Mengenal Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)

Mengenal Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional serta telah terpercaya di Batam. Kami sudah mempunyai banyak pengalaman pada bidang perpajakan. Maka kami akan siap menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP). Berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?

SSP merupakan sebuah bukti pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan sebuah formulir maupun dengan cara lain kepada kas negara. Pembayaran ini melalui tempat seperti Pos, Bank BUMN atau BUBD, dan lainnya.

Wajib Pajak harus lebih dulu membuat SPP lalu membawa SSP tersebut ke bank ataupun ke kantor pos sebelum membayar pajak. SSP akan dianggap sah kalau sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran ataupun kalau telah divalidasi pembayarannya oleh pihak yang berwenang.

Apa yang Menjadi Landasan SSP?

Ketentuan saat mengisi formulir SSP awalnya diatur di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Nomor PER-38/PJ/2009 yang berisi tentang Bentuk, Isi, serta Tata Cara mengisi sebuah SSP.

Kemudian peraturan tersebut mengalami perubahan, seperti berikut ini:

  • Peraturan DJP Pada Nomor PER-23/PJ/2010
  • Peraturan DJP Pada Nomor PER-24/PJ/2013
  • Peraturan DJP Pada Nomor PER-30/PJ/2015
  • Peraturan DJP Pajak Pada Nomor PER-44/PJ/2015
  • Peraturan DJP Pajak Pada Nomor PER-06/PJ/2016
  • Peraturan DJP Pada Nomor PER-22/PJ/2017
  • Peraturan DJP Pada Nomor PER-09/PJ/2020 berisi tentang Bentuk, Isi, serta Tata Cara dalam mengisi sebuah SSP.
  • Peraturan DJP Pada Nomor PER-22/PJ/2021 berisi tentang Bentuk, Isi, serta Tata Cara dalam mengisi sebuah Surat Setoran Elektronik

Apa Saja Jenis Surat Setoran Pajak (SPP)?

Berikut jenis-jenis SSP, yakni:

  1. SSP Standar merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak yang memiliki fungsi untuk melakukan pembayaran ataupun penyetoran pajak terutang di Kantor Penerima Pembayaran dan akan menjadi bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan
  2. SSP Khususmerupakan bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak terutang di Kantor Penerima Pembayaran yang akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan sebuah mesin transaksi
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai, serta Pajak saat ingin melakukan Impor (SSPCP)merupakan jenis SSP yang digunakan importir ataupun Wajib Bayar saat ingin melakukan impor
  4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan didalam Negeri merupakan jenis SSP yang digunakan pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN hasil tembakau buatan didalam negeri

Apa Saja Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)?

Formulir ini dibuat didalam rangkap 4, seperti berikut:

  1. Pada Lembar pertama   : Berisi Arsip Wajib Pajak
  2. Pada Lembar kedua       : Berisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Pada Lembar ketiga       : Berisi Laporan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  4. Pada Lembar keempat  : Berisi Arsip Kantor Penerima Pembayaran

Apa Saja Elemen yang Termuat Dalam SSP?

Berikut ini elemen yang ada didalam SSP, sebagai berikut:

  1. Berisi NPWP
  2. Berisi Nama Wajib Pajak
  3. Berisi Alamat Wajib Pajak
  4. Berisi Kode Akun Pajak
  5. Berisi Kode Jenis Setoran
  6. Berisi Uraian Pembayaran
  7. Berisi Masa Pajak
  8. Berisi Tahun Pajak
  9. Berisi Nomor Ketetapan
  10. Berisi Jumlah Pembayaran
  11. Berisi Terbilang
  12. Diterima Kantor Penerima Pembayaran (KPP)
  13. Berisi Wajib Pajak atau Penyetor
  14. Berisi Ruang Validasi seperti Kantor Penerima Pembayaran. Untuk ruang ini dapat diisi NTTP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak) serta NTB atau NTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *