Panduan Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Panduan Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Menentukan tanggal faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pengusaha kena pajak. Tanggal pada faktur tidak hanya berfungsi sebagai dasar pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga memengaruhi kepatuhan administrasi dan kewajiban perpajakan suatu usaha.

Kesalahan dalam penetapan tanggal faktur pajak dapat menimbulkan sanksi. Karena itu, setiap pengusaha perlu memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis dan waktu penyerahan BKP.

Pentingnya Penentuan Tanggal Faktur Pajak

Dalam pengelolaan perpajakan, selain memperhatikan isi dan keterangan dalam faktur, penentuan waktu pembuatannya menjadi aspek krusial. Sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah, waktu penerbitan faktur pajak harus berlandaskan prinsip bisnis yang sehat serta konsisten dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Tujuannya adalah menyelaraskan pengakuan pendapatan dalam perhitungan peredaran usaha yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang menjadi dasar PPN.

Faktur Pajak atas Penyerahan BKP Bergerak

Untuk BKP bergerak, penetapan waktu pembuatan faktur pajak mengikuti mekanisme penyerahan barang.

Penyerahan Langsung

Faktur pajak wajib dibuat pada saat barang diserahkan langsung kepada pembeli.

Penyerahan Melalui Pengiriman

Jika barang dikirim, waktu pembuatan faktur pajak disesuaikan dengan syarat pengiriman yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.

Faktur Pajak atas Penyerahan BKP Tidak Bergerak

Aturan berbeda berlaku untuk BKP tidak bergerak. Berdasarkan undang-undang, penyerahan BKP tidak bergerak dianggap terjadi pada saat akta atau surat perjanjian yang mengalihkan hak ditandatangani oleh para pihak. Tanggal inilah yang menjadi dasar terutangnya PPN sekaligus saat faktur pajak harus diterbitkan.

Kesimpulan

Tanggal faktur pajak memiliki peran penting dalam kepatuhan administrasi perpajakan. Penentuan waktu pembuatannya harus memperhatikan ketentuan hukum, sifat barang, serta mekanisme penyerahan. Dengan memahami aturan untuk BKP bergerak maupun tidak bergerak, pengusaha dapat menghindari kesalahan administrasi, menjaga kepatuhan pajak, dan memastikan pengelolaan keuangan usaha tetap tertib.

Pajak UMKM: PPh Final 0,5% Diperpanjang hingga 2029

Pajak UMKM: PPh Final 0,5% Diperpanjang hingga 2029

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak UMKM: PPh Final 0,5% Diperpanjang hingga 2029.

Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga tahun 2029. Langkah ini diambil untuk meringankan beban perpajakan, menyederhanakan administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengusaha di seluruh Indonesia.

Dengan tarif yang tetap rendah, para pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, hingga memperluas jaringan usaha tanpa khawatir adanya perubahan tarif mendadak.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Skema Ini?

Fasilitas PPh final 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Skema ini dirancang untuk membantu pengusaha kecil melaksanakan kewajiban pajak dengan cara yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau.

Sejak diberlakukan pada 2018, ratusan ribu UMKM telah memanfaatkan fasilitas ini untuk membayar pajak secara rutin. Perpanjangan hingga 2029 memberi kepastian bahwa para pelaku usaha dapat terus menikmati manfaatnya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Manfaat Pajak UMKM 0,5%

Beban Pajak Lebih Ringan

Tarif rendah memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengalokasikan dana ke modal kerja, pengembangan produk, dan ekspansi usaha.

Administrasi Sederhana

Perhitungan pajak berdasarkan omzet membuat pengusaha tidak perlu menyusun laporan laba rugi yang rumit setiap bulan.

Kepastian Jangka Panjang

Dengan aturan yang jelas hingga 2029, pelaku UMKM bisa merencanakan strategi usaha dengan lebih tenang dan terukur.

Dampak Positif bagi Ekonomi

Skema PPh final 0,5% tidak hanya membantu pelaku UMKM, tetapi juga memberi dampak luas bagi perekonomian nasional. Dengan pajak yang ringan dan administrasi yang mudah, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih cepat, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kepastian tarif hingga 2029 juga memberi dorongan bagi pengusaha untuk meningkatkan kualitas produk, berinvestasi dalam usaha, dan memperluas pasar, sehingga stabilitas ekonomi nasional ikut terjaga.

Kesimpulan

Perpanjangan kebijakan PPh final 0,5% hingga 2029 menjadi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Pajak yang ringan, aturan sederhana, serta kepastian jangka panjang membuat pelaku usaha dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani perhitungan pajak yang kompleks.

Bagi UMKM yang belum terdaftar, inilah waktu yang tepat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dan mengoptimalkan potensi usaha.

Revenue Recognition: Pengertian dan Contoh Praktis

Revenue Recognition: Pengertian dan Contoh Praktis

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait  Revenue Recognition: Pengertian dan Contoh Praktis

Kapan sebenarnya sebuah pendapatan boleh dicatat dalam laporan keuangan? Apakah saat pelanggan melakukan pembayaran, atau ketika barang atau jasa sudah diserahkan? Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk akuntan atau auditor, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana laporan keuangan mencerminkan kondisi bisnis secara nyata. Inilah inti dari Revenue Recognition—prinsip akuntansi yang menentukan kapan dan bagaimana pendapatan diakui.

Di era modern, laporan keuangan tidak sekadar deretan angka, melainkan landasan penting untuk pengambilan keputusan bisnis, analisis investor, hingga perhitungan kewajiban pajak. Karena itu, pemahaman atas prinsip ini sangat krusial agar transparansi dan akurasi tetap terjaga.

Pengertian Revenue Recognition

Secara sederhana, Revenue Recognition adalah aturan akuntansi yang mengatur kapan pendapatan bisa dicatat secara sah. Pendapatan bukan hanya diakui saat kas diterima, melainkan ketika kewajiban perusahaan—misalnya mengirim barang atau memberikan layanan—telah dipenuhi, dan pelanggan memiliki kewajiban membayar.

Aturan ini mencegah manipulasi waktu pencatatan pendapatan yang dapat membuat laporan keuangan terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya. Di Indonesia, praktik ini diatur dalam standar akuntansi keuangan yang mengacu pada ketentuan internasional.

Lima Langkah Pengakuan Pendapatan

Untuk memastikan pencatatan dilakukan secara konsisten, ada lima langkah sistematis dalam penerapan Revenue Recognition:

Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan

Kontrak tidak selalu berupa dokumen fisik; kesepakatan digital atau lisan juga sah selama kedua pihak sepakat atas transaksi.

Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan

Setiap janji dalam kontrak disebut kewajiban pelaksanaan (performance obligation). Misalnya, dalam kontrak perangkat lunak bisa berupa lisensi, pembaruan sistem, dan dukungan teknis.

Menentukan Harga Transaksi

Nilai transaksi harus dihitung dengan mempertimbangkan diskon, insentif, atau potensi retur, bukan hanya harga tertera.

Mengalokasikan Harga Transaksi

Jika terdapat lebih dari satu kewajiban pelaksanaan, harga transaksi harus dibagi secara proporsional sesuai nilai relatif tiap kewajiban.

Mencatat Pendapatan Saat Kewajiban Dipenuhi

Pendapatan baru bisa diakui ketika barang atau jasa telah diberikan sesuai kontrak.

Contoh Penerapan

Perusahaan Jasa

Jika proyek berlangsung 3 bulan dengan bayaran Rp30 juta dibayar di awal, maka pendapatan diakui bertahap Rp10 juta per bulan, bukan langsung penuh di bulan pertama.

Perusahaan Dagang/Ritel

Penjualan barang senilai Rp100 juta dicatat saat barang sudah dikirim dan diterima pelanggan, meskipun pembayaran dilakukan kemudian.

Model Bisnis Langganan

Jika pelanggan membayar Rp1,2 juta untuk layanan 1 tahun, pendapatan diakui Rp100 ribu per bulan, bukan sekaligus.

Proyek Jangka Panjang

Dalam proyek konstruksi senilai Rp10 miliar dengan progres 30%, pendapatan yang diakui pada periode tersebut adalah Rp3 miliar.

Penjualan dengan Risiko Retur

Jika rata-rata 5% barang dikembalikan, maka hanya 95% dari penjualan yang boleh dicatat sebagai pendapatan, sisanya menjadi cadangan retur.

Pendapatan Ditangguhkan (Deferred Revenue)

Tidak semua uang yang diterima langsung bisa diakui sebagai pendapatan. Jika layanan atau produk masih memiliki kewajiban untuk diberikan, maka penerimaan tersebut harus dicatat sebagai kewajiban (liabilitas) terlebih dahulu.

Contoh: pembayaran Rp3 juta untuk kursus 6 bulan dicatat Rp500 ribu per bulan sebagai pendapatan, sementara sisanya dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan hingga kewajiban terpenuhi.

Pentingnya Revenue Recognition

  • Mencegah pencatatan berlebihan agar laporan tidak menyesatkan.
  • Mencerminkan realitas bisnis dengan lebih akurat.
  • Memastikan kepatuhan pajak dan audit sehingga perusahaan tidak berisiko menghadapi masalah hukum maupun fiskal.

Kesimpulan

Revenue Recognition adalah fondasi penting dalam akuntansi untuk menjaga akurasi laporan keuangan. Dengan memahaminya, perusahaan bisa membangun kepercayaan investor, menjaga kepatuhan, serta mengambil keputusan yang lebih tepat. Prinsip ini bukan hanya teori teknis, melainkan keterampilan penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam dunia bisnis dan keuangan.

Cara Menghapus Nilai Lebih Bayar PPh 26 yang Keliru dengan Tepat

Cara Menghapus Nilai Lebih Bayar PPh 26 yang Keliru dengan Tepat

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Menghapus Nilai Lebih Bayar PPh 26 yang Keliru dengan Tepat.

Dalam praktik pelaporan pajak, sebagian wajib pajak kerap menemui kendala munculnya nilai kompensasi lebih bayar (LB) PPh Pasal 26 pada Induk SPT PPh Pasal 21/26. Padahal, sebenarnya tidak ada lebih bayar tersebut.

Kesalahan ini biasanya timbul dari pembetulan SPT sebelumnya yang masih tercatat dalam dasbor kompensasi. Jika tidak segera dikoreksi, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekeliruan dalam pelaporan berikutnya, terutama bila nilai kompensasi itu dipakai untuk pelunasan PPh 26.

Penyebab Utama

Munculnya kompensasi LB PPh 26 yang keliru umumnya karena sistem masih membaca data pembetulan SPT masa lalu. Akibatnya, nilai lebih bayar yang seharusnya tidak ada justru terbawa ke periode berikutnya.

Solusi Sementara

Untuk mengatasi masalah ini, langkah yang bisa dilakukan adalah membuat offset atas nilai kompensasi yang salah. Offset dilakukan dengan menyusun Bukti Pemotongan (BP) 26 menggunakan Kode Objek Pajak 27-100-99. Cara ini berfungsi menetralkan lebih bayar yang keliru sehingga tidak mengganggu pelaporan selanjutnya.

  • Langkah Offset dengan BP 26
  • Masuk ke menu pembuatan BP 26 → pilih “Create eBPOT PPh 26”.
  • Pada Masa Pajak, pilih masa pelaporan normal berikutnya yang menampung kompensasi keliru.
  • Nama Fasilitas → pilih “Fasilitas Lainnya”.
  • NPWP → isi dengan NPWP tampungan: 9990000009990000.
  • Nama Objek Pajak → pilih “Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26” (Kode Objek Pajak 27-100-99).
  • Penghasilan Bruto (Rp) → isi dengan nilai LB PPh 26 yang keliru.
  • DPP (%) dan Tarif (%) → isi 100,00, maka sistem otomatis menghitung jumlah PPh sesuai nilai bruto.
  • Dokumen Referensi → sesuaikan dengan administrasi, misalnya:

Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya

  • Nomor Dokumen: Offset kompensasi PPh Pasal 26 (SPT Masa Agustus Pembetulan 1)
  • NITKU Sub Unit → isi sesuai unit penerbit BP 26.

Setelah offset selesai, nilai kompensasi lebih bayar yang salah akan hilang dari sistem. Dengan demikian, SPT berikutnya tidak lagi memuat lebih bayar yang seharusnya tidak ada, sehingga laporan menjadi lebih akurat.

Catatan Penting

Sebelum melakukan koreksi, sebaiknya wajib pajak berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas pajak terkait. Hal ini untuk memastikan langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Peran Strategis PJAP di Era Coretax

Peran Strategis PJAP di Era Coretax

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Peran Strategis PJAP di Era Coretax.

Transformasi digital dalam bidang perpajakan membawa perubahan besar terhadap cara administrasi dan pemenuhan kewajiban pajak. Salah satu elemen penting dalam perubahan ini adalah keberadaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang berperan sebagai penghubung antara wajib pajak dengan sistem elektronik perpajakan, khususnya pada era penerapan Coretax.

Mengenal Sistem Coretax

Coretax merupakan sistem informasi terpadu yang dikembangkan sebagai bagian dari reformasi pajak nasional. Melalui platform ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan secara digital dalam satu akun terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemantauan kewajiban.

Penerapan Coretax dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2025, berdasarkan regulasi yang menjadi dasar hukumnya. Sistem ini memperkenalkan identitas pajak digital (single login) serta dashboard interaktif sebagai pusat aktivitas perpajakan.

Layanan Baru dalam Coretax

Dengan hadirnya Coretax, layanan perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien, antara lain:

  • Portal layanan terpadu berbasis akun pengguna.
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring dengan proses lebih cepat.
  • Pelacakan status pembayaran dan pelaporan secara real-time.
  • Peringatan otomatis mengenai jatuh tempo kewajiban.
  • Integrasi dengan sistem eksternal, termasuk perbankan dan platform digital.
  • Penyediaan layanan tambahan sesuai regulasi terbaru.

Administrasi Pajak melalui Coretax

Setidaknya terdapat 15 jenis layanan administrasi pajak yang dapat dilakukan melalui sistem ini, mulai dari penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), pengajuan Surat Keterangan Domisili (SKD), pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pengaturan penyusutan aset, hingga pengajuan izin pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang tertentu.

Mengenal PJAP dan Perannya

PJAP merupakan pihak swasta yang ditunjuk untuk menyediakan aplikasi resmi yang terhubung langsung dengan sistem perpajakan. Layanan yang ditawarkan meliputi pembuatan faktur elektronik, pelaporan SPT, pembuatan kode billing, hingga validasi data. Dengan fitur ini, wajib pajak memperoleh kemudahan dalam menjalankan kewajiban secara praktis.

Fitur Utama PJAP

Beberapa fasilitas umum yang biasanya tersedia melalui PJAP antara lain:

  • Pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik.
  • Pelaporan pajak bulanan maupun tahunan.
  • Otomatisasi pembuatan kode billing.
  • Integrasi dengan sistem keuangan dan penggajian.
  • Dukungan teknis serta layanan konsultasi.

Peran Penting PJAP dalam Era Coretax

Meskipun Coretax sudah menyediakan platform terintegrasi, PJAP tetap memegang peranan strategis dengan menambahkan fitur yang lebih ramah pengguna. Misalnya, penyediaan dashboard khusus sesuai kebutuhan bisnis, kemampuan pelaporan massal, serta dukungan teknis dari tenaga ahli terkait regulasi maupun kendala sistem.

Manfaat Menggunakan PJAP

Menggunakan layanan PJAP di era Coretax memberikan banyak keuntungan, seperti:

  • Efisiensi administrasi melalui pelaporan cepat dan akurat.
  • Peningkatan kepatuhan pajak dengan adanya validasi serta notifikasi otomatis.
  • Akses mudah dan aman berkat teknologi berbasis cloud yang mendukung pencadangan data.

Kesimpulan

Penerapan Coretax menandai langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan. Kehadiran PJAP sebagai mitra strategis semakin memperkuat sistem ini dengan menghadirkan solusi yang praktis, efisien, dan sesuai kebutuhan wajib pajak. Sinergi antara Coretax dan PJAP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung transparansi serta efektivitas sistem perpajakan nasional.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan.

Setiap pemberi kerja yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun 26 atas penghasilan karyawan, baik tenaga kerja lokal maupun asing, wajib menerbitkan Bukti Potong (Bupot). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan penerima dan menjadi dasar dalam pelaporan SPT masing-masing.

Apa Itu Bukti Potong PPh 21/26?

  • Bupot PPh 21: diberikan kepada karyawan dalam negeri (WNI) yang dikenai pemotongan pajak.
  • Bupot PPh 26: diberikan kepada tenaga kerja asing (WNA) atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Dasar Hukum

Pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21/26 diatur melalui:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang tata cara pemotongan PPh.
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 mengenai bentuk serta tata cara pembuatan bukti potong.
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26.

Jenis Formulir Bupot PPh 21/26

  • 1721-A1: untuk pegawai tetap.
  • 1721-A2: untuk pensiunan/PNS.
  • 1721-VIII: untuk pegawai tetap bulanan.
  • 1721-VI: untuk pekerja lepas/bukan pegawai.
  • 1721-VII: untuk penerima jasa di luar hubungan kerja.
  • 1721: untuk pelaporan PPh 26 tenaga kerja asing.

Batas Waktu Pembuatan

  • Pegawai tetap (WNI/WNA): paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
  • Karyawan berhenti bekerja: maksimal 1 bulan setelah pengunduran diri.
  • Tenaga lepas/jasa: akhir bulan berikutnya.
  • Karyawan asing: sesuai ketentuan status pekerja tetap/tidak tetap.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

  • Masuk ke menu e-Bupot, pilih Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.
  • Klik Buat bukti potong.
  • Isi data wajib pajak, masa pajak, dan tanggal pemotongan.
  • Masukkan detail penghasilan, lalu sistem akan menghitung otomatis.
  • Simpan dan terbitkan bukti potong.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 26 (Tenaga Asing)

  • Masuk ke menu e-Bupot, pilih BP 26.
  • Isi data wajib pajak asing (NPWP/NIK atau paspor).
  • Masukkan dasar pemotongan dan penghasilan yang diterima.
  • Simpan, lalu terbitkan bukti potong.

Cara Membuat Bupot PPh 21 Bukan Pegawai

  • Pilih menu e-Bupot, lalu pilih BP21.
  • Isi data identitas wajib pajak dan masa pajak.
  • Masukkan dasar pemotongan serta penghasilan.
  • Sistem akan menghitung otomatis sesuai tarif.
  • Simpan bukti potong dan selesaikan.

Cara Membuat Bupot di e-Bupot DJP

Selain melalui aplikasi pihak ketiga, bukti potong juga bisa dibuat langsung melalui e-Bupot DJP. Langkahnya:

  • Login ke sistem administrasi pajak, aktifkan fitur e-Bupot.
  • Masuk ke menu Lapor → Pra Pelaporan → e-Bupot PPh 21/26.
  • Klik Buat Bukti Potong, isi data penerima penghasilan.
  • Pilih jenis pajak (PPh 21 atau 26).
  • Sistem otomatis menghitung jumlah pajak terutang.
  • Simpan, tanda tangani secara elektronik, dan unggah.

Kesimpulan

Bukti Potong PPh 21/26 merupakan dokumen penting sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, baik untuk karyawan lokal maupun asing. Dokumen ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Kini, pembuatan Bupot diwajibkan melalui sistem e-Bupot sehingga prosesnya lebih cepat, terintegrasi, dan meminimalisir kesalahan. Dengan memahami ketentuan dan langkah pembuatannya, perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan efisien.

Panduan Lengkap Audit Internal: Definisi, Tujuan, dan Praktik Terbaik

Panduan Lengkap Audit Internal: Definisi, Tujuan, dan Praktik Terbaik

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Lengkap Audit Internal: Definisi, Tujuan, dan Praktik Terbaik.

Audit internal merupakan salah satu fungsi penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. Melalui proses ini, organisasi dapat memastikan bahwa kegiatan operasional berjalan sesuai tujuan, aset terlindungi, dan risiko dapat diantisipasi sejak dini. Auditor internal juga berperan dalam memberikan rekomendasi perbaikan setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap proses yang ada.

Apa Itu Audit Internal?

Menurut standar profesi, audit internal adalah aktivitas independen yang memberikan assurance dan konsultasi secara objektif. Proses ini dilakukan secara sistematis dengan tujuan menambah nilai serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.

Fungsinya tidak hanya memastikan kepatuhan pada kebijakan dan prosedur, tetapi juga membantu organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya.

Mengapa Audit Internal Penting?

Audit internal dilakukan agar perusahaan tetap patuh pada regulasi dan aturan internal. Selain itu, audit juga membantu menilai serta meningkatkan efektivitas proses bisnis. Beberapa manfaat utamanya adalah:

Mengidentifikasi dan Mengurangi Risiko Sejak Dini

Audit internal memungkinkan deteksi lebih awal terhadap potensi risiko operasional, kecurangan, atau ketidakpatuhan regulasi sebelum menjadi masalah besar.

Meningkatkan Efisiensi Operasional

Melalui evaluasi, perusahaan dapat mengetahui area yang boros, prosedur yang sudah tidak relevan, serta peluang untuk perbaikan demi menekan biaya dan meningkatkan produktivitas.

Memperkuat Kepatuhan dan Reputasi

Kepatuhan pada aturan hukum, standar industri, dan kebijakan internal meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor, konsumen, dan regulator.

Mendukung Keputusan Strategis

Hasil audit memberikan data dan masukan penting untuk penyusunan strategi bisnis jangka panjang.

Langkah-langkah Audit Internal

Pelaksanaan audit internal biasanya melalui tahapan berikut:

Perencanaan Audit

Menentukan ruang lingkup, tujuan, serta kriteria audit. Dilanjutkan dengan analisis risiko untuk memetakan area prioritas yang akan diaudit.

Pengumpulan Data

Auditor mengumpulkan bukti melalui wawancara, observasi, pemeriksaan dokumen, maupun data elektronik.

Analisis dan Pengujian

Data yang terkumpul dianalisis untuk menilai kepatuhan terhadap prosedur, menguji transaksi material, dan menggunakan analisis data guna menemukan anomali.

Penyusunan Laporan Audit

Temuan, risiko, serta rekomendasi disusun dalam laporan resmi yang disampaikan kepada manajemen atau komite audit.

Tindak Lanjut

Auditor memantau pelaksanaan rekomendasi serta memverifikasi efektivitas tindakan korektif yang dilakukan manajemen.

Praktik Terbaik Audit Internal

Agar audit internal memberikan nilai tambah maksimal, ada beberapa pendekatan yang disarankan:

  • Pendekatan berbasis risiko, memusatkan audit pada area dengan risiko tinggi.
  • Menjaga independensi dan objektivitas, auditor sebaiknya memiliki akses langsung kepada dewan atau komite audit.
  • Pemantauan berkelanjutan, tidak hanya audit tahunan, tetapi juga pemantauan rutin pada isu kritis.
  • Dokumentasi terstruktur, menyimpan bukti audit secara rapi untuk memudahkan verifikasi.

Pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan perangkat analisis data atau sistem manajemen audit untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pemeriksaan.

Kesimpulan

Audit internal memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta membangun reputasi perusahaan. Melalui pendekatan berbasis risiko, dukungan teknologi, serta tenaga auditor yang kompeten, fungsi ini mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.

Jurnal Penutup: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menyusunnya

Jurnal Penutup: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menyusunnya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jurnal Penutup: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menyusunnya.

Dalam akuntansi, akhir periode bukan hanya soal menyusun laporan keuangan, tetapi juga memastikan semua transaksi sudah tercatat dan disesuaikan dengan tepat. Salah satu langkah penting yang sering terlupakan adalah pembuatan jurnal penutup. Proses ini memungkinkan perusahaan memulai periode berikutnya dengan catatan yang bersih, rapi, dan akurat.

Apa Itu Jurnal Penutup?

Jurnal penutup (closing entries) adalah pencatatan di akhir periode untuk menutup akun sementara seperti pendapatan, beban, prive, serta ikhtisar laba/rugi. Tujuannya agar akun tersebut kembali ke saldo nol dan siap dipakai di periode baru, tanpa membawa angka dari periode sebelumnya. Dengan begitu, setiap periode akuntansi berdiri sendiri dan tidak tercampur.

Kenapa Jurnal Penutup Penting?

Memulai Periode Baru dengan Akun Nol

Semua akun sementara harus kembali ke nol agar laporan tahun berikutnya tidak tercampur.

Menyajikan Laporan Keuangan Akurat

Angka-angka yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi periode berjalan.

Mentransfer Laba/Rugi ke Modal

Laba tidak akan tercatat resmi sebagai bagian modal jika tidak melalui jurnal penutup.

Memisahkan Transaksi Antarperiode

Menjamin tidak ada transaksi periode sebelumnya yang terbawa ke periode baru.

Memudahkan Audit dan Analisis

Akun sementara yang sudah ditutup membuat proses pemeriksaan dan evaluasi lebih efisien.

Akun yang Harus Ditutup

  • Pendapatan → Dialihkan ke ikhtisar laba/rugi.
  • Beban → Ditutup ke ikhtisar laba/rugi.
  • Ikhtisar Laba/Rugi → Disesuaikan ke akun modal sesuai hasil (untung atau rugi).
  • Prive → Dikurangkan dari modal.

Langkah-Langkah Membuat Jurnal Penutup

  • Tutup semua akun pendapatan ke ikhtisar laba/rugi.
  • Tutup semua akun beban ke ikhtisar laba/rugi.
  • Tutup saldo ikhtisar laba/rugi ke akun modal.
  • Tutup akun prive ke modal.

Contoh Sederhana

Misalnya, sebuah usaha memiliki:

  • Pendapatan Rp41.000.000
  • Beban Rp15.000.000
  • Prive Rp4.000.000
  • Modal awal Rp50.000.000

Maka:

  • Pendapatan ditutup ke ikhtisar laba/rugi.
  • Beban ditutup ke ikhtisar laba/rugi.
  • Ikhtisar laba/rugi menunjukkan laba Rp26.000.000, yang ditambahkan ke modal.
  • Prive Rp4.000.000 mengurangi modal.
  • Hasil akhirnya: modal bersih meningkat, akun sementara nol, dan laporan siap disusun.

Perbedaan Jurnal Penutup dan Jurnal Penyesuaian

  • Jurnal penyesuaian → menyesuaikan saldo agar mencerminkan kondisi sebenarnya (misalnya beban dibayar di muka atau pendapatan diterima di muka).
  • Jurnal penutup → menutup akun sementara agar periode baru bisa dimulai dari nol.

Tips Menyusun Jurnal Penutup

  • Pastikan semua data transaksi sudah final.
  • Gunakan format atau template yang konsisten.
  • Kelompokkan akun sebelum dicatat.
  • Manfaatkan software akuntansi bila memungkinkan.
  • Cocokkan hasil dengan laporan laba rugi dan neraca.
  • Lakukan pengecekan silang atau minta review.
  • Arsipkan dengan baik untuk memudahkan audit di masa depan.

Kesimpulan

Jurnal penutup bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan akurasi laporan keuangan. Dengan memahami akun yang ditutup, urutan pencatatan, serta perbedaannya dengan jurnal penyesuaian, proses ini dapat dilakukan secara efisien. Hasil akhirnya adalah laporan keuangan yang bersih, profesional, dan siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?

Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?.

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan pada Jumat, 19 September 2025, dan akan berlaku hingga tahun depan.

Awalnya, insentif hanya diberikan sampai 31 Desember 2025. Namun, pemerintah memastikan perpanjangan hingga 2026 dengan sasaran sekitar 1,7 juta pekerja. Untuk tahun ini, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar guna mendukung kebijakan tersebut.

Kepastian perpanjangan ini diharapkan memberi ketenangan bagi pekerja yang masuk dalam kelompok penerima manfaat.

Tidak Berlaku untuk Semua Pekerja

Meski gaji hingga Rp10 juta termasuk dalam kriteria, pembebasan pajak tidak berlaku untuk semua pekerja. Berdasarkan aturan terbaru, insentif hanya diberikan kepada sektor tertentu, terutama padat karya.

Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi

Furnitur

Selain itu, pemerintah memperluas cakupan ke sektor pariwisata. Mulai kuartal IV 2025, pekerja di sektor ini dengan gaji hingga Rp10 juta juga akan mendapatkan pembebasan PPh. Dana sekitar Rp480 miliar disiapkan untuk menanggung fasilitas ini, dengan perkiraan sekitar 552 ribu pekerja yang dapat menikmatinya selama tiga bulan.

Syarat untuk Memanfaatkan Insentif

Agar dapat memperoleh pembebasan PPh 21, pekerja dan pemberi kerja harus memenuhi ketentuan berikut:

Untuk pegawai tetap:

  • Memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.
  • Penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya.

Untuk pegawai tidak tetap:

  • Memiliki NIK atau NPWP.
  • Upah per hari paling tinggi Rp500 ribu atau upah per bulan tidak melebihi Rp10 juta.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh lainnya.

Untuk pemberi kerja:

  • Memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran peraturan.
  • Berasal dari sektor yang ditetapkan dalam regulasi.

Prosedur Penerapan Insentif

Agar pembebasan pajak bisa dimanfaatkan, perusahaan wajib mengikuti prosedur berikut:

  • Pembayaran gaji tanpa potongan PPh – gaji dibayarkan penuh tanpa pemotongan PPh 21.
  • Bukti potong – diterbitkan dengan mencantumkan keterangan bahwa pajak ditanggung pemerintah.
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 – realisasi insentif wajib dilaporkan setiap bulan.

Catatan: bila terjadi kelebihan pembayaran insentif, dana tersebut tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan.

Cara Pengajuan Insentif

Perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan secara daring melalui sistem perpajakan. Langkahnya antara lain:

  • Login ke akun perusahaan.
  • Masuk ke menu layanan profil kepatuhan.
  • Ajukan permohonan insentif sesuai format yang ditetapkan.
  • Menunggu surat persetujuan atau penolakan dari otoritas pajak.
  • Membuat kode billing atau SSP dengan catatan khusus bahwa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Setelah disetujui, perusahaan wajib melaporkan realisasi penggunaan insentif setiap bulan melalui sistem yang tersedia.

Hak, Kewajiban, dan Pajak bagi Karyawan yang Terkena Layoff

Hak, Kewajiban, dan Pajak bagi Karyawan yang Terkena Layoff

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Hak, Kewajiban, dan Pajak bagi Karyawan yang Terkena Layoff.

Baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami hak, kewajiban, serta ketentuan pajak yang berlaku ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau layoff.

Hak Karyawan yang Terkena Layoff

Karyawan yang diberhentikan berhak mendapatkan kompensasi sesuai peraturan ketenagakerjaan, antara lain:

  • Uang pesangon berdasarkan masa kerja.
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK) untuk yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun.
  • Uang penggantian hak (UPH), misalnya sisa cuti, biaya transportasi pulang, serta fasilitas lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
  • Manfaat jaminan sosial, seperti pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Surat keterangan kerja (paklaring) serta dokumen administrasi lain.

Besarnya pesangon dan penghargaan masa kerja diatur dalam undang-undang, dengan ketentuan progresif sesuai lamanya masa kerja. Untuk uang penggantian hak, jika tidak dirinci biasanya dihitung sekitar 15% dari total pesangon dan UPMK.

Kewajiban Karyawan setelah Layoff

Meskipun sudah tidak bekerja, karyawan tetap memiliki kewajiban, seperti:

  • Menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.
  • Mengembalikan barang milik perusahaan.
  • Melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan jika masih ada kewajiban pajak.
  • Mengurus klaim jaminan sosial secara mandiri.

Pajak atas Kompensasi Layoff

Kompensasi berupa pesangon termasuk objek PPh Pasal 21 dan dikenakan pajak bersifat final. Aturan ini mencakup pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, serta pembayaran lain sejenis. Tarif pajaknya progresif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan wajib mematuhi prosedur hukum dalam proses PHK, antara lain:

  • Memberikan pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebelum PHK.
  • Membayar seluruh kompensasi sesuai undang-undang.
  • Memberikan dokumen seperti bukti potong PPh 21 dan surat keterangan kerja.
  • Melaporkan kewajiban administrasi ke instansi terkait, termasuk pelaporan pajak.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi, baik berupa denda ketenagakerjaan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maupun sanksi administrasi dan pajak.

Kesimpulan

PHK tidak hanya berdampak pada hilangnya pekerjaan, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, dan pajak yang harus dipenuhi. Karyawan berhak atas kompensasi sesuai ketentuan, sementara perusahaan berkewajiban menjalankan prosedur dengan adil dan profesional. Dengan pemahaman yang baik, kedua belah pihak dapat menyelesaikan proses ini sesuai aturan yang berlaku.