Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign
PT Jovindo Solusi Batam, perusahaan, konsultan pajak, pembukuan dan manajemen. Menyajikan Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign
Perusahaan memliki kewajiban untuk melakukan perhitungan PPh 21 terhadap karyawan yang mengundurkan diri. Hak-hak karyawan yang bersangkutan juga harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Karyawan Resign Kena Pajak?
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karyawan yang mengundurkan diri (resign) tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang telah diperoleh selama masa kerja di perusahaan.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Karyawan Resign
Pesangon karyawan yang mengundurkan diri dikenakan PPh 21 Final dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar perhitungan pajaknya adalah penghasilan bruto yang diterima, meliputi gaji, tunjangan, bonus dan pesangon.
Dasar Hukum Pajak Karyawan Resign
Dasar hukum yang menjadi acuan perhitungan PPh 21 karyawan yang mengundurkan diri di Indonesia meliputi:
• UU Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan tentang Pajak Penghasilan
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tarif pajak progresif.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 mengenai Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
• Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengatur tentang Pedoman Teknis Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21.
Komponen Penghitungan Pajak Karyawan Resign
Komponen-komponen yang mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan karyawan yang mengundurkan diri;
Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatian, antara lain sebagai berikut:
• Gaji Pokok, yaitu gaji terakhir yang diterima oleh karyawan.
• Tunjangan dan Bonus:, termasuk bonus tahunan atau insentif lainnya yang diterima oleh karyawan.
• Pesangon, apabila ada, merupakan penghasilan tambahan bagi karyawan yang berhenti bekerja.
• Biaya Jabatan, merupakan pengurangan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.
• PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), besarnya PTKP disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh karyawan.
• Tarif Pajak Progresif, yaitu tariff pajak yang dikenakan berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP).
Tahapan Penghitungan PPh 21 Karyawan Resign
Tahapan-tahapan berikut menjelaskan perhitungan pajak penghasilan yang berlaku bagi karyawan yang mengakhiri masa kerja karena pengunduran diri:
1. Hitung Penghasilan Bruto
gaji pokok, tunjangan, bonus, dan pesangon
2. Kurangi Biaya Jabatan ( 5% dari penghasilan bruto, maks. Rp 500 ribu/bulan atau Rp 6 juta/tahun ).
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah dasar untuk menghitung PPh 21 21. PKP dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan PTKP.
4. Penerapan Tarif Pajak Progresif
Hitung dan gunakan tarif pajak progresif sesuai dengan PKP yang telah dihitung.
5. Hitung PPh 21 Terutang
PPh 21 yang terutang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) yang telah dihitung sebelumnya.
6. Perhitungkan Masa Pajak Terakhir
Dalam hal karyawan berhenti bekerja sebelum bulan Desember, perhitungan PPh 21 akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign
Tuan A merupakan seorang karyawan di PT BBB dengan rincian penghasilan sebagai berikut;
• Gaji Pokok: Rp20.000.000
• Tunjangan: Rp4.000.000
• Bonus: Rp10.000.000
• Biaya Jabatan: 5% x (Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000) = Rp1.700.000 (sesuai ketentuan maksimal Rp500.000 per sebulan)
• PTKP (TK/0): Rp54.000.000 per tahun (status lajang, tanpa tanggungan)
Langkah Perhitungan
• Penghasilan Bruto: Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000 = Rp34.000.000
• Pengurangan: Biaya Jabatan = Rp500.000
• Penghasilan Neto: Rp34.000.000 – Rp500.000 = Rp33.500.000
• PKP: Rp33.500.000 – Rp4.500.000 (PTKP per bulan) = Rp29.000.000
• PPh 21 Terutang: Tarif pajak 5% x Rp29.000.000 = Rp1.450.000
Apa Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan Resign?
Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang mengakhiri hubungan kerja karena pengunduran diri tercantum dalam peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan. Perusahaan punya tanggung jawab soal pajak untuk karyawan yang keluar dari kerja, sesuai dengan aturan dari pemerintah tentang pajak penghasilan dan peraturan peraturan lainnya.
• Lakukan perhitungan dan pemotongan PPh 21 terakhir (Pasal 21 UU PPh).
• Berikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan (PER-32/PJ/2015).
• Laporkan pajak yang telah dipotong ke DJP (PMK 16/PMK.03/2010).
• Setorkan pemotongan pajaknya (UU KUP)
•
Tips Menghitung Pajak Karyawan Mengundurkan Diri
Guna memastikan proses perhitungan pajak bagi karyawan yang mengakhiri hubungan kerja karena pengunduran diri berjalan dengan baik, anda dapat mengikuti panduan berikut;
• Lakukan verifikasi status PTKP karyawan sebelum memulai perhitungan.
• Kategorikan penghasilan reguler dan pesangon secara terpisah.
• Terapkan ketentuan biaya jabatan sesuai dengan peratiuran yang berlaku.
• Manfaatkan perangkat lunak akuntansi atau HR, seperti aplikasi HRIS Mekari Talenta, untuk memastikan akurasi perhitungan.
• Diskusikan dengan konsultan pajak apabila terdapat kasus-kasus yang kompleks atau memerlukan penanganan khusus.