Mengenal Pajak Hiburan

Mengenal Pajak Hiburan

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi Mengenal Pajak Hiburan. Simak detailnya berikut ini.

Menurut Badan Pemungut Pajak, jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat mendanai belanja negara, sedangkan pajak daerah mendanai belanja daerah.

Salah satu pajak daerah yang dibebankan kepada wajib pajak adalah pajak hiburan. Pemerintah daerah setempat memungut dan mengelola pajak hiburan, yang merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Besarnya pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak akan berbeda-beda di setiap daerah.

Secara umum, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan hiburan. Pajak hiburan mencakup segala bentuk pertunjukan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apa pun yang dapat dikenakan pajak.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk dalam objek pajak hiburan adalah:

  1. Tontonan film
  2. Pertunjukan seni, musik, tari, dan busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan acara sejenis lainnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan tempat sejenisnya
  6. Sirkus, akrobatik, dan sulap
  7. Biliar, golf, dan bowling;
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan akrobat
  9. Pijat, refleksi, pemandian uap/spa, dan pusat kebugaran
  10. Kompetisi olahraga.

Namun apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah, maka penyelenggaraan hiburan yang sebelumnya merupakan objek pajak hiburan akan dikembalikan ke peraturan daerah yang bersangkutan.

Sedangkan menurut Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, dan subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.

Besaran tarif pajak hiburan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tarif paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen). Namun dikenakan biaya tambahan sebesar 10% untuk kesenian rakyat/tradisional, serta biaya tambahan sebesar 75% untuk peragaan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan keterampilan, panti pijat, dan pemandian uap/spa.

Kebijakan penanganan pajak hiburan di wilayah Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Tarif Pajak Hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 7, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk pajak hiburan atas pertunjukan seni, musik, tari, dan tata busana kelas lokal/tradisional, kontes kecantikan kelas lokal/tradisional, pameran nonkomersial, sirkus kelas lokal/tradisional, pertunjukan akrobatik, sulap, dan perlombaan. Olah raga lokal/tradisional dikenakan pajak hiburan sebesar 0% (nol persen).
  2. Pajak sebesar 5% (lima persen) dikenakan pada pajak hiburan berupa pertunjukan seni, musik, tari, dan busana kelas nasional, kontes kecantikan kelas nasional, pacuan kuda lokal/tradisional, dan acara olah raga kelas nasional.
  3. Pertunjukan film di teater, pameran komersial, sirkus nasional dan dunia, pertunjukan akrobatik dan sulap, permainan billiard, bowling, permainan ketangkasan, pijat refleksi dan pusat kebugaran dikenakan pajak hiburan sebesar 10% (sepuluh persen).
  4. Pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau tata busana kelas internasional, kontes kecantikan kelas internasional, pacuan kuda nasional dan tradisional, balap kendaraan bermotor, dan kompetisi olah raga kelas internasional dikenakan pajak hiburan sebesar 15% (lima belas persen).
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, kedai minuman, bar, live music, pertunjukan musik yang menampilkan Disc Jockey (DJ), dan tempat sejenisnya akan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  6. Selain itu, panti pijat, pemandian uap, dan spa dikenakan pajak hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

Perlu diingat bahwa pajak hiburan akan dipungut di wilayah tempat tempat hiburan tersebut berada, dengan dasar pengenaan atau penghitungannya bergantung pada peraturan daerah di masing-masing wilayah yang bersangkutan.

Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu klien dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakannya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada Anda terkait Bagaimana kewajiban pajak driver ojol (ojek online)? Simak informasinya berikut ini.

Apa Jenis Pajak yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Pajak driver ojol (ojek online) yang dikenakan oleh perusahaan ojol terhadap pegawai tidak tetap atau kerja lepas dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pegawai tidak tetap atau kerja lepas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja, berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit kerja yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yaitu pekerjaan yang diminta pemberi kerja.

Penghasilan driver ojol yang dikenakan PPh Pasal 21 dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah bulanan.

Merujuk pada Pasal 9 PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan pajak terhadap pengemudi ojek adalah PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap atau pekerja lepas, yaitu yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp4.500.000.

Adapun bagi driver ojol dengan penghasilan berupa bonus yang tidak diberikan setiap bulannya atau yang jumlah totalnya dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp 4.500.000, maka ketentuan perpajakannya adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penghasilan harian atau rata-rata harian tidak melebihi Rp450.000.
  • Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, apabila penghasilan harian atau rata-rata penghasilan bulanan melebihi Rp4.500.000,- dan besarnya Rp4.500.000,- merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 – Rp 60.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 15%.
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 25%.
  • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan pajak sebesar 35%.

Jika penghasilan bulanan driver ojol melebihi Rp4,5 juta atau Rp54 juta, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Namun, jika penghasilan driver ojol kurang dari Rp 4,5 juta per bulan, maka ia tidak dikenakan pajak.