PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dan memberikan jawaban atas permasalahan perpajakan Anda secara professional dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait tarif pajak degresif atau tarif yang menurun dalam persentase. Simak informasinya berikut ini.
Sebagaimana diketahui, pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada seluruh warga negara, dengan berbagai ketentuan, termasuk yang mengatur besaran tarif untuk setiap bentuk pajak yang berlaku. Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Biasanya, tarif pajak ditetapkan sebagai persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Tarif pajak ada beberapa jenis, yang masing-masing mempunyai nilai tarif tertentu. Dimulai dengan tarif pajak tetap dan berlanjut ke tarif pajak proporsional, tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif.
Tarif pajak degresif berbeda dari keempat tarif pajak yang dibahas di atas karena dianggap tidak memenuhi asas keadilan. Bahkan, karena dianggap tidak adil, tarif pajak seperti ini tidak pernah diterapkan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia.
Definisi Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif (a degresive tax rate structure) adalah tarif yang persentasenya semakin turun seiring dengan bertambahnya dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, semakin rendah tarif pajak yang dikenakan, maka semakin besar pula dasar pengenaan pajaknya. Bentuk tarif pajak seperti ini belum pernah digunakan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia. Misalnya persentase tarif dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10 juta akan lebih rendah dibandingkan persentase tarif dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 5 juta.
Namun, walaupun persentase tarif diturunkan, jumlah pajak yang terutang tidak serta merta berkurang. Kenyataannya, mungkin lebih besar karena jumlah yang digunakan sebagai dasar perpajakan semakin meningkat. Misalnya tarif pajak penghasilan dasar kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta maka tarif pajaknya adalah 30%.
Sementara persentase tarif pajaknya diturunkan menjadi 28 persen untuk penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Demikian pula persentase tarif sebesar 26 persen akan dibayarkan untuk pendapatan yang lebih besar dengan tarif dasar antara Rp. 50 juta dan Rp. 100 juta. Tarif dasar pajak yang melebihi Rp 100 juta selanjutnya akan dikenakan tarif persentase 24 persen.
Jenis-Jenis Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak ini dikelompokkan menjadi 3 jenis diantaranya: degresif proporsional, degresif degresif, dan degresif progresif. Ketiganya berbeda dalam hal berikut:
- Tarif Pajak Proporsional-Degresif
Ini adalah tarif pajak yang persentasenya turun jika basis pajak bertambah dan besaran penurunan tarif tetap sama.
Berikut ini contoh penggunaan tarif pajak proporsional-degresif akibat penurunan basis pajak:
Dasar perpajakan | Tarif Perpajakan | Tarif Menurun | Besarnya Pajak |
Rp10.000.000 | 25% | – | Rp2.500.000 |
Rp20.000.000 | 20% | 5% | Rp4.000.000 |
Rp30.000.000 | 15% | 5% | Rp4.500.000 |
Rp40.000.000 | 10% | 5% | Rp4.000.000 |
- Tarif Pajak Degresif-Degresif
Tarif pajak degresif-degresif adalah tarif pajak yang persentasenya menurun seiring dengan meningkatnya basis pajak dan besarnya penurunan tarif. Berikut beberapa contoh cara menggunakan tarif degresif:
Dasar perpajakan | Tarif Perpajakan | Tarif Menurun | Besarnya Pajak |
Rp10.000.000 | 25% | – | Rp2.500.000 |
Rp20.000.000 | 20% | 5% | Rp4.000.000 |
Rp30.000.000 | 15% | 5% | Rp4.500.000 |
Rp40.000.000 | 10% | 5% | Rp4.000.000 |
- Tarif Pajak Degresif-Progresif
Ini adalah tarif pajak yang persentasenya turun seiring dengan bertambahnya basis pajak, dan besarnya pengurangan tarif juga meningkat.
Dasar Perpajakan | Tarif Perpajakan | Tarif Menurun | Besarnya Pajak |
Rp10.000.000 | 40% | – | Rp4.000.000 |
Rp20.000.000 | 35% | 5% | Rp5.000.000 |
Rp30.000.000 | 25% | 10% | Rp4.500.000 |
Rp40.000.000 | 10% | 15% | Rp4.000.000 |