Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang menejemen, akuntansi, dan juga perpajakan. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu treaty shopping?

OECD mendefinisikan kalau treaty shopping sebagai sebuah praktik yang dilakukan individu ataupun entitas untuk memanfaatkan sebuah perjanjian pajak antarnegara dengan cara yang tidak semestinya atau treaty abuse. Hal ini sering melibatkan skema kompleks untuk bisa mendapatkan keuntungan dari perjanjian pajak tanpa harus memenuhi syarat sebagai penduduk dari negara yang terlibat. Hal ini bisa mengakibatkan pengurangan pendapatan untuk pajak yang signifikan bagi yurisdiksi yang berhak serta dapat menimbulkan tantangan saat penerapan kebijakan pajak yang adil.

Ketika Wajib Pajak (WP) terlibat dengan treaty shopping, mereka mencoba untuk mengklaim manfaat yang tidak sesuai sama tujuan asli dari perjanjian. Hal ini tidak hanya merugikan untuk kedaulatan pajak negara tetapi menjadi salah satu isu utama yang dihadapi Anggota Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS.

Apa implikasi treaty shopping?

Implikasi dari treaty shopping yang menurut OECD cukup signifikan dan juga berdampak luas:

  1. Praktik ini dapat mengubah dinamika ekonomi perjanjian pajak dengan memperluas manfaatnya kepada pihak ketiga yang tidak bersangkutan, merusak prinsip kesetaraan dan juga timbal balik yang menjadi dasar dari perjanjian.
  2. Treaty shopping bisa mengakibatkan penghindaran dari pajak, di mana pendapatan yang harusnya dikenai pajak menjadi tidak dikenai pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.
  3. Insentif untuk negosiasi dalam perjanjian pajak antar yurisdiksi menjadi berkurang, karena penerima manfaat akhir bisa memperoleh keuntungan dari perjanjian tanpa ada kewajiban untuk memberikan kontribusi yang setara atau sama.

Dapat diartikan, treaty shopping dapat memengaruhi keseimbangan perjanjian pajak, mengurangi pendapatan pajak yang sudah sah, dan juga mengubah insentif bagi negara untuk berpartisipasi didalam sistem perjanjian pajak global.

Apa saja upaya OECD?

Upaya OECD menangani treaty shopping merupakan sebuah bagian integral dari inisiatif BEPS. Action 6 Report juga menetapkan standar minimum untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, treaty shopping juga termasuk.

OECD menyatakan kalau Anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS sudah berkomitmen untuk memasukkan beberapa ketentuan yang dirancang untuk menawarkan perlindungan pada praktik ini didalam perjanjian pajak mereka. Selain itu juga, fleksibilitas dari implementasi akan memungkinkan untuk penyesuaian dengan kondisi spesifik pada setiap yurisdiksi.

Dua komponen utama yang harus dimasukkan di perjanjian pajak untuk bisa memenuhi standar minimum adalah sebuah pernyataan eksplisit tentang tujuan dari nonpajak dan juga salah satu dari 3 metode yang sudah disetujui untuk menangani treaty shopping. Melalui BEPS Multilateral Instrument atau MLI. Sebagai bagian instrumen multilateral, BEPS MLI memfasilitasi modifikasiyang  cepat dari perjanjian pajak bilateral untuk memasukkan standar minimum dan juga ukuran terkait lainnya.

Proses Tinjauan Sejawat ini dilakukan untuk memastikan implementasi standar minimum diikuti dengan secara konsisten. Tinjauan Sejawat yang dilakukan di tahun 2018, 2019, dan juga 2020, serta tinjauan untuk tahun yang berikutnya, mengikuti metodologi yang diuraikan di Dokumen Tinjauan Sejawat atau Peer Review Document yang relevan. Tinjauan ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan yang ditargetkan ke anggota yang membutuhkan dukungan di mengimplementasikan standar minimum Aksi 6 dan juga dilakukan setiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan yang  berkelanjutan.

Revised Peer Review Document yang sudah dirilis di tahun ini mengandung sebuah Syarat Acuan yang menetapkan kalau kriteria penilaian kepada penerapan standar minimum, serta metodologi yang mendefinisikan sebuah prosedur tinjauan. Anggota Kerangka dari Kerja Inklusif BEPS juga sudah memberikan sebuah persetujuan ke dokumen ini, yang merupakan sebuah pembaruan dari versi pada tahun 2021.

Sesuai Paragraf 30 dari edisi tahun 2021, metodologi akan ditinjau dan juga akan diperbaharui sesuai kebutuhan, dengan tinjauan selanjutnya dijadwalkan di tahun 2026. OECD juga menyebut kalau tinjauan sejawat akan dilaksanakan disetiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan serta efektif.

Apa saja hasilnya sejauh ini?

Sebagian besar Anggota dari Kerangka Kerja Inklusif sudah mengambil langkah untuk memodifikasi perjanjian pada pajak mereka, menunjukkan komitmen yang kuat ke standar yang ditetapkan OECD.

BEPS MLI sudah terbukti menjadi alat yang efektif, memungkinkan yurisdiksi untuk secara cepat mengimplementasikan pada standar minimum dan juga mengatasi tantangan dari treaty shopping. Mayoritas dari yurisdiksi yang terlibat sama BEPS MLI sudah memilih untuk mencakup sebagian besar perjanjian mereka di bawah instrumen tersebut, yang menandakan kalau kesediaan global untuk memperkuat jaringan perjanjian pajaknya.

Dengan ketentuan dari BEPS MLI yang sudah berlaku, administrasi pajak pada berbagai negara kini memiliki alat yang lebih baik dalam mencegah praktik treaty shopping dan juga memastikan penerapan pada perjanjian pajak yang lebih adil serta efektif.

Mengenal Apakah PPh 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang melayani di bidang akuntansi dan juga manajemen, serta telah terpercaya. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Apakah Pph 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama. Berikut ini pembahasannya.

Kalau suami dan istri bekerja di perusahaan yang sama dengan memiliki status pegawai tetap maka keduannya akan tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya.

Contact center milik Ditjen Pajak atau DJP mengatakan akan dibuat bukti potong atau bupot PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diperoleh suami dan istri. Bupot akan diberik ke penerima penghasilan.

Dalam kasus kewajiban pajak istri bergabung dengan suami, bupot 1721-A1 milik istri di-input-kan pada SPT Tahunan suami di bagian penghasilan final (penghasilan milik istri dari 1 pemberi kerja).

Saat ini aplikasi seperti e-bupot 21 atau 26 memungkinkan agar pemotong pajak untuk membuat bupot dari PPh Pasal 21 dengan menggunakan NIK milik istri.

Dalam hal pegawai, wanita kawin yang ingin melakukan kewajiban perpajakannya akan digabung dengan miliki suaminya, bupot dari PPh Pasal 21 dapat dibuat dengan NPWP milik suami ataupun NIK milik istri.

Pegawai yang memiliki status sebagai istri, saat ingin melaksanakan kewajiban pajaknya akan digabung sama milik suaminya agar tidak terkena PPh Pasal 21 dengan tarif yang jauh lebih besar dari 20% meski nomor identitas yang ada di bupot adalah NIK milik istri.

Mengenal Beberapa Tips Saat Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional serta terpercaya yang bergerak di bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Beberapa Tips Saat Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan. Berikut ini pembahasannya.

Persiapkan Data Serta Dokumen

Selain formulir unntuk SPT Tahunan pada PPh Badan, wajib pajak (WP) juga harus mempersiapkan beberapa lampiran lainnya. Jenis lampiran ini dijelaskan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019. Selain itu, WP UMKM juga perlu untuk melampirkan sebuah penghitungan PPh Final sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023. WP peserta Program Pengungkapan Sukarela yang memiliki komitmen dalam melakukan investasi perlu menyampaikan laporan realisasinya.

Data lain yang perlu disiapkan adalah data kredit pajak didalam bentuk bukti pemotongan atau pemungutan. Kredit pajak merupakan sebuah pajak yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain ataupun disetor sendiri dan dapat mengurangi jumlah PPh Badan yang terutang. Kalau belum mendapatkan bukti pemotongan atau pemungutan dari lawan transaksi, WP bisa melihat data bukti pemotongan dari pihak lain di menu Pra Pelaporan pada akun DJP Online.

Rekonsiliasi Fiskal Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru

Transaksi yang dilakukan sebuah perusahaan didokumentasikan dengan pembukuan. Perusahaan akan mencatat transaksinya berdasar pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku. Namun, untuk dapat penghitungan PPh Badan, perusahaan juga perlu melakukan sebuah penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Proses yang merujuk ke ketentuan pajak ini yang dikenal sebagai rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk komponen pada pendapatan atau  biaya. Didalam prosesnya, akan ada koreksi positif (yang menyebabkan laba fiskal naik, serta PPh terutang naik) ataupun koreksi negatif (yang menyebabkan laba fiskal menurun, serta PPh terutang menurun).

Selain ketentuan UU PPh, seperti pada Pasal 4, Pasal 6 serta Pasal 9, WP juga perlu untuk memahami ketentuan pelaksananya. Dengan dimulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai dengan peraturan direktur jenderal.

Rekonsiliasi dilakukan untuk setiap item di transaksi, dan juga pastikan sudah sesuai sama ketentuan terbaru. Salah satu peraturan yang penting untuk dipahami adalah sebuah ketentuan mengenai natura atau kenikmatan. Sejak diberlakunya PP 55/2022 dan juga PMK 66/2023, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan seluruhnya oleh WP yang berhubungan dengan kegiatan usahanya..

Lakukan Ekualisasi Pajak

Meskipun bukan keharusan, ekualisasi merupakan sebuah prosedur yang perlu dilakukan WP. Ekualisasi merupakan sebuah proses pencocokan saldo 2 angka ataupun lebih yang saling berkaitan.

Selain kewajiban pada PPh Badan, perusahaan memiliki kewajiban pajak yang harus dilakukan pada setiap masa pajak. Kedua hal itu saling berkaitan. Contohnya, objek pada PPh Pasal 23 bisa menjadi komponen biaya pada PPh Badan. Namun, bisa saja terjadi sebuah selisih antara data yang ada di SPT Masa dan juga data pada SPT PPh Badan. Seperti, selisih jumlah yang belum dipotong oleh PPh Pasal 26 dikarenakan bukan objek yang berdasarkan pada ketentuan Tax Treaty. Saat ada selisih, WP harus bisa menjelaskan penyebab terjadi selisih tersebut.

Mulai tahun pajak 2023, Dengan diberlakunya PMK 66/2023, ekualisasi pada PPh Pasal 21 yang sebelumnya melibatkan sebuah komponen biaya gaji serta bonus, kini harus memperhatikan juga biaya lainnya. Seperti, biaya sewa ataupun penyusutan kendaraan maupun aset lain yang menjadi fasilitas untuk pegawai.

Tax Review Pasca Pelaporan

SPT Tahunan pada PPh Badan akan menjadi jalan masuk untuk otoritas pajak untuk melakukan sebuah pengawasan, Contohnya pemeriksaan. Meski tidak semua diperiksa, penting untuk WP melakukan persiapan.

Terhadap WP badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh-nya dengan status lebih bayar akan dilakukan sebuah pemeriksaan. Maka dari itu, WP sudah melakukan beberapa persiapan dengan melakukan tax review.

Tax review merupakan sebuah proses mitigasi yang terkait sama risiko pada SPT Masa ataupun SPT Tahunan yang sudah disampaikan pada kantor pajak. Dengan ini, WP bisa melihat potensi beban pajak yang akan ada. Dari hasil review, WP juga bisa mengambil langkah berikutnya, yakni seperti pembetulan pada SPT Masa ataupun SPT Tahunan-nya. Hal ini bisa meminimalisasi sanksi yang akan ada kalau SPT Tahunan diperiksa di kemudian harinya.

Butuh Bantuan dalam Persiapan SPT Tahunan PPh Badan?

Dengan pengalaman pajak yang sudah bersertifikat, pengajar di bidang perpajakan, kami siap memberikan layanan terbaik yang kami miliki untuk membantu Anda dalam mengelola serta memahami kewajiban dalam pengelolaan PPh Badan perusahaan Anda secara efisien.

PT Jovindo Solusi Batam dapat membantu Anda dalam melakukan pemenuhan hak serta kewajiban pajak Perusahaan ataupun badan, seperti pada penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, konsultasi dan juga riset terkait PPh Badan, serta Tax Review PPh Badan.

Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional yang bergerak di bidang perpajakan serta sudah bersertifikat. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu STP (Surat Tagihan Pajak)?

Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 80 Tahun 2023, STP merupakan surat untuk melakukan penagihan pajak ataupun sanksi administrative yang berupa bunga maupun denda.

Apa dasar dari diterbitkannya STP? 

  • STP diterbitkan dengan berdasarkan pada nota penghitungan. Nota penghitungan itu dibuat dengan berdasarkan sebuah laporan dari hasil penelitian;
  • Berdasarkan dari hasil pemeriksaan; dan
  • Berdasarkan pada hasil pemeriksaan ulang.

Apabila mendapat STP, apa saja hak yang bisa dilakukan Wajib Pajak?

  • Mengajukan sebuah permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 28 Tahun 2007 berisi tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 yang berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Hak ini dapat dilakukan kalau sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak (WP) ataupun bukan karena kesalahannya dan WP tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk melunasi sanksi administrasi itu. Karena, WP bisa melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi ke DJP.
  • Pengajuan bisa terjadi dengan maksimal 2 kali oleh WP untuk setiap STP.
  • Mengajukan sebuah permohonan pengurangan ataupun pembatalan STP yang tidak benar ke DJP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Pengajuan itu bisa terjadi kalau dasar pengenaan pajak masih kurang bayar serta sanksi administrasi yang ditagih STP tidak seharusnya dikenakan WP. Dengan itu, WP bisa mengajukan permohonan pengurangan ataupun pembatalan STP yang tidak benar ke DJP. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan maksimal 2 kali oleh WP untuk setiap STP.
  • Melunasi pajak yang masih terutang ataupun sanksi yang tercantum di STP paling lama sekitar 1 bulan sejak tanggal penerbitan STP sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP. Dalam hal ini WP meyakini terjadinya kesalahan sebagaimana yang tercantum di STP serta memiliki dana untuk melunasi, maka WP bisa melunasinya dengan mata uang rupiah ataupun dollar Amerika Serikat (AS).

DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional pada bidang perpajakan dan terpercaya serta sudah mempunyai sertifikat. Dengan ini kami siap membantu Anda, saat Anda mempunyai pemasalahan pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar. Berikut ini penjelasannya.

Ditjen pajak (DJP) memberlakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan untuk pegawai yang menerima penghasilannya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kalau table tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap di PP 58/2023 sudah di desain untuk mencegah adanya kurang bayar yang terlalu besar di masa pajak Desember.

Tidak cuman mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul saja di Desember. Namun, kehadiran TER mempermudah pemberi kerja saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga bisa mudah mengetahui berapa besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER sesungguhnya yang telah diimplementasikan pada beberapa negara. Namun, Indonesia lah yang terlambat dalam mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 ini yang menggunakan TER.

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER ternyata dapat menimbulkan lebih bayar, yoga menjamin untuk kelebihan pembayaran yang timbul tidak akan terlalu besar, dan kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan lagi ke pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan Serta Humas DJP Dwi Astuti mengatakan karena terjadinya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akan dikembalikan pemberi kerja ke pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional serta terpercaya di bidang perpajakan dan sudah memiliki sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda memiliki banyak pemasalaha di bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung. Berikut ini penjelasannya.

Contact center dari Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai sama ketentuan yang terbaru, yaitu PMK 168/2023, ada 2 macam dasar penghitungan ataupun pengenaan pada PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Ke 2 nya merupakan penghasilan bruto serta kena pajak.

Untuk bulanan penghitungannya menggunakan TER PP 58/2023 yang akan dikalikan sama penghasilan bruto. Sedangkan untuk masa pajak terakhir penghitungannya menggunakan PPh terutang dengan dasar pengenaan yang berupa penghasilan dari pajak.

Penghasilan kena pajak merupakan Ph (penghasilan) bruto yang dikurangi sama pengurangan = Ph neto. Lalu, Ph neto-nya dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sesuai PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan semua jumlah penghasilan bruto didalam 1 tahun pajak ataupun bagian tahun pajak yang dikurangi dengan pengurangan yang dibolehkan. Penghasilan dari kena pajak sebesar penghasilan neto yang dikurangi PTKP.

Pengurangan PTKP mendapatkan nilai penghasilan kena pajaknya dimasa pajak terakhir.

Berdasar pada PMK 168/2023, di masa pajak yang terakhir, PPh Pasal 21 terutang akan dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun atau bagian tahun pajak serta PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di masa pajak yang selain masa pajak terakhir (bulanan).

Saat penghitungan 1 tahun pajak di bulan desember, memiliki potensi lebih bayar ataupun kurang bayar. Kalua lebih bayar, sesuai sama ketentuannya, kelebihan dari PPh Pasal 21 yang dipotong wajib untuk dikembalikan.

Pengurangan yang diperbolehkan

Menurut Pasal 10 di ayat (1) PMK 168/2023, terdapat aspek pengurangan yang diperbolehkan untuk pegawai tetap, berikut ini:

  1. Biaya jabatan yang diatur didalam Pasal 21 pada ayat (3) UU PPh.
  2. Iuran yang terkait dengan program pensiun, berkaitan sama gaji, yang akan dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja:
  • Dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan Menteri atau sudah mendapat izin dari otoritas jasa keuangan:
  • Badan penyelenggara untuk jaminan sosial untuk ketenagakerjaan: dan
  • Badan penyelenggara untuk tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai sama ketentuan pada peraturan per UU.
  1. Zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dibayar dengan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat, Lembaga amil zakat, serta Lembaga keagamaan yang dibentuk ataupun yang disahkan pemerintah.

Biaya jabatan

Sesuai sama ketentuan pada Pasal 10 di ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan ditetapkan 5% dari pada penghasilan bruto dengan memiliki nilai yang paling banyak Rp500.000 sebulannya.

Jika pegawai tetap menerima sebuah penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak, biaya jabatan serta iuran pensiun yang dibayar sendiri akan dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap.

Pengurangan dilakukan didalam penghitungan PPh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang terkait.

Sesuai ketentuan pada Pasal 8 di ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto untuk pegawai tetap meliputi semua penghasilan baik yang bersifat teratur atau tidak teratur yang diterima dari pembawa kerja.

Mengenal Apakah Akan Terkena Denda, Kalau Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Melaporkan SPT

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, sudah professional serta terpercaya dan ber sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda mepunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apakah Akan Terkena Denda, Kalau Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Melaporkan SPT. Berikut ini penjelasannya.

Selama status NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak masih aktif, wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kalau kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dilakukan pada saat status NPWP nya masih aktif, maka akan ada konsekuensi yaitu berupa denda ataupun sanksi administrasi yang akan diterima WP.

Ada salah satu netizen yang mengaku sudah mempunyai NPWP sejak tahun 2018. Namun, sampai 2023 lalu netizen tersebut tidak pernah melapor SPT Tahunannya.

Sesuai UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi harus dilaporkan paling lambat sekitar 3 bulan setelah selesainya tahun pajak. Maka, WP orang pribadi harus melapor SPT Tahunan PPh-nya untuk ditahun 2023 terakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

UU sebenarnya sudah mengatur ancaman sanksi denda dan kurungan penjara untuk WP yang terlambat ataupun yang tidak melapor SPT Tahunan PPh-nya.

Bagi WP yang terlambat melapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda serta berupa bunga. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU KUP, nominal uang untuk sanksi denda terlambat melapor SPT Tahunan PPh untuk WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000.

Namun, harus dipahami terlebih dahulu bahwa kewajiban untuk membayar denda serta sanksi baru ada ketika kantor pajak menerbitkan sebuah Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk dapat memastikan STP, WP dapat mengonfirmasinya di KPP terdekat.

Sanksi administratif yang berupa bunga akan ada kalau WP mempunyai kekurangan pada pembayaran pajak terutang. Didalam Pasal 9 pada ayat (2b) UU KUP.

Sanksi bunga dihitung saat berakhirnya batas waktu penyampaian pada SPT Tahunan sampai tanggal pembayarannya. Tarif bunga ubtuk per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan akan dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan yang ditambah 5% serta dibagi 12 akan berlaku pada tanggal mulainya perhitungan sanksi.

UU KUP membagi menjadi 2 kategori untuk sanksi serta denda tidak melapor SPT, yakni seperti dikarenakan alpa dan juga dikarenakan sengaja.

Menurut pada Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang karena kealpaannya tidak melaporkan SPT ataupun melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar ataupun lengkap sehingga dapat menimbulkan sebuah kerugian pada pendapatan negara, maka akan dipidana. Pidana denda atas kealpaan paling sedikit 1 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar ataupun yang masih kurang bayar, atau pidana yang kurungan paling singkat selama 3 bulan.

Didalam Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT-nya ataupun melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar ataupun tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan sebuah kerugian pada pendapatan negara, maka akan dipidana. Pidananya berupa pidana penjara yang paling singkat selama 6 bulan dan paling lamanya selama 6 tahun.

Apabila WP memiliki pajak terutang yang tidak dibayar ataupun masih kurang bayar, maka hukumannya akan di tambah denda, yang paling kecil 2 kali dari jumlah pajak terutang yang masih kurang bayar dan juga yang paling besar 4 kali dari jumlah pajak terutang yang masih kurang bayar.

kesalahan saat pengisian memiliki resiko SPT Tahunannya akan dianggap tidak dilaporkan. Makanya, untuk mengantisipasinya, pengisisan pada SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, serta jelas sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Mengenal Apa Itu EFIN Pajak Dan Bagaimana Mendapatkannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, telah professional dan terpercaya serta ber sertifikat. Dengan ini, kami siap dalam membantu ketika Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu EFIN Pajak Dan Bagaimana Mendapatkannya. Berikut ini penjelasannya.

Apa yang Dimaksud dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan EFIN untuk wajib pajak (WP). EFIN merupakan 10 digit nomor identitas.

Kode EFIN ini digunakan untuk identifikasi setiap WP agar bisa melakukan transaksi elektronik contohnya melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan tahunan).

EFIN merupakan sebuah syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik itu di website DJP Online maupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis.

Dengan ada EFIN WP bisa melaporkan SPT dengan cara online yang merupakan cara yang lebih aman dikarenakan sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data pun sudah jelas terjamin.

EFIN dibagi 2 jenis Berdasarkan penggunanya, yakni EFIN pajak badan dan juga EFIN pajak pribadi.

Apa yang Dimaksud EFIN Pajak Badan dan Pribadi

EFIN pajak badan merupakan salah satu jenis EFIN yang dibuat untuk WP badan usaha ataupun perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dari EFIN pajak pribadi. Kalau Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki sebuah perusahaan, maka Anda juga membutuhkan EFIN pajak badan untuk perusahaan. Karena EFIN pajak pribadi hanya dibuat untuk WP pribadi maupun perseorangan.

Fungsi EFIN Pajak

Diberlakukannya EFIN memberikan sebuah dampak yang positif untuk sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut ini beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk WP:

  • Lebih hemat waktu serta penyimpanan data bukti lapor didalam basis data web dan juga dalam jangka panjang.
  • EFIN memiliki fungsi untuk autentikasi agar transaksi dari pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan dari data perpajakan.
  • Setelah mempunyai e-FIN, WP bisa melakukan transaksi perpajakan secara online serta dapat melaporkan SPT tanpa harus datang kepada KPP.
  • Dapat menjamin kerahasiaan data yang ada didalam sistem pajak online.
  • Jika Anda ingin melaporkan pajak secara online maka datanya akan terekam di database pada sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak di tahun selanjutnya, Anda tidak perlu mengulang mengisi data dari awal.

Cara Mendapatkan EFIN

Setelah Anda memahami apa itu EFIN, selanjutnya adalah cara mengajukan pembuatannya.

Karena dengan mempunyai e-FIN Anda dapatt kemudahan dalam melaporkan SPT pribadi secara online.

Apakah Bisa Membuat EFIN Online

Berdasarkan ketentuan yang ada di Pasal 2 dari peraturan DJP No. PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan EFIN dengan menggunakan formulir yang formatnya telah diatur serta melengkapi lampiran yang telah dipersyaratkan lalu disampaikan langsung pada KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.

Baik untuk pembuatan e-FIN pajak pribadi atau badan, Anda tetap diharuskan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN Anda dengan cara mendatangi KPP.

Proses pembuatan e-FIN untuk WP pribadi dan badan memiliki sedikit perbedaan yakni dari segi dokumen yang perlu disiapkan. berikut:

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk membuat e-FIN Anda harus datang secara langsung ke KPP dan juga tidak dapat diwakilkan, hal ini ada di peraturan DJP No. PER-32/PJ/2017.

  1. Download Formulir Aktivasi EFIN

Sebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan untuk bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi petugas KPP).

  1. Mengajukan Formulir serta Dokumen yang diperlukan KPP 

Lalu datang ke tempat KPP dengan membawa berkas seperti berikut ini:

  • Formulir aktivasi e-FIN yang telah diisi
  • Alamat email yang masih aktif untuk mengirimkan verifikasi
  • Identitas diri asli dan juga fotokopi (KTP untuk WNI ataupun KITAS atau KITAP untuk WNA)
  • NPWP asli dan juga fotokopi

Jangan lupa menjaga kerahasiaan dari e-FIN Anda.

  1. Aktivasi EFIN Anda 

Setelah Anda mendapatkan e-FIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online di tautan kirimkan link aktivasi. Lalu, Anda akan mendapatkan sebuah email konfirmasi yang didalamnya ada password sementara. Klik tautan di email lalu ganti sama password baru yang di inginkan. Harus diperhatikan kalau e-FIN harus langsung diaktivasi ataupun didaftarkan ke aplikasi pajak yang di gunakan, segera setelah Anda memilikinya. Bila sudah lebih 30 hari, namun Anda lupa untuk melakukan aktivasi, maka diharuskan untuk melakukan pembuatan e-FIN baru.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

Waktu yang diperlukan utuk membuatnya tidak lama, dalam 1 hari kerja sudah bisa didapatkan. Berikut langkah yang diperlukan kalau Anda ingin membuat EFIN untuk WP badan:

  1. Lengkapi ter lebih dulu isi dari Formulir EFIN, namun pada bagian kolom e-FIN dikosongkan, karena dibagian itu petugas KPP yang akan mengisinya.
  2. Cetak serta bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung pada KPP.

Kini permohonan e-FIN kepada KPP sudah tidak dapat diwakilkan orang lain. Setiap WP diharuskan datang sendiri kepada KPP untuk mendapatkan e-FIN.

Persyaratan EFIN Pajak Badan

  1. WP Badan B. WP Kantor Cabang
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar WP Badan.
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang terkait.
  • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI ataupun KITAS atau KITAP untuk WNA).
  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari WP badan.
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar dari kantor cabang.
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar dari pimpinan kantor cabang.
  • Fotokopi identitas dari pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI ataupun KITAS atau KITAP untuk WNA).
  • Surat pengangkatan dari pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan dari pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

7 Solusi Ketika Lupa EFIN Pajak

  1. Datang kepada KPP.
  2. Bertanya dengan melalui Chat Pajak. Dengan fitur Chat Pajak di website DJP yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
  3. Bertanya dengan melalui akun Twitter @kring_pajak. Dengan jalur customer service DJP.
  4. Telp dengan Call Center Kring Pajak. Menghubungi Call Center Kring Pajak pada nomor 1500200.
  5. Cari lagi berkas perpajakan Anda, mungkin saja lembar e-FIN terselip.
  6. Melakukan pemeriksaan lagi inbox email Anda, lalu cari kata “e-FIN”.
  7. Cara terakhir datang secara langsung ke tempat KPP untuk minta agar EFIN nya dicetak ulang, dan jangan lupakan untuk bawa fotokopi dari KTP beserta NPWP asli.

Mengenal Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang letaknya di Batam. Perusahaan ini telah terpercaya serta telah professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Didalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diberi pengembalian pendahuluan atas kelebihan dari pembayaran pajak ataupun restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Didalam proses pengembalian kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu terkait tentang permohonan restitusi ataupun pengembalian kelebihan pajak yang diajukan WP dengan kriteria tertentu, setelahnya DJP akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) didalam jangka waktu paling lama 3 bulan yang berkaitan sama PPh dan juga jangka waktu 1 bulan yang berkaitan sama PPN sejak permohonan yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh DJP.

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi lebih cepat bagi WP dengan kriteria tertentu dibanding sama jangka waktu pada umumnya yang mencapai 12 bulan, dikarenakan restitusi dipercepat hanya akan dilakukan dengan berdasar sama penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu. Perbedaan lainnya juga ada pada surat keputusan yang dikeluarkan DJP. Dalam rangka penerbitan surat Keputusan ini dipercepat, surat yang diterbitkan adalah SKPPKP, sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, DJP juga bisa melakukan pemeriksaan yang dilakukan pada WP dengan kriteria tertentu yang sudah menerima restitusi dari DJP sesuai sama kebijakan pada Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila didalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hasil WP adalah kurang bayar, maka WP yang bersangkutan diwajibkan untuk bisa melunasi jumlah besaran pajak yang masih kurang dibayar dan juga disertai sama penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.

Cakupan untuk WP dengan Kriteria Tertentu

  1. Merupakan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh lebih bayar restitusi
  2. Merupakan WP orang pribadi yang ingin menjalankan sebuah usaha ataupun pekerjaan bebas dengan menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 100.000.000
  3. Merupakan WP badan yang menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000
  4. Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyampaikan sebuah SPT Masa atas PPN yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000.

Syarat untuk menjadi WP dengan Kriteria Tertentu

  1. WP harus tepat waktu saat ingin menyampaikan sebuah SPT
  2. WP menyampaikan sebuah SPT dalam jangka waktu 3 tahun terakhir dan juga wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan dengan tepat waktu
  3. WP menyampaikan sebuah SPT Masa pada Masa Pajak di bulan Januari – November didalam tahun pajak terakhir ini sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan saat ingin penyampaikan sebuah SPT Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajaknya dan tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas jangka waktu untuk penyampaikan SPT Masa ke Masa Pajak selanjutnya.
  5. WP yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak di per tanggal 31 Desember di tahun terakhir, kecuali tunggakan untuk pajak yang sudah diperoleh izin untuk menunda ataupun untuk mengangsurkan pembayaran pajaknya
  6. Terkait sama laporan keuangan WP, harus diaudit akuntan publik ataupun lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar dengan tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  7. WP yang bersangkutan tidak pernah dipidana pada tindak pidana di bidang perpajakan denagn berdasar sama keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Proses Penetapan WP Kriteria Tertentu

WP yang ingin ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, sebelumnya diharuskan untuk mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat disetiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut DJP akan melakukan sebuah penelitian atas pemenuhan semua kriteria ataupun persyaratan dari WP dengan kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan sebuah surat keputusan atas penetapan WP dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan yang berkaitan sama penolakan didalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima dengan secara lengkap.

WP kriteria tertentu berlaku semenjak ditetapkan oleh DJP hingga ada pencabutan penetapan dari DJP. Pencabutan tersebut akan dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria yang sedang berlaku.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang letaknya di Batam. Perusahaan ini telah terpercaya serta telah professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Didalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diberi pengembalian pendahuluan atas kelebihan dari pembayaran pajak ataupun restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Didalam proses pengembalian kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu terkait tentang permohonan restitusi ataupun pengembalian kelebihan pajak yang diajukan WP dengan kriteria tertentu, setelahnya DJP akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) didalam jangka waktu paling lama 3 bulan yang berkaitan sama PPh dan juga jangka waktu 1 bulan yang berkaitan sama PPN sejak permohonan yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh DJP.

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi lebih cepat bagi WP dengan kriteria tertentu dibanding sama jangka waktu pada umumnya yang mencapai 12 bulan, dikarenakan restitusi dipercepat hanya akan dilakukan dengan berdasar sama penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu. Perbedaan lainnya juga ada pada surat keputusan yang dikeluarkan DJP. Dalam rangka penerbitan surat Keputusan ini dipercepat, surat yang diterbitkan adalah SKPPKP, sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, DJP juga bisa melakukan pemeriksaan yang dilakukan pada WP dengan kriteria tertentu yang sudah menerima restitusi dari DJP sesuai sama kebijakan pada Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila didalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hasil WP adalah kurang bayar, maka WP yang bersangkutan diwajibkan untuk bisa melunasi jumlah besaran pajak yang masih kurang dibayar dan juga disertai sama penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.

Cakupan untuk WP dengan Kriteria Tertentu

  1. Merupakan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh lebih bayar restitusi
  2. Merupakan WP orang pribadi yang ingin menjalankan sebuah usaha ataupun pekerjaan bebas dengan menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 100.000.000
  3. Merupakan WP badan yang menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000
  4. Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyampaikan sebuah SPT Masa atas PPN yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000.

Syarat untuk menjadi WP dengan Kriteria Tertentu

  1. WP harus tepat waktu saat ingin menyampaikan sebuah SPT
  2. WP menyampaikan sebuah SPT dalam jangka waktu 3 tahun terakhir dan juga wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan dengan tepat waktu
  3. WP menyampaikan sebuah SPT Masa pada Masa Pajak di bulan Januari – November didalam tahun pajak terakhir ini sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan saat ingin penyampaikan sebuah SPT Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajaknya dan tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas jangka waktu untuk penyampaikan SPT Masa ke Masa Pajak selanjutnya.
  5. WP yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak di per tanggal 31 Desember di tahun terakhir, kecuali tunggakan untuk pajak yang sudah diperoleh izin untuk menunda ataupun untuk mengangsurkan pembayaran pajaknya
  6. Terkait sama laporan keuangan WP, harus diaudit akuntan publik ataupun lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar dengan tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  7. WP yang bersangkutan tidak pernah dipidana pada tindak pidana di bidang perpajakan denagn berdasar sama keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Proses Penetapan WP Kriteria Tertentu

WP yang ingin ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, sebelumnya diharuskan untuk mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat disetiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut DJP akan melakukan sebuah penelitian atas pemenuhan semua kriteria ataupun persyaratan dari WP dengan kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan sebuah surat keputusan atas penetapan WP dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan yang berkaitan sama penolakan didalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima dengan secara lengkap.

WP kriteria tertentu berlaku semenjak ditetapkan oleh DJP hingga ada pencabutan penetapan dari DJP. Pencabutan tersebut akan dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria yang sedang berlaku.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang letaknya di Batam. Perusahaan ini telah terpercaya serta telah professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Didalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diberi pengembalian pendahuluan atas kelebihan dari pembayaran pajak ataupun restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Didalam proses pengembalian kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu terkait tentang permohonan restitusi ataupun pengembalian kelebihan pajak yang diajukan WP dengan kriteria tertentu, setelahnya DJP akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) didalam jangka waktu paling lama 3 bulan yang berkaitan sama PPh dan juga jangka waktu 1 bulan yang berkaitan sama PPN sejak permohonan yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh DJP.

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi lebih cepat bagi WP dengan kriteria tertentu dibanding sama jangka waktu pada umumnya yang mencapai 12 bulan, dikarenakan restitusi dipercepat hanya akan dilakukan dengan berdasar sama penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu. Perbedaan lainnya juga ada pada surat keputusan yang dikeluarkan DJP. Dalam rangka penerbitan surat Keputusan ini dipercepat, surat yang diterbitkan adalah SKPPKP, sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, DJP juga bisa melakukan pemeriksaan yang dilakukan pada WP dengan kriteria tertentu yang sudah menerima restitusi dari DJP sesuai sama kebijakan pada Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila didalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hasil WP adalah kurang bayar, maka WP yang bersangkutan diwajibkan untuk bisa melunasi jumlah besaran pajak yang masih kurang dibayar dan juga disertai sama penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.

Cakupan untuk WP dengan Kriteria Tertentu

  1. Merupakan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh lebih bayar restitusi
  2. Merupakan WP orang pribadi yang ingin menjalankan sebuah usaha ataupun pekerjaan bebas dengan menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 100.000.000
  3. Merupakan WP badan yang menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000
  4. Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyampaikan sebuah SPT Masa atas PPN yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000.

Syarat untuk menjadi WP dengan Kriteria Tertentu

  1. WP harus tepat waktu saat ingin menyampaikan sebuah SPT
  2. WP menyampaikan sebuah SPT dalam jangka waktu 3 tahun terakhir dan juga wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan dengan tepat waktu
  3. WP menyampaikan sebuah SPT Masa pada Masa Pajak di bulan Januari – November didalam tahun pajak terakhir ini sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan saat ingin penyampaikan sebuah SPT Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajaknya dan tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas jangka waktu untuk penyampaikan SPT Masa ke Masa Pajak selanjutnya.
  5. WP yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak di per tanggal 31 Desember di tahun terakhir, kecuali tunggakan untuk pajak yang sudah diperoleh izin untuk menunda ataupun untuk mengangsurkan pembayaran pajaknya
  6. Terkait sama laporan keuangan WP, harus diaudit akuntan publik ataupun lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar dengan tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  7. WP yang bersangkutan tidak pernah dipidana pada tindak pidana di bidang perpajakan denagn berdasar sama keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Proses Penetapan WP Kriteria Tertentu

WP yang ingin ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, sebelumnya diharuskan untuk mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat disetiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut DJP akan melakukan sebuah penelitian atas pemenuhan semua kriteria ataupun persyaratan dari WP dengan kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan sebuah surat keputusan atas penetapan WP dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan yang berkaitan sama penolakan didalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima dengan secara lengkap.

WP kriteria tertentu berlaku semenjak ditetapkan oleh DJP hingga ada pencabutan penetapan dari DJP. Pencabutan tersebut akan dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria yang sedang berlaku.

Mengenal Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan yang ada di Batam. Perusahaan ini juga sudah terpercaya serta professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah dibidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini penjelasannya.

PPN sebuah pajak yang dikenai atas:

  1. Penyerahan berupa Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;
  2. Impor BKP;
  3. Penyerahan berupa Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;
  4. Pemanfaatan pada BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan pada JKP dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean;
  6. Melakukan ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. Melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  8. Melakukan ekspor JKP oleh PKP

PPN diatur didalam UU No 8 Tahun 1983 berisi tentang PPN atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) semenjak 1 April tahun 1985. PPN menjadi salah satu cara pemugutan pajak pada konsumsi masyarakat.

PPN yang berlaku berdasar pada UU No 42 Tahun 2009 merupakan perubahan pada UU No. 12 Tahun 2000. Berdasar pada pengertiannya, dapat disimpulkan kalau PPN diberlakukan pada factor produksi sebuah perusahaan yang memproduksi, menyalurkan serta memperdagangkan barang ataupun jasa. Semua biaya yang berkaitan sama hal itu merupakan dasar dari pengenaan PPN.

Subyek & Objek PPN

Subyek pada PPN merupakan mereka yang menjadi penanggung jawab pada hutang pajak yang bertanggung jawab untuk penyetorkan pajak kepada kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha menurut UU yang harus dikukuhkan untuk menjadi PKP pengusaha ataupun Wajib Pajak (WP) yang otomatis adalah:

  • Pabrikan ataupun produsen termasuk dalam pengusaha real estate, industrial estate, developer ataupun pengusaha yang menghasilkan BKP.
  • Pengusaha yang mengimpor BKP.
  • Pengusaha yang memiliki hubungan istimewa sama pabrikan ataupun importer.
  • Agen utama serta penyaluran utama dari pabrikan ataupun importer.
  • Pemegang hak patent dan juga merk dagang dari BKP.
  • Pemborong atau kontraktor ataupun subkontraktor bangunan serta harta tetap lainnya
  • Pengusaha yang tidak termasuk dalam pengenaan pajak akan tetapi tetap menyatakan untuk dikukuhkan menjadi PKP seperti: a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual BKP.

Berikut beberapa barang yang tidak dikenai PPN adalah:

  1. Barang dari hasil pertambangan ataupun hasil pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya;
  2. Barang untuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat;
  3. Makanan serta minuman yang diberi pada hotel, warung, restoran, rumah makan, dan lainnya, meliputi pada makanan dan juga minuman yang baik untuk dikonsumsi di tempat ataupun tidak di tempat, termasuk juga dalam makanan dan juga minuman yang diserahkan dari usaha jasa boga ataupun katering; dan
  4. Uang, emas batangan, serta surat berharga.

Sedangkan untuk Jasa yang tidak dikenai PPN adalah:

  • Jasa yang memberi pelayanan kesehatan medis;
  • Jasa yang memberi pelayanan sosial;
  • Jasa yang memberi pelayanan untuk pengiriman surat dengan perangko;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam keuangan;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam asuransi;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam keagamaan;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam pendidikan;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam kesenian dan hiburan;
  • jasa yang memberi pelayanan dalam penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa angkutan umum pada darat serta air dan jasa angkutan udara didalam negeri serta jasa angkutan udara untuk luar negeri;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam tenaga kerja;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam perhotelan;
  • Jasa yang disediakan pemerintah untuk dapat menjalankan pemerintahan secara umum;
  • Jasa yang memberi tempat untuk penyediaan parkir;
  • Jasa berupa telepon umum dengan menggunakan sebuah uang logam;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam pengiriman uang dengan menggunakan wesel pos; dan
  • Jasa boga ataupun katering.

Mekanisme Pemungutan PPN

Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP) RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah:

  1. PKP yang melakukan penyerahan pada BKP ataupun JKP wajib untuk memungut PPN dari pembeli, penerima BKP ataupun JKP yang bersangkutan dengan sebesar 10% dari harga jual ataupun penggantian, dan membuat sebuah Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan.
  2. Apabila pembeli BKP atau JKP memiliki status Pemungut PPN (BUMN, kontraktor serta pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang pada transaksi penyerahan BKP atau JKP tidak dipungut PKP Penjual, melainkan untuk disetor langsung kedalam kas negara oleh Pemungut PPN. Dengan itu, Pemungut PPN hanya akan membayar ke PKP penjual sebesar harga jualnya, sedangkan untuk PPN sebesar 10% disetor secra langsung kedalam kas negara.
  3. PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP atau JKP, yang bersifat sebagai pajak yang harus dibayar atau hutang pajak.
  4. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian atau perolehan BKP atau JKP yang dikenakan pada PPN, PPN tersebut merupakan sebuah Pajak Masukan, yang bersifat sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP atau JKP yang dibeli tersebut berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha.
  5. Untuk setiap masa pajak atau setiap bulan, apabila jumlah dari Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetorkan kepada Kas Negara paling lama di akhir bulan selanjutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan juga sebelum Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN disampaikan. Dan sebaliknya, kalau jumlah dari Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak yang Keluar, maka selisihnya bisa di kompensasi ke masa pajak yang selanjutnya. Restitusi hanya bisa diajukan pada akhir tahun buku.
  6. PKP yang di atas wajib untuk disampaikan kalau SPT Masa PPN disetiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak yang terkait paling lama hingga akhir bulan selanjutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.