PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dengan pengalaman yang luas dalam menangani permasalahan perpajakan. Kami bekerja secara professional dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Mengetahui cara daftar objek PBB dan cek PBB online. Berikut informasinya.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah sejenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan berdasarkan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi seseorang atau badan yang memiliki atau menerima manfaat darinya. Objek pajak ini dibedakan menjadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan. Beberapa daerah di Indonesia saat ini telah memiliki layanan pengecekan PBB secara online sehingga memudahkan pemilik tanah dan bangunan dalam menentukan besaran pajak yang terutang.
Pajak Bumi dan Bangunan yang disebut juga PBB merupakan pajak material, artinya besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objeknya, yaitu bumi dan bangunan, bukan kondisi subjeknya.
Mengenal Objek PBB
Objek PBB dibagi menjadi dua kategori, yaitu objek bumi dan objek konstruksi. Diantara syarat Benda Bumi dan Benda Bangunan adalah:
- Objek Bumi
Sawah, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang
- Objek Bangunan
Rumah Tinggal, Gedung Usaha, Gedung Bertingkat, Pusat Perbelanjaan, Pagar Mewah, Kolam Renang, Jalan Tol.
Dalam transaksi jual beli tanah, besarnya pajak yang dikenakan akan tergantung pada nilai jual barang pajak, harga rata-rata atau harga pasar.
NJOP objek bumi ditentukan oleh berbagai faktor antara lain letak, penggunaan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sedangkan NJOP suatu bangunan ditentukan oleh bahan yang digunakan, teknik, letak, dan faktor lingkungan.
Cara Mendaftarkan Objek PBB
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik perorangan maupun badan, dapat melakukannya di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Pajak, atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak yang akan anda daftar.
Minta Formulir Pemberitahuan Objek Pajak yang gratis di KPP dan KP2KP setempat. Sebelum melakukan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar.
Bagaimana Cara Cek PBB Secara Online?
Pengecekan PBB secara online dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui situs resmi pemerintah daerah dan e-commerce.
Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Uang PBB disalurkan kepada pemerintah daerah seperti provinsi atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, setiap kota mempunyai website dimana wajib pajak dapat mengecek PBB-nya. Daftar di bawah ini mencakup beberapa daerah yang sudah menyediakan layanan PBB online.
- DKI Jakarta: Bapenda Jakarta
- Depok: PBB-BPHTB Depok
- Bogor: Bappenda Kab. Bogor
- Semarang: e-PBB Pemerintah Kota Semarang
Untuk mengetahui apakah daerah Anda sudah memiliki situs resmi pembayaran PBB, masukkan “cekPBB (spasi) nama daerah Anda” di mesin pencarian.
Cara Pembayaran PBB Online Melalui Indomaret
- Kunjungi website com
- Akan muncul beberapa pilihan, antara lain “Pulsa dan Paket Data”, “PLN “, “BPJS”, dan lain-lain.
- Pilih “Selengkapnya”
- Gerakkan mouse Anda ke tanda panah kanan hingga Anda menemukan menu “Pajak Bumi dan Bangunan” dan pilihlah.
- Masukkan nomor objek pajak dan bayar tahun tersebut untuk melihat jumlah tagihan. Cukup pilih “bayar” jika Anda ingin terus membayar.
Cara Bayar PBB Online Melalui E-Commerce
Pembayaran e-commerce kini ditawarkan melalui Tokopedia dan Traveloka. Masuk ke aplikasi yang ingin Anda gunakan lalu klik menu PBB. Pilih tahun pajak yang Anda inginkan, masukkan nomor objek pajak, dan ketika muncul jumlah yang harus Anda bayarkan, silakan bayar menggunakan cara yang Anda suka.
Setelah Anda mengetahui cara cek tagihan dan membayar PBB secara online, pastikan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu karena keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2%.