PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan akurat. Tidak hanya bersertifikat resmi, tetapi juga berpengalaman dan kompeten. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Cara hitung pajak usaha sewa bangunan dan tanah. Berikut penjelasannya.
Jangan lupa untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari perusahaan penyewaan bangunan atau penyewaan tanah.
Apa saja yang termasuk usaha penyewaan bangunan atau tanah?
- Jasa sewa bangunan untuk perkantoran;
- Jasa sewa bangunan untuk pertokoan atau tempat usaha, gudang, dan industri;
- Jasa sewa bangunan tempat tinggal, seperti rumah, apartemen, dan kondominium; dan jasa
- Jasa sewa bangunan untuk ruang pertemuan atau convention hall, hotel, dan lain-lain.
Berapa tarif pajak bagi usaha penyewaan tanah atau bangunan?
Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari nilai bruto sewa, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 memuat peraturan teknis perpajakan terkait tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), persyaratan pemotongan, dan aturan teknis lainnya. Selain itu, nilai bangunan ditentukan dengan mengambil nilai terbesar antara nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Artinya, apabila nilai pasar lebih besar dari NJOP, maka nilai pasar adalah nilai bangunan yang dimanfaatkan. Sebaliknya, jika NJOP lebih besar dari nilai pasar, maka NJOP tersebut menjadi tolak ukur penetapan nilai.
Bagaimana cara perhitungan pajak untuk usaha penyewaan tanah atau bangunan?
Gedung JKL yang disewakan untuk perkantoran adalah milik PT ABG Tbk. Kemudian ABG Tbk bersedia menyewakannya kepada mereka. Sesuai perjanjian sewa, ASH diharuskan membayar biaya sewa sebesar Rp 200 juta, APH juga menanggung biaya keamanan dan kebersihan sebesar Rp 20 juta setiap tahunnya. Dengan demikian, DPP sewa gedung kantor ini sebesar Rp 220 juta. Dengan menggunakan tarif yang ditetapkan PP Nomor 34 Tahun 2017, maka total PPh yang harus dipungut adalah Rp 220 juta dikali 10%, yaitu sebesar Rp 22 juta.
Bagaimana cara melaporkan pajak usaha sewa tanah atau bangunan yang sudah dibayar?
- Pihak yang menyewa wajib menyetor PPh yang terutang kepada bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan dibayar atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
- Pemotongan dan penyetoran wajib dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), atau website DJPOnline selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya pada bulan dibayar atau terutangnya sewa melalui SPT Masa PPh (SPT) Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan sewa dibayar atau terutang melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan.