PT Jovindo Solusi Batam merupakan suatu perusahaan yang professional dan terpercaya di Batam. Kami juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak yang Anda miliki. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Melaporkan SPT Sebelum 31 Maret. Berikut ini penjelasannya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum mencapai batas waktu 31 Maret agar dapat terhindar dari denda. Selainhal itu, Wajib Pajak juga dihimbau untuk melaporkan SPT tahunan secara on-line dengan melalui e-Filing ataupun e-Form.
Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 1983 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, bagi Wajib Pajak badan, denda keterlambatan akan dikenakan sebesar Rp 1 juta.
Asisten dalam Penyuluh Pajak KPP Pratama memastikan, kemudahan pelaporan secara online. Proses pelaporan secara online sangatlah sederhana dengan adanya aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ditegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan tidak memiliki batasan penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dirjen Pajak mengajak kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret. Ia juga menegaskan, berapa pun penghasilannya, lapor SPT tahunan merupakan suatu kewajiban.
Kewajiban melaporkan SPT tahunan dimulai semenjak lahirnya KUP. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 1984 ini resmi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang kepada DJP.