PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi Mengenal Pajak Hiburan. Simak detailnya berikut ini.
Menurut Badan Pemungut Pajak, jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat mendanai belanja negara, sedangkan pajak daerah mendanai belanja daerah.
Salah satu pajak daerah yang dibebankan kepada wajib pajak adalah pajak hiburan. Pemerintah daerah setempat memungut dan mengelola pajak hiburan, yang merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Besarnya pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak akan berbeda-beda di setiap daerah.
Secara umum, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan hiburan. Pajak hiburan mencakup segala bentuk pertunjukan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apa pun yang dapat dikenakan pajak.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk dalam objek pajak hiburan adalah:
- Tontonan film
- Pertunjukan seni, musik, tari, dan busana
- Kontes kecantikan, binaraga, dan acara sejenis lainnya
- Pameran
- Diskotik, karaoke, klab malam, dan tempat sejenisnya
- Sirkus, akrobatik, dan sulap
- Biliar, golf, dan bowling;
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan akrobat
- Pijat, refleksi, pemandian uap/spa, dan pusat kebugaran
- Kompetisi olahraga.
Namun apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah, maka penyelenggaraan hiburan yang sebelumnya merupakan objek pajak hiburan akan dikembalikan ke peraturan daerah yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, dan subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.
Besaran tarif pajak hiburan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tarif paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen). Namun dikenakan biaya tambahan sebesar 10% untuk kesenian rakyat/tradisional, serta biaya tambahan sebesar 75% untuk peragaan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan keterampilan, panti pijat, dan pemandian uap/spa.
Kebijakan penanganan pajak hiburan di wilayah Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Tarif Pajak Hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 7, yaitu sebagai berikut:
- Untuk pajak hiburan atas pertunjukan seni, musik, tari, dan tata busana kelas lokal/tradisional, kontes kecantikan kelas lokal/tradisional, pameran nonkomersial, sirkus kelas lokal/tradisional, pertunjukan akrobatik, sulap, dan perlombaan. Olah raga lokal/tradisional dikenakan pajak hiburan sebesar 0% (nol persen).
- Pajak sebesar 5% (lima persen) dikenakan pada pajak hiburan berupa pertunjukan seni, musik, tari, dan busana kelas nasional, kontes kecantikan kelas nasional, pacuan kuda lokal/tradisional, dan acara olah raga kelas nasional.
- Pertunjukan film di teater, pameran komersial, sirkus nasional dan dunia, pertunjukan akrobatik dan sulap, permainan billiard, bowling, permainan ketangkasan, pijat refleksi dan pusat kebugaran dikenakan pajak hiburan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau tata busana kelas internasional, kontes kecantikan kelas internasional, pacuan kuda nasional dan tradisional, balap kendaraan bermotor, dan kompetisi olah raga kelas internasional dikenakan pajak hiburan sebesar 15% (lima belas persen).
- Diskotik, karaoke, klab malam, kedai minuman, bar, live music, pertunjukan musik yang menampilkan Disc Jockey (DJ), dan tempat sejenisnya akan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
- Selain itu, panti pijat, pemandian uap, dan spa dikenakan pajak hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Perlu diingat bahwa pajak hiburan akan dipungut di wilayah tempat tempat hiburan tersebut berada, dengan dasar pengenaan atau penghitungannya bergantung pada peraturan daerah di masing-masing wilayah yang bersangkutan.