apakah total debit sama dengan total kredit. Akun diambil dari buku besar dan disusun dalam laporan. Saldo debit dan kredit harus seimbang. Jika tidak, cari kesalahan di neraca tersebut dan perbaiki dengan mengoreksi jurnal.

5. Jurnal Penyesuaian

Pada akhir periode akuntansi, akuntan harus membuat jurnal penyesuaian Jurnal penyesuaian digunakan untuk mencatat pendapatan dan pengeluaran yang belum dicatat, akumulasi penyusutan, tunjangan, dan pembayaran yang telah diterima di muka.

6. Neraca Saldo Disesuaikan

Setelah membuat jurnal penyesuaian, keseimbangan uji coba yang disesuaikan harus dipersiapkan. Ini dilakukan untuk memeriksa apakah debit sebanding dengan kredit setelah catatan penyesuaian sudah dibuat. Ini adalah tahapan terakhir sebelum membuat laporan keuangan bisnis.

7. Laporan Keuangan Akuntansi Bisnis UKM

Langkah selanjutnya setelah penyesuaian jurnal adalah menyusun laporan keuangan. Akuntansi keuangan adalah pencatatan transaksi keuangan dengan teliti, sistematis, dan komprehensif dalam bisnis selama periode waktu tertentu.

8. Jurnal Penutup 

Akun neraca ini juga dikenal sebagai akun permanen, yang akan tetap aktif untuk siklus akuntansi berikutnya. Langkah terakhir dalam proses akuntansi adalah menyiapkan saldo percobaan pasca-penutupan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jumlah debet sama dengan jumlah kredit setelah semua jurnal penutupan selesai dibuat.

 

Manfaat Akuntansi bagi Bisnis UKM

Berikut ini beberapa manfaat akuntansi bagi bisnis UKM, yakni:

1. Mengetahui Arus Keuangan

Dengan catatan akuntansi yang sesuai standar, semua transaksi keuanganmu akan tercatat dengan rapi, termasuk modal yang telah digunakan atapun belum digunakan, utang, dan lain sebagainya.

2. Sebagai Perencanaan

Catatan akuntansi ini, berguna dalam mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan.

3. Memudahkan Peminjaman

Ketika bisnis Anda tumbuh pesat, Anda mungkin membutuhkan tambahan dana atau bantuan dalam produksi untuk meningkatkan bisnis Anda. Dengan catatan akuntansi yang dimiliki, Anda bisa lebih mudah mengajukan pinjaman di bank.

4. Pengambilan Keputusan

Dengan catatan akuntansi ini, Anda dapat membuat keputusan yang tepat untuk bisnis Anda.

Dan akan lebih mudah untuk menjalankan bisnis UKM kamu dengan memiliki seorang akuntan. Karena dengan adanya seorang akuntan, Anda akan lebih menghemat uang, waktu dan tenaga. Karena itu Jovindo hadir untuk membantu kamu dalam menyelesaikan segala permasalahan akuntansi dan perpajakan kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Tarif Pajak Objek PPh 23

Tarif Pajak Objek PPh 23

Definisi PPh 23

PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, hadiah, dan penghargaan yang tidak termasuk dalam PPh 21. Menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak, pendapatan seperti ini umumnya terjadi saat kedua belah pihak melakukan transaksi. Saat dibayarkan, pihak yang memberikan penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkannya pada kantor pajak. Pihak ini dinamakan sebagai pihak pemotong PPh 23.

 

Tarif dan Objek dari PPh 23

Besaran pajak akan berdampak pada pendapatan perusahaan yang membayar pajak. Dasar penentuan tarif PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto dari penghasilan, disebut Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif, yaitu 15% dan 2%. Klasifikasi tarif ini bergantung pada subjek Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang terkena potongan.

Berikut ini merupakan pembagiannya, yakni:

  • Tarif 15% dikenakan pada dividen dari jumlah bruto, kecuali jika dividen dibagikan kepada orang pribadi yang dikenakan tarif pajak final, bunga, dan royalti. Tarif yang sama berlaku untuk hadiah dan penghargaan yang belum dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto akan dikenakan pada biaya sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto akan dikenakan pada imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan, dan lain sebagainya.
  • Tarif 2% dikenakan pada jumlah bruto imbalan jasa lainnya seperti jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, dan lainnya. Tarif juga berlaku untuk jasa perancang, jasa pengeboran di bidang migas, jasa penunjang pada bidang penambangan migas dan lainnya seperti penunjang penambangan selain migas, penunjang penerbangan dan bandara, serta jasa penebangan hutan.
  • Tarif sebesar 100% dari besaran PPh 23 dikenakan pada badan yang tidak memiliki NPWP.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

PPh Pasal 23 juga mencantumkan jadwal penyetoran dan pelaporannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni:

  • a) PPh Pasal 23 yang terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, tersedia untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Ini tergantung pada urutan kejadian dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya.
  • b) PPh 23 yang disetorkan oleh Pemotong Pajak paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak terutang.
  • c) SPT Masa dapat disampaikan ke kantor pelayanan pajak setempat. Penyampaian ini disampaikan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • d) Jika batas akhir pelaporan dan penyetoran jatuh pada hari libur, maka Anda bisa datang ke kantor pajak di hari kerja berikutnya.

 

Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Penjualan Aktiva Tetap

Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Penjualan Aktiva Tetap

Definisi Penjualan Aset Tetap

Aktiva atau aset tetap adalah suatu barang yang dibeli oleh perusahaan untuk digunakan dalam ruang lingkup perusahaan tersebut dan tidak berniat menjualnya kembali demi memperoleh laba. Namun dalam suatu kondisi atau waktu tertentu, perusahaan harus melepas aset tetapnya guna memperoleh aset tetap yang baru. Nantinya pihak penerima transfer akan mendapatkan kepemilikan aset dan pihak transferor akan mengakui keuntungan ataupun kerugian atas penjualan tersebut.

Keuntungan ataupun kerugian tersebut akan berdasarkan pada perbedaan yang terjadi pada nilai buku aset dan juga nilai pasar wajarnya.
Sedangkan nilai pasar adalah nilai aset bila dijual di pasar. Lalu, nilai keuntungan adalah jumlah kelebihan hasil penjualan yang akan diterima oleh pihak perusahaan lebih dari nilai buku.

 

Alasan Kenapa Perusahaan Melakukan Penjualan Aset

Berikut ini beberapa alasan perusahaan menjual aset yang dimilikinya, yakni:

1. Nilai aset telah sepenuhnya terdepresiasi

Penggantian aset yang lebih terbarukan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.

2. Aset tidak lagi berguna

Apabila terjadi perubahan dalam proses produksi yang memerlukan upgrade mesin terbaru.

3. Terjadi kerusakan pada aset

Pada umumnya jika terjadi kerusakan pada aset, maka harus dijual. Dan jika aset yang rusak tetapi tidak dijual, maka akan tercatat sebagai pelepasan atau disposal.

4. Penggantian aset

Perusahaan mengganti aset-aset yang sudah lama dengan aset yang berteknologi lebih modern.

5. Biaya pemeliharaan melebihi nilai aset

Jika usia aset semakin bertambah, maka biaya pemeliharaannya pun meningkat pula dan dapat menyebabkan pengeluaran yang melebihi nilai serta keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut.

 

Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Penjualan Aktiva Tetap

Penjualan aset harus dipertimbangkan dengan cermat karena akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan laba rugi, berikut ini hal-hal yang perlu di perhatikan, yakni:

  • Nilai buku aset atau nilai yang di catat dalam neraca keuangan,
  • Nilai pasar atau harga jual di pasaran,
  • Nilai keuntungan dan kerugian yang diterima perusahaan.

Kemudian, langkah selanjutnya adalah menetapkan harga jual perusahaan. Pada tahap ini, Anda perlu mengetahui nilai buku aset dengan mengurangi biaya aset dengan beban depresiasi yang telah terakumulasi.

Tarif Pajak Iklan Komersil

Tarif Pajak Iklan Komersil

Pajak iklan merupakan pajak yang dikenakan atas penyebaran atau penayangan iklan di berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun media luar ruang. Pajak ini secara umum dibayarkan oleh perusahaan atau individu yang memasang iklan sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah. Tujuan pajak iklan adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur penyebaran iklan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pajak dan ketentuan lainnya dapat bervariasi tergantung pada regulasi daerah masing-masing. Jenis-jenis media iklan mencangkup media cetak,elektronik, luar ruang, media ssosial, dan lainnya.

 

Fungsi pajak iklan 

berikut ini fungsi dari pajak iklan, yakni:

1. Sumber Pendapatan Daerah

Pajak iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

2. Pengaturan Penyebaran Iklan

Pajak ini membantu mengatur jumlah dan lokasi iklan, sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh atau mengganggu estetika lingkungan.

3. Mendorong Kreativitas dan Inovasi

Dengan adanya pajak, pengiklan didorong untuk membuat iklan yang lebih kreatif dan menarik, agar dapat menarik perhatian masyarakat.

4. Promosi Usaha

Pajak iklan juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempromosikan produk atau jasa mereka, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

5. Penyuluhan dan Edukasi

Sebagian dari pendapatan pajak iklan dapat digunakan untuk program-program penyuluhan dan edukasi masyarakat mengenai produk dan layanan yang ada.

6. Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Dana dari pajak ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seperti infrastruktur dan fasilitas umum.

 

Jenis Pajak Iklan

Penyelenggaraan iklan, apakah dilakukan secara individu atau oleh perusahaan, membuat Anda sebagai wajib pajak atas iklan tersebut. Pajak iklan dikenakan kepada wajib pajak yang terkait langsung dengan operasional dan produksi iklan yang dibuat. Sama halnya jika iklan diselenggarakan dengan menggunakan jasa perusahaan periklanan, agensi, atau production house. Jika kejadian itu terjadi, pihak ketiga akan bertanggung jawab atas pajak yang terkait langsung dengan operasional dan produksi iklan yang digunakan.

Berikut ini jenis pajak atas bidang periklanan, yakni:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ketentuan dalam iklan dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Jasa Penyiaran yang Bersifat Iklan

Menurut Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 200 Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%.

2. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan (Penayangan Pesan Layanan Masyarakat)

Hal ini sesuai dengan Pasal 4A Ayat 3 Huruf i Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2012. Layanan masyarakat di sini merujuk kepada iklan dengan pesan sosial atau tujuan tertentu dari lembaga pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Iklan atau tayangan tidak dikenakan PPN apabila tidak digunakan untuk mempromosikan atau disponsori oleh pihak komersial. Pajak yang harus dibayarkan akan ditujukan kepada perusahaan periklanan untuk produksi iklan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 PMK 155/2012.

 

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam peraturan PPh di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan, yakni.

  • Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, reklame dan folder termasuk dalam perhitungan jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23.
  • Tarif PPh Pasal 23 atas kegiatan periklanan akan dikenakan 2% dari jumlah bruto dan perhitungannya diluar PPN.
  • Jika perusahaan atau agensi tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 terkait pajak iklan bisa saja lebih tinggi 100% daripada jika agensi memiliki NPWP (ketentuan tarif tertera pada PMK Nomor 141 Tahun 2015).
  • Tarif 2% yang dikenakan berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house, transaksi pemasang iklan ke perusahaan iklan, dan transaksi perusahaan iklan ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.

 

3. Pajak Reklame

Penyelenggaraan iklan pada media reklame termasuk dalam perhitungan pajak daerah menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah 25%.

 

Perbedaan Antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Perbedaan Antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Definisi Akuntansi dan Akuntansi Pajak

Akuntansi

Kegiatan akuntansi mencangkup identifikasi, pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, dan penyajian transaksi atau aktivitas keuangan kepada para pemangku kepentingan. Proses akuntansi komersial atau keuangan dilakukan dengan melibatkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Akuntansi Pajak

Sedangkan akuntansi pajak merupakan proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Dan laporan keuangan yang dihasilkan tersebut disebut dengan laporan keuangan fiskal.

 

Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Berikut ini adalah perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, yakni:

  • Tujuan

Tujuan akuntansi komersial adalah memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti manajemen, pemegang saham, investor, dan kreditor. Sedangkan tujuan akuntansi pajak adalah memastikan kepatuhan pada peraturan perpajakan dan pembayaran pajak yang sesuai.

  • Penyusunan

Akuntansi komersial disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).sedangkan, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku.

  • Pengakuan pendapatan dan biaya

Perbedaan antara akuntansi komersial dan perpajakan terletak pada pengakuan pendapatan dan biaya dikarenakan perbedaan waktu dan perbedaan tetap.

 

Persamaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Berikut ini adalah persamaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, yakni:

1. Karakteristik Kualitatif

Karakteristik kualitatif dari akuntansi komersial dan akuntansi pajak, yakni relavan,andal,dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.

2. Sistem Akrual

standar yang digunakan akuntansi umum atau komersial, adalah sistem akrual. Sama hal nya dengan akuntansi umum, akuntansi pajak juga menggunakan sistem akrual (accrual basis). Dalam bidang akuntansi pajak, disarankan untuk menggunakan kombinasi sistem kas dan akrual, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Neraca

Laporan keuangan neraca pada akuntansi umum atau komersial dan akuntansi pajak mencakup aset, utang, dan modal.

4. Konsep Kesatuan Usaha

keduanya mengikuti prinsip kesatuan usaha, yang berarti adanya pemisahan antara harta atau aset dari pemilik dan perusahaan.

5. Prinsip Realisasi

Kedua jenis akuntansi itu menerapkan prinsip realisasi, dan sebagainya.

 

Hubungan antara Akuntansi dan Perpajakan

Dengan akuntansi keuangan, informasi tentang kondisi entitas pada periode tertentu dapat diperoleh. Informasi keuangan tersebut, lalu akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Sementara akuntansi pajak lebih spesifik daripada akuntansi umum. Akuntansi pajak memberikan informasi keuangan mengenai kepatuhan terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pajak merupakan suatu kewajiban. Sama seperti akuntansi, laporan keuangan yang dihasilkan pun juga berbeda. Perusahaan dapat melaporkan laba tahunan secara berbeda dalam laporan keuangan komersial dan pajaknya. Dalam dunia akuntansi, itu adalah hal yang umum. Oleh karena itu laporan keuangan fiskal yang dihasilkan juga disebut extra comptable. Penyusunan laporan keuangan fiskal dilakukan dengan cara yang sama seperti penyusunan laporan keuangan komersial. Proses dimulai dari input transaksi berdasarkan bukti transaksi ke dalam jurnal, kemudian diposting dalam buku besar akuntansi perusahaan, pembuatan neraca lajur, penyesuaian, hingga akhirnya pada laporan keuangan. untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal, maka diperlukanlah rekonsiliasi dengan peraturan perpajakan.

 

Pajak Sewa Kantor Virtual atas Pengusaha Startup

Pajak Sewa Kantor Virtual atas Pengusaha Startup

Definisi Kantor Virtual

Startup adalah perusahaan baru yang sedang dikembangkan dan berfokus pada menciptakan produk atau layanan yang dibutuhkan oleh pasar. Startup biasanya memanfaatkan teknologi untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang cepat. Pada umumnya, startup memerlukan ruang kerja yang minimalis. Salah satunya adalah dengan menggunakan kantor virtual (virtual office) sebagai alternatif untuk memulai bisnis. Dengan adanya kantor visual ini dapat membuka peluang usaha bagi pengusaha persewaan. Atas posisinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha startup juga harus membayar pajak atas sewa kantor virtual. Kantor virtual ini dibedakan menjadi 2 jenis, yakni kantor virtual yang berbentuk fisik kantor seperti ruangan kantor serta perangkatnya dan kantor virtual yang benar-benar virtual seperi penyewaan alamat saja.

 

Fungsi Kantor Virtual

Fungsi dari kantor virtual adalah sebagai identitas tempat untuk pelaku usaha menjalankan bisnisnya, terutama dalam hal administrasi perusahaan. Dalam menjalankan bisnis, lokasi memiliki peran yang krusial dalam menjalankan bisnis tersebut.

Berikut ini fungsi lain dari kantor virtual, yakni:

  • Alamat bisnis virtual

Kantor virtual dapat memberikan alamat bisnis yang berkelas tanpa perlu kantor fisik. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kehadiran fisik di pusat bisnis.

  • Fleksibilitas kerja

Kantor virtual dapat memungkinkan karyawan untuk bekerja dimana dan kapan saja, seperti rumah, kafe, atau saat bepergian.

  • Hemat biaya

Dibandingkan dengan kantor konvensional, biaya dari sewa kantor virtual jauh lebih terjangkau.

  • Hubungan bisnis yang lebih baik

Kantor virtual memberikan akses ke berbagai jaringan bisnis dan acara industri, dengan begitu pengusaha dapat menjalin koneksi yang berharga.

 

Pengenaan Pajak atas Persewaan Kantor Visual

Berikut ini adalah jenis pajak yang dikenakan atas sewa kantor virtual, yakni:

1. PPh Final Pasal 4 Ayat 2

PPh final pasal 4 ayat 2 dikenakan atas jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama. Pajak ini berlaku atas penghasilan dari sewa kantor virtual. Tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2 untuk sewa kantor virtual ini adalah 10% dari nilai bruto sewa. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya lainnya.

2. PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23 merupakan kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja seperti untuk keperluan PO BOX atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini dapat dianggap sebagai sewa atas penggunaan aset. Tarif pajak PPh Pasal 23 atas sewa virtual kantor ini dikenakan tarif sebesar 2%. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pengelola bangunan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

Fungsi dan Jenis Neraca Lajur

Fungsi dan Jenis Neraca Lajur

Definisi Neraca Lajur

Neraca lajur adalah laporan yang memuat semua data akuntansi yang menjadi dasar pemeriksaan buku besar yang telah disesuaikan untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan. Dengan neraca lajur ini dapat membantu perusahaan dalam skala besar dalam merangkum dan meringkas data keuangan.

 

Jenis Neraca Lajur

Berikut ini jenis-jenis neraca lajur yang perlu diketahui, yakni:

Neraca Lajur Umum

Neraca ini terdiri dari 4–6 kolom dan berguna dalam membantu menganalisis saldo di akun yang berbeda.

Neraca Lajur Audit

Neraca ini berguna dalam memastikan keakuratan informasi dari data akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan.

Neraca Lajur Terperinci

Neraca ini memiliki banyak informasi rinci yang disertai dengan halaman pendukung untuk menjelaskan beberapa item.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Fungsi Neraca Lajur

Neraca lajur tidak hanya berperan sebagai pendukung dalam penyusunan laporan keuangan. Namun neraca lajur juga berperan penting dalam membantu pemahaman pengelolaan keuangan dalam skala besar.

Berikut ini beberapa fungsi lain dari neraca lajur, yakni:

1. Merangkum Data Keuangan

Catatan akuntansi yang berlebihan, akan cenderung membingungkan. Oleh karena itu, diperlukan neraca lajur untuk merangkum dan memudahkan pemahaman. Dengan menggunakan neraca lajur, informasi mengenai transaksi keuangan akan lebih terstruktur serta mempermudah penyusunan laporan keuangan perusahaan untuk periode tertentu.

2. Mempermudah Penyusunan Laporan Keuangan

Data keuangan yang dimasukkan dalam lajur-lajur dapat lebih mudah dicerna. Penyusunan sistematis dalam pembuatan neraca lajur memperhatikan tampilan yang ringkas dan padat, tetapi tetap menyajikan informasi pembukuan perusahaan dari awal hingga akhir periode.

3. Memperjelas Prosedur Pengelolaan Keuangan

Setiap transaksi keuangan dapat tercatat dengan baik dalam neraca lajur. Berkat neraca lajur ini prosedur pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan. Dengan prosedur pengelolaan yang jelas, perusahaan akan terbukti memiliki kredibilitas karena dapat mencatat cash flow dengan baik.

4. Membantu Evaluasi Transaksi Keuangan

Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan cermat untuk mencegah kesalahan input yang dapat mempengaruhi penyusunan laporan keuangan dalam satu periode. Oleh karena itu, neraca lajur digunakan untuk memeriksa kesalahan yang dapat terjadi saat memasukkan data pemasukan atau pengeluaran.

 

Jenis Pajak Online Badan Usaha

Jenis Pajak Online Badan Usaha

Kewajiban membayar pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, melainkan juga untuk entitas lain. Subjek pajak lainnya, yaitu seperti badan, juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Karena untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.

Kriteria Subjek Pajak Badan Usaha

Dalam Undang-Undang KUP, badan dapat berupa Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, atau jenis perseroan lainnya yang merupakan BUMN, tanpa memandang nama atau bentuknya. BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, koperasi, firma kongsi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, oraganisasi, yayasan, massa, organisasi sosial atau politik, atau oranisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, serta Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Berikut ini beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menghitung, menyetorkan, dan menyampaikan SPT Badan, yakni:

a. SPT Tahunan

  1. WP yang sebelumnya pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
  2. WP yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT (PPN) atas transaksi yang telah dilakukan.
  3. WP yang menggunakan konsultan pajak guna pemenuhan kewajiban dalam pengisian SPT Tahunan (PPh) Badan.
  4. WP yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk pengisian SPT (PPh) Badan.
  5. Laporan keuangan milik wajib pajak yang diaudit oleh akuntan publik.

b. SPT Masa

  1. Wajib pajak yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik atau menggunakan e-Faktur.
  2. Wajib pajak yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Wajib pajak yang memenuhi kriteria diatas harus menghitung, menyetor, dan menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal ini dilakukan guna mengurangi beban administrasi para wajib pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha.

 

Objek Pajak Badan Usaha

Objek Pajak badan usaha adalah semua pendapatan usaha yang diperoleh oleh badan. Objek PPh Badan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Objek PPh Tidak Final dan Objek PPh Final.

Objek PPh Tidak Final adalah objek pajak yang direvaluasi pada akhir tahun dan dapat dihitung kembali dengan memperhitungkan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (jika ada). Objek PPh Final adalah objek PPh yang pajaknya telah final saat dipotong pada akhir tahun dan tidak dihitung ulang.

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Jenis Pajak Online Badan Usaha

Pajak Penghasilan (PPh)

Objek pajak penghasilan merupakan penghasilan yang didapat lewat transaksi online maupun offline. Objek pajak ini beketentuan setiap tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan menambah kekayaan wajib pajak harus dikenakan pajak penghasilan. Pengenaan pajak jual beli online dianggap sama dengan transaksi konvensional. Ini berarti bisnis online dan konvensional dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama. Pelaku bisnis online akan dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban membayar pajak timbul saat pendapatan melebihi Rp600 juta per tahun.

Pajak Pertambahan NIlai (PPN)

Penjual juga harus membayar PPN karena termasuk dalam kategori penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak di wilayah pabean Indonesia.

 

Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan Terbaru

Sebelum Anda menggunakan eFiling SPT Tahunan online untuk badan, wajib pajak harus menyiapkan dan mengunggah dokumen sesuai dengan PER-01/PJ/2017.

Dokumen yang Wajib Diunggah Saat e-Filling SPT Tahunan Badan:

  1. SPT 1771
  2. Laporan Keuangan
  3. Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
  4. Laporan Debt to Equity Ratio& Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
  5. Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
  6. Penyampaian Laporan Country oleh Country Report
  7. Dafnom Biaya Entertainment(jika ada)
  8. Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
  9. Terkhusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak atau Gas Bumi>
  10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
    • SSP PPh Pasal 26 (4)
    • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
    • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

 

Fungsi Nota Kontan

Fungsi Nota Kontan

Definisi Nota Kontan

Nota tunai merupakan bukti pembayaran yang diberikan oleh pemilik usaha kepada pelanggannya. Dengan demikian, transaksi dapat diselesaikan tanpa harus menunggu jatuh tempo. Nota kontan ini adalah bukti pembayaran dari pembeli kepada penjual saat pelunasan atas barang yang dibeli. Nota kontan biasanya diberikan oleh penjual kepada pembeli yang melakukan pembelian langsung. Seperti halnya jenis nota lainnya, nota kontan ini juga harus dibuat dengan menggunakan salinan minimal dua rangkap.

Fungsi Nota Kontan

Nota kontan ini pun pada umumnya berfungsi sebagai dokumen acuan saat perusahaan akan membuat laporan keuangan. Yaitu pada saat perusahaan ingin membandingkan jumlah terjual yang ada pada data nota dengan keadaan yang ada di gudang. Nota kontan inilah yang akan dijadikan sebagai alat bukti transaksi yang resmi atau sah. Nota penjualan ini nantinya akan menjadi alat bukti pembelian yang sah dimana bukti ini akan menerangkan apabila si pembeli sudah selesai melakukan pembayaran atas barang yang dibeli.

Berikut ini beberapa fungsi lain dari nota kontan, yakni:

  • Sebagai bukti transaksi
  • Menyimpan informasi penting terkait transaksi
  • Sebagai dokumen pendukung laporan keuangan.
  • Sebagai alat pengecekan stok
  • Sebagai alat kontrol arus kas

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

Komponen Nota Kontan

Salah satu hal yang menjadi faktor penting atas keberhasilannya pada suatu bisnis yaitu adanya bukti transaksi. Karena, tanpa adanya bukti transaksi, pelanggan Anda tidak akan bisa komplain apbila suatu saat ditemukan ada barang yang diterima dalam keadaan rusak.

Berikut ini adalah daftar komponen penyusun dari nota kontan, yakni:

  1. Nama perusahaan/ toko yang mengeluarkan nota
  2. Nomor nota
  3. Tanggal transaksi
  4. Jenis barang
  5. Jumlah barang yang diambil/dibeli
  6. Harga satuan barang
  7. Jumlah harga

Kelebihan Nota Kontan

Berikut ini adalah beberapa kelebihan yang membuat nota menjadi pilihan yang populer sebagai transaksi bisnis:

Kecepatan Transaksi

Nota kontan ini dapat memungkinkan transaksi lebih cepat di selesaikan karena pembayarannya langsung dengan menggunakan uang tunai. Hal sangat beguna, karena dapat mempersingkat waktu proses pembayaran, baik penjual maupun pembeli.

Kemudahan Penggunaan

Format sederhana dari nota kontan memudahkan penggunaan oleh seluruh pihak terkait. Tidak memerlukan verifikasi tambahan atau persetujuan kredit, sehingga pembayaran dapat lebih cepat dan efisien.

Efisiensi Administrasi

Dengan adanya nota kontan, transaksi dapat langsung dicatat tanpa memerlukan faktur ataupun verifikasi pembayaran tambahan. Hal ini dapat mengurangi tugas administratif bagi para pelaku bisnis dan mempercepat proses pencatatan keuangan.

 

Jenis dan Objek Pajak Desainer

Jenis dan Objek Pajak Desainer

Desainer adalah individu yang merancang produk atau proyek. Profesi desainer berarti seseorang yang bekerja sebagai perancang atau pendesain dalam bidang pekerjaannya. Profesi desainer ini memiliki jenis bermacam-macam tergantung objeknya, seperti desain grafis atau desainer fesyen.

 

Jenis Pajak Desainer

Sebagai subjek pajak, profesi desainer juga wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima. Pajak yang dibayarkan oleh desainer adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak orang pribadi.

 

Objek Pajak Profesi Desainer

Berikut ini adalah objek pajak dari profesi desainer, yaitu:

  • Pendapatan dari pekerjaan, seperti gaji jika desainer ini adalah seorang karyawan.
  • Pendapatan dari pekerjaan lepas, seperti feeika desainer melakukan pekerjaan lepas.
  • Pendapatan dari royalti, jika desainer memiliki pendapatan dari karya yang menghasilkan royalti.
  • Pendapatan dari kegiatan usaha, jika pendapatannya berasal dari usaha desainnya.
  • Pendapatlan yang dikenakan pajak final sesuai PP 23, yaitu PPh Final 0,5% termasuk dalam golongan UMKM dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Desainer

Menurut UU KUP, profesi desainer yang merupakan WP Orang Pribadi harus menghitung penghasilan neto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dari penghitungan penghasilan neto nya adalah:

a. Desainer Sebagai Pegawai

Jika wajib pajak hanya bekerja sebagai desainer dengan status karyawan di suatu perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan neto nya adalah gaji, honorarium dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua dan lain sebagainya.

b. Desainer Pekerja Bebas

Jika WP adalah pekerja bebas (freelance) yang menjalankan pembukuan, maka penghasilan netonya ditentukan berdasarkan:

Penghasilan bruto: dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan, termasuk:

  • Biaya atau pengeluaran yang memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung
  • Biaya atau pengeluaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, yakni penyusutan atas pengeluaran untuk mendapatkan harta berwujud, amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak, dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

c. Desainer Sebagai Pengusaha UKM

Jika seorang desainer yang merupakan pengusaha atau pekerja lepas, dan memiliki pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pendapatan neto dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

d. Pajak Terutang

Jika pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak, dan dilunasi oleh wajib pajak melalui pemotongan serta pemungutan pajak oleh pihak lain atau pembayaran oleh WP sendiri.

e. Omzet Kurang dari Rp4,8 Miliar

Jika desainer adalah WP yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, dapat menggunakan tarif PPh UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088