Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus permasalahan pada Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, kantor akuntan pajak, kantor audit, kantor kap, dan kantor konsultan yang ada di kota Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lainnya yang masih ada hubungannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak jika ingin melapor SPT Tahunan. Wajib pajak bisa menggunakan e-filing. Dengan menggunakan e-filing, pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Tak hanya tentang pelaporan SPT Tahunan saja, adapun pembahasan tentang penunjukan 4 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Kemudian, terdapat imbauan yang berhubungan dengan penyampaian laporan realisasi investasi dividen.

Berikut penjelasan selengkapnya.

  • Sanksi Administrasi

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT yang terlambat disampaikan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda ini untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda sebesar Rp100.000 dan untuk SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp.1 juta. Ada pula SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya yang memuat denda sebesar Rp.500.000 dan Rp.100.000 apabila terlambat menyampaikannya.

Sanksi administrasi tak akan dikenakan dalam beberapa kondisi dari wajib pajak. Ada 8 wajib pajak yang bebas dari denda apabila terlambat dalam melaporkan SPT.

Baca Juga: Bikin Kode Billing Dahulu Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar

  • Naik 13,8%

DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sebanyak 9,9 juta. Jumlah ini merupakan peningkatan sampai 13,8% dibanding periode tahun lalu yang mencapai 8,7 SPT.

Surat Pemberitahuan Tahunan pada wajib pajak orang pribadi masuk sebanyak 9,6 juta dan naik sebanyak 13,6% secara tahunannya. Sedangkan pada SPT Tahunan wajib pajak badan masuk sebanyak 299.838 dan naik sebanyak 17,5% tahunannya.

Jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahun 2020 dan 2021 sebanyak 19 juta. Rasio kepatuhan formalnya sampai 30 Maret 2021 yang mencapai 52,3%, lebih tinggi dari periode tahun lalu sebesar 46%.

  • Pengawasan Melalui CRM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa otoritas melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan pelaporan SPT. Yakni dengan melakukan sosialisasi dan pengiriman imbauan melalui email.

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak menunjuk perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ada 4 perusahaan yang telah memenuhi kriteria pemungut PPN perdagangan sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan yang ada di Indonesia.

4 pelaku usaha ini antara lain Amazon.com.ca, Inc.; Image Future Investment (HK) Limited; Dropbox International Unlimited Company; serta Freepik Company S.L. Pemungutan PPN dimulai sejak 1 April 2021. Jumlah total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk dirjen pajak sebanyak 57 badan usaha.

  • Laporan Investasi Dividen

DJP menghimbau kepada wajib pajak yang menerima dividen dari dalam dan luar negeri serta penerima penghasilan dari luar negeri dalam bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.

Dividen dikecualikan dari objek PPh apabila wajib pajak menginvestasikan di Indonesia dan melapor pada DJP. Hanya wajib pajak badan yang memperoleh dividen dari dalam negeri saja yang dikecualikan PPh-nya tanpa diinvestasikan.

Baca Juga: Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

  • Instruksi Presiden

Presiden menginstruksikan pada 19 kementerian, 2 badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, Pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Jokowi memberi instruksi pada Menteri Keuangan agar dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bikin Kode Billing Dahulu Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar

Bikin Kode Billing Dahulu Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah jasa pph 23, jasa spt tahunan, jasa tax & accounting services, jasa tax and accounting, jasa tax preparation, dan jasa tp doc yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lain yang berhubungan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan cara membuat Kode Billing Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar, simak ulasan berita selengkapnya di artikel ini.

Wajib pajak memerlukan kode billing sebelum melakukan pelunasan, jika ingin mendapat status kurang bayar pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, mengingatkan untuk wajib pajak tentang saluran yang dipakai untuk pembuatan kode billing. Dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter.

“follow dan mention @kring_pajak dengan tagar #KodeBilling,” inilah respons dari Kring Pajak atas pertanyaan tentang permintaan kode billing.

Baca Juga: Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

Tak hanya melalui Twitter saja, wajib pajak dapat membuat kode billing menggunakan beberapa saluran, yaitu dengan DJP Online, application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, serta bank/ pos persepsi.

Layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi pada 1 Januari 2020. SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) merupakan tempat untuk membuat kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem.

Kode billing merupakan kode identifikasi yang dibuat sistem billing untuk suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor untukmelakukan proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri dari 15 digit angka. Digit pertama adalah kode penerbit biling. Angka awal mulai dari 0, 1, 2, 3 yang merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal mulai dari 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta untuk angka awal mulai dari 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah income tax advisory services, income tax and accounting, income tax companies, income tax companies near me, dan income tax consultant yang tersedia di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, Batam dan kota lain yang ada kaitannya dengan perpajakan. Pembahasan kali ini menjelaskan tentang Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan, mari disimak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Wajib pajak yang tak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan bisa mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 yang mengatur mengenai kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan yang sebenarnya yang akan dibayar lunas sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Wajib pajak mempunyai pilihan alternatif pada situasi ini, yakni dapat mengangsur pembayaran kekurangan pajak tersebut.

“Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pada Dirjen Pajak untuk mengangsur kekurangan pembayaran pajak jika wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sehingga tak mampu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu,” Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak agar mendapat fasilitas pengangsuran.

Surat permohonan dilampiri jumlah utang pajak yang pembayarannya ingin diangsur. Surat permohonan juga dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan seperti Pasal 20.

Baca Juga: Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan

Dibuktikan dengan laporan keuangan, laporan keuangan interim, serta catatan peredaran bruto dan penghasilan bruto. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan paling lambat saat SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Pasal 22 ayat (1) menyebutkan wajib pajak yang mengajukan pengangsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset berwujud milik penanggung pajak dan tak dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak.

Sesudah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan mempertimbangkan jaminan dari penanggung pajak, Dirjen Pajak kemudian akan menerbitkan keputusan dalam waktu 7 hari mulaidari permohonan tersebut diterima.

Keputusan berupa menyetujui jumlah angsuran atau lama penundaan sesuai permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan diberikan paling lambat sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak selanjutnya.

Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan

Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus untuk permasalahan pada tax preparation accountant near me, tax service companies, tax services business, tax services for business, tax services indonesia, dan tax services singapore yang tersedia di kota Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang masih berhubungan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Hadiah sebagai Objek PPh

Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan adalah objek PPh. UU PPh memiliki prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas.

Penghasilan dalam UU PPh mempunyai arti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak dari manapun dan bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: 3 Cara Pelunasan Cukai

Tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak membuat penghasilan dikelompokan menjadi beberapa jenis.

Pengertian Hadiah

Agar memberi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 yang menyegmentasikan hadiah menjadi 4 jenis.

Pertama, hadiah undian, yakni hadiah dengan nama dan bentuk apapun yang didapatkan melalui undian. Kedua, hadiah atau penghargaan perlombaan, yakni hadiah atau penghargaan yang didapatkan melalui perlombaan.

Ketiga, hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnya, yakni hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang didapatkan karena urusan pekerjaan dan kegiatan tertentu yang dilakukan.

Keempat, penghargaan merupakan imbalan yang diberikan atas prestasi dalam kegiatan. Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh menjelaskan yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan atas prestasi dalam kegiatan tertentu, seperti imbalan yang diterima dengan penemuan benda-benda purbakala.

Perbedaan Perlakuan Pajak

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, penghasilan dalam bentuk hadiah dari undian akan dipotong PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Ketentuan pengenaan PPh atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah No.132/2000.

PP No.132/2000 juga menerangkan bahwa hadiah undian akan dikenai PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian tersebut. Nilai hadiah merupakan nilai uang atau pasar jika hadiah diserahkan kepada penerima dalam bentuk natura contohnya mobil.

Hadiah atau penghargaan lomba akan dikenakan PPh yang sifatnya tidak final dengan ketentuan yang berbeda tergantung dari pihak penerimanya.

3 Cara Pelunasan Cukai

3 Cara Pelunasan Cukai

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai penyelesai permasalahan pada kantor akuntan pajak, kantor audit, kantor kap, dan kantor konsultan yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lain yang berkaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang apa saja 3 Cara Pelunasan Cukai, simak penjelasan singkatnya pada artikel dibawah

Pelunasan cukai atas BKC impor dilakukan ketika BKC diimpor untuk digunakan. Sesuai Pasal 3 PMK 68/2018, ada 3 cara pelunasan cukai yaitu antara lain sebagai berikut.

Pertama, pembayaran. Pelunasan cukai dilaksanakan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol 5%.

Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018 mengatakan bahwa pelunasan cukai atas kedua BKC dilaksanakan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah jenis barang kena cukai, dan jumlah cukai yang dibayar.

Pelunasan cukai menggunakan dokumen kepabeanan sebagai dokumen cukai. Pengusaha pabrik mendapat kemudahan dalam melakukan pembayaran secara berkala, dan ketentuan dalam pembayaran cukai atas BKC secara tunai dapat dikecualikan.

Kedua, pelekatan pita cukai. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 52/PMK.04/2020 menjelaskam mengenai Bentuk Fisik, Spesifik, dan Desain Pita Cukai, pita cukai mempunyai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai dapat berupa kertas yang mempunya sifat atau unsur sekuriti.

Baca Juga: 3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Spesifikasi pita cukai berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti paling sedikit. Dalam desain pita cukai terdapat lambang Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, harga jual secara eceran, dan jumlah isi dalam kemasan.

Pelunasan pelekatan pita cukai dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang sesuai. Pelekatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan cukai. Mengacu pada Pasal 5 PMK 68/2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%, MMEA yang diimpor untuk digunakan dalam daerah pabean, dan hasil tembakau.

Pasal 6 PMK 68/2018 mengatur pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%. Sementara MMEA impor dilaksanakan pelekatan pita cukai di negara asal BKC, tempat penimbunan sementara, ataupun tempat penimbunan berikat.

Ada 7 syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. Sesuai tarif cukai dan kadar EA pada isi kemasan
  2. Merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan
  3. Utuh, tidak rusak, dan bukan bekas pakai
  4. Tak lebih dari satu
  5. Dilekatkan di kemasan tertutup yang menutup tempat pembuka kemasan
  6. Menjadi tidak utuh atau rusak saat kemasannya dibuka
  7. Tidak lebih batas waktu pelekatan pita cukainya

Ketentuan dalam pelekatan pita cukai untuk BKC hasil tembakau yang dibuat di Indonesia atau yang diimpor mempunyai kesamaan aturan. Apabila pita cukai yang dilekatkan tak sesuai ketentuan maka dianggap tidak dilunasi.

Ketiga, pelunasan cukai dengan pembubuhan tanda pelunasan cukai. Cara pelunasan ini dilaksanakan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya sesuai peraturan di bidang cukai, seperti barcode dan hologram.

Baca juga : Berikut Ini Cara Mengaktifkan NPWP Kembali Melalui Kring Pajak

Pasal 7 ayat (3c) menyebutkan bahwa BKC yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan sebelum BKC diimpor.

Berikut Ini Cara Mengaktifkan NPWP Kembali Melalui Kring Pajak

Berikut Ini Cara Mengaktifkan NPWP Kembali Melalui Kring Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak sebagai penyelesai permasalahan audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, dan auditing & taxation yang tersedia di kota-kota besar seperti Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang masih berhubungan dengan perpajakan. Kali akan dijelaskan tentang Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Melalui Kring Pajak, simak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Sejak 21 Desember 2020, pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif atau NPWP yang dibekukan dapat dilakukan dari Kring Pajak, melalui nomor telepon 1500200 atau saluran live chat Kring Pajak di situs www.pajak.go.id.

Pelaksanaan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 mengenai Petunjuk Teknis dalam Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, serta Pengukuhan Pengusaha yang Kena Pajak.

Permohonan pengaktifkan kembali dilaksanakan melalui 3 saluran yaitu aplikasi registrasi, contact center, dan saluran tertentu lainnya.

Pengaktifan kembali wajib pajak NE dilaksanakan apabila wajib pajak tak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE. Akses www.pajak.go.id, klik ikon bertulis chat pajak di sebelah kanan bawah layar.

Setelah itu, isilah sejumlah data wajib pajak yang diminta seperti NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon. Pilihlah opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Lalu klik connect jika sudah.

Baca Juga: 3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Lalu tunggulah balasan chat dari petugas pajak. Apabila sudah mendapat balasan, ajukan permohonan kita pada petugas pajak tersebut. Nanti, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Petugas pajak setelah itu akan melakukan verifikasi data itu. Kemudian, petugas pajak akan meminta kita untuk membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifkan kembali NPWP, beserta alasannya.

Permohonan akan diproses oleh petugas pajak. Jika permohonan disetujui, kita akan mendapat pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Dan kita dapat menggunakan NPWP kembali demi melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak dalam menangani permasalahan pada services provided by tax consultants, tarif jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, dan tax accountant services yang ada di kota Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, Bali dan kota-kota lain yang ada kaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan mengenai 3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak, simak ulasan berita selengkapnya berikut ini.

Standar pemeriksaan merupakan ukuran mutu pemeriksaan dan pencapaian minimum yang ingin dicapai dalam pemeriksaan, meliputi standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Sesuai Pasal 7 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, standar umum pemeriksaan adalah standar yang sifatnya pribadi dan berhubungan dengan syarat pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Pertama, adanya pendidikan dan pelatihan teknis. Kedua, menggunakan keterampilan dengan baik. Ketiga, jujur dari tindakan tercela serta mengutamakan kepentingan negara. Keempat, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai Pasal 8 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, meliputi hal-hal berikut ini.

Pertama, mula-mula pelaksanaan harus disiapkan yang baik sesuai tujuan pemeriksaan. Persiapan meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak, menyusun rencana pemeriksaan, menyusun program pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

Baca Juga: Ini Dia Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Formulir 1770 SS

Kedua, pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai program pemeriksaan yang disusun.

Ketiga, temuan hasil pemeriksaan didasari bukti kompeten dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keempat, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yaitu supervisor, ketua tim, dan anggota tim. Ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim dalam keadaan tertentu.

Kelima, tim pemeriksa pajak dibantu seorang atau lebih yang memiliki kemampuan, baik dari DJP atupun instansi lain yang ditunjuk dirjen pajak.

Keenam, pemeriksaan dilakukan secara bersama dengan tim pemeriksa dari instansi lainnya.

Ketujuh, pemeriksaan dilakukan di kantor DJP, tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak serta tempat lain yang sedang membutuhkan pemeriksa pajak.

Baca Juga: Berikut ini yang Dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri

Kedelapan, pemeriksaan dilakukan pada jam kerja dan dilanjutkan di luar jam kerja. Terakhir, pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).

KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak. KKP sebagai bukti pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak tentang temuan hasil pemeriksaan, dan dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

KKP sebagai sumber data informasi yang menjadi penyelesai keberatan yang diajukan wajib pajak dan referensi untuk pemeriksaan selanjutnya. Sesuai Pasal 9 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, KKP harus memberi gambaran prosedur pemeriksaan yang dilakukan seperti data, keterangan, bukti yang diperoleh, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang dianggap berkaitan dengan pemeriksaan.

Sesuai Pasal 10 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu sebagai berikut.

Pertama, LHP disusun dengan ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diperiksa, memuat simpulan pemeriksa yang ada atau tidaknya penyimpangan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta memuat pengungkapan informasi lain yang berhubungan dengan pemeriksaan sesuai tujuan pemeriksaan.

Kedua, LHP memuat hal-hal berikut ini yaitu: penugasan pemeriksaan, identitas wajib pajak, pembukuan wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, informasi, dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil dari pemeriksaan, ikhtisar hasil dari Pemeriksaan, penghitungan pajak terutang dan simpulan pemeriksa pajak.

Berikut ini yang Dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri

Berikut ini yang Dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada jasa pemeriksaan pajak, jasa pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, dan jasa perpajakan yang tersedia dikota Batam, Bali, Jakarta, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan pajak. Nah, kali ini akan dijelaskan apa maksud dari Kegiatan Membangun Sendiri. Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Pembangunan gedung untuk tempat usaha atau hunian semakin banyak berlangsung. Hal ini karena bangunan tersebut untuk hunian yang menjadi kebutuhan primer yang tak dapat ditinggalkan. Banyak pihak yang berupaya untuk mempunyai hunian yang nyaman dan sesuai impiannya.

Untuk mewujudkan hal tersebut tak jarang orang membangun sendiri mulai dari 0. Pembangunan gedung atau hunian secara mandiri akan dikenai PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Pengertian

Ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri tertulis dalam Pasal 16C UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.03/2012, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2012 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER – 25/PJ/2012, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-53/PJ/2012 s.t.d.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-22/PJ/2013

Baca Juga: Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012 sebagai: “Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, dan hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain”.

Dalam huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012 yang termasuk kedalam KMS adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan melalui bantuan kontraktor, kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak”.

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpilkan bahwa jika KMS tidak menggunakan jasa konstruksi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pihak yang melaksanakan KMS merupakan pemborong bangunan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, karena termasuk pengusaha kecil.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tidak semua KMS suatu bangunan terutang PPN. Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012 sudah merinci kriteria bangunan yang termasuk objek PPN atas KMS.

Bangunan PPN atas KMS yakni satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan yang memiliki 3 kriteria sebagai berikut.

Pertama, bahan utamanya dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis lainnya, baja. Kedua, diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhannya paling sedikit 200 m².

PPN yang terutang atas KMS dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 10 % dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP PPN atas KMS sebesar 20 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Terutang PPN atas KMS dimulai saat dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai. Waktu pembangunannya bisa secara bertahap.

KMS secara bertahap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tempo waktu antara tahapan tersebut, waktunya tidak lebih dari 2 tahun.

 

Ini Dia Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Formulir 1770 SS

Ini Dia Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Formulir 1770 SS

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, dan harga konsultan pajak yang ada dikota Medan, Surabaya, Bali, Jakarta, Batam dan kota lain yang erat kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Ditjen Pajak akan memberi tiga jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Ketiga jenis formulir itu antara lain formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.

Formulir 1770 adalah formulir SPT yang digunakan wajib pajak perseorangan yang status pekerjaannya sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian dan tidak terikat dalam ikatan kerja.

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan orang pribadi yang penghasilan tahunannya lebih dari Rp.60 juta. Formulir 1770 SS digunakan wajib pajak yang penghasilan tahunannya kurang dari atau sama dengan Rp.60 juta.

Wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 SS adalah karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dan sudah bekerja minimal selama 1 tahun dan tidak punya penghasilan lain selain dari bunga koperasi atau bank.

Formulir ini adalah formulir yang paling sederhana daripada formulir lainnya karena hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Lalu klik Login. Di menu utama, pilihlah menu Lapor dan klik e-filing. Selanjutnya, silakan klik Buat SPT. Siapkan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Pahami Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak

Akan ada pertanyaan tentang usaha atau pekerjaan bebas, pilih Tidak. Setelah itu akan akan ditanyai juga tentang kewajiban perpajakan suami istri secara terpisah (MT), klik Tidak.

Akan ditanyai juga penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun yang kurang dari Rp.60 juta, klik Ya. Formulir SPT 1770 SS secara otomatis akan muncul di bawah kolom pertanyaan. Silakan klik SPT 1770 SS tersebut.

Silakan pilih tahun pajak. Lalu centang Normal untuk status SPT Anda. Kemudian, klik Selanjutnya. Setelah itu, silakan masukkan penghasilan Anda selama setahun. Nilai penghasilan bisa melihat dalam laporan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga: 4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN

Kemudian, silakan isi nilai pengurangan dan pilih nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan keadaan Anda atau sesuai dengan formulir 1712 A1 atau A2. Nanti, Anda akan mendapatkan status nihil. Jika sudah, klik Berikutnya.

Akan diminta untuk mengisi penghasilan yang dikenai PPh final yang dikecualikan dari objek pajak. Silakan Anda isi apabila ada. Berikutnya mengisi Harta dan Kewajiban. Silakan isi nilai keseluruhannya apabila ada.

Centang Setuju dalam menu Pernyataan dan Selanjutnya jika sudah. Kita akan lihat rincian SPT yang sudah dibuat. Cek kembali jika sudah mengajukan permintaan kode verifikasi melalui e-mail atau SMS.

Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Sukses. Lalu, tunggu beberapa saat. Apabila kode verifikasi sudah diterima, masukkan kode tersebut kedalam Surat Pemberitahuan. Klik Kirim SPT. Jadi jika SPT telah berhasil dikirimkan secara otomatis akan tercantum dalam menu Daftar SPT.

Setelah itu akan dikirimkan bukti penerimaan elektronik melalui e-mail. Selamat kita telah berhasil melaporkan SPT tahunan. Perlu diingat bahwa pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada akhir Maret.

 

4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN

4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menangani masalah taxation and accounting services, taxes and accounting, taxes and bookkeeping, dan taxes and bookkeeping services yang tersedia di kota Medan, Bali, Jakarta, Surabaya, Batam dan kota lain yang tentunya masih ada kaitannya dengan perpajakan. Nah, kali ini akan dijelaskan tentang 4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Status warga negara Indonesia sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri yang akan menentukan konsekuensi kewajiban pajaknya.

Ada 4 konsekuensi dari status tersebut. Pertama, jika berstatus sebagai SPDN, basis pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto. Ketentuan ini berbeda apabila WNI berstatus SPLN.

“Kalau berstatus SPLN maka basis pengenaan pajaknya bruto,” ungkap Darussalam

Kedua, WNI berstatus SPDN, seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri yang di laporkan. Ini merupakan konsekuensi sistem worldwide income yang tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh atas basis net income. SPLN yang akan dikenakan pajak menurut tarif proporsional perjanjian penghindaran pajak berganda basis penghasilan bruto.

Baca Juga: Rincian Tarif PPh final Jasa Konstruksi yang akan Diturunkan Pemerintah

Keempat, bagi SPDN, pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan. Bila seseorang memenuhi syarat sebagai SPLN, pelaporan pajaknya berdasarkan pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT.

Secara prinsip, setiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria subjek pajak masing-masing. Kriteria penentuan subjek pajak sudah tercantum dalam 2 model P3B, yaitu OECD Model dan UN Model.

Dengan kedua panduan tersebut, kriteria penentuan subjek pajak dari setiap yurisdiksi mirip antara satu sama lain. Tie breaker rule adalah kriteria penentuan subjek pajak pada OECD Model dan UN Model.