
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% oleh sejumlah wajib pajak. Modus yang ditemukan adalah firm splitting, yaitu memecah satu usaha menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat sebagai UMKM dan dapat terus menggunakan tarif pajak yang lebih rendah.
Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai pemanfaatan PPh Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, sehingga fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Ribuan Wajib Pajak Terindikasi Melakukan Firm Splitting
Berdasarkan hasil evaluasi DJP, terdapat sekitar 3.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan pemecahan usaha atau firm splitting. Jumlah tersebut mencapai sekitar 17,21% dari sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh Final.
Hasil analisis DJP juga menunjukkan pola kepemilikan badan usaha yang tidak lazim, antara lain:
- 28.010 orang pribadi memiliki 2 hingga 4 UMKM.
- 1.877 orang pribadi memiliki **5 hingga 25 UMKM.
- 45 orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM.
- Bahkan terdapat 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari 51 UMKM, dengan total mencapai sekitar 1.067 badan usaha.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha diduga memanfaatkan celah aturan agar tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5%, meskipun secara skala usaha sudah tidak lagi mencerminkan karakteristik UMKM.
Mengapa Praktik Ini Menjadi Sorotan?
PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% pada dasarnya diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui mekanisme yang sederhana. Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang.
Namun, apabila satu kelompok usaha sengaja dipecah menjadi banyak badan usaha hanya untuk mempertahankan omzet masing-masing di bawah batas yang ditentukan, maka tujuan pemberian fasilitas tersebut menjadi tidak tercapai. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang kurang adil terhadap pelaku usaha lain yang menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Pemerintah Menyempurnakan Aturan PPh Final UMKM
Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kembali pihak-pihak yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas tarif 0,5% kini hanya dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Pelaku usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi** yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, badan usaha berbentuk **Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Ketentuan Baru untuk Mencegah Penyalahgunaan
Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM apabila jumlah omzet kumulatif Wajib Pajak beserta Perseroan Perorangan yang dimilikinya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Ketentuan ini merupakan pengaturan baru yang sebelumnya belum diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, sehingga diharapkan dapat menutup celah pemecahan usaha yang selama ini dimanfaatkan untuk mempertahankan fasilitas tarif 0,5%.
Tujuan Penyempurnaan Kebijakan
Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk:
- memastikan fasilitas PPh Final UMKM diterima oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria;
- mencegah praktik pemecahan usaha untuk menghindari pengenaan pajak dengan mekanisme umum;
- meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela;
- menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan adil; serta
- mendorong pelaku usaha dengan skala yang lebih besar untuk menerapkan pembukuan dan pelaporan pajak yang lebih transparan.
Kesimpulan
Temuan DJP mengenai 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting, termasuk 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari 1.000 badan usaha, menunjukkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM masih berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, pemerintah menyempurnakan ketentuan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk Pasal 57 ayat (2) huruf e, agar fasilitas tarif PPh Final 0,5% benar-benar diberikan kepada pelaku UMKM yang berhak. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keadilan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menjaga agar insentif perpajakan tetap mendukung pertumbuhan UMKM secara sehat.
