Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait 12 Syarat yang Perlu Disiapkan untuk Menghapus NPWP.
NPWP tidak otomatis dinonaktifkan. Jika statusnya terus aktif tanpa digunakan, pemilik dapat dikenai teguran atau sanksi karena dianggap lalai memenuhi kewajiban pajak.
Penonaktifan NPWP penting dilakukan bagi mereka yang sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan agar terhindar dari beban administrasi yang tidak perlu.
Kapan NPWP Dapat Dihapus?
Penghapusan dapat dilakukan jika:
- Pengajuan dilakukan melalui permohonan resmi oleh pemilik NPWP atau pihak yang diberi kuasa.
- Ada hasil pemeriksaan atau analisis dari otoritas pajak yang menyatakan pemilik tidak lagi memenuhi syarat.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Permohonan dapat diajukan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut.
- Pemilik meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
- Perempuan yang telah menikah dan memilih menyatukan kewajiban perpajakannya dengan suami.
- Warisan telah terbagi sehingga tidak lagi menjadi subjek pajak.
- Pensiunan yang tidak memiliki penghasilan kena pajak.
- Karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP.
- Mantan bendahara proyek/pemerintah.
- Warga asing yang meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Pemilik NPWP ganda.
- Badan usaha yang dibubarkan.
- Bentuk Usaha Tetap yang sudah tidak berstatus aktif.
- Anak di bawah umur yang memiliki NPWP.
- Wajib Pajak Non-Efektif selain PT yang sudah tidak memiliki kewajiban pajak.
Dokumen yang Diperlukan
- Meninggal dunia: surat atau akta kematian, pernyataan warisan sudah dibagi atau tidak ada warisan.
- Bermukim di luar negeri untuk selamanya: menyertakan bukti resmi perpindahan.
- Mantan bendahara: surat pernyataan tidak lagi menjabat.
- NPWP ganda: surat pernyataan dan fotokopi kartu NPWP aktif.
- Penggabungan NPWP dengan suami: fotokopi buku nikah/akta perkawinan dan surat pernyataan penggabungan kewajiban pajak.
- Badan usaha dibubarkan: akta pembubaran yang disahkan pihak berwenang.
Mengapa Harus Segera Menghapus NPWP yang Tidak Digunakan?
Membiarkan NPWP tetap aktif berisiko menimbulkan:
- Tagihan pajak karena tidak melaporkan SPT.
- Sanksi administrasi sebesar Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1.000.000 bagi badan usaha.
- Catatan negatif di administrasi perpajakan.
Kesimpulan:
Menghapus NPWP yang sudah tidak digunakan membantu menghindari denda dan masalah administrasi. Prosesnya memerlukan dokumen pendukung sesuai alasan penghapusan dan diajukan secara resmi ke pihak berwenang.





