Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)

Konsultan pajak batam-Ada masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah- daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada informasi tentang ”Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)”

Apa Pengertian PPh Pasal 29?

Sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh. Atau dapat dikatakan bahwa PPh pasal 29 merupakan sisa dari pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak.

Dalam hal ini, Wajib Pajak itu  mempunyai kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang ketika Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan.

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak tersebut harus dilunasi paling lambatnya pada tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir.

Selanjutnya, apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalkan dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak tersebut wajib dilunasi paling lambatnya pada tanggal  30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tanggal 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.

Tarif PPh Pasal 29

  • Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
  1. PPh 25 yang telah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
  2. PPh 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang telah dilunasi.
  • Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan:
  1. Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
  2. PPh 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.

Kesimpulan

  • PPh pasal 29 merupakan PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh.
  • Tarif PPh pasal 29 itu berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *