Penetapan Domisili Fiskal di Beberapa Negara

Penetapan Domisili Fiskal di Beberapa Negara

PT Jovindo Solusi Batam merupakan layanan konsultan pajak yang siap menangani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait penetapan domisili fiskal di beberapa negara. Berikut pembahasannya.

Setiap negara mempunyai prosedur tersendiri dalam menentukan siapa yang menjadi wajib pajak (tax place/tax residen). Dalam hal perpajakan perusahaan, perbedaannya kecil. Domisili kena pajak dari seseorang yang wajib pajak badan ditentukan terutama oleh lokasi kantor cabang dan kantor pusat pengelolanya. Kriteria wajib pajak perorangan dalam menentukan tempat tinggal berbeda secara substansial berdasarkan ideologi yang dianut oleh masing-masing negara.

Amerika Serikat

Seseorang merupakan wajib pajak AS jika ia adalah warga negara AS, termasuk pemegang kartu hijau. Prinsip kewarganegaraan digunakan Amerika Serikat untuk menentukan domisili kena pajak. Oleh karena itu, pemegang paspor AS dikenakan pajak di AS baik mereka tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri. Seseorang juga dapat dianggap penduduk jika ikut serta dalam tes dasar yang disebut Tes Hadiah Esensial. Seseorang dianggap penduduk untuk tujuan ini jika:

  • Orang tersebut telah berada di Amerika Serikat setidaknya selama 31 hari sepanjang tahun
  • 183 hari atau lebih untuk:

•  Jumlah hari yang dihabiskan di Amerika Serikat pada tahun berjalan ditambah.

•  1/3 jumlah hari yang dihabiskan di Amerika Serikat pada tahun sebelumnya.

•  Seperenam dari jumlah hari yang dihabiskan di Amerika Serikat dalam dua tahun sebelumnya.

Hongkong

  • Warga negara yang lahir di Hong Kong.
  • Warga negara China yang sah lahir di luar Hong Kong dan telah diberi izin untuk tinggal di Hong Kong selama tujuh tahun.
  • Pada saat lahir, kedua orang tuanya (ayah atau ibu) merupakan penduduk tetap Hong Kong.
  • Orang asing (non-Tionghoa) yang telah tinggal secara sah di Hong Kong selama 7 tahun dan telah memilih Hong Kong sebagai tempat tinggalnya.
  • Perorangan dan orang asing yang berusia di bawah 21 tahun yang lahir di Hong Kong dari orang tua yang tinggal terus sesuai Kategori (4). Orang-orang ini harus memperoleh status setelah mereka mencapai usia 21 tahun.
  • Seseorang yang tidak mempunyai hak untuk tinggal di tempat lain selain Hong Kong sebelum adanya pendirian Hongkong SAR.

Malaysia

  • Tinggal di Malaysia lebih dari 182 hari per tahun.
  • Tinggal di Malaysia kurang dari 182 hari per tahun dan lebih dari 182 hari pada tahun sebelumnya.
  • Jika seseorang tinggal 90 hari atau lebih selama tiga tahun berturut-turut dan tinggal 90 hari atau lebih, maka tahun berikutnya, orang tersebut akan menjadi penduduk pada tahun itu. Misalnya, jika seseorang menghabiskan 90 hari atau lebih di Malaysia pada tahun 2007, 2008, dan 2009, dan 90 hari atau lebih lainnya pada tahun 2010, maka orang tersebut merupakan penduduk pada tahun 2010.
  • Tinggal di Malaysia kurang dari 90 hari atau tidak tinggal sama sekali dalam setahun, tetapi menjadi penduduk pada tahun sebelumnya dan tetap menjadi penduduk pada tahun ini. Contoh: Dia menjadi penduduk pada tahun 2007, 2008, dan 2009, dan otomatis menjadi penduduk pada tahun 2010, meskipun ia hanya tinggal kurang dari 90 hari atau tidak sama sekali di Malaysia sebagai penduduk.

Inggris

  • Berada di Inggris setidaknya 183 hari di Inggris selama tahun pajak dari tanggal 6 hingga 5 April.
  • Membuat rencana untuk tinggal di Inggris setidaknya selama dua tahun.
  • Telah menghabiskan setidaknya 90 hari per tahun pajak di Inggris selama empat tahun sebelumnya (tempat tinggal dihitung sejak awal tahun kelima).

Singapura

  • Penduduk Singapura.
  • Bertempat tinggal secara fisik di Singapura atau bekerja di Singapura setidaknya selama 183 hari dalam setahun (tidak termasuk direktur perusahaan).
  • Telah tinggal di Singapura selama 3 tahun tahun berturut-turut (tidak harus 1 tahun).
  • Seseorang datang ke Singapura pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007, dan telah tinggal atau bekerja di Singapura setidaknya selama 183 hari dalam dua tahun sebelumnya.

Kanada

  • Berada di Kanada setidaknya 183 hari selama tahun pajak;
  • Merupakan penduduk Kanada; dan
  • Jika berdasarkan ketentuan perjanjian pajak, maka tidak dianggap sebagai penduduk negara lain.

Arab Saudi

  • Merupakan penduduk tetap Arab Saudi dan tidak tinggal, bertempat tinggal, atau tinggal di Arab Saudi selama total 30 hari dalam tahun pajak; atau
  • Tinggal setidaknya 183 hari di Inggris sepanjang tahun pajak.

Cina

  • Tinggal di Cina.
  • Telah tinggal di Cina setidaknya selama satu tahun, meskipun ia tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Spanyol

  • Tinggal selama 183 hari atau lebih di Spanyol dalam satu tahun kalender.
  • Mempunyai basis atau pusat kegiatan ekonomi utama di Spanyol.
  • Memiliki pasangan dan/atau tanggungan yang beralamat tetap di Spanyol (kecuali jika mereka berpisah secara sah atau wajib pajak dapat menunjukkan bahwa mereka adalah wajib pajak negara lain).

Australia

  • Tinggal di Australia dan bukan merupakan penduduk tetap Australia untuk jangka waktu tidak terbatas;
  • Bukan penduduk Australia, namun menetap di Australia secara terus-menerus atau sementara selama sekurang-kurangnya 183 hari dalam tahun fiskal mana pun (biasanya menetap di luar Australia dan tidak bermaksud untuk tetap berada di Australia atau (kecuali secara tidak sengaja) lebih dari 2 tahun)
  • Penduduk yang pergi ke luar negeri untuk mencari pekerjaan namun tinggal kurang dari dua tahun dan berharap untuk kembali ke Australia.

Pakistan

  • Telah berada di Pakistan selama 182 hari
  • Telah tinggal di Pakistan selama lebih dari 90 hari dalam setahun dan lebih dari 365 hari dalam empat tahun sebelumnya.

Venezuela

  • Memiliki tahun pajak yang jangka waktunya paling sedikit 180 hari.
  • Telah berada setidaknya 180 hari di Venezuela pada tahun sebelumnya.

Jerman

  • Tinggal di Jerman.
  • Menghabiskan setidaknya enam bulan di Jerman selama dua tahun pajak.
  • Mempunyai tempat tinggal utama di Jerman.

Jepang

  • Non-permanent resident adalah seseorang yang tidak berniat untuk tinggal di Jepang secara permanen namun telah menetap atau tinggal di Jepang dalam lima tahun terakhir.
  • Permanent Resident adalah seseorang yang berniat untuk tinggal di Jepang secara permanen atau tidak memiliki niat untuk tinggal di Jepang namun telah tinggal atau menetap di Jepang selama lima tahun atau lebih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *