Jenis Transaksi Yang Dikenakan Pajak

Jenis Transaksi Yang Dikenakan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah terpercaya, dengan pengalaman serta pemahaman yang luas dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis Transaksi Yang Dikenakan Pajak. Berikut informasinya.

Pengertian Objek dan Transaksi Pajak

Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang termasuk sebagai transaksi kena pajak berdasarkan aturan perpajakan. Menurut UU Pajak, Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan ayat (2) UU Pajak Penghasilan, yang menegaskan tujuan Pajak Penghasilan, yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, antara lain:

1. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk lain

2. Imbalan atau hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh

3. Laba usaha

4. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta, meliputi:

a. Keuntungan yang dihasilkan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lain dengan imbalan saham atau penyertaan modal;

b. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lain;

c. Keuntungan yang diperoleh dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apa pun;

d. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta dalam bentuk bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada saudara sedarah dalam garis keturunan satu derajat dan pada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan, koperasi, atau perseorangan yang menjalankan usaha mikro dan kecil), Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai hubungan pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan; dan

e. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan seluruh atau sebagian hak pertambangan suatu perusahaan pertambangan, keterlibatan dalam pembiayaan, atau penyertaan modal pada perusahaan pertambangan;

5. Penerimaan pembayaran pajak yang dibayarkan sebagai biaya, serta pembayaran tambahan restitusi pajak

6. Bunga, termasuk premi, diskonto, dan imbalan sebagai jaminan pelunasan utang;

7. Dividen, dalam nama apapun dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi;

8. Royalti atau imbalan dalam bentuk lain atas penggunaan hak;

9. Sewa dan pendapatan lain yang diperoleh dari penggunaan properti;

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berulang;

11. Penghasilan keringanan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

12. Selisih nilai tukar mata uang asing;

13. Selisih lebih penilaian aktiva;

14. Premi asuransi;

15. Sumbangan yang dipungut atau diperoleh perkumpulan dari para anggotanya yang merupakan Wajib Pajak yang berusaha atau menjalankan usahanya secara mandiri;

16. Tambahan kekayaan neto yang diperoleh dari penghasilan tidak kena pajak;

17. Pendapatan perusahaan berbasis syariah;

18. Imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur ketentuan umum dan proses perpajakan;

19. Surplus Bank Indonesia.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas transaksi tertentu:

  1. Penyerahan barang kena pajak dalam Daerah Pabean oleh pemilik usaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
  4. Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Penggunaan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pemilik usaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pemilik usaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pemilik usaha Kena Pajak.

Barang mewah dikenakan pajak penjualan

Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2000, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah di daerah pabean. dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, atau mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM hanya dibayar satu kali dan tidak dapat diganti dengan PPN atau PPnBM yang dipungut.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu daerah dalam membiayai pelaksanaan otonominya. Pada umumnya PBB dipungut atas objek pajak seperti tanah dan/atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diproyeksikan dapat menjadi sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam hal meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan uang yang diperoleh atau dipungut oleh Wajib Pajak, baik di Indonesia maupun di tempat lain, yang boleh dipergunakan untuk konsumsi atau untuk menambah pendapatan Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apa pun.

Pajak Bea Meterai

Bea Meterai adalah pengenaan pajak terhadap dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila bea meterai telah dilunasi, maka akta tersebut terlindungi dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang Bea Meterai, apabila diperhatikan bahwa pemungutan bea materai pemerintah memenuhi pajak dengan ciri-ciri:

  1. Walaupun bea materai dipungut oleh pemerintah pusat dan diterbitkan oleh Perum Peruri dan PT Pos Indonesia, namun kewenangan penerbitan, pengedaran, dan kemudahan pembayaran bea materai dengan cara lain tetap berada pada pemerintah pusat.
  2. Seluruh keuntungan pajak materai disetorkan ke kas pemerintah pusat.
  3. Tidak ada imbalan langsung (contra performance) atas pembayaran bea materai.
  4. Pendapatan pajak materai digunakan untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan contra performance yang luas atau tidak langsung.
  5. Bea Meterai terutang apabila seseorang atau badan hukum berbuat menurut Undang-undang Bea Meterai.
  6. Pemungutan bea materai diberlakukan.

Pajak Bea Perolehan Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB).

Jadi BPHTB sama saja dengan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dimana Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan menurut UU BPHTB.

Mengenal Biaya “Entertainment”, Syarat dan Nominatif

Mengenal Biaya “Entertainment”, Syarat dan Nominatif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang berpengelaman luas dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Biaya “entertainment”, syarat dan nominatif. Berikut informasinya.

Definisi dan syarat untuk pengurangan biaya “entertainment”

Untuk memahami biaya entertainment, kita harus mengetahui menentukan biaya mana yang dapat dikurangkan dari penghasilan kotor. Biaya pengurangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh, menagih, dan menyimpan pendapatan. Biaya pengurangan ini dapat mengurangi besarnya penghasilan kena pajak sehingga menurunkan beban pajak yang harus dibayar.

Hal ini menunjukkan bahwa biaya entertainment atau hiburan dapat dikurangkan jika terkait langsung dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Misalnya, Anda mungkin mengajak klien makan siang dengan harapan mereka tertarik bekerja sama dengan Anda. Biaya makan siang ini mungkin dianggap sebagai pengeluaran entertainment karena mempunyai fungsi bisnis.

Yang paling penting, biaya yang dikeluarkan harus wajar, dapat pertanggungjawabkan, dan dibenarkan oleh data yang sah. Selain itu, Wajib Pajak juga harus membuat daftar nominatif agar biaya entertainment dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan dalam konteks perpajakan.

Daftar ini merupakan dokumen penting untuk menunjukkan bahwa pengeluaran telah dikeluarkan dan terkait langsung dengan kegiatan perusahaan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan menyimpan pendapatan. Daftar nominatif ini harus ditambahkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan agar biaya hiburan dapat diakui sebagai pengurang.

Bagaimana cara membuat daftar nominatif?

Setelah memahami biaya entertainment dan daftar nominatif, kita harus memahami cara membuat daftar nominatif dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangi dari Pendapatan Bruto (PMK 02/2010) untuk ketentuan terkait daftar nominatif.

Sesuai aturan tersebut, daftar nominatif harus memuat data penerima seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besaran biaya, nomor bukti pemotongan, dan besaran PPh yang dipotong.

Daftar nominatif harus didukung dengan dokumentasi pendukung, seperti faktur, kwitansi, nota, tiket, atau dokumen terkait lainnya. Daftar nominatif tersebut wajib disimpan dan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bilamana diminta, selain sebagai lampiran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak dapat memperoleh keuntungan dari pengeluaran entertainment dengan membuat daftar nominatif, sehingga menurunkan beban pajak yang harus dibayar. Namun, wajib pajak harus berhati-hati dalam mengelola biaya entertainment karena ada kendala yang harus diperhatikan.

Pembatasan tersebut mencakup jumlah pengeluaran entertainment yang dapat dikurangkan, jenis biaya entertainment yang dapat diakui, dan penerima manfaat biaya entertainment yang memenuhi syarat.

 

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang dapat membantu menangani dan memberikan Solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Pajak penghasilan atas bunga deposito. Berikut informasinya.

Pada dasarnya, pajak bunga deposito juga dapat diartikan sebagai Pajak Penghasilan, atau PPh Pasal 4 ayat 2. Jenis pajak ini akan dikenakan dalam atas pendapatan dari bunga simpanan yang diterima oleh nasabah tertentu. Jadi, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 tidak dapat dikurangkan dari jumlah seluruh utangnya. Pada akhir tahun pajak, ditampilkan total pajak penghasilan yang terutang.

Selain itu, pajak bunga simpanan atau pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 hanya dapat dipungut oleh orang yang memperoleh penghasilan. Jadi, selain dari pihak yang memberikan penghasilan, tidak ada pihak lain yang dapat memungut pajak jenis ini.

Definisi Pajak Bunga Deposito

Pajak bunga deposito merupakan jenis pajak yang ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak RI dan mengikuti peraturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2. Landasan hukum pajak bunga deposito, meliputi:

  • Diskonto SBI dan PPh bunga deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam PP 131 Tahun 2000. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 dan diatur dalam SE-01/PJ.43/2001, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengubahnya.
  • Diskonto SBI dan potongan PPh bunga deposito dan tabungan sesuai KMK-51/KMK.04/2001. Landasan hukum ini, seperti landasan hukum sebelumnya, tidak dapat diubah karena sudah berlaku sejak 1 Januari 2001.

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito

Masyarakat yang ingin menentukan pajak bunga atas deposito dapat melakukannya dengan mengalikan 20% dengan besarnya bunga yang diterima. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh perhitungan berikut:

Pelanggan memiliki deposit bank sebesar Rp. 70.000.000,00. Klien kemudian mendapatkan bunga deposito tahunan sebesar 5%. Jadi pada contoh ini rumus menghitung pajak bunga deposito adalah:

  • Bunga deposito tahunan: Rp. 70.000.000,00 x 5% = Rp. 3.500.000,00
  • Bunga deposito bulanan: Rp. 3.500.000,00 : 12 = Rp. 292.000,00
  • Pajak deposito bulanan: Rp. 292.000,00 x 20% = Rp. 58.400,00
  • Pajak deposito tahunan: Rp. 58.400,00 x 12 = Rp. 700.800,00

7 Ciri-Ciri Deposito Dalam Dunia Finansial

Ciri-ciri deposito dalam dunia Finansial perlu anda ketahui, karena kebanyakan orang selalu memilih deposito ketika ingin memperoleh keuntungan di kemudian hari. Sebelum Anda yakin akan menggunakan deposito dari bank tertentu, Anda harus terlebih dahulu memahami ciri-cirinya. Berikut 7 (tujuh) ciri-ciri deposito dalam dunia finansial, yaitu:

1. Setoran Minimal Diperlukan Di dalamnya

Kebanyakan orang menyadari bahwa deposito memiliki minimal setoran yang berlaku. Secara umum serupa dengan saat konsumen membuat rekening bank baru, dan ada batas minimal deposit yang harus dibayarkan. Intinya, batas minimal setoran untuk akun pribadi Anda adalah sekitar Rp. 5.000.000,00. Namun batas minimal setoran yang merupakan syarat setoran itu sendiri akan berubah sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Jadi, sebelum Anda menggunakan deposit dari bank tertentu, sebaiknya cari tahu dulu berapa batas minimal depositnya.

2. Periode Deposit Yang Berlaku Didalamnya

Anda tidak hanya perlu memahami batas minimal deposit saja, namun Anda juga perlu memahami jangka waktu deposito. Seperti yang sudah diketahui banyak orang, simpanan akan didukung oleh jangka waktu tertentu untuk ditabung. Nantinya, simpanan tersebut tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir. Pelanggan yang menyimpan uang di bank seringkali ditawari lima pilihan jangka waktu: 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.

Dalam hal ini, sangat disarankan agar semua klien terlebih dahulu menperhitungkan secara menyeluruh berbagai kemungkinan jangka waktu. Sebab jangka waktu tersebut juga terkait dengan besaran pajak bunga deposito yang harus Anda bayarkan.

3. Sistem Penyaluran Dana

Untuk menentukan berapa besar pajak bunga deposito yang berlaku pada transaksi Anda, Anda juga harus memahami sistem penyaluran dana yang berlaku. Pada hakekatnya cara pencairan uang simpanan akan berbeda dengan sistem pencairan dana tabungan. Selain adanya perbedaan besaran pajak bunga simpanan, tata cara pencairan uang simpanan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jumlah deposit ini hanya dapat ditarik ketika jangka waktu deposit telah habis.

Apabila nasabah bersikeras untuk menarik dananya sebelum waktu deposit berakhir, maka nasabah harus membayar denda yang telah dikomunikasikan sejak dimulainya perjanjian kedua belah pihak.

4. Suku Bunga Deposito

Suku bunga deposito sangat berbeda dengan suku bunga tabungan bank. Penting bagi Anda untuk memahami bahwa suku bunga deposito seringkali lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Dengan suku bunga yang begitu tinggi, tidak disangka deposito bisa disamakan dengan bentuk investasi lain yang tak kalah menguntungkannya, seperti obligasi, saham, bahkan emas. Sementara itu, tingkat bunga simpanan telah diatur dalam kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sama seperti pajak bunga simpanan, sehingga besarannya tidak akan lebih besar atau lebih kecil dari batasan yang berlaku saat ini.

5. Resiko Yang Tergolong Rendah

Nantinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menetapkan batasan khusus yang akan mengurangi risiko simpanan tersebut dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya. Selain itu, bank pilihan nasabah akan terdaftar sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan keamanan uang yang ditempatkan pada bank tersebut.

6. Pentingnya Deposito sebagai Jaminan

Masih terkait dengan pajak bunga deposito, bentuk instrumen investasi ini dapat dijadikan agunan untuk menawarkan jaminan kepada bank tertentu. Namun nasabah harus mampu memenuhi semua standar bank. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua bank di Indonesia memberikan jaminan dalam bentuk simpanan seperti ini. Oleh karena itu, jika Anda ingin menjadikan deposito ini sebagai jaminan pinjaman, Anda harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Carilah dan pilih bank yang siap menyediakan layanan ini sehingga Anda dapat menjadikan simpanan Anda sebagai bentuk jaminan alternatif yang menjanjikan.

7. Pajak Yang Berlaku di Dalamnya

Deposito akan disertai dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik atau klien. Dalam hal ini, pajak mungkin melebihi 20%.

Aturan Pemotongan Pajak Penghasilan Bunga Deposito pada Bank Tertentu

Pada dasarnya, tujuan aturan ini adalah untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, pemerintah menilai undang-undang ini akan membantu peningkatan perekonomian nasional.

1. Peraturan Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

Sesuai dengan undang-undang saat ini, jumlah pajak bunga deposito tidak dapat dilebih-lebihkan atau diremehkan.  Untuk mengawali pembahasan mengenai aturan pengenaan PPh bunga deposito, kita akan melihat terlebih dahulu bunga deposito dalam dolar AS yang didanai oleh penerimaan devisa ekspor dan diajukan di dalam negeri.

Dalam hal ini, bank tersebut berbasis di Indonesia atau memiliki cabang bank asing di Indonesia. Dalam hal ini, PPh final akan ditetapkan sebagai berikut:

  • Deposito berjangka waktu 1 bulan adalah 10% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu 3 bulan adalah 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu 6 bulan adalah 2,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu lebih dari 6 bulan memperoleh tingkat tarif 0% dari jumlah kotor.

Sementara itu, ketentuan final atas bunga simpanan valas Rupiah yang sumber dananya berasal dari penerimaan devisa ekspor dan ditempatkan di dalam negeri akan dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

  • Deposito berjangka waktu satu bulan adalah 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu 3 bulan adalah 5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 6 bulan atau lebih akan dikenakan bunga 0% dari jumlah bruto.

Selain itu, ada satu aturan lagi yang harus Anda pahami dalam skenario ini, yaitu bunga atas bentuk simpanan lainnya. Setoran jenis ini nantinya akan dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
  • Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto atau tarif yang ditentukan berdasarkan perjanjian perpajakan berganda yang sesuai. Ini termasuk pembayar pajak luar negeri.

2. Persyaratan Perpajakan Bunga Deposito

Untuk memahami pajak bunga deposito dengan baik, Anda harus terlebih dahulu memahami ketentuan yang berlaku padanya.

Berikut beberapa persyaratannya:

  • Dana deposito tersebut berasal dari devisa yang diperoleh dari ekspor setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Kemudian sesuai ketentuan dapat dibuktikan dengan laporan penerimaan devisa hasil ekspor melalui ketentuannya.
  • Sumber dana deposito berasal dari pemindahbukuan dana devisa hasil ekspor yang ditempatkan pada rekening eksportir pada bank yang berfungsi sebagai tempat penerimaan devisa hasil ekspor dari luar negeri.

Tips Investasi untuk Deposito yang Aman dan Terkendali

Anda harus menemukan cara terbaik untuk berinvestasi pada deposito dengan aman dan terkendali.

1. Pilih jenis setoran yang paling sesuai dengan kebutuhan

Saran pertama untuk berinvestasi pada deposito dengan aman dan benar adalah memilih bentuk deposito yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Pada dasarnya, Indonesia mempunyai tiga jenis deposito yang berbeda satu sama lain, yaitu:

a. Deposito berjangka, adalah jenis simpanan yang mempunyai jangka waktu simpanan antara 1-24 bulan. Ketika waktu penyetoran selesai, klien akan diberikan jumlah bunga atas bentuk penyetoran ini.

b. Deposito on call, merupakan jenis simpanan yang sistem distribusi uangnya dapat dilakukan dengan lebih fleksibel. Jika Anda ingin menarik uang simpanan semacam ini, Anda harus memberi tahu pihak bank terlebih dahulu.

c. Sertifikat deposito, merupakan salah satu jenis simpanan yang sistemnya hampir sama dengan deposito berjangka. Namun, sertifikat deposito ini dapat dipindahtangani. Namun, keamanan bentuk simpanan ini tidak dapat dijamin secara efektif.

2. Memilih bank yang professional dan memiliki tingkat kredibilitas tinggi

Sementara itu, Anda bisa memilih bank yang bersedia memberikan suku bunga tinggi untuk memperoleh pendapatan yang lebih sesuai dengan tujuan Anda. Namun, Anda harus berhati-hati dalam memilih bank yang berani menawarkan suku bunga setinggi itu.

3. Pilih jangka waktu yang memenuhi kebutuhan

Pada dasarnya, penyetoran akan disertai dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan oleh klien dengan kebutuhan mereka. Inilah perbedaan paling signifikan antara deposito dan tabungan bank. Sebab, dana dan bunga deposito ini hanya dapat diambil setelah jangka waktu titipan telah berakhir. Jika Anda menarik dana saat periode deposit masih aktif, Anda harus membayar biaya penalti yang sesuai.

Cara Melihat SPT Tahunan Yang Belum dan Sudah Terlapor

Cara Melihat SPT Tahunan Yang Belum dan Sudah Terlapor

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak. Kami bekerja dengan professional dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Cara mengetahui SPT tahunan yang belum dan sudah terlapor. Simak informasinya berikut ini.

Karena proses pelaporan sudah secara elektronik, maka dapat dilihat rincian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), seperti data dan riwayat pelaporan, apakah statusnya sudah disampaikan atau belum.

Cara Melihat Data SPT Tahunan

Berikut cara melihat data di e-Filing DJP:

  1. Login akun DJP Online Anda.
  2. Setelah berada di halaman utama, pilih tombol “Lapor” dan kemudian “e-Filing”.
  3. Selanjutnya akan ditampilkan halaman arsip SPT Tahunan pada tahun-tahun yang sebelumnya.
  4. Pilih SPT Tahunan tahun laporan yang ingin diperiksa datanya, lalu klik ikon kaca pembesar di sebelah kanan.
  5. Maka Anda akan melihat data SPT Tahunan yang telah disiapkan sebelumnya, diawali dengan identitas seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.
  6. Kemudian pada bagian bawah klik submenu “Bagian A” yang menampilkan riwayat jenis pajak penghasilan bruto, pemotongan, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan kena pajak yang dilaporkan pada tahun sebelumnya (sesuai tahun pajak yang dapat dilihat), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun tersebut, PPh terutang, PPh sudah dipotong pihak lain, dan pernyataan nihil.
  7. Selanjutnya pilih submenu “Bagian B” untuk melihat data dasar perpajakan atau penghasilan bruto untuk Pajak Penghasilan (PPh) final, pembayaran PPh final, dan penghasilan tidak kena pajak.
  8. Kemudian, pada submenu “Bagian C”, Anda dapat melihat daftar seluruh jumlah kepemilikan harta pada akhir tahun pajak, serta jumlah total kewajiban atau utang pajak.

Cara Melihat Riwayat Pelaporan e-Filling

Untuk mengakses riwayat pelaporan SPT Tahunan di e-Filing DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website DJP Online dan “Login” ke akun pajak Anda.
  2. Setelah masuk di halaman beranda eFiling, pilih menu “Lapor”.
  3. Selanjutnya, gulir ke bawah dan pilih “e-Form” atau “e-Filing” dari menu pilih salah satu.
  4. Anda kemudian akan diarahkan ke halaman “Arsip SPT”, di mana Anda dapat melihat riwayat pelaporan.
  5. Pada halaman Arsip SPT ini, Anda dapat melihat seluruh riwayat pelaporan SPT pada tahun-tahun yang lalu serta tahun pajak terkini yang telah diselesaikan pelaporannya.

Cara Melihat SPT yang Belum dan Sudah Dilaporkan

Berikut cara melihat SPT yang sudah dilaporkan ke DJP Online dan mana yang belum:

  1. Login akun pajak DJP Online.
  2. Pilih “Lapor” dari menu, lalu gulir ke bawah dan pilih “eFiling”.
  3. Setelah masuk ke website e-Filing, pilih tab “Draf SPT” untuk melihat dokumen SPT yang belum dilaporkan. Sementara itu, Anda dapat memeriksa SPT yang telah dilaporkan dengan memilih menu “Arsip SPT”.
Surat Bukti Transaksi Pembelian atau Penjualan Secara Kredit

Surat Bukti Transaksi Pembelian atau Penjualan Secara Kredit

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Surat bukti transaksi pembelian atau penjualan secara kredit. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian dan Jenis Bukti Transaksi

Bukti transaksi adalah dokumen yang digunakan untuk menunjukkan adanya transaksi jual atau beli. Dokumen ini memberikan informasi penting seperti tanggal transaksi, jumlah uang yang terlibat, dan rincian spesifik tentang barang atau jasa yang dibeli atau diberikan. Karena digunakan untuk mencatat transaksi di buku besar, maka bukti transaksi sangat penting dalam proses akuntansi.

Bukti Transaksi Intern

Bukti transaksi intern adalah dokumen yang disiapkan oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai bukti transaksi. Faktur penjualan, nota pengembalian, dan kwitansi pembayaran merupakan contoh bukti transaksi internal. Dokumen ini dimaksudkan untuk mencatat transaksi dalam buku besar dan memberikan bukti pembayaran kepada pelanggan.

Bukti Transaksi Ekstern

Bukti transaksi ekstern adalah dokumen yang diperoleh sebagai bukti transaksi dari pihak luar. Faktur pembelian, nota retur pembelian, dan surat jalan merupakan contoh bukti transaksi ekstern. Dokumen ini digunakan untuk mencatat transaksi di buku besar sekaligus sebagai bukti pembayaran kepada pemasok.

Penting dalam bisnis untuk memastikan bahwa semua transaksi didukung oleh bukti transaksi yang valid dan akurat. Hal ini akan mempermudah proses pencatatan keuangan dan membantu mengurangi kesalahan dan penipuan. Oleh karena itu, dunia usaha harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem yang kuat dan teratur dalam pencatatan dan arsip informasi transaksi.

Fungsi dan Manfaat Bukti Transaksi

Bukti transaksi adalah dokumen yang membuktikan bahwa suatu pembelian atau perdagangan dilakukan secara kredit. Fungsi utama bukti transaksi adalah untuk menunjukkan bahwa suatu transaksi telah terjadi dan memberikan informasi tentang detail transaksi tersebut.

Berikut ini kelebihan bukti transaksi:

  • Membantu pada proses akuntansi: Pemeriksaan transaksi digunakan untuk mencatat transaksi dalam buku besar dan untuk membantu penyusunan pelaporan keuangan.
  • Membantu proses audit: Bukti transaksi sangat penting baik dalam audit internal maupun eksternal.
  • Memberikan bukti kuat mengenai kredibilitas transaksi: Bukti transaksi dapat memberikan bukti kuat mengenai kredibilitas transaksi.
  • Memperlihatkan kewajiban: Bukti transaksi dapat digunakan untuk menampilkan tugas yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan untuk menggunakan bukti transaksi dalam semua transaksi keuangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin setiap transaksi dicatat dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Proses Transaksi Kredit

Proses pembelian atau penjualan produk atau jasa dengan menggunakan sistem pembayaran kredit disebut dengan proses transaksi kredit. Pembeli dan penjual dapat menggunakan teknik ini untuk melakukan transaksi tanpa harus membayar tunai pada saat transaksi.

Transaksi dalam Pembelian

Pembeli akan menerima produk atau jasa terlebih dahulu dan melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan dalam transaksi pembelian kredit. Setelah pembayaran, penjual akan memberikan surat bukti transaksi pembelian kredit kepada pembeli. Nota kredit merupakan surat bukti adanya transaksi pembelian atau penjualan kredit. Nota kredit ini memuat nomor invoice, tanggal transaksi, total harga, dan jangka waktu pembayaran.

Transaksi dalam Penjualan

Dalam transaksi penjualan kredit, vendor awalnya akan menawarkan produk atau jasa dan kemudian menunggu pembayaran dari pelanggan di kemudian hari. Setelah pembayaran, penjual akan memberikan surat bukti transaksi penjualan kredit kepada pembeli.

Penjual harus menjamin bahwa pembeli mempunyai rekam jejak kredit yang kuat dan mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan pembayaran tepat waktu selama prosedur transaksi penjualan kredit.

Baik pembeli maupun penjual harus memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan transaksi kredit dalam kedua bentuk transaksi kredit tersebut. Dalam hal ini, surat bukti transaksi pembelian atau penjualan kredit sangat penting sebagai dokumentasi hukum atas transaksi tersebut.

Dokumen Pendukung Transaksi Kredit

Beberapa dokumentasi pendukung harus disiapkan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi pembelian atau penjualan secara kredit. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk menjamin terjadinya transaksi serta memberikan bukti pembayaran yang dapat diterima. Berikut beberapa contoh dokumen pendukung transaksi kredit yang biasa digunakan:

Nota

Nota adalah dokumen yang berisi informasi tentang produk atau jasa yang telah diperoleh atau dijual. Catatan ini harus menunjukkan jumlah produk atau jasa yang dibeli, harga satuan, dan jumlah total yang harus dibayar. Biasanya penjual membuat surat ini dan memberikannya kepada pembeli sebagai bukti pembelian.

Faktur

Faktur adalah dokumen yang dibuat penjual sebagai bukti penjualan. Faktur ini berisi informasi produk atau jasa yang dijual, jumlah barang atau jasa yang dipasok, harga satuan, total harga, dan batas waktu pembayaran yang harus dipenuhi pelanggan. Faktur ini sering kali diberikan kepada pembeli setelah produk atau jasa dikirimkan.

Kwitansi

Kwitansi adalah dokumen yang dibuat oleh penjual sebagai verifikasi pembayaran pembeli. Kwitansi ini memuat informasi jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan nama pembeli. Tanda terima ini sering diberikan kepada pelanggan setelah pembayaran.

Penting untuk menyertakan nama dan alamat perusahaan yang jelas ketika mempersiapkan dokumen-dokumen ini untuk memungkinkan identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Selain itu, catatan-catatan ini harus disimpan dengan baik untuk membantu proses audit dan verifikasi transaksi di kemudian hari.

Pencatatan dan Pelaporan Keuangan

Akuntansi Transaksi Kredit

Pencatatan transaksi kredit merupakan hal yang sangat penting dalam akuntansi keuangan suatu perusahaan. Pembelian atau penjualan barang atau jasa secara kredit disebut dengan transaksi kredit. Akuntan harus mencatat setiap transaksi kredit dengan baik dan tepat waktu untuk menjamin keakuratan laporan keuangan yang dihasilkan.

Akuntan harus mencermati surat-surat resmi seperti nota debet, nota kredit, bukti setoran bank, rekening koran, bilyet giro, dan lain sebagainya pada saat mendokumentasikan transaksi kredit. Untuk memungkinkan pengumpulan data keuangan, setiap dokumen harus didokumentasikan dan disimpan dengan cermat.

Selain itu, akuntan harus mencatat kas masuk dan kas keluar untuk transaksi kredit. Untuk menjaga keakuratan pencatatan keuangan, bukti kas masuk dan kas keluar harus disimpan dan dicatat dengan baik.

Laporan keuangan

Laporan keuangan mencakup informasi keuangan tentang suatu bisnis. Neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas semuanya disertakan dalam laporan keuangan. Untuk menjamin informasi keuangan yang diberikan dapat dipercaya, laporan keuangan harus ditulis dengan tepat dan tepat. Akuntan harus memperhatikan transaksi kredit saat membuat laporan keuangan. Setiap transaksi kredit harus dicatat dan dijurnal dengan baik dalam buku besar. Akuntan juga harus mewaspadai kas kecil dan duplikasi pengumpulan data keuangan guna menjaga kebenaran laporan keuangan.

Mengetahui Arti, Fungsi, dan Cara Hitung Laba Ditahan

Mengetahui Arti, Fungsi, dan Cara Hitung Laba Ditahan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan berdomisili di Batam yang menawarkan layanan konsultasi pajak. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Arti, fungsi dan cara hitung laba ditahan. Berikut informasinya.

Pengertian Laba Ditahan

Saldo laba bersih setelah dipotong pajak yang diputuskan tidak dibagikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota disebut laba ditahan. Sebagaimana diketahui, jika suatu perusahaan menghasilkan laba, maka laba tersebut dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Namun, dalam kasus lain, RUPS dapat menyetujui untuk tidak membagi penghasilan tersebut.

Keuntungan yang tidak dibagikan mungkin saja dijadikan tambahan modal usaha oleh perusahaan. Intinya, laba yang ditahan digunakan kembali untuk tujuan perusahaan. Bagaimanapun juga, pemegang saham adalah pihak yang paling menanggung risiko dalam operasional bisnis. Karena itu, setiap pendapatan yang tidak dibagikan ke pemegang saham akan meningkatkan ekuitas.

Perlu diingat bahwa keuntungan perusahaan tidak harus disebarkan atau disimpan seluruhnya. Ada kemungkinan sebagian pendapatan diberikan kepada pemegang saham dan sisanya berdasarkan perjanjian RUPS.

Fungsi dan Tujuan Laba Ditahan

Retensi keuntungan tidak dilakukan secara sembarangan. Ada situasi pemegang saham didorong untuk menyetujui bahwa hak keuntungannya tidak akan dilepaskan terlebih dahulu.

Situasi yang mendorong laba ditahan mungkin mencakup krisis atau tujuan tertentu yang ingin dicapai organisasi. Beberapa kegunaan laba ditahan adalah sebagai berikut.

  • Untuk Modal Usaha Lanjutan

Peran laba ditahan yang pertama adalah sebagai modal usaha. Jadi, keuntungan yang diperoleh diubah kembali menjadi modal dengan harapan meningkatkan output. Pada umumnya keadaan seperti ini timbul ketika keuntungan perusahaan kecil dibandingkan dengan modal yang dibutuhkan. Dalam persoalan tersebut, solusi yang disepakati bersama untuk masalah ini adalah sistem laba ditahan.

  • Melunasi Utang Perusahaan

Keuntungan juga dapat digunakan untuk membayar utang perusahaan, khususnya yang telah jatuh tempo. Sangat jarang bagi pemegang saham untuk memilih menggunakan laba ditahan untuk membayar utang bisnis dalam jumlah besar.

Hal ini karena rata-rata pemegang saham lebih menghargai citra dan reputasi perusahaan dibandingkan keuntungannya sendiri. Selain itu, keuntungan berpotensi meningkat empat kali lipat karena pengoperasian yang sempurna.

  • Pengembangan Usaha

Sistem laba ditahan juga diperlukan ketika perusahaan telah mengidentifikasi strategi pengembangan bisnis namun dibatasi oleh keuangan. Jika strategi ekspansi dikembangkan mendekati periode pembagian keuntungan, maka penerapan laba ditahan sering dilakukan.

Maka dari itu, bagi hasil ditangguhkan hingga periode berikutnya. Secara umum, pemberi modal atau pemegang saham akan menyetujui ukuran laba ditahan jika keuntungan yang diperoleh dari ekspansi usaha lebih tinggi.

Perlu diketahui juga bahwa pengembangan usaha tidak harus berupa fasilitas pabrik atau cabang baru. Penambahan sumber daya manusia pada organisasi juga menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis.

  • Modal Cadangan

Ada kalanya dalam bisnis ketika persediaan kas suatu perusahaan sangat rendah. Jika pendapatan tersebar tanpa batas waktu, output di masa depan mungkin terancam. Tujuan dari laba ditahan dalam keadaan ini adalah untuk mempertahankan modal cadangan.

  • Modal untuk Investasi Lanjutan

Selain fungsi-fungsi yang disebutkan di atas, laba ditahan dapat digunakan sebagai uang investasi tambahan. Jadi, perusahaan tersebut membeli saham di perusahaan lain. Perusahaan kemudian menerima uang tunai atau pendapatan sebagai akibat dari kepemilikan saham tersebut. Laba ini juga dapat digunakan untuk mendukung perusahaan dengan membeli tanah, bangunan, atau produk operasional.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Laba Ditahan

Selain fungsi laba ditahan yang telah dijelaskan sebelumnya, ada elemen lain yang memengaruhi laba ditahan. Secara singkat, faktor-faktor yang tercantum di bawah ini mendorong penahanan laba.

  • Kesalahan Laporan Keuangan Periode Sebelumnya

Akuntan tidak selalu siap dengan data laporan keuangan ketika mendekati pembagian keuntungan. Laba ditahan sering kali digunakan jika akuntan tidak dapat memberikan data yang dapat diandalkan.

Tujuannya untuk menghindari kemungkinan terjadinya penipuan dan kerugian distribusi keuntungan. Pembagian keuntungan ditunda sampai laporan keuangan telah diverifikasi kebenarannya atau asli.

  • Perubahan Metode Perhitungan

Setiap organisasi menggunakan pendekatan penghitungan yang berbeda. Perubahan metodologi komputasi sering kali menjadi sumber laba ditahan. Misalnya, pendekatan komputasi sebelumnya menggunakan basis bulanan sebelum beralih ke sistem harian. Perubahan ini sebagian besar pasti memerlukan penyesuaian sebelum hasil komputasi yang sesuai dapat diperoleh. Keuntungan sering kali disimpan selama periode penyesuaian ini.

  • Menggunakan Prinsip Akuntansi yang Berbeda

Metode akuntansi mencakup prosedur perhitungan. Selain itu, model laporan keuangan dan skema akuntansi tercakup dalam prinsip akuntansi. Oleh karena itu, metode penghitungan, model penyusunan laporan keuangan, dan skema akuntansi dapat berubah. Perubahan peraturan akuntansi dari periode sebelumnya hampir pasti akan berdampak pada laba ditahan.

  • Perubahan Manajemen

Perubahan manajemen perusahaan adalah perubahan pengendalian manajemen dalam konteks ini. Pemanfaatan upah ditahan dalam hal ini dilakukan untuk menjamin stabilitas pekerjaan sekaligus mengurangi tindakan mencurigakan dan bahaya penipuan. Dengan demikian, manajemen baru akan mampu menyesuaikan diri dan menunjukkan kredibilitasnya dalam menangani keuangan perusahaan.

  • Penyesuaian Nilai Rupiah dari Periode Sebelumnya

Nilai tukar rupiah sewaktu-waktu bisa naik turun. Akuntan biasanya memilih untuk mempertahankan keuntungan saat ini jika perubahan nilai tukar berdampak besar pada hasil perhitungan laba perusahaan.

Cara Menghitung Laba Ditahan

Setelah mengetahui pengertian, tujuan, dan variabel yang mempengaruhi laba ditahan, mungkin sebagian dari Anda bertanya-tanya bagaimana cara menghitung laba ditahan.

Sebenarnya tidak sulit menghitung laba ditahan; cukup terapkan perhitungan di bawah ini.

Laba Ditahan = Laba Ditahan Saat Ini + Laba Bersih atau Rugi – Dividen yang Dibayar

 

Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan bersertifikat resmi dengan pengalaman dalam bidang perpajakan. Kami telah menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Simaklah informasi berikut ini.

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak agar dapat melaksanakan haknya dan memenuhi tanggung jawab perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) merupakan bukti profesionalisme Konsultan Pajak. Seseorang yang lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan menerima SKP akan diberikan izin praktik untuk melakukan pelayanan perpajakan pada tingkat sertifikat.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan dapat menunjuk Kuasa untuk melaksanakan hak dan tanggung jawab perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan tanggung jawab perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kompetensi perpajakan tertentu, seperti ijazah pendidikan, sertifikasi, atau pengalaman tertentu yang diberikan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan. Setiap Konsultan Pajak orang pribadi harus memiliki SKP untuk mendapatkan izin praktek melakukan pelayanan perpajakan dan untuk ditunjuk sebagai Surat Kuasa bagi Wajib Pajak.

Definisi USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). Sementara Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) merupakan sertifikat keahlian yang diperlukan untuk mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, dan bagi yang lulus USKP mendapat sebutan BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).

Dalam USKP ini ada 3 (tiga) tingkat sertifikasi, yaitu sertifikat A untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak Badan, dan sertifikat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.

Penyelenggara USKP

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kini menjadi satu-satunya badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.

Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak di Indonesia dibentuk dengan Keputusan Menteri dengan masa jabatan tiga (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03/2019, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ditetapkan sebagai anggota komite yang mengoordinasikan perpajakan sertifikasi konsultan. Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak mempunyai dua panitia yaitu panitia pengarah dan panitia pelaksana.

Selain itu, sertifikasi ini dapat diperoleh melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menyelenggarakan program persiapan USKP. KP3SKP mengelola USKP sejak dimulainya pendaftaran hingga hari ujian dan pengumuman hasilnya.

Persyaratan Mengikuti USKP

Untuk mengikuti USKP level B, Anda harus menyelesaikan USKP level A terlebih dahulu. Begitu pula untuk mengikuti USKP level C, Anda harus menyelesaikan USKP level A dan B terlebih dahulu. Masing-masing kebutuhan yang harus disiapkan dan dilampirkan untuk mengikuti USKP level A, B, dan C dirinci di bawah ini:

A. Persyaratan Sertifikasi USKP (A)

  • Legalisir ijazah/stempel dasar D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-I atau D-IV dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan
  • Pas Photo terbaru dengan backdrop merah, ukuran 46, resolusi 400600 piksel (+/- 250 DPI), dan ukuran 46 piksel.
  • Kartu KTP
  • Surat keterangan peserta ujian bermaterai 10.000.

 

B. Persyaratan Sertifikasi USKP (B)

  • SKP Tingkat A
  • Legalisir ijazah/stempel dasar D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-I atau D-IV dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan
  • Gambar berwarna terbaru dengan backdrop merah, ukuran 46, resolusi 400600 piksel (+/- 250 DPI), dan ukuran 46 piksel.
  • Kartu KTP
  • Surat keterangan peserta ujian bermaterai 10.000.

 

C. Prasyarat Sertifikasi USKP (C)

  • SKP Tingkat A dan B
  • Legalisir ijazah/stempel dasar D-III dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau legalisasi ijazah/stempel dasar S-I atau D-IV dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan
  • Pas foto berwarna terbaru dengan backdrop merah, ukuran 46, kualitas 400600, piksel (+/- 250 DPI)
  • Kartu KTP
  • Surat keterangan peserta ujian bermaterai 10.000.

Saat mendaftar secara online di situs resmi panitia penyelenggara, semua persyaratan yang diperlukan harus disediakan. Perlu diingat bahwa tidak semua profesional perpajakan mengambil dan melengkapi USKP ini untuk menjadi Konsultan Pajak terdaftar bersertifikat.

Profesi non-pajak juga banyak yang mengikuti USKP untuk melengkapi curriculum vitae (CV) mereka. Seringkali mereka adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan akuntansi. Namun apapun latar belakang pendidikan Anda, Anda dipersilakan untuk mengikuti USKP ini.

Materi yang diujikan dalam USKP

Selanjutnya, Panitia Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menetapkan isi dan pertanyaan USKP, yang meliputi:

  • Materi Ujian USKP A

Materi perpajakan yang dibahas dalam materi ujian USKP A antara lain PBB, BPHTB, Bea Meterai, KUP, PPSP, PP, PPh Orang Pribadi, SPT PPh Orang Pribadi, PPh Pemotongan/Pemungutan [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 /26, Pasal 4 ayat (2)], PPN dan SPT PPN, serta kode etik profesi.

  • Materi Ujian USKP B

Topik perpajakan yang tercakup dalam materi ujian USKP A antara lain Akuntansi Pajak, KUP, PPSP, PP, PPh Badan & SPT PPh Badan, Pemotongan/Pemungutan PPh [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)], serta PPN dan SPT PPN.

  • Materi Ujian USKP C

Akuntansi perpajakan, perpajakan internasional, PPh Badan dan SPT PPh Badan, serta Pemotongan/Pemungutan PPh [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)] semuanya tercakup dalam USKP A materi ujian.

Manfaat Lulus USKP

Memiliki SKP yang telah diberikan secara resmi oleh Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak menunjukkan tingkat profesionalisme Anda. Anda mempunyai posisi sebagai Konsultan Pajak yang berkualitas agar bisa berkembang menjadi Jaksa Wajib Pajak. Tidak hanya itu, tingkat sertifikasi yang telah dilalui menunjukkan tingkat keahliannya.

Selain itu, Anda mungkin memiliki banyak klien. Karena hal ini sangat mempengaruhi besar kecilnya keberhasilan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya, maka sebagian besar wajib pajak atau pelaku usaha akan memilih Konsultan Pajak yang berkualitas.

Mengetahui Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Mengetahui Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang berada di Kota Batam. Dan memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah Indonesia membagi subjek pajak menjadi dua kelompok yaitu, subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Keduanya berlaku untuk orang pribadi dan badan.

Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai kemampuan membayar pajak. Artinya apabila subjek pajak mempunyai objek pajak dan memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, maka ia akan menjadi wajib pajak. Wajib Pajak diberi kewajiban berdasarkan pengelompokannya.

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Sedangkan subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak pada saat mereka didirikan sesuai hukum atau berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, Subjek Pajak luar negeri, termasuk orang pribadi dan badan, adalah Wajib Pajak apabila menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, perbedaan wajib pajak dalam negeri dan luar negeri terdapat pada pemenuhan kewajiban perpajakannya.

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang diperoleh atau diperoleh di Indonesia atau di luar indonesia. Sementara wajib pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia.
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak dengan tarif umum atas penghasilan bersihnya. Sementara itu, wajib pajak luar negeri dikenakan pajak dengan tarif yang proporsional tergantung pada pendapatan brutonya.
  3. Wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahunan untuk menghitung pajak yang terutang pada tahun pajak tersebut. Sedangkan wajib pajak luar negeri dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Hal ini disebabkan karena kewajiban perpajakan dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Perlu diinga, penyelesaian kewajiban perpajakan wajib pajak luar negeri yang melakukan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia serupa dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan umum dan proses perpajakan.

Cara Hitung Pajak Usaha Sewa Bangunan atau Tanah

Cara Hitung Pajak Usaha Sewa Bangunan atau Tanah

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan akurat. Tidak hanya bersertifikat resmi, tetapi juga berpengalaman dan kompeten. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Cara hitung pajak usaha sewa bangunan dan tanah. Berikut penjelasannya.

Jangan lupa untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari perusahaan penyewaan bangunan atau penyewaan tanah.

Apa saja yang termasuk usaha penyewaan bangunan atau tanah?

  • Jasa sewa bangunan untuk perkantoran;
  • Jasa sewa bangunan untuk pertokoan atau tempat usaha, gudang, dan industri;
  • Jasa sewa bangunan tempat tinggal, seperti rumah, apartemen, dan kondominium; dan jasa
  • Jasa sewa bangunan untuk ruang pertemuan atau convention hall, hotel, dan lain-lain.

Berapa tarif pajak bagi usaha penyewaan tanah atau bangunan?

Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari nilai bruto sewa, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 memuat peraturan teknis perpajakan terkait tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), persyaratan pemotongan, dan aturan teknis lainnya. Selain itu, nilai bangunan ditentukan dengan mengambil nilai terbesar antara nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Artinya, apabila nilai pasar lebih besar dari NJOP, maka nilai pasar adalah nilai bangunan yang dimanfaatkan. Sebaliknya, jika NJOP lebih besar dari nilai pasar, maka NJOP tersebut menjadi tolak ukur penetapan nilai.

Bagaimana cara perhitungan pajak untuk usaha penyewaan tanah atau bangunan?

Gedung JKL yang disewakan untuk perkantoran adalah milik PT ABG Tbk. Kemudian ABG Tbk bersedia menyewakannya kepada mereka. Sesuai perjanjian sewa, ASH diharuskan membayar biaya sewa sebesar Rp 200 juta, APH juga menanggung biaya keamanan dan kebersihan sebesar Rp 20 juta setiap tahunnya. Dengan demikian, DPP sewa gedung kantor ini sebesar Rp 220 juta. Dengan menggunakan tarif yang ditetapkan PP Nomor 34 Tahun 2017, maka total PPh yang harus dipungut adalah Rp 220 juta dikali 10%, yaitu sebesar Rp 22 juta.

Bagaimana cara melaporkan pajak usaha sewa tanah atau bangunan yang sudah dibayar?

  • Pihak yang menyewa wajib menyetor PPh yang terutang kepada bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan dibayar atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
  • Pemotongan dan penyetoran wajib dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), atau website DJPOnline selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya pada bulan dibayar atau terutangnya sewa melalui SPT Masa PPh (SPT) Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan sewa dibayar atau terutang melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan.
Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online Melalui e-Nofa Online

Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online Melalui e-Nofa Online

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang berpengalaman luas di bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Tata cara permohonan nomor seri faktur pajak online melalui e-Nofa online. Simak informasi berikut ini.

PER-17/PJ/2014 mengubah pasal 9 PER-24/PJ/2012 tentang ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online, sehubungan dengan proses, tata cara, dan permintaan penggantian Nomor Seri Faktur Pajak, menjadi sebagai berikut:

A. PKP dapat memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak melalui :

  1. Melalui KPP tempat PKP diverifikasi, dan;
  2. Melalui laman website online DJP atau e-Nofa yang ditentukan/disediakan

B. Proses Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:

  1. Dengan KPP, dimana PKP tersebut dikukuhkan dengan surat yang meminta Nomor Urut Faktur Pajak.
  2. Melalui website online eNOFA atau website yang ditentukan/disediakan DJP

C. Nomor Seri Faktur Pajak hanya diterbitkan bagi PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anda harus memiliki kode aktivasi dan kata sandi.
  2. Mengaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak dan
  3. Telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang terutang secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Urut Faktur Pajak.

Permohonan Kode Aktivasi PKP, Password, dan Sertifikat Elektronik

Untuk menggunakan layanan elektronik yang disediakan DJP, seperti website e-Nofa online dan aplikasi e-Faktur, PKP harus memiliki kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik yang dapat diberikan kepada KPP dan divalidasi.

Persyaratan mengenai permintaan kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak diatur dalam pasal 8 dan 9A PER-17/PJ/2014. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode aktivasi dan kata sandi diubah atau ditambah, maka:

  1. Apabila PKP mengirimkan surat kepada KPP untuk meminta kode aktivasi dan password, maka PKP harus menandatangani surat tersebut selain melengkapinya.
  2. Apabila diserahkan langsung ke KPP, PKP harus disertai dengan kartu identitas asli yang sesuai dengan identitas yang tertera pada surat permohonan.
  3. Apabila surat permohonan suatu saat ditandatangani oleh orang lain selain PKP, maka harus disertai surat kuasa.
  4. Selain itu, PKP harus menggunakan kode aktivasi untuk mengaktifkan layanan pajak elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang diterbitkan oleh DJP, baik melalui KPP tempat PKP disahkan maupun melalui website yang ditentukan/disediakan oleh DJP.
  5. DJP melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak atas nama PKP yang mendapat kode aktivasi dan password sebelum tanggal 1 Juli 2014.

Selain itu, dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A DJP mewajibkan penerbitan sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentikasi bagi pengguna jasa pajak elektronik DJP mulai tanggal 1 Januari 2015, berupa:

  • Website e-NOFA online sebagai permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
  • Pemanfaatan aplikasi e-Faktur

Mengajukan permohonan kepada KPP tempat PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password dengan cara mengunduh dan menyerahkan formular yang disediakan oleh DJP.