Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22

PT Jovindo Solusi Batam memberikan layanan konsultasi, pembukuan, dan manajemen perpajakan. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait pajak penghasilan pasal 22. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Pasal Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas beberapa badan usaha milik pemerintah dan swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan salah satu jenis pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap wajib pajak dan dihubungkan dengan kegiatan perdagangan barang, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dikenakan PPh Pasal 22 atas impor barang;
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, dan lembaga negara lainnya, sehubungan dengan pembayaran pembelian barang;
  3. Bendahara Pengeluaran adalah pembayaran atas barang-barang yang dibeli dengan metode uang persediaan (UP).
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Perintah Pembayaran berdasarkan pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehubungan dengan pembayaran pengadaan produk kepada pihak ketiga yang dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dikuasai negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara tersendiri.
  6. Industri serta eksportir, sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan untuk memperoleh barang dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor.
  7. Industri atau badan usaha yang membeli komoditas pertambangan batubara, mineral logam, atau mineral bukan logam dari perusahaan atau orang yang memiliki izin usaha pertambangan. Wajib Pajak Badan atau Badan Swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan antara lain:

a. Badan Usaha yang bergerak dalam industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, atas penjualan hasil produksi kepada penyalur dalam negeri;

b. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor untuk penjualan kendaraan bermotor dalam negeri;

c. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas untuk penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

d. Badan usaha yang bergerak pada bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

e. Pedagang Pengumpul adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatannya yaitu:

  • pengumpulan barang hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • memasarkan barang-barang tersebut kepada perusahaan industri dan eksportir di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

f. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, pemerintah menaikkan pemungut PPh Pasal 22 menjadi wajib pajak usaha yang menjual produk sangat premium.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

Lihat lampiran berikut mengenai objek PPh Pasal 22 berupa impor produk mewah tertentu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

1.Atas Impor

  • menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • non-API = 7,5% x nilai impor;
  • tidak terkendali = 7,5% x harga jual lelang.

2. BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (belum termasuk PPN dan belum final) atas barang yang dibeli oleh DJPB, Bendahara Pemerintah.

3. Penjualan hasil produksi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan:

  • Kertas = 0,1% x PPN DPP (Tidak Final)
  • Semen = 0,25% x PPN DPP (Tidak Final)
  • Baja = 0,3% x PPN DPP (Tidak Final)
  • Otomoti = 0,45% x PPN DPP (Tidak Final)

4. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas yang menjual atau menyediakan hasil atau barang penjualan hasil produksinya adalah sebagai berikut:

  • Ketetapan pajak penghasilan terhadap distributor/agen bersifat final berdasarkan Pasal 22. Selain itu, distributor/agen bukan merupakan otoritas final.

5. Ditetapkan sebesar = 0,25% x harga beli (tidak termasuk PPN) untuk bahan yang dibeli dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor.

6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir pengguna API = 0,5% x nilai impor.

7. Penjualan

  • Pesawat pribadi senilai lebih dari Rp 20.000.000.000
  • Kapal pesiar dan sejenisnya bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,-
  • Rumah dan tanah yang harga jual atau pengalihannya lebih besar dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium, dan bangunan serupa yang mempunyai harga jual atau pengalihan lebih besar dari Rp 10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat yang mengangkut kurang dari sepuluh orang, seperti sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi-purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. 5% dari harga jual dikurangi PPN dan PPnBM.

8. Pemotongannya 100% lebih besar dari tarif PPh Pasal 22 bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

Pengecualian Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Berikut daftar pengecualian Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

  1. Impor dan/atau penyerahan barang yang tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Direktur Jenderal Pajak.
  2. Impor barang bebas bea masuk:
  • dilakukan di Kawasan Berikat (kawasan bebas bea masuk sampai barang tersebut dibebaskan untuk diimpor, diekspor, atau diimpor kembali) dan Tempat Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penyimpanan barang dagangan karena importir tidak membayar bea masuk benar;
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Bea Masuk, sebagaimana telah direvisi dan terakhir diperkuat dengan PP Nomor 26 Tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
  • dalam bentuk pemberian hadiah;
  • untuk penelitian ilmiah.
  1. Pembayaran penyerahan barang dibebankan pada belanja negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp 2.000.000,- (tidak dipecah-pecah).
  2. Pembayaran bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, produk pos, dan telepon.

 

Mengenal Jenis Pajak Yang Berlaku Untuk UMKM

Mengenal Jenis Pajak Yang Berlaku Untuk UMKM

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu klien dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengenal jenis pajak yang berlaku untuk UMKM. Berikut informasinya.

UMKM adalah usaha dengan peredaran tertentu yang dibentuk dengan tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya guna membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU UMKM).

Definisi UMKM

Berdasarkan Pasal 1 UU UMKM, pengertian UMKM adalah kriteria usaha sebagai berikut:

  1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang sesuai dengan kebutuhan usaha mikro.
  2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dijalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung pada usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
  3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan secara mandiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang suatu perusahaan dan dimiliki, dikendalikan, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari suatu perusahaan yang mempunyai jumlah aset penjualan tahunan bersih atau tertentu.
  4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha yang mempunyai kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Menurut Pasal 6 UU UMKM, kriteria UMKM dapat mencakup modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penggunaan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja berdasarkan kebutuhan. kriteria masing-masing sektor. bisnis. Oleh karena itu, Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur bahwa UMKM diklasifikasikan berdasarkan parameter permodalan usaha atau kinerja penjualan tahunan.

Berikut kriteria modal usaha UMKM:

  1. Usaha mikro mempunyai modal paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya berada.
  2. Usaha kecil mempunyai modal lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya berada.
  3. Usaha menengah mempunyai modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berada.

Sedangkan kriteria hasil penjualan UMKM sebagai berikut:

  1. Usaha mikro mempunyai penjualan tahunan sampai dengan Rp 2 miliar;
  2. Usaha kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar; dan
  3. Usaha menengah memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Landasan Hukum Pajak UMKM

Selain UU UMKM dan perubahannya, peraturan perpajakan bagi UMKM didasarkan pada hal-hal berikut:

  1. Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU UMKM).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021); dan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Jenis Pajak UMKM

Ketentuan perpajakan tidak secara khusus mendefinisikan UMKM dan hanya mengatur kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 mengatur batas peredaran bruto khusus yakni Rp 4,8 miliar. Jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun sejak tahun pajak sebelumnya sampai dengan tahun pajak yang bersangkutan dihitung berdasarkan peredaran bruto perusahaan secara keseluruhan, termasuk peredaran bruto dari cabang. Secara umum, jenis pajak UMKM adalah sebagai berikut:

(PPh) Pajak Penghasilan

Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu disebut Wajib Pajak UMKM dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu, sesuai persyaratan Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022. Tarif PPh final sebesar 0,5%. Setiap bulannya, pajak penghasilan final UMKM dihitung dengan mengalikan tarif final dengan peredaran brutonya. Lebih lanjut, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 mengatur bahwa peredaran bruto WP perorangan perusahaan UMKM sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari Pajak Penghasilan.

Sejak berlakunya PP 23/2018, tarif final diterapkan dalam jangka waktu tertentu. Berikut timeline penerapan tarif final UMKM:

  • 7 (tujuh) tahun bagi WP UMKM orang pribadi;
  • 4 (empat) tahun pajak bagi badan WP UMKM yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa, atau badan usaha perseorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  • 3 (tiga) tahun pajak bagi wajib pajak UMKM badan yang berbentuk perseroan terbatas.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

UU PPN mengatur aturan PPN bagi usaha kecil. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kecil stdd PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Pajak Pengusaha kecil adalah mereka yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam satu tahun pajak dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Jumlah penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya adalah jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto.

Usaha kecil yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan h tidak perlu mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) PPN. Sebaliknya, usaha kecil mungkin memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Usaha kecil yang ingin diverifikasi sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

Tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen) mulai tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% (dua belas persen) paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Pasal 7 ayat (1) mengatur biaya Pajak Pertambahan Nilai ekspor, PPN dipungut sebesar 0% (nol persen).

Ungkapan PPN final bagi UMKM diperkenalkan dengan disahkannya UU HPP. Ketentuan ini berlaku terhadap UU PPN Pasal 9A ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PKP yang peredaran usahanya dalam satu (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP sampai dengan jumlah tertentu. Jumlah khusus ini lebih rendah dari tarif PPN normal.

Kode Faktur Pajak 05 digunakan untuk menetapkan pelunasan PPN dalam jumlah tertentu. Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP tidak dapat dikembalikan. Dengan demikian, pada dasarnya PPN yang dibayarkan oleh usaha kecil sama dengan jumlah PPN produksi yang dihitung dalam jumlah tertentu. Akibatnya, tidak ada mekanisme pengkreditan PPN masukan saat menentukan besarnya PPN yang terutang pada suatu masa pajak. Namun, pemerintah belum mengesahkan peraturan turunan mengenai ketentuan besaran spesifik PPN bagi pengusaha kecil, sehingga pengusaha kecil harus menunggu peraturan turunan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum sebelum menerapkan skema PPN yang final.

Selanjutnya, jika usaha kecil mengajukan BKP yang tergolong mewah, maka pengusaha harus memungut PPnBM selain PPN. Sedangkan pada PPnBM hanya digunakan 1 kali (satu kali) pada saat penyerahan oleh pengusaha yang memproduksi atau mengimpor BKP yang dapat dibilang tergolong mewah.

Mengetahui Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Dapat MAP

Mengetahui Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Dapat MAP

PT Jovindo Solusi Batam siap melayani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kami akan bekerja secara professional, benar, akurat, dan memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengetahui hal apa yang harus dilakukan ketika dapat MAP. Berikut informasinya.

Prosedur Persetujuan Bersama atau (MAP) Mutual Agreement Procedure merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra. Tujuan MAP adalah untuk mencegah pajak berganda dan penghindaran pajak, serta mengatasi permasalahan yang muncul selama penerapan P3B antara kedua negara.

MAP ini menghasilkan dokumen Perjanjian Bersama sebagai hasilnya. Oleh karena itu, Perjanjian Bersama juga dapat diartikan sebagai hasil yang disepakati dalam pelaksanaan P3B oleh Pejabat Berwenang Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang Pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dapat mengajukan permohonan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak selaku Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal perlakuan perpajakan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan aturan P3B. Selanjutnya, permintaan pelaksanaan dapat diajukan oleh:

  1. Warga Negara Indonesia, melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak; atau
  3. Kuasa Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Resmi Mitra P3B sesuai dengan aturan P3B.

Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertentangan dengan ketentuan P3B antara lain:

a. Pengenaan pajak berganda akibat koreksi harga transfer; dan/atau

b. Perbedaan pendapat dalam menafsirkan ketentuan P3B.

Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Persetujuan Bersama.

Sesuai peraturan yang berlaku

Berikut tata cara yang mengatur tindak lanjut Persetujuan Bersama pada Bab V PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tata Cara Persetujuan Bersama:

  • Dalam pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, WPDN yang terlibat dalam pelaksanaan MAP wajib melakukan koreksi terhadap SPT atau mengungkapkan kesalahan pengisian SPT dengan memperhatikan hasil kesepakatan. dalam Perjanjian Bersama dalam batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam pelaksanaan WPDN terkait pelaksanaan MAP tidak melakukan koreksi SPT atau mengungkapkan kesalahan pengisian SPT dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau dengan memperhatikan berakhirnya masa berlaku penetapan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan hasil perjanjian i
  • Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak, pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama namun tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a atau permohonan pengurangan atau pembatalan yang tidak benar. surat ketetapan pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak yang sedang menjabat melakukan koreksi surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.
  • Dalam pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, atau pengajuan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, menghasilkan Kesepakatan Bersama sebelum dikeluarkannya surat keputusan keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang salah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai
  • Dalam pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak yang sedang menjabat memperbaiki surat keputusan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP dengan mengambil hasil kesepakatan dalam permohonan.
  • Dalam pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan keberatan namun belum diajukan banding, atau Wajib Pajak dalam negeri yang terlibat dalam pelaksanaan MAP telah mengajukan banding namun telah ditarik kembali dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penarikan banding tersebut, Direktur Jenderal Pajak yang sedang menjabat akan melakukan koreksi terhadap surat keputusan keberatan sesuai dengan ayat ini.
  • Apabila pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama yang mengakibatkan kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang, WPDN Mitra P3B mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam hal permohonan WPDN terkait pelaksanaan MAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dapat juga dilakukan kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (5), dan (6). dilakukan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak memuat persyaratan tambahan yang mengatur pemenuhan tindak lanjut Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (8).

Solusi atas masalah

Terhadap kesulitan-kesulitan tersebut di atas yang dialami oleh Wajib Pajak PT ABC Indonesia dan memperhatikan PMK Nomor 49/PMK.03/2019, maka dapat diatasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016
  • Karena PT ABC Indonesia belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Penghasilan Badan tahun 2016, Kemudian, dalam batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, PT ABC Indonesia melakukan koreksi terhadap SPT dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Perjanjian Bersama; dan
  • Selanjutnya Wajib Pajak PT ABC Indonesia dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016
  • Karena PT ABC Indonesia belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016, maka PT ABC Indonesia juga melakukan koreksi terhadap SPT dengan memperhatikan mempertanggungjawabkan hasil kesepakatan dalam Perjanjian Bersama dalam batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan melakukan pembayaran atas kekurangan pajak yang berjumlah
  • Oleh karena itu, apabila dilakukan pemeriksaan namun terdapat MAP, tindakan pertama yang dilakukan adalah memanggil Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk berkoordinasi dengan rekening perwakilan dan mengeksekusi pasal-pasal dalam MAP sesuai aturan yang berlaku.
Mengenal Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Mengenal Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

 PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda.PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25. Berikut informasinya.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan salah satu kewajiban pajak masa. PPh Pasal 25 selanjutnya dapat digunakan untuk menghitung PPh tahunan. PPh Pasal 25 seringkali dihitung dengan menggunakan pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya. Namun Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penurunan besaran pembayaran PPh Pasal 25 dalam situasi tertentu.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Secara Umum

Secara umum besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak. Pajak yang terutang kemudian dikurangi dengan jumlah kredit pajak, yang kemudian dibagi dua belas, atau jumlah bulan dalam tahun pajak. Pendapatan bersih yang dimaksud dalam penetapan besarnya angsuran bagi Wajib Pajak Badan adalah pendapatan bersih fiskal yang dihitung dari perhitungan pendapatan kotor dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Permohonan pengurangan besaran pembayaran PPh Pasal 25 dapat diajukan setelah lewat tiga bulan atau lebih suatu tahun pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Untuk dapat memperoleh pengurangan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa PPh yang terutang pada tahun pajak kurang dari 75% dari PPh yang terutang sebagaimana ditentukan dalam PPh Pasal 25.

Tata cara pengajuan permohonan pengurangan besaran Pajak Penghasilan Pasal 25: adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengurangan besaran pajak penghasilan berdasarkan pasal 25 tertulis.

Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Menyertakan perhitungan PPh yang akan dibayarkan.

Wajib Pajak harus mencantumkan perhitungan pajak yang terutang berdasarkan proyeksi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk sisa bulan tahun pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan KEP-537/2000.

3. Menunggu keputusan dari KPP.

Apabila Ketua KPP tidak mengeluarkan keputusan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat permohonan, maka permohonan dianggap dterima. Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan peghitungannya untuk sisa bulan tahun pajak yang berlaku.

Penyesuaian Kembali Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Perlu dicatat, jika bisnis mengalami perbaikan, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat disesuaikan kembali. Jika pada tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang terutang pada tahun pajak itu lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh berdasarkan Pasal 25, maka besarnya angsuran sisa bulan tahun pajak tersebut tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang.

Mengetahui Peran Taxologist Dalam Peningkatan Pajak

Mengetahui Peran Taxologist Dalam Peningkatan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Mengetahui peran taxologist dalam peningkatan pajak. Simak detailnya berikut ini.

Dengan kemajuan teknologi informasi dalam dunia perpajakan, muncullah profesi baru yang yakni Taxologist. Mengingat pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, maka akan terdapat kebutuhan yang tinggi terhadap tenaga profesional perpajakan yang memiliki keterampilan dan kemampuan mengintegrasikan teknologi, khususnya di bidang perpajakan, di masa depan. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan, termasuk kemampuan mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pajak (Tax Planning) dalam suatu bisnis.

Definisi Taxologist

Taxologist adalah seorang profesional perpajakan yang memiliki kapasitas atau kompetensi dalam menggunakan teknologi digital untuk melaksanakan tanggung jawab perpajakan dengan sukses. Thomson Reuters adalah orang pertama yang memperkenalkan kata “taxologist” pada tahun 2014.

Dengan mengakui dan memberi penghargaan kepada para profesional perpajakan yang telah berkontribusi terhadap efektivitas fungsi perpajakan melalui penggunaan teknologi. Latar belakang pendidikan seorang ahli taksologi mungkin di bidang perpajakan atau teknologi informasi.

Seorang ahli taksologi harus mampu menjalankan teknologi perpajakan selain memperoleh pengetahuan tentang sistem perpajakan dan prosedur perusahaan. Seorang ahli taksologi harus memiliki berbagai bakat khusus, seperti soft skill, seperti pengetahuan manajemen dan komunikasi, agar dapat memberikan solusi dalam proses kerja dan fungsi perpajakan suatu perusahaan.

Peran Taxologist dalam Peningkatan Perpajakan

Taxologist merupakan salah satu profesi yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat umum di Indonesia. Padahal, ahli taxologist di Indonesia sangat dibutuhkan, misalnya untuk membantu mengatur struktur kerja di bagian pajak suatu perusahaan agar lebih efisien waktu dan otomatis. Pekerjaan di bidang perpajakan yang selama ini menumpuk dan dilakukan secara manual selama berhari-hari kini dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih cepat, tepat, dan berisiko rendah.

Tugas seorang ahli taksologi dapat mencakup pengembangan sistem komputerisasi untuk mendeteksi transaksi pembayaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal atau pendapatan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan peraturan perpajakan terkait. Hal ini dapat dicapai tanpa memerlukan akses fisik atau hardcopy ke materi. Dengan demikian, proses pembuatan rekonsiliasi fiskal pada akhir tahun dapat diselesaikan lebih cepat karena perhitungan transaksi dan besarannya dapat disederhanakan.

Peningkatan Volume Penjualan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2017, volume penjualan ekonomi digital Tiongkok dua kali lipat dibandingkan Amerika Serikat dan hampir sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2011. Tiongkok akhirnya merespons dengan mulai mengadopsi sistem tersebut. menerapkan Golden Tax System untuk menerapkan PPN yang memanfaatkan teknologi.

Otoritas pajak pusat dapat memantau database faktur, yang menggunakan teknologi enkripsi untuk memberi tahu administrasi secara langsung atau real time tentang transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli, dengan menggunakan golden tax system.

Teknologi sebagai salah satu faktor pendorong terciptanya ekonomi digital di Indonesia menghadapi beberapa kendala yang dihadapi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan teknologi yang lebih dapat diandalkan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu menyikapi dunia perpajakan yang semakin dinamis.

 

Taxologist Sebagai Profesi Baru

Taxologist yang berfungsi sebagai professional perpajakan dan unggul dalam penerapan teknologi dapat menjadi pilihan bagi pelaku bisnis di ekonomi digital. Menurut Geoff Peck (2016), prasyarat utama bagi seorang ahli taksologi adalah kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dalam fungsi perpajakan secara efektif dan efisien, dengan harapan pada akhirnya ia akan menjadi fasilitator dalam proses otomasi dan analis data di bidang perpajakan. fungsi.

Latar Belakang Pendidikan Seorang Taxologist

Latar belakang keilmuan seorang takolog dapat berasal dari latar belakang pendidikan perpajakan atau bidang teknologi dan informasi. Namun, kapasitas untuk menggunakan beragam teknologi dalam hal perpajakan, khususnya di bidang penetapan fitur perpajakan dalam sistem Enterprise Resource Planning (ERP), merupakan bakat paling signifikan dari seorang ahli taksologi.

Tidak hanya itu, latar belakang pendidikan di bidang sistem informasi, manajemen ilmu komputer, dan pemahaman komersial akan dibutuhkan untuk memulai karir sebagai ahli taksonomi. Perlu dicatat bahwa, dibandingkan dengan 20 tahun sebelumnya, terdapat perkembangan yang cukup besar di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir. Kemungkinan besar juga akan terjadi perkembangan yang lebih dramatis dalam lima tahun ke depan.

Untuk beradaptasi dengan perubahan, fungsi perpajakan suatu perusahaan sebaiknya ditangani oleh seorang ahli perpajakan yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis di bidang perpajakan tetapi juga memahami operasional bisnis dan teknologi. Seorang ahli taksologi berperan penting dalam transformasi fungsi perpajakan suatu perusahaan, yang juga dapat meningkatkan kualitas perpajakan.

Panduan Bagi Pengusaha Kecil Terkait Pajak Usaha Mikro

Panduan Bagi Pengusaha Kecil Terkait Pajak Usaha Mikro

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap menangani berbagai permasalahan perpajakan dari klien. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman yang luas terkait perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan bagi pengusaha kecil terkait pajak usaha mikro. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Pajak Usaha Mikro

Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan kecil yang seringkali mempunyai omset dan aset yang relatif kecil. Pemerintah daerah mengatur pajak ini, dan ketentuannya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Usaha mikro biasanya merupakan usaha yang omset tahunannya dibawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pajak usaha mikro seringkali lebih sederhana dibandingkan pajak usaha besar. Pemilik usaha mikro tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada banyak karakteristik penting dalam perpajakan usaha mikro:

  1. Berbasis Omset: Biasanya, pajak usaha mikro ditentukan berdasarkan omset bulanan atau tahunan usaha tersebut. Tergantung pada peraturan daerah setempat, persentase pajak yang harus dibayar mungkin berbeda.
  2. Kepatuhan Lokal: Pajak usaha mikro tunduk pada peraturan dan ketentuan kota tempat usaha tersebut berada. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang perpajakan berbeda dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
  3. Sederhana: Pajak usaha mikro seringkali lebih sederhana dan mudah ditangani dibandingkan pajak perusahaan besar. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  4. Pendapatan: Pajak ini didasarkan pada pendapatan dan omset bisnis, bukan laba bersih. Artinya, usaha mikro harus melaporkan pendapatannya dengan akurat.

Kewajiban Pajak Usaha Mikro

Meskipun pajak usaha mikro lebih rendah dibandingkan pajak lainnya, namun pemilik usaha mikro tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Anda harus mengetahui kewajiban perpajakan usaha mikro berikut ini:

  1. Pendaftaran Usaha: Mendaftarkan usaha Anda ke kantor pajak setempat adalah langkah awal dalam menangani pajak usaha mikro. Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan Anda gunakan untuk melaporkan dan membayar pajak.
  2. Pembayaran Pajak: Pajak usaha mikro seringkali dikenakan berdasarkan omzet usaha. Anda harus melaporkan pendapatan bulanan atau tahunan Anda secara teratur dan membayar pajak yang diperlukan berdasarkan persentase yang ditentukan.
  3. Membuat Laporan Keuangan: Pengusaha mikro juga harus membuat laporan keuangan yang andal. Laporan ini akan menjadi dasar penghitungan pajak Anda. Buatlah laporan yang cermat tentang semua pemasukan dan pengeluaran.
  4. Penyimpanan Bukti Transaksi: Penyimpanan bukti transaksi seperti invoice, kwitansi, dan dokumen pendukung lainnya merupakan hal yang penting. Hal ini penting jika laporan keuangan Anda diperiksa oleh petugas pajak atau jika Anda perlu mengungkapkan perubahan pada laporan keuangan Anda.
  5. Pelaporan Pajak Tepat Waktu: Pastikan Anda melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah setempat. Keterlambatan pelaporan dan pembayaran dapat mengakibatkan denda dan konsekuensi lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak UMKM

Pajak UMKM tahun 2023 diatur dengan persyaratan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Pajak Penghasilan Final yang dipungut pada UMKM adalah pajak yang dipungut atas penghasilan usaha yang diperoleh atau dipungut oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto atau peredaran kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun kalender.

Pajak UMKM ini didasarkan pada asas pajak presumtif, dimana peredaran bruto dijadikan dasar pengenaan pajak. Peredaran bruto ini berisi seluruh jumlah uang atau kas yang diterima dari perusahaan sebelum dikurangi diskon penjualan, diskon tunai, dan/atau diskon sejenis.

Tarif Pajak UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan berlaku bagi UMKM, serta Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (seperti koperasi, dunia usaha, CV, dan perseroan terbatas).

Selain itu, untuk memudahkan pelaku UMKM, pemerintah memberikan keringanan pajak kepada perorangan yang omset tahunannya tidak lebih dari Rp 500 juta. Dengan kata lain, UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Manfaat Memahami Pajak Usaha Mikro

Memahami pajak usaha mikro memberikan banyak manfaat penting bagi pemilik usaha kecil. Di antara kelebihan tersebut adalah:

  1. Kepatuhan Hukum: Memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan merupakan indikasi bahwa organisasi Anda dikelola secara legal. Ini akan menjaga Anda dari masalah hukum.
  2. Menghindari denda: Dengan mengetahui kewajiban perpajakan Anda, Anda dapat menghindari denda dan hukuman yang mungkin timbul karena keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.
  3. Manajemen Keuangan yang Efektif: Memahami pajak memungkinkan Anda mengelola keuangan perusahaan dengan lebih baik. Pembayaran pajak mungkin direncanakan dengan lebih efisien sesuai anggaran bisnis Anda.
  4. Optimalisasi Pajak: Dalam beberapa keadaan, pemahaman menyeluruh tentang pajak dapat membantu Anda mengidentifikasi strategi untuk mengoptimalkan pajak dan meminimalkan beban pajak Anda secara sah.
  5. Mengurangi Stres: Dengan mengetahui pajak, Anda dapat menghindari stres yang disebabkan oleh ketidakpastian pajak atau masalah dengan petugas pajak.

Tips untuk mengelola Pajak Usaha Kecil dengan Baik

Berikut beberapa petunjuk untuk membantu Anda menangani pajak usaha mikro secara efektif:

  1. Pahami tugas anda: Selidiki bea pajak usaha mikro di wilayah Anda secara menyeluruh. Periksa peraturan dan regulasi perpajakan yang relevan.
  2. Manfaatkan aplikasi pajak: Gunakan aplikasi perpajakan yang tersedia untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak Anda. Banyak dari aplikasi ini menyediakan alat untuk menghitung pajak Anda dengan cepat.
  3. Konsultasikan dengan ahli pajak: Jika Anda tidak yakin atau menginginkan nasihat lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi profesional pajak atau konsultan pajak.
  4. Menyusun rencana keuangan: Menyusun rencana keuangan yang mencakup pembayaran pajak bulanan. Ini akan membantu Anda menghindari guncangan finansial.
  5. Simpan catatan dengan baik: Selalu simpan catatan dan bukti transaksi yang kokoh. Hal ini akan memudahkan pelaporan dan verifikasi pajak.
  6. Perbarui pengetahuan anda: Pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan Anda selalu mengetahui perubahan apa pun dalam undang-undang perpajakan di wilayah Anda.

 

KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya, kami bekerja dengan akurat dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait KMK tarif bunga sanksi administrasi periode november 2023. Simak informasinya berikut ini.

Selama periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023, Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Penetapan tarif bunga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/KM.10/2023 tentang tarif bunga sebagai landasan penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Adapun sanksi administratif perpajakan merupakan tindakan hukuman atau denda yang dikenakan otoritas pajak terhadap individu atau entitas yang melanggar peraturan perpajakan. Tujuan dari sanksi administrasi perpajakan adalah untuk mendorong kepatuhan perpajakan dan menghindari terjadinya pelanggaran perpajakan.

Sanksi administratif umumnya digunakan untuk mendapatkan “kepatuhan” dari subjek yang dikenai sanksi, karena sanksi administratif pada umumnya diberikan secara bertahap, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya hingga berlanjut pada denda dan pencabutan izin.

Sanksi administratif merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk melaksanakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif digunakan untuk memaksakan ketertiban dan kepatuhan ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang.

Berikut sanksi administratif perpajakan terbaru:

No

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 19 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, dan Pasal 19 ayat 3

0,85%

2

Pasal 8 ayat 2, Pasal 8 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2B, dan Pasal 14 ayat 3

1%

3

Pasal 8 ayat 5

1,41%

4

Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 2A

1,83%

5

Pasal 13 ayat 3B

2,25%

 

Imbalan bunga pajak adalah bunga yang dilakukan kepada wajib pajak sebagai bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga kemudian disebutkan sebagai berikut:

No

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 11 ayat 3, Pasal 17B ayat 3, Pasal 17B ayat 4, dan Pasal 27B ayat 4

0,58%

 

Apakah Hadiah Giveaway Dikenakan Pajak?

Apakah Hadiah Giveaway Dikenakan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam akan siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah hadiah giveaway dikenakan pajak? Simak informasinya berikut ini.

Semakin populer media sosial, semakin banyak pula giveaway yang ditawarkan di berbagai situs media sosial. Mereka yang bertugas menyelenggarakan giveaway memiliki tujuan masing-masing. Ada yang ingin mepromosikan barang, meningkatkan penjualan, meningkatkan brand awareness, mendapatkan popularitas atau followers, dan lain sebagainya. Hadiahnya giveaway berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah, berupa kendaraan seperti sepeda dan sepeda motor, telepon, komputer laptop, logam mulia, dan barang lainnya.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa ini sama seperti hadiah lainnya. Jadi, apakah hadiah giveaway dapat dikenakan pajak? Berapa tarif pajak untuk hadiah giveaway? Siapa yang wajib membayar pajak? Dan siapa yang melaporkannya?

Penghasilan berupa hadiah undian dikenakan pajak yang bersifat final, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 menjadi landasan hukum lain yang menjelaskan tentang hadiah giveaway secara lengkap. Menurut Pasal 1 Peraturan ini, penghasilan berupa hadiah undian, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final, oleh karena itu pemberian tersebut termasuk dalam kategori hadiah undian yang dikenakan pajak final.

Pasal 2 juga menyebutkan tarif pajak atas kemenangan giveaway yaitu sebesar 25% dari nilai kotor hadiah undian atau giveaway. Jika hadiah giveawaynya berupa barang, misalnya sepeda motor, maka jumlah brutonya dihitung berdasarkan nilai pasar barang tersebut. Artinya, setelah dipotong dan dipungut, penyelenggara wajib menyerahkan pajaknya ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyelenggara undian, misalnya, dapat berupa orang, badan, komite, badan (termasuk organisasi internasional), atau penyelenggara lain seperti bisnis yang menawarkan barang atau jasa dan memberikan hadiah melalui pengundian.

Selain memungut dan menyetorkan pajak, penyelenggara wajib mengungkapkan pajak final atas hadiah giveaway dalam masa SPT PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 mengatur tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final atas hadiah giveaway.

Perhitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Final atas hadiah giveaway adalah contohnya. Misalnya pada 15 Juni 2023, Cantika, seorang influencer, mengadakan giveaway Rp 1.000.000 di media sosialnya untuk mempromosikan suatu barang. Banyak dari para penggemarnya yang mengikuti giveaway tersebut, dan ketika pemenang sudah ditentukan, salah satunya, Lestari, dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, maka PPh final yang harus dipotong oleh Cantika selaku penyelenggara kontes adalah sebesar Rp 250.000,- yang merupakan konsekuensi dari perkalian tarif PPh Final dengan nilai bruto dari hadiah giveaway (25% x Rp 1.000.000). Lestari selanjutnya akan mendapatkan hadiah giveaway sebesar Rp 750.000, karena Rp 250.000 berupa Pajak Penghasilan Final yang harus dibayar Cantika ke negara melalui pemotongan.

Cantika diharapkan menyetorkan PPh Final ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 Juli 2023 dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 Juli 2023, selain dikurangi dengan kemenangan undian.

Perhitungan dan prinsip ini berlaku meskipun imbalannya bukan uang melainkan barang, misalnya sepeda motor. Alhasil, Pajak Penghasilan Final yang dipungut berdasarkan harga pasar sepeda motor. Misalnya saja dengan menggunakan karakter yang sama seperti gambar di atas, Lestari berhasil mendapatkan hadiah giveaway sebuah sepeda motor. Nilai pasar sepeda motor tersebut adalah Rp 22.000.000. Sehingga Cantika selaku penyelenggara giveaway harus memotong pajak penghasilan final sebesar Rp 5.500.000 atas hadiah yang diperoleh Lestari, namun Lestari tetap menerima sepeda motor tersebut. Cantika selanjutnya harus menyetor dan mendeklarasikan Pajak Penghasilan Final sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurut undang-undang tersebut, kewajiban membayar Pajak Penghasilan Final atas kemenangan lotere ditanggung oleh pemenang tetapi dikurangi oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penerima hadiah giveaway berhak menerima hadiah tersebut, dan penyelenggara memotong pajak atas penghargaan tersebut. Sedangkan penyelenggara kontes bertanggung jawab memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas hadiah giveaway. Tentunya penyelenggara togel harus mengingat dan mematuhi keharusan menyetor dan melaporkan pajak giveaway yang disumbangkan sebagai tanda kasih sayang kepada negara.

Berapa Tarif PPh Bagi Perusahaan Yang Mengalami Kerugian?

Berapa Tarif PPh Bagi Perusahaan Yang Mengalami Kerugian?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak terpercaya dan professional yang dapat membantu Anda dalam berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Berapa tarif PPh bagi perusahaan yang mengalami kerugian? Simak informasinya berikut ini.

Seperti kita ketahui bersama, sebuah badan perusahaan harus membayar pajak atas uang yang dihasilkan dari usahanya. Masalahnya, tidak semua perusahaan selalu menghasilkan keuntungan. Ada kalanya dunia usaha dihadapkan pada keadaan sulit yang menyulitkan dalam menghasilkan keuntungan, bahkan ada yang mengalami kerugian.

Latar Belakang Pengenaan Pajak Atas Perusahaan Rugi

Pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 seringkali dipungut atas penghasilan yang dihasilkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini ternyata juga berlaku bagi perusahaan yang mengalami kerugian. Mengapa demikian?

Salah satu alasan diberlakukannya tarif pajak minimum terhadap wajib pajak badan usaha yang merugi adalah banyaknya wajib pajak badan yang melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan kerugian. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan hal ini sudah sering terjadi sejak 2012.

Perusahaan yang melaporkan kerugian terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai puncaknya sebesar 11% pada tahun 2019. Sekitar 5.199 badan usaha melaporkan kerugian pada tahun 2012. Angka ini terus meningkat, dengan 9.496 badan usaha melaporkan kerugian antara tahun 2015 hingga 2019. Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan, Wajib Pajak Badan Usaha yang melaporkan kerugian tersebut tetap beroperasi bahkan mendirikan perusahaan lain di Indonesia. Karena praktik pelanggaran yang umum ini, bisnis yang merugi tetap harus membayar pajak penghasilan atas total penghasilan brutonya.

Tarif PPh bagi Badan Usaha Rugi

Badan Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) paling sedikit sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Perusahaan atau Wajib Pajak badan dikenakan pajak minimum apabila pajak penghasilannya kurang dari 1% dari penghasilan brutonya.

Selanjutnya, sebelum dikurangi pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, penghasilan bruto yang dimaksudkan untuk dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau dihasilkan oleh Wajib Pajak Badan dalam suatu tahun pajak, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha. Dengan kata lain, penghasilan bruto tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik dan Cara Memperpanjangnya

Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik dan Cara Memperpanjangnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Cek masa berlaku sertifikat elektronik dan cara memperpanjangnya. Simaklah informasinya berikut ini.

Mengenal Sertifikat Elektronik Pajak

Surat Keterangan Pajak Elektronik adalah surat keterangan elektronik yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak (DJP) atau sertifikat elektronik yang dilengkapi tanda tangan dan identitas elektronik yang menunjukkan status badan hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik.

Surat Keterangan Pajak Elektronik ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Rekening dan Aktivasi PKP, serta Permintaan Sertifikat Elektronik, NSFP-Return, dan NSFP- Overview, yang kemudian diubah dalam peraturan SE-69/PJ/2015.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Anda harus terlebih dahulu memahami cara kerja sertifikat e-faktur Anda sebelum Anda dapat memperbaruinya. Sertifikat elektronik diperlukan agar Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dapat menggunakan layanan pajak elektronik. E-sertifikat ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti:

  • Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  • Pembuatan faktur elektronik (electronic tax invoice)
  • Membuat e-Bupot (sertifikat pemotongan pajak elektronik);
  • Kekeliruan penyampaian SPT;
  • Mengungkap kepalsuan perbuatan WP; dan
  • Pelayanan pajak elektronik DJP lainnya.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik faktur elektronik cukup sederhana. Surat pajak elektronik ini sesuai dengan namanya berbentuk elektronik atau digital dan memberikan tanda pengenal elektronik dan tanda tangan wajib pajak sebagai badan hukum para pihak dalam bisnis elektronik. DJP atau penyelenggara e-sertifikat menerbitkan e-sertifikat.

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 yang telah diubah dengan PER-04/PJ/2020 menyatakan bahwa, Masa berlaku sertifikat elektronik dikatakan dua tahun terhitung sejak DJP memberikan sertifikat elektronik tersebut. Perintah tersebut mewajibkan WP atau PKP untuk mulai memproses perpanjangan sertifikat elektronik baru sebelum masa berlaku sertifikat elektronik tersebut berakhir.

Cara Cek Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa (Expired)

Untuk memeriksa masa berlaku surat keterangan pajak elektronik, lakukan langkah-langkah berikut:

a. Menggunakan Google Chrome

  • Pertama, klik menu di pojok kanan atas (3 titik di bawah)
  • Kemudian, pilih menu setting lalu klik menu Show advanced settings
  • Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik Kelola Sertifikat
  • Kemudian, klik tombol “Sertifikat”, dan sertifikat elektronik akan muncul dengan “Tanggal Kedaluwarsa” yang ditampilkan.

b. Jika Anda menggunakan “Mozilla Firefox”

  • Pertama, klik menu Opsi di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya, pilih menu Advanced dan kemudian menu View certificate.
  • Terakhir, pilih “Sertifikat Anda” dan Anda akan langsung melihat tanggal kedaluwarsa di bawah “Kedaluwarsa”.

c. Menggunakan Internet Explorer

  • Pertama, pilih menu Opsi Internet
  • Lalu, klik menu Konten
  • Terakhir, klik tombol “Sertifikat” dan periksa masa berlaku sertifikat elektronik dari faktur elektronik “Tanggal Validitas Terakhir”.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Karena cara perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya atau habis masa berlakunya sama dengan cara perpanjangan permohonan baru, maka permohonannya harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya harus ditangani langsung oleh PKP atau pihak yang ditunjuk oleh PKP, seperti pengurus atau personel yang namanya tercantum dalam dokumen PKP.

Cara ini tidak dapat diwakili atau disahkan oleh siapapun selain manajemen (tenaga bisnis). Berikut ini alasan-alasan yang dapat diterima untuk meminta sertifikat elektronik baru:

  • Validitas sertifikat elektronik akan habis atau telah habis masa berlakunya
  • Sertifikat elektronik disalahgunakan
  • Kemungkinan penyalahgunaan sertifikat elektronik
  • Lupa atau tidak mengetahui kata sandi atau password sertifikat elektronik
  • Alasan lain mengapa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik baru.

Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Berikut cara perpanjangan surat keterangan pajak elektronik:

  • Menggunakan e-Nofa untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik (SE).
  • Kemudian, isi data penanggung jawab perusahaan pada kolom tersebut dan klik “Edit”
  • Kirim dokumen persyaratan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ke KPP
  • Terakhir, tunggu email konfirmasi penerimaan atau penolakan dari permintaan e-sertifikat.

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital

  • Pengajuan sertifikat elektronik di website e-Nofa (efaktur.pajak.go.id)
  • Masukkan “Password” pada halaman e-Nofa
  • Hubungi Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar (KPP) melalui telepon, email (email), atau aplikasi perpesanan untuk mendapatkan izin komisaris khusus. Petugas khusus kemudian melakukan validasi identitas PKP sebagai berikut:
    • NPWP, nama tempat tinggal, dan alamat/dokumen
    • NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang masih berlaku (bagi Badan PKP)
    • Nomor telepon/nomor ponsel yang terdaftar pada rekening pajak
    • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar pada akun pajak
  • Jika informasi tersebut telah dikonfirmasi dengan benar oleh otoritas khusus, kantor pajak akan menerbitkan sertifikat elektronik.
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang diwajibkan hanyalah mendapatkan sertifikat elektronik dari website e-Nofa.

Anda dapat secara manual mencari perpanjangan sertifikat digital yang sudah habis masa berlakunya dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan di bawah ini:

  • Petugas pajak atau PKP membuat surat tanda tangan atas sertifikat elektronik;
  • Menyertakan surat persetujuan penggunaan alamat email Direktur Jenderal Pajak; dan
  • Menyertakan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
  • Melampirkan bukti tanda terima dan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
  • KTP Administrasi PKP/Paspor/KITAS/KITAP dan fotokopinya
  • Memasukkan dan memfotokopi Kartu Keluarga (KK) administratif.
  • Melampirkan fotokopi laporan pengelolaan PKP terkini.
  • Perlu disebutkan bahwa pengelola sistem yang melakukan perpanjangan sertifikat digital adalah orang atau badan yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Selain itu, nama pengurus harus tercantum pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun sebelumnya.
  • PKP atau administrator sistem dapat menggunakan kata sandi baru atau alternatif pada saat memperbarui sertifikat digital. Dalam memanfaatkan e-Faktur DJP Desktop, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada program e-faktur jika sertifikat digital telah diperpanjang dengan baik, namun file patch e-sertifikat yang telah diperbarui sudah terlampir pada aplikasi e-faktur.
  • Jika tenggat waktu telah lewat, Anda mungkin menemukan bahwa e-sertifikat yang dimaksud tidak dapat digunakan dalam tugas-tugas administratif, meskipun masih dalam proses, mungkin karena ketidakjelasan saat Anda mengajukan permohonan.

Install sertifikasi elektronik yang tidak valid, jika tidak diinstall:

  • Buka “Pengaturan” di browser Anda
  • Pilih “Lanjutan” lalu “Sertifikat”
  • Atau buka “Pengaturan” lalu pilih “Impor” dari formulir “Manajemen Sertifikat”
  • Pilih “Impor” lalu pilih “Buka”
  • Instalasi selesai.