Mengenal Apa Alasan DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani jasa pada bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa, yakni berupa jasa akuntansi serta konsultasi permasalahan dalam perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Apa Alasan DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan. Berikut ini pembahasannya.

Dalam Pasal 28 UU KUP mengatur agar Wajib Pajak (WP) menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan ataupun pencatatan.

Selain buku serta catatan, dokumen lain yang termasuk dalam hasil pengelolaan data dari pembukuan yang dikelola dengan secara elektronik ataupun online juga wajib untuk disimpan selama 10 tahun di Indonesia.

Menurut Pasal 28 UU KUP, penyimapanan buku, catatan, dan juga dokumen pembukuan ataupun pencatatan dimaksudkan agar kalau dirjen pajak (DJP) akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan ataupun pencatatan yang diperlukan masih tetap ada serta dapat segera disediakan.

Kurun waktu 10 tahun penyimpanan buku, catatan, dan juga dokumen pembukuan ataupun pencatatan juga sesuai sama ketentuan yang mengatur tentang batas kadarluwarsa dalam penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan.

Pasal 39 UU KUP juga menegaskan untuk setiap orang yang dengan sengaja tidak menyimpan buku, catatan, dan juga dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupun pencatatan dan juga dokumen lainnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dipidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lamanya 6 tahun.

Pidana juga berupa sebuah denda yakni yang paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang bayar dan untuk yang paling banyaknya 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang bayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *