Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk mengatasi permasalahan konsultan pajak, konsultan pajak murah, konsultan pajak online, konsultan pajak perorangan, dan konsultan pajak terbaik yang tersedia di beberapa kota seperti Batam, Bali, Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Kali ini kita akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Kegiatan Pemeriksaan, yuk disimak artikelnya agar menambah pengetahuan kita lebih banyak lagi mengenai perpajakan.

Pasal 12 ayat (1) UU KUP mengatakan bahwa wajib pajak diharuskan untuk membayar pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta tidak bergantung pada Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP akan diamanatkan jika dirjen pajak dapat membuktikan jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan yang tidak dibenarkan, dirjen pajak akan menetapkan pajak yang terutang tersebut.

Ditjen Pajak sebagai bentuk pengawasan dalam sistem self assessment pada pemeriksaan pajak.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Proses pemeriksaan pajak tercantum dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015.

Pada proses pemeriksaan pajak ini, wajib pajak berhak atas hal berikut. Pertama, wajib pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenalnya dan Surat Perintah Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, pemeriksa pajak juga memperlihatkan surat perubahan tim pemeriksa jika terjadi perubahan susunan anggotanya dan memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Kedua, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Ketiga, wajib pajak berhak menghadiri pembahasan akhir dari hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pajak di waktu yang sudah ditentukan.

Keempat, wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan quality assurance pemeriksaan jika belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaannya, kecuali pada Pemeriksaan atas keterangan lain yang dapat berupa data konkret yang dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Kelima, wajib pajak berhak memberi pendapat atas pelaksanaan pemeriksaan pajak tersebut dengan mengisi kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga:  Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN Dalam Kegiatan Membangun Sendiri

Kewajiban wajib pajak ada dua kategori berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, maka wajib pajak berkewajiban untuk :

  1. Memperlihatkan buku, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  2. Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  3. Memberikan kesempatan untuk memeriksa tempat, barang bergerak dan tidak yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, uang, barang yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  4. Memberi bantuan dalam pemeriksaan, berupa tenaga atau peralatan karena dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan keahlian khusus, memberikan bantuan pada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak, disediakan ruangan khusus tempat melakukan Pemeriksaan Lapangan.
  5. Wajib pajak menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas SPHP.
  6. Wajib pajak memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Dan jika pemeriksaan yang dilakukan di kantor, wajib pajak berkewajiban untuk :

  1. Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, yang termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  3. Wajib pajak memberikan bantuan demi kelancaran pemeriksaan tersebut.
  4. Wajib pajak menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas SPHP.
  5. Wajib pajak meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Wajib pajak memberi keterangan secara lisan maupun tertulis yang diperlukan.
Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, auditing & taxation, biaya jasa konsultan pajak, dan biaya jasa konsultan pajak pribadi yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih ada kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah tema kita kali ini adalah Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, yuk disimak informasi selengkapnya.

Putusan Peninjauan Kembali merangkum pemenuhan kriteria objek pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Otoritas pajak mengatakan pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan wajib pajak sudah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Karena, luas pembangunan box culvert dan saluran air lebih dari 300 m2.

Bangunan culvert box dan saluran air ini adalah satu kesatuan bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utama dari beton. Wajib pajak tidak bisa membuktikan pembangunan box culvert dan saluran air ini dilaksanakan agar menunjang kegiatan usahanya.

Namun, wajib pajak menyatakan pembangunan box culvert dan saluran air ini tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menggunakan jasa kontraktor luas bangunan box culvert dan saluran air tidak lebih dari 300 m2.

Lokasi pembangunan tidak berada di satu tempat yang sama. Pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak ditingkat PK.

Baca Juga : Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Kronologi

Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatan terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam membangun culvert box dan saluran air ini tidak sesuai dengan kriteria kegiatan yang dibangun sendiri sebagai objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 UU PPN serta Pasal 2 ayat (3) PMK 39/PMK.03/2010.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mengatakan ada 3 pertimbangan hukum, yaitu : Pertama, pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan menggunakan bantuan kontraktor dan sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan wajib pajak. Pembangunan sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan wajib pajak.

Kedua, box culvert bukan bangunan untuk tempat tinggal atau usaha dan mempunyai luas kurang dari 300 m2. Ketiga, lokasi pembangunan box culvert dan saluran air terpisah-pisah dan bangunannya berdiri sendiri.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 71760/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2016.

Pokok sengketa perkara a quo yaitu koreksi dasar pengenaan pajak PPN barang dan jasa kegiatan untuk membangun sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp.113.465.284 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK mengatakan keberatan atas pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Koreksi DPP PPN yang dilakukan karena adanya kegiatan pembangunan culvert box dan saluran air oleh Termohon PK sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Namun, objek PPN kegiatan pembangunan sendiri tidak dilaporkan dalam SPT.

Menurut Pasal 16C UU PPN, kegiatan membangun sendiri adalah sebuah kegiatan untuk membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan orang pribadi dan badan yang hasilnya dipergunakan sendiri ataupun pihak lain.

Pemohon berpendapat, pembangunan ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha/pekerjaan Termohon PK. Termohon PK tidak bisa memberi bukti bahwa pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan ini demi menunjang kegiatan usahanya.

Frasa bangunan dalam pasal diartikan sebagai satu atau bahkan lebih konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan yang meliputi tiga kriteria, yaitu :

Pertama, konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan batu, dan baja. Kedua, untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhannya kurang dari 300 m2.

Dalam kasus ini, pembangunan yang dilaksanakan Termohon PK telah memenuhi tiga kriteria di atas. Bangunan culvert box dan saluran air ini merupakan satu kesatuan bangunan yang dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utamanya berasal dari beton. Luas keseluruhan bangunan yang dilakukan Termohon PK lebih dari 300 m2.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Kegiatan pembangunan sendiri ini dilaksanakan secara bertahap karena merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang batas waktunya tidak melebihi dua tahun. Pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa pembangunan culvert box dan saluran air yang dilaksanakan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Termohon PK menyebutkan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pembangunan box culvert dan saluran air ini tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menggunakan bantuan jasa kontraktor. Untuk seluruh material yang dibutuhkan dalam pembangunan ini disediakan oleh Termohon PK.

Termohon PK berpendapat bahwa luas bangunan box culvert dan saluran air tidak lebih dari 300 m2. Lokasi pembangunannya juga tidak berada di satu tempat yang sama. Dengan begitu pembangunan box culvert dan saluran air inictidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh alasan permohonan PK tidak bisa dibenarkan. Keputusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga pajak yang harus dibayar nihil sudah tepat. Ada dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung, yaitu sebagai berikut :

Pertama, koreksi DPP PPN atas kegiatan membangun sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp.113.465.284 tidak bisa dibenarkan. Sesudah meneliti dan menguji dalil dari para pihak, pendapat dari Pemohon PK juga tidak bisa menggugurkan fakta yang melemahkan bukti-bukti yang telah terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, pembangunan yang dilaksanakan Termohon PK tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK terbukti tidak berdasarkan aturan dan fakta.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak memiliki alasan yang pasti sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum agar membayar biaya perkara tersebut.

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah tax prep service near me, tax preparation accountant near me, tax service companies, tax services business, dan tax services for business yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Bali, Medan, Jakarta, Surabaya dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah, tema kita kali ini adalah mengenai Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen dan Syaratnya, yuk disimak artikel nya untuk membuka wawasan kita mengenai perpajakan.

Sesudah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai di sektor properti selama 6 bulan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh  wajib pajak.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja pada Bidang PPh, PPN, PPnBM, Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan, keputusan tersebut tertulis.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja ini sudah ditandatangani oleh Menkeu dan berlaku secara efektif mulai 17 Februari 2021. Tujuannya untuk mendorong investasi di pasar keuangan dan sektor rill. Dividen merupakan bagian laba yang diterima/diperoleh pemegang saham.

Ada pengecualian untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dan badan, serta dividen yang berasal dari luar negeri yang diperoleh wajib pajak.

“Dividen yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diperoleh wajib pajak,” Pasal 14 Paragraf 1 bagian 3 PMK.

Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus menginvestasikan di Indonesia pada jangka waktu tertentu.

Baca juga : Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pasal 15 Ayat 2 menuliskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 17 juga menyatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus menginvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada jangka waktu tertentu.

Agar mendapat insentif, investor wajib pajak diharuskan menanam modal 30% dari dividen yang didapat ke instrumen investasi.

Pasal 35 PMK 18/2021 menjelaskan ada 12 instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu:

  1. Surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.
  2. Obligasi BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu seperti bank syariah.
  5. Obligasi perusahaan swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasar prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
  8. Penyertaan modal perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  11. Digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman usaha mikro dan kecil.
  12. Bentuk investasi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga

Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah jasa pemeriksaan pajak, jasa pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, jasa perpajakan, jasa pph 23, jasa spt tahunan, dan jasa tax & accounting services yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah, tema yang akan dibahas kali ini adalah mengenai Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga, mari disimak artikel nya agar menambah ilmu pengetahuan kita mengenai perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang mendapat imbalan bunga diharuskan mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Permohonan ditujukan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga ditempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 18/2021. Kebijakan ini menegaskan dan memerinci ketentuan dalam UU KUP yang sebelumnya telah direvisi melalui UU Cipta Kerja, termasuk tentang tata cara pemberian imbalan bunga.

Pasal 91 ayat (1) PMK 18/2021 menyebutkan bahwa Wajib pajak harus mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga pada kepala KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar atau PKP dikukuhkan”

Permohonan pemberian imbalan bunga diajukan dengan mencantumkan nomor rekening wajib pajak. Pengajuan permohonan dilakukan bisa secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan maupun secara tertulis.

Untuk permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau bisa juga melalui perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga apabila permohonan pemberian imbalan bunga sudah memenuhi ketentuan seperti yang dimaksud Pasal 83 PMK 18/2021 dan mencantumkan nomor rekening wajib pajak.

Baca Juga: Di Aturan Pinjaman Online, DJP Memastikan Tidak Ada Jenis Pajak Baru

SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga tidak memenuhi syarat dan  ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan pada wajib pajak.

Jangka waktu penerbitan atau pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima lengkap oleh KPP. Format SKPIB dan SKPIB tidak diberitahukan terdapat dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI PMK 18/2021.

Untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena ada pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali meliputi 3 kondisi.

Baca Juga: Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Turun Jadi 10% pada PP Baru

Pertama, surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke pengadilan pajak. Kedua, keputusan banding diterima kantor DJP yang berwenang untuk memberi imbalan bunga. Ketiga, keputusan peninjauan kembali diterima kantor DJP yang berwenang untuk memberi imbalan bunga.

Kebijakan ini juga menerangkan wajib pajak yang mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga yang terkait dengan pajak terutang dalam mata uang Dolar AS diberikan dalam mata uang rupiah. Pemberiannya dihitung berdasarkan kurs menteri keuangan yang berlaku.

Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Apabila Memakai Tarif Umum

Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Apabila Memakai Tarif Umum

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalahharga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, income tax accountant near me, dan income tax accounting yang tersedia di beberapa macam kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan dan juga Batam serta kota lannya yang berhubungan dengan pajak, mari disimak informasinya agar menambah pengetahuan kita mengenai perpajakan.

Untuk wajib pajak UMKM Perseroan Terbatas yang baru menggunakan tarif umum 2021 dikecualikan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 tahun pertama. Ini merupakan salah satu pembahasan media nasional pada hari Kamis 25/2/2021.

Pengecualian terjadi karena angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 wajib pajak baru yang berbentuk Perseo Terbatas yang ditetapkan nihil pada tahun pertama tarif umum. Tahun 2020 adalah tahun terakhir untuk penerapan PPh final wajib pajak UMKM Persero Terbatas yang terdaftar selaku wajib pajak PP 23/2018 sejak tahun 2018.

Pasal 10 PMK 215/2018 menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru yang dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil di tahun berjalan. Ada pula beberapa wajib pajak baru seperti pada Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 UMKM mulai menggunakan tarif yang sesuai ketentuan umum, ada pun pembahasan tentang pemanfaatan pada tax holiday, rencana pemberian insentif untuk sektor properti, pelaporan SPT Tahunan, dan penerimaan cukai.

Baca Juga: Angsuran PPh Pasal 25 Nihil karena UMKM Tak Memakai Pajak PP 23/2018 Lagi

Ini ulasan berita selengkapnya.

  • Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh

Konsekuensi angsuran PPh Pasal 25 yang nihil ini yaitu wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25. Ketentuannya terdapat dalam PMK 9/2018.

  • Penerima Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal akan memanggil wajib pajak badan yang belum merealisasikan investasi meskipun telah mendapat insentif tax holiday dari pemerintah pusat.

Kepala BKPM mengungkapkan bahwa sampai sekarang, baru ada 3 wajib pajak badan yang merealisasikan investasinya sesudah mendapat tax holiday. Ada 80 wajib pajak badan yang tak  merealisasikan investasinya.

  • Rencana Insentif Sektor Properti

Pemerintah memberi insentif bagi sektor properti yang berlaku mulai 1 Maret 2021 bersama rencana tentang insentif LTV dari Bank Indonesia dan ATMR oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah akan memangkas tarif pajak PPN pembelian properti dan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan. Pelonggaran syarat bagi orang asing yang ingin membeli apartemen.

  • Email Imbauan untuk Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menegaskan bahwa sampai Rabu 24/2/2021 pagi, kantor pusat DJP telah mengirim email blast imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebanyak 7,3 juta wajib pajak. Email itu berisi tentang imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak 2020.

Baca Juga: 13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

  • Menu Baru Aplikasi Kunjung Pajak

DJP mengingatkan untuk semua orang yang mempunyai keperluan dan hendak berkunjung ke kantor pajak harus mengambil nomor antrean. Pengambilannya secara online melalui laman http://kunjung.pajak.go.id.

DJP telah menambah menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak, seperti pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus SPT Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan bisa diakses mulai 15 Februari 2021.

  • Penerimaan Cukai

Tercatat penerimaan cukai hasil tembakau sampai 31 Januari 2021 mencapai Rp.8,83 triliun atau tumbuh sebanyak 626% dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp1,22 triliun.

Menteri Keuangan mengatakan realisasi penerimaan cukai melonjak karena para produsen rokok memborong pita cukai demi mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

  • Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi

BKPM optimistis disahkan daftar prioritas investasinya dalam Perpres 10/2021 agar meningkatkan kegiatan penanaman modal. Dari perpres ini ada 6 bidang usaha pada UU 25/2007 Penanaman Modal, yang direvisi UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja, dalam kegiatan penanaman modal.

“Perpres 44/2016 mengenai Daftar Negatif Investasi ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk melakukan penanaman modal, tetapi saat ini telah diturunkan menjadi 6,”  ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.