Mengenal Faktur Pajak 000

Mengenal Faktur Pajak 000

 PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami akan bekerja secara profesional, akurat serta teliti untuk menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait faktur pajak 000. Berikut informasinya.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 42/2009. Kewajiban penagihan tetap ada meskipun rekanan PKP (pembeli) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP bagi pelanggan BKP/JKP merupakan salah satu kriteria formal untuk dicantumkan dalam faktur pajak, sesuai klausul yang sama dan Peraturan DJP no. PER-16/PJ/2014. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penambahan 00.000.000,0-000.000 pada kolom NPWP bagi pembeli perorangan yang tidak memiliki NPWP dalam Perdirjen No PER-26/PJ/2017. Faktur pajak kadang-kadang dikenal dengan nama faktur pajak 000.

Definisi Faktur Pajak 000  

Berdasarkan penjelasan di atas, Faktur Pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh penjual Badan Kena Pajak (PKP) kepada pelanggan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-26/PJ/2017 Pasal 4A ayat (2), apabila pembeli tidak memiliki NPWP dan membeli BKP/JKP, maka identitas pembeli akan diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Alamat dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau pengguna jasa kena pajak harus sesuai dengan alamat dan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak bagi penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak adalah 00.000.000,0-000.000, dan bagi WNA, nomor paspor atau Nomor Pokok Kependudukan harus dicantumkan pada kolom referensi pada aplikasi e-Faktur.

Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak:

  • e-faktur oleh pengusaha kena pajak harus mencantumkan informasi identitas penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, misalnya NPWP penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Apabila penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi (OP) yang tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli harus dicantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib diisi pada kolom e-reference dengan nomor paspor atau NIK bagi warga negara asing.
  • Perlu dilakukan pembetulan terhadap e-Faktur yang diterbitkan kepada penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, termasuk orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak 1 Desember 2017, yang tidak memuat nomor induk kependudukan agar tidak dikenakan sanksi.
  • Pengecer PKP khususnya tidak lagi diwajibkan memberikan NIK atau nomor paspor dan dapat terus menggunakan faktur pajak sederhana. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/PJ/2017 dalam perkembangan selanjutnya dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-31/PJ/2017.

DJP memperkenalkan tiga ketentuan tambahan dalam kebijakan baru ini. Pertama, pembeli yang belum memiliki NPWP harus memberikan e-faktur penerbit PKP yang mencantumkan nama, alamat, NIK, atau nomor paspor asing. Kedua, kami tidak bisa menerbitkan e-faktur jika PKP tidak memiliki informasi yang diperlukan. Ketiga, jika e-faktur dibuat tanpa memberikan informasi yang mencerminkan fakta dan/atau keadaan sebenarnya, maka e-faktur tersebut akan dianggap tidak didasarkan pada transaksi.

DJP menunda peraturan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2018. Peraturan Direktur Jenderal nomor. PER/9/PJ/2018 mengatur tentang penundaan. DJP dalam keputusannya mengumumkan akan mengkaji kesiapan infrastruktur dan memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan PKP. DJP memutuskan penerapan ketentuan pencantuman NIK pada tagihan harus diatur ulang karena dua alasan tersebut.

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 000

Penjual Kena Pajak (PKP) memanfaatkan NPWP 000 untuk membuat faktur pajak kepada pelanggan non-NPWP. Karena pemerintah memerlukan faktur pajak, penerapan NPWP 000 dapat dilakukan meskipun pihak lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengamanatkan PKP untuk menyediakan e-faktur pajak atau e-faktur kepada Penerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Kalaupun pihak lawan atau penerima BKP/JKP tidak memiliki NPWP, aturan ini tetap berlaku.

Landasan Hukum Faktur Pajak 000

Lampiran faktur pajak 000 ini didukung secara hukum dengan Peraturan Direktur Jenderal PER-26/PJ/2017. DJP memberikan klarifikasi terkait PER-26/PJ/2017 yaitu sebagai berikut:

Faktur elektronik PKP harus mencantumkan informasi identitas penerima BKP/JKP, termasuk NPWP penerima BKP/JKP. Apabila penerima BKP/JKP adalah perorangan tanpa NPWP, maka identitas pembeli harus diisi NPWP 00.000.000.0-000.000 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor Orang Asing (WNA).

Penyempurnaan Aturan Faktur Pajak 000

Peraturan PER-26/PJ/2017 disempurnakan dengan PER-31/PJ/2017, satu bulan setelah PER-26/PJ/2017 diundangkan. Pasal mengenai penggunaan 000 NPWP diatur dalam Pasal 4A ayat (2) yang menyatakan bahwa bagi orang pribadi penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka identitas penerimanya harus dilengkapi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Alamat dan nama penerima diisi dengan alamat dan nama yang tertera pada kartu identitas penduduk atau paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak penerima harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 00.000.000.0-000-000 dan memuat nomor paspor atau nomor induk kependudukan orang asing tersebut.

PER-31/PJ/2017 juga mengatur bahwa e-faktur tidak dapat diterbitkan jika mitra tidak memiliki NPWP dan PKP penjual tidak memiliki informasi yang diperlukan. Akibatnya, jika PKP penjual membuat e-faktur tanpa menambahkan informasi penting, maka e-faktur yang dihasilkan akan berdasarkan faktur, bukan transaksi nyata dengan pihak lawan yang tidak memiliki NPWP.

Perlakuan Faktur Pajak 000 pada e-Faktur

PKP yang ingin menerbitkan e-Faktur harus memenuhi aturan NPWP 000. Jika invoice yang akan diterbitkan adalah invoice NPWP 000, maka NIK juga harus dimasukkan di aplikasi e-Faktur. Jika mitra belum memiliki NPWP, program e-faktur desktop versi 2.1 ini dilengkapi kolom atau kolom untuk input nomor KTP, NIK, atau nomor paspor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *