Perbedaan Koreksi Fiskal Permanen dan Temporer
PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Perbedaan Koreksi Fiskal Permanen dan Temporer.
Laporan keuangan, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau IFRS, bertujuan menyediakan informasi relevan dan andal bagi investor, kreditur, serta manajemen. Namun, perhitungan pajak penghasilan perusahaan diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memiliki aturan spesifik dan berbeda.
Dalam rekonsiliasi fiskal, perbedaan antara perlakuan akuntansi komersial dan perpajakan dikelompokkan menjadi dua jenis koreksi:
1. Koreksi Fiskal Permanen (Permanent Differences)
Koreksi fiskal permanen adalah perbedaan yang tidak akan pernah terpulihkan atau tertutup di periode akuntansi mana pun. Artinya, suatu item penghasilan atau biaya yang diakui atau tidak diakui oleh akuntansi komersial, akan selamanya diperlakukan berbeda oleh peraturan perpajakan.
- Sifat dan Karakteristik:
- Final dan Tidak Terpulihkan: Perbedaan ini tidak akan pernah seimbang kembali di masa depan. Jika suatu penghasilan bukan objek pajak, ia akan selamanya bukan objek pajak. Jika suatu biaya tidak boleh dikurangkan, ia akan selamanya tidak boleh dikurangkan.
- Mempengaruhi Laba Kena Pajak Secara Langsung: Koreksi permanen secara langsung mengubah besaran laba yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang, tanpa ada dampak di masa depan.
- Tidak Menimbulkan Aset atau Kewajiban Pajak Tangguhan: Karena sifatnya permanen, koreksi ini tidak akan menciptakan deferred tax assets (aset pajak tangguhan) atau deferred tax liabilities (kewajiban pajak tangguhan).
- Penyebab Umum:
- Perbedaan Definisi atau Konsep: Pajak mungkin tidak mengakui jenis penghasilan tertentu sebagai objek pajak, atau melarang pengakuan biaya tertentu sebagai pengurang penghasilan bruto.
- Kebijakan Non-Pajak: Beberapa biaya mungkin dikeluarkan untuk tujuan tertentu (misalnya sanksi, sumbangan non-deductible) yang diakui akuntansi, tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena alasan kebijakan perpajakan (misalnya untuk mendorong kepatuhan atau mencegah penyalahgunaan).
- Contoh Detil:
- Penghasilan Bukan Objek Pajak:
- Bantuan atau Sumbangan yang Diterima: Jika memenuhi kriteria tertentu (misalnya diterima oleh badan keagamaan atau pendidikan yang tidak memiliki hubungan kepemilikan/pengendalian), ini diakui sebagai penghasilan di akuntansi tetapi bukan objek pajak di sisi fiskal (koreksi negatif).
- Bagian Laba (Dividen) dari Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Indonesia: Jika dividen diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT, dan dividen berasal dari cadangan laba ditahan, serta kepemilikan saham memenuhi syarat tertentu (misalnya di atas 25%), maka dividen tersebut bukan objek pajak.
- Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-Deductible Expenses):
- Biaya untuk Kepentingan Pribadi Pemegang Saham/Pribadi (Prive): Termasuk gaji yang dibayarkan kepada pemilik usaha perorangan atau sekutu, yang diakui sebagai beban di akuntansi tetapi tidak boleh dikurangkan di pajak.
- Sanksi Administrasi Perpajakan (Denda, Bunga): Denda karena keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak diakui sebagai beban di akuntansi, tetapi tidak boleh dikurangkan di pajak karena sifatnya adalah hukuman.
- Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif: Biaya hiburan yang tidak dilengkapi dengan daftar penerima hiburan tidak dapat dibebankan secara fiskal.
- Penghasilan Bukan Objek Pajak:
2. Koreksi Fiskal Temporer (Temporary Differences)
Koreksi fiskal temporer adalah perbedaan yang bersifat sementara atau beda waktu, yang akan terpulihkan atau tertutup di periode akuntansi yang akan datang. Artinya, perbedaan ini hanya mengenai waktu pengakuan suatu penghasilan atau biaya antara akuntansi komersial dan perpajakan; pada akhirnya, jumlah total yang diakui oleh keduanya akan sama, hanya saja di periode yang berbeda.
- Sifat dan Karakteristik:
- Akan Terpulihkan: Perbedaan ini akan “berbalik” efeknya di masa depan. Jika tahun ini ada koreksi positif, di tahun mendatang bisa ada koreksi negatif dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya nol dalam jangka panjang.
- Mempengaruhi Laba Kena Pajak di Periode Berbeda: Koreksi temporer menggeser waktu pengakuan penghasilan atau beban, sehingga memengaruhi laba kena pajak di periode sekarang dan periode mendatang.
- Menimbulkan Aset atau Kewajiban Pajak Tangguhan: Ini adalah ciri khas koreksi temporer.
- Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets): Timbul ketika laba kena pajak lebih besar dari laba akuntansi komersial di periode sekarang, namun di masa depan laba kena pajak akan lebih kecil. Ini terjadi jika ada beban yang diakui lebih cepat secara fiskal, atau penghasilan yang diakui lebih lambat secara fiskal.
- Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities): Timbul ketika laba kena pajak lebih kecil dari laba akuntansi komersial di periode sekarang, namun di masa depan laba kena pajak akan lebih besar. Ini terjadi jika ada penghasilan yang diakui lebih cepat secara fiskal, atau beban yang diakui lebih lambat secara fiskal.
- Penyebab Umum:
- Perbedaan Metode Akuntansi: Contohnya, metode penyusutan, pengakuan pendapatan, atau biaya.
- Perbedaan Kriteria Pengakuan: Perbedaan aturan kapan suatu item harus dicatat atau diakui.
- Contoh Detil:
- Perbedaan Metode Penyusutan/Amortisasi Aset Tetap:
- Akuntansi Komersial: Perusahaan bisa menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat yang mungkin berbeda dari pajak.
- Perpajakan: UU PPh menentukan kelompok aset dan tarif penyusutan fiskal yang spesifik (misalnya, metode garis lurus atau saldo menurun, dengan masa manfaat fiskal tertentu).
- Implikasi: Jika penyusutan fiskal lebih besar dari penyusutan komersial di awal masa manfaat aset, ini menimbulkan koreksi negatif (mengurangi laba kena pajak sekarang) dan akan timbul kewajiban pajak tangguhan. Di akhir masa manfaat, total penyusutan akan sama.
- Cadangan Kerugian Piutang:
- Akuntansi Komersial: Perusahaan boleh membuat cadangan piutang tak tertagih berdasarkan estimasi di setiap periode.
- Perpajakan: Beban piutang tak tertagih baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika piutang tersebut sudah benar-benar dihapus (misalnya, debitur pailit, atau sudah ada upaya penagihan maksimal namun tidak berhasil).
- Implikasi: Jika akuntansi mencatat cadangan tetapi pajak belum mengizinkan pembebanan, ini menimbulkan koreksi positif (menambah laba kena pajak sekarang). Ketika piutang benar-benar dihapus di masa depan, akan ada koreksi negatif.
- Pendapatan Sewa Diterima di Muka (Lebih dari 1 Tahun):
- Akuntansi Komersial: Pendapatan sewa diakui secara proporsional selama masa sewa (prinsip akrual).
- Perpajakan: Untuk jenis sewa tertentu, penghasilan bisa diakui sekaligus di awal saat uang diterima (metode kas), atau sesuai akrual namun dengan aturan khusus.
- Implikasi: Ini akan menyebabkan perbedaan waktu pengakuan penghasilan antara akuntansi dan pajak, yang akan terpulihkan di kemudian hari.
- Perbedaan Metode Penyusutan/Amortisasi Aset Tetap:
Memahami kedua jenis koreksi ini sangat krusial bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan pajak dan untuk tujuan perencanaan pajak yang efektif.