Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Efek TER dan Kenaikan Restitusi Membuat Setoran Pajak 2025 Mengalami Tekanan.
Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Otoritas perpajakan menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kontraksi ini adalah meningkatnya restitusi yang harus dibayarkan negara.
Menurut penjelasan pejabat otoritas pajak, kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku pada awal 2024 turut berperan memicu lonjakan restitusi tersebut.
Penerimaan Pajak Melambat, Baru Tercapai 70,2% dari Target
Sampai Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai sekitar Rp1.459 triliun, turun 3,86% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka ini baru memenuhi sekitar 70% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Perlambatan terlihat hampir di seluruh jenis pajak utama.
Rincian per jenis pajak:
- PPh Badan: Rp237,56 triliun (turun 9,6% yoy)
- PPh Orang Pribadi & PPh 21: Rp191,66 triliun (turun 12,8% yoy)
- PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26: Rp275,57 triliun (turun 0,1% yoy)
- PPN & PPNBM: Rp556,61 triliun (turun 10,3% yoy)
Lonjakan Restitusi Menekan Penerimaan
Otoritas pajak menjelaskan bahwa kenaikan restitusi menjadi faktor besar dalam menurunnya penerimaan neto. Hingga Oktober 2025, total restitusi mencapai Rp340,52 triliun, naik 36,4% dari tahun sebelumnya.
Peningkatan terbesar berasal dari:
- PPh Badan: Rp93,80 triliun (tumbuh 80%)
- PPN Dalam Negeri: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)
- Jenis pajak lainnya: Rp7,87 triliun (tumbuh 65,7%)
Restitusi yang tinggi membuat penerimaan neto tergerus meskipun penerimaan bruto masih menunjukkan pertumbuhan.
Kebijakan TER Turut Membebani Penerimaan PPh OP dan PPh 21
Selain restitusi, kebijakan TER juga diketahui memberi tekanan pada penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21. Sistem ini dibuat untuk menyederhanakan penghitungan pajak dibandingkan tarif progresif, tetapi implementasi awalnya pada 2024 justru mengakibatkan meningkatnya jumlah lebih bayar.
Berdasarkan data pemerintah, penerimaan PPh OP dan PPh 21 turun 12,8% secara tahunan, salah satunya karena meningkatnya klaim restitusi.
Usulan Evaluasi TER dan Upaya Normalisasi
Wakil legislatif meminta otoritas pajak untuk meninjau kembali kebijakan TER agar tidak terus menekan penerimaan. Evaluasi diperlukan supaya penyederhanaan perhitungan pajak tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan lonjakan lebih bayar.
Sebagai respons, otoritas perpajakan menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi penerapan TER, menyiapkan langkah normalisasi, dan menelaah kembali komposisi deposit berdasarkan jenis pajak untuk menjaga stabilitas penerimaan.
Restitusi Tinggi Tetap Memberi Dampak Positif bagi Ekonomi
Meskipun menekan kinerja penerimaan negara, restitusi tetap dianggap memiliki manfaat ekonomi. Pengembalian dana kepada Wajib Pajak dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha dan masyarakat sehingga mendorong aktivitas ekonomi.
Dengan evaluasi TER, pengelolaan restitusi yang lebih optimal, serta penguatan penerimaan dari berbagai sektor pajak, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara target penerimaan dan dinamika perekonomian nasional.





