Pemalsuan SPT Dapat Dikenakan Sanksi

Pemalsuan SPT Dapat Dikenakan Sanksi

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman yang luas dibidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Pemalsuan SPT Dapat Dikenakan Sanksi. Berikut ini pembahasannya.

Pasal Perpajakan yang Berlaku

Sebagaimana didalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan sebuah laporan wajib yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan pelaporan harta dan kewajiban perpajakan yang ada.

Wajib Pajak juga harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisikan segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk suatu objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan sebuah keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk dapat melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya.

Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang terdapat didalam UU No. 28/2007, antara lain:

  1. Dengan tidak mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau juga tidak melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Dengan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa mendapatkan hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. Dengan menyampaikan suatu Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar ataupun tidak lengkap;
  5. Dengan melakukan penolakan untuk dipemeriksa sebagaimana dalam Pasal 29;
  6. Dengan memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau sudah dipalsukan jadi seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
  7. Dengan tidak menyelenggarakan suatu pembukuan atau pencatatan di Indonesia, juga tidak memperlihatkan ataupun tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  8. Dengan tidak adanya penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang telah menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain juga termasuk dalam hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola menggunakan elektronik ataupun diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);
  9. Dengan tak menyetorkan pajak yang sudah terpotong atau terpungut sehingga juga dapat menimbulkan suatu kerugian pada pendapatan negara dapat  dipidana dengan pidana penjara paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan mendapat denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

Himbauan untuk wajib pajak

Wajib Pajak harus dilaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang diwajibkan untuk kita lapor? Ada 6 kelompok, sebagi berikut:

  1. Sebuah Kas dan Setara Kas
  2. Sebuah Harta yang berbentuk Piutang
  3. Sebuah Investasi
  4. Sebuah Alat Transportasi
  5. Sebuah Harta Bergerak
  6. Sebuah Harta Tidak Bergerak

Jika melihat sebuah kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja juga memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisikan kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya dapat melaporkan beberapa item saja supaya bisa dapat tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukannya tidak mungkin tapi masih ada harta lain yang tidak terlapor.

Apa Akibatnya?

Salah satu konsep yang harus dapat kita pahami adalah dengan penghasilan yang kita terima dapat habis melalui 2 hal, yaitu dengan konsumsi dan juga investasi. Jika penghasilan tersebut tidak dapat habis dalam konsumsi, maka akan ada budget untuk melakukan investasi ke dalam aset, misalnya berupa tabungan, membeli kendaraan atau tanah.

Adapun jika harta yang kita miliki tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin dapat timbul adalah jika harta tersebut sudah terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjalin kerjasama dalam berbagai lembaga, berupa instansi maupun asosiasi lain terkait dengan data transaksi wajib pajak. Saat ini telah tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang dengan secara rutin mengirimkan data kepada DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *