Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang dapat membantu menangani dan memberikan Solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Pajak penghasilan atas bunga deposito. Berikut informasinya.

Pada dasarnya, pajak bunga deposito juga dapat diartikan sebagai Pajak Penghasilan, atau PPh Pasal 4 ayat 2. Jenis pajak ini akan dikenakan dalam atas pendapatan dari bunga simpanan yang diterima oleh nasabah tertentu. Jadi, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 tidak dapat dikurangkan dari jumlah seluruh utangnya. Pada akhir tahun pajak, ditampilkan total pajak penghasilan yang terutang.

Selain itu, pajak bunga simpanan atau pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 hanya dapat dipungut oleh orang yang memperoleh penghasilan. Jadi, selain dari pihak yang memberikan penghasilan, tidak ada pihak lain yang dapat memungut pajak jenis ini.

Definisi Pajak Bunga Deposito

Pajak bunga deposito merupakan jenis pajak yang ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak RI dan mengikuti peraturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2. Landasan hukum pajak bunga deposito, meliputi:

  • Diskonto SBI dan PPh bunga deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam PP 131 Tahun 2000. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 dan diatur dalam SE-01/PJ.43/2001, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengubahnya.
  • Diskonto SBI dan potongan PPh bunga deposito dan tabungan sesuai KMK-51/KMK.04/2001. Landasan hukum ini, seperti landasan hukum sebelumnya, tidak dapat diubah karena sudah berlaku sejak 1 Januari 2001.

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito

Masyarakat yang ingin menentukan pajak bunga atas deposito dapat melakukannya dengan mengalikan 20% dengan besarnya bunga yang diterima. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh perhitungan berikut:

Pelanggan memiliki deposit bank sebesar Rp. 70.000.000,00. Klien kemudian mendapatkan bunga deposito tahunan sebesar 5%. Jadi pada contoh ini rumus menghitung pajak bunga deposito adalah:

  • Bunga deposito tahunan: Rp. 70.000.000,00 x 5% = Rp. 3.500.000,00
  • Bunga deposito bulanan: Rp. 3.500.000,00 : 12 = Rp. 292.000,00
  • Pajak deposito bulanan: Rp. 292.000,00 x 20% = Rp. 58.400,00
  • Pajak deposito tahunan: Rp. 58.400,00 x 12 = Rp. 700.800,00

7 Ciri-Ciri Deposito Dalam Dunia Finansial

Ciri-ciri deposito dalam dunia Finansial perlu anda ketahui, karena kebanyakan orang selalu memilih deposito ketika ingin memperoleh keuntungan di kemudian hari. Sebelum Anda yakin akan menggunakan deposito dari bank tertentu, Anda harus terlebih dahulu memahami ciri-cirinya. Berikut 7 (tujuh) ciri-ciri deposito dalam dunia finansial, yaitu:

1. Setoran Minimal Diperlukan Di dalamnya

Kebanyakan orang menyadari bahwa deposito memiliki minimal setoran yang berlaku. Secara umum serupa dengan saat konsumen membuat rekening bank baru, dan ada batas minimal deposit yang harus dibayarkan. Intinya, batas minimal setoran untuk akun pribadi Anda adalah sekitar Rp. 5.000.000,00. Namun batas minimal setoran yang merupakan syarat setoran itu sendiri akan berubah sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Jadi, sebelum Anda menggunakan deposit dari bank tertentu, sebaiknya cari tahu dulu berapa batas minimal depositnya.

2. Periode Deposit Yang Berlaku Didalamnya

Anda tidak hanya perlu memahami batas minimal deposit saja, namun Anda juga perlu memahami jangka waktu deposito. Seperti yang sudah diketahui banyak orang, simpanan akan didukung oleh jangka waktu tertentu untuk ditabung. Nantinya, simpanan tersebut tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir. Pelanggan yang menyimpan uang di bank seringkali ditawari lima pilihan jangka waktu: 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.

Dalam hal ini, sangat disarankan agar semua klien terlebih dahulu menperhitungkan secara menyeluruh berbagai kemungkinan jangka waktu. Sebab jangka waktu tersebut juga terkait dengan besaran pajak bunga deposito yang harus Anda bayarkan.

3. Sistem Penyaluran Dana

Untuk menentukan berapa besar pajak bunga deposito yang berlaku pada transaksi Anda, Anda juga harus memahami sistem penyaluran dana yang berlaku. Pada hakekatnya cara pencairan uang simpanan akan berbeda dengan sistem pencairan dana tabungan. Selain adanya perbedaan besaran pajak bunga simpanan, tata cara pencairan uang simpanan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jumlah deposit ini hanya dapat ditarik ketika jangka waktu deposit telah habis.

Apabila nasabah bersikeras untuk menarik dananya sebelum waktu deposit berakhir, maka nasabah harus membayar denda yang telah dikomunikasikan sejak dimulainya perjanjian kedua belah pihak.

4. Suku Bunga Deposito

Suku bunga deposito sangat berbeda dengan suku bunga tabungan bank. Penting bagi Anda untuk memahami bahwa suku bunga deposito seringkali lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Dengan suku bunga yang begitu tinggi, tidak disangka deposito bisa disamakan dengan bentuk investasi lain yang tak kalah menguntungkannya, seperti obligasi, saham, bahkan emas. Sementara itu, tingkat bunga simpanan telah diatur dalam kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sama seperti pajak bunga simpanan, sehingga besarannya tidak akan lebih besar atau lebih kecil dari batasan yang berlaku saat ini.

5. Resiko Yang Tergolong Rendah

Nantinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menetapkan batasan khusus yang akan mengurangi risiko simpanan tersebut dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya. Selain itu, bank pilihan nasabah akan terdaftar sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan keamanan uang yang ditempatkan pada bank tersebut.

6. Pentingnya Deposito sebagai Jaminan

Masih terkait dengan pajak bunga deposito, bentuk instrumen investasi ini dapat dijadikan agunan untuk menawarkan jaminan kepada bank tertentu. Namun nasabah harus mampu memenuhi semua standar bank. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua bank di Indonesia memberikan jaminan dalam bentuk simpanan seperti ini. Oleh karena itu, jika Anda ingin menjadikan deposito ini sebagai jaminan pinjaman, Anda harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Carilah dan pilih bank yang siap menyediakan layanan ini sehingga Anda dapat menjadikan simpanan Anda sebagai bentuk jaminan alternatif yang menjanjikan.

7. Pajak Yang Berlaku di Dalamnya

Deposito akan disertai dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik atau klien. Dalam hal ini, pajak mungkin melebihi 20%.

Aturan Pemotongan Pajak Penghasilan Bunga Deposito pada Bank Tertentu

Pada dasarnya, tujuan aturan ini adalah untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, pemerintah menilai undang-undang ini akan membantu peningkatan perekonomian nasional.

1. Peraturan Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

Sesuai dengan undang-undang saat ini, jumlah pajak bunga deposito tidak dapat dilebih-lebihkan atau diremehkan.  Untuk mengawali pembahasan mengenai aturan pengenaan PPh bunga deposito, kita akan melihat terlebih dahulu bunga deposito dalam dolar AS yang didanai oleh penerimaan devisa ekspor dan diajukan di dalam negeri.

Dalam hal ini, bank tersebut berbasis di Indonesia atau memiliki cabang bank asing di Indonesia. Dalam hal ini, PPh final akan ditetapkan sebagai berikut:

  • Deposito berjangka waktu 1 bulan adalah 10% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu 3 bulan adalah 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu 6 bulan adalah 2,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu lebih dari 6 bulan memperoleh tingkat tarif 0% dari jumlah kotor.

Sementara itu, ketentuan final atas bunga simpanan valas Rupiah yang sumber dananya berasal dari penerimaan devisa ekspor dan ditempatkan di dalam negeri akan dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

  • Deposito berjangka waktu satu bulan adalah 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito berjangka waktu 3 bulan adalah 5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 6 bulan atau lebih akan dikenakan bunga 0% dari jumlah bruto.

Selain itu, ada satu aturan lagi yang harus Anda pahami dalam skenario ini, yaitu bunga atas bentuk simpanan lainnya. Setoran jenis ini nantinya akan dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
  • Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto atau tarif yang ditentukan berdasarkan perjanjian perpajakan berganda yang sesuai. Ini termasuk pembayar pajak luar negeri.

2. Persyaratan Perpajakan Bunga Deposito

Untuk memahami pajak bunga deposito dengan baik, Anda harus terlebih dahulu memahami ketentuan yang berlaku padanya.

Berikut beberapa persyaratannya:

  • Dana deposito tersebut berasal dari devisa yang diperoleh dari ekspor setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Kemudian sesuai ketentuan dapat dibuktikan dengan laporan penerimaan devisa hasil ekspor melalui ketentuannya.
  • Sumber dana deposito berasal dari pemindahbukuan dana devisa hasil ekspor yang ditempatkan pada rekening eksportir pada bank yang berfungsi sebagai tempat penerimaan devisa hasil ekspor dari luar negeri.

Tips Investasi untuk Deposito yang Aman dan Terkendali

Anda harus menemukan cara terbaik untuk berinvestasi pada deposito dengan aman dan terkendali.

1. Pilih jenis setoran yang paling sesuai dengan kebutuhan

Saran pertama untuk berinvestasi pada deposito dengan aman dan benar adalah memilih bentuk deposito yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Pada dasarnya, Indonesia mempunyai tiga jenis deposito yang berbeda satu sama lain, yaitu:

a. Deposito berjangka, adalah jenis simpanan yang mempunyai jangka waktu simpanan antara 1-24 bulan. Ketika waktu penyetoran selesai, klien akan diberikan jumlah bunga atas bentuk penyetoran ini.

b. Deposito on call, merupakan jenis simpanan yang sistem distribusi uangnya dapat dilakukan dengan lebih fleksibel. Jika Anda ingin menarik uang simpanan semacam ini, Anda harus memberi tahu pihak bank terlebih dahulu.

c. Sertifikat deposito, merupakan salah satu jenis simpanan yang sistemnya hampir sama dengan deposito berjangka. Namun, sertifikat deposito ini dapat dipindahtangani. Namun, keamanan bentuk simpanan ini tidak dapat dijamin secara efektif.

2. Memilih bank yang professional dan memiliki tingkat kredibilitas tinggi

Sementara itu, Anda bisa memilih bank yang bersedia memberikan suku bunga tinggi untuk memperoleh pendapatan yang lebih sesuai dengan tujuan Anda. Namun, Anda harus berhati-hati dalam memilih bank yang berani menawarkan suku bunga setinggi itu.

3. Pilih jangka waktu yang memenuhi kebutuhan

Pada dasarnya, penyetoran akan disertai dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan oleh klien dengan kebutuhan mereka. Inilah perbedaan paling signifikan antara deposito dan tabungan bank. Sebab, dana dan bunga deposito ini hanya dapat diambil setelah jangka waktu titipan telah berakhir. Jika Anda menarik dana saat periode deposit masih aktif, Anda harus membayar biaya penalti yang sesuai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *