Berapa Tarif PPh Bagi Perusahaan Yang Mengalami Kerugian?

Berapa Tarif PPh Bagi Perusahaan Yang Mengalami Kerugian?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak terpercaya dan professional yang dapat membantu Anda dalam berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Berapa tarif PPh bagi perusahaan yang mengalami kerugian? Simak informasinya berikut ini.

Seperti kita ketahui bersama, sebuah badan perusahaan harus membayar pajak atas uang yang dihasilkan dari usahanya. Masalahnya, tidak semua perusahaan selalu menghasilkan keuntungan. Ada kalanya dunia usaha dihadapkan pada keadaan sulit yang menyulitkan dalam menghasilkan keuntungan, bahkan ada yang mengalami kerugian.

Latar Belakang Pengenaan Pajak Atas Perusahaan Rugi

Pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 seringkali dipungut atas penghasilan yang dihasilkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini ternyata juga berlaku bagi perusahaan yang mengalami kerugian. Mengapa demikian?

Salah satu alasan diberlakukannya tarif pajak minimum terhadap wajib pajak badan usaha yang merugi adalah banyaknya wajib pajak badan yang melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan kerugian. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan hal ini sudah sering terjadi sejak 2012.

Perusahaan yang melaporkan kerugian terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai puncaknya sebesar 11% pada tahun 2019. Sekitar 5.199 badan usaha melaporkan kerugian pada tahun 2012. Angka ini terus meningkat, dengan 9.496 badan usaha melaporkan kerugian antara tahun 2015 hingga 2019. Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan, Wajib Pajak Badan Usaha yang melaporkan kerugian tersebut tetap beroperasi bahkan mendirikan perusahaan lain di Indonesia. Karena praktik pelanggaran yang umum ini, bisnis yang merugi tetap harus membayar pajak penghasilan atas total penghasilan brutonya.

Tarif PPh bagi Badan Usaha Rugi

Badan Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) paling sedikit sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Perusahaan atau Wajib Pajak badan dikenakan pajak minimum apabila pajak penghasilannya kurang dari 1% dari penghasilan brutonya.

Selanjutnya, sebelum dikurangi pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, penghasilan bruto yang dimaksudkan untuk dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau dihasilkan oleh Wajib Pajak Badan dalam suatu tahun pajak, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha. Dengan kata lain, penghasilan bruto tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *