Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk mengatasi permasalahan konsultan pajak, konsultan pajak murah, konsultan pajak online, konsultan pajak perorangan, dan konsultan pajak terbaik yang tersedia di beberapa kota seperti Batam, Bali, Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Kali ini kita akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Kegiatan Pemeriksaan, yuk disimak artikelnya agar menambah pengetahuan kita lebih banyak lagi mengenai perpajakan.

Pasal 12 ayat (1) UU KUP mengatakan bahwa wajib pajak diharuskan untuk membayar pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta tidak bergantung pada Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP akan diamanatkan jika dirjen pajak dapat membuktikan jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan yang tidak dibenarkan, dirjen pajak akan menetapkan pajak yang terutang tersebut.

Ditjen Pajak sebagai bentuk pengawasan dalam sistem self assessment pada pemeriksaan pajak.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Proses pemeriksaan pajak tercantum dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015.

Pada proses pemeriksaan pajak ini, wajib pajak berhak atas hal berikut. Pertama, wajib pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenalnya dan Surat Perintah Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, pemeriksa pajak juga memperlihatkan surat perubahan tim pemeriksa jika terjadi perubahan susunan anggotanya dan memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Kedua, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Ketiga, wajib pajak berhak menghadiri pembahasan akhir dari hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pajak di waktu yang sudah ditentukan.

Keempat, wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan quality assurance pemeriksaan jika belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaannya, kecuali pada Pemeriksaan atas keterangan lain yang dapat berupa data konkret yang dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Kelima, wajib pajak berhak memberi pendapat atas pelaksanaan pemeriksaan pajak tersebut dengan mengisi kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga:  Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN Dalam Kegiatan Membangun Sendiri

Kewajiban wajib pajak ada dua kategori berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, maka wajib pajak berkewajiban untuk :

  1. Memperlihatkan buku, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  2. Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  3. Memberikan kesempatan untuk memeriksa tempat, barang bergerak dan tidak yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, uang, barang yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  4. Memberi bantuan dalam pemeriksaan, berupa tenaga atau peralatan karena dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan keahlian khusus, memberikan bantuan pada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak, disediakan ruangan khusus tempat melakukan Pemeriksaan Lapangan.
  5. Wajib pajak menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas SPHP.
  6. Wajib pajak memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Dan jika pemeriksaan yang dilakukan di kantor, wajib pajak berkewajiban untuk :

  1. Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, yang termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  3. Wajib pajak memberikan bantuan demi kelancaran pemeriksaan tersebut.
  4. Wajib pajak menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas SPHP.
  5. Wajib pajak meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Wajib pajak memberi keterangan secara lisan maupun tertulis yang diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *