Definisi Pajak Tangguhan
Beban pajak yang memepengaruhi penambahan atau pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dimasa yang akan datang.
Pajak Tangguhan terdiri atas:
1. Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA)
Aset pajak tangguhan muncul di karenakan adanya perbedaan di antara jumlah pajak yang tertulis dalam laporan keuangan dengan kenyataannya. Dengan begitu, beban pajak berdasarkan akuntansi akan menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan. Aset pajak tangguhan merupakan jumlah pajak penghasilan yang dapat ditangguhkan untuk masa pajak di masa mendatang.
Deferred tax asset atau aset pajak tangguhan adalah aset yang timbul dikarenakan beberapa sebab, yaitu:
- adanya perbedaan temporer yang bisa dikurangi.
- akumulasi kerugian pajak yang tidak terkompensasi.
- terjadi akumulasi kredit pajak yang belum terpakai.
Aset pajak tangguhan timbul dikarenkan adanya selisih antara jumlah pajak dalam laporan keuangan dengan jumlah pajak sebenarnya. Oleh karena itu, beban pajak akuntansi lebih rendah dibandingkan beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
2. Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL)
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang akibat perbedaan temporer yang dikenakan pajak pada periode mendatang. Perbedaan temporer di satu sisi merupakan perbedaan logis antara perbedaan standar atau peraturan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode) serta penilaian atas unsur-unsur pelaporan keuangan yang diterapkan pada hasil disiplin akuntansi perpajakan (aturan perpajakan) di satu pihak standar atau peraturan yang berlaku pada disiplin akuntansi keuangan.
Penyajian liabilitas pajak tangguhan di neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak saat ini, dan disajikan pada kewajiban tidak lancar. Liabilitas pajak tangguhan dievaluasi berdasarkan peraturan perpajakan saat ini dan dampak perubahan peraturan perpajakan di masa depan ini tidak dapat diprediksi atau diperkirakan.
Cara Kerja Aset Pajak Tangguhan
Posisi aset pajak tangguhan disajikan pada bagian aset dalam laporan keuangan. Hal ini dikarenakan aset pajak tangguhan mempunyai manfaat di masa depan bagi perusahaan. Aset pajak tangguhan biasanya timbul dikarenakan perusahaan berlebih dalam membayar pajak. Perusahaan membayar pajak lebih banyak daripada yang dilaporkan dalam laporan laba rugi. Selain itu, otoritas pajak dapat mengakui bahwa perusahaan memiliki kelebihan pembayaran pajak dibandingkan dengan standar akuntansi yang diterapkan perusahaan. Alasan lain timbulnya aset pajak tangguhan adalah ketika perusahaan membayar pajak dimuka atau sebelum jatuh tempo. Aset pajak tangguhan timbul dari berbagai transaksi, termasuk piutang tak tertagih, jaminan, sewa, persediaan, dan kerugian operasional bersih.
Aset Pajak Tangguhan yang ada dalam Laporan Keuangan
Dalam laporan akuntansi, aset pajak tangguhan (kelebihan pajak) dan liabilitas pajak tangguhan (hutang pajak) tidak dicatat secara terpisah di neraca. Keduanya ditambahkan pada jumlah bersih (net value). Oleh karena itu, kedua akun tersebut tidak dapat berada dalam satu neraca. Jika jumlah aset pajak tangguhan lebih besar dari liabilitas pajak tangguhan, maka niali bersihnya dicatat dalam aset. Dan sebaliknya, jika jumlah aset pajak tangguhan lebih kecil dari liabilitas pajak tangguhan, maka nilai bersihnya dicatat pada kolom liabilitas.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088