Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah melayani banyak client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Selain telah bersertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1. Berikut penjelasannya.

Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan. Sebagai perusahaan swasta yang memperkerjakan karyawannya, wajib membuat bukti potong 1721 A1.Bukti potong PPh 21 ada dua macam tergantung status karyawan tersebut merupakan pekerja dari perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri. Berdasarkan status pekerja, maka formulir bukti potong pajak untuk karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Pengertian Bukti Potong 1721 A1

Bukti potong 1721 A1 adalah bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pegawai maupun pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak atau akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Bukti potong 1721 A1 akan diberikan kepada pegawai dengan status tetap, penerima pensiun berulang, dan penerima pesangon berulang.

Jenis Bukti Potong Pajak Karyawan

  1. Formulir 1721 A1

Yaitu diperuntukkan pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721 A2

Yaitu diperuntukkan pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau Polri dan pejabat negara atau pensiunan.

  1. Formulir 1721 VI

Yaitu pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.

  1. Formulir 1721 VII

Yaitu diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong 1721 A1

Adapun aturan penggunaan pemotongan pajak item 21 pada Form 1721 A1, yaitu :

  1. Karyawan tetap.
  2. Pendapatan pensiunan tetap.
  3. Pendapatan penerima pesangon tetap.
  4. Pendapatan penerima manfaat dari pembayaran pensiun.

Ketentuan Pembuatan Formulir Bukti Potong 1721 A1

  1. Formulir 1721A1 dikeluarkan hanya untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan tidak dibuatkan
  2. Formulir 1721A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 selama satu tahun pajak, atau selama pegawai tersebut bekerja pada wajib pajak selama tahun pajak tersebut
  3. Formulir 1721A1 akan digunakan oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  4. Pengusaha akan dipotong paling lambat bulan Januari tahun berikutnya berdasarkan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *