Mengenal Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Mengenal Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang professional dan terpercaya di Batam yang bergerak di bidang perpajakan. Dan juga telah bersertifikat, dengan ini kami siap menangani berbagai permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut ini penjelasannya.

Perbedaan definisi SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perUU perpajakan. Nah, SPT Masa dan SPT Tahunan adalah dua jenis SPT yang sering dipakai oleh Wajib Pajak di Indonesia.

SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan sekali dalam setahun oleh Wajib Pajak perorangan ataupun badan yang memiliki penghasilan seperti gaji, usaha, atau investasi. SPT Tahunan terdiri dari 2 jenis yaitu SPT Tahunan badan dan SPT Tahunan orang pribadi.

SPT Tahunan orang pribadi memiliki 3 jenis formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Sedangkan, untuk SPT badan hanya mempunyai 1 jenis formulir, yakni SPT 1771.

SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan secara berkala pada setiap bulan oleh pemotong pajak berdasarkan pada penghasilan Wajib Pajak yang teratur, seperti kepada pegawai, pekerja lepas, atau pengusaha. SPT Masa mencakup berbagai jenis pajak, yakni seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan Pada Fungsi dan Tujuan SPT Masa dan SPT Tahunan

Fungsi utama dari SPT Masa yaitu untuk memberikan suatu gambaran aktual tentang penghasilan dan juga kewajiban pajak selama pada periode tertentu.

SPT Tahunan memberikan suatu gambaran lengkap dan juga rinci tentang keuangan Wajib Pajak, termasuk pada penghasilan, pengeluaran, harta, utang, dan potensi kewajiban pajak yang akan dibayar. SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sebuah alat untuk rekonsiliasi antara pajak yang telah dibayar dengan melalui SPT Masa dengan pajak yang sebenarnya terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah mereka kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak orang lain yang akan dipotong ataupun pungut pemotong pajak. Sedangkan, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan pada diri sendiri.

Tujuan dari SPT Masa dan SPT Tahunan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku. Dengan cara melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat berkontribusi untuk pembangunan negara dan juga kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi ataupun pidana yang dapat dikenakan jika tidak melaporkan dengan tidak benar.

Perbedaan Dari Cakupan SPT Masa dan SPT Tahunan

Cakupan pada SPT Masa dan SPT Tahunan berbeda tergantung pada jenis pajak yang akan dilaporkan. SPT Masa mencakup pajak yang akan dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain, yakni seperti pemberi kerja, penyedia jasa, pembeli, atau pemungut pajak.

SPT Masa juga mencakup pajak yang akan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, seperti pada PPh 4 ayat 2 atau PPN. SPT Masa tidak mencakup penghasilan yang akan dikenakan pajak final,yakni seperti bunga deposito, dividen, ataupun hadiah undian.

SPT Tahunan mencakup penghasilan yang akan diterima Wajib Pajak sendiri, baik dikenakan pajak final, yang dikecualikan pada objek pajak, maupun yang akan dikenakan tarif umum. SPT Tahunan juga mencakup pengeluaran yang dapat juga dikurangkan dari penghasilan suatu kena pajak, yakni seperti pada biaya jabatan, iuran pensiun, ataupun bantuan bencana. SPT Tahunan juga meliputi pada harta dan utang yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, yakni seperti tanah, bangunan, saham, kendaraan, atau utang bank.

Perbedaan Batas Waktu Pelaporan antara SPT Masa dan SPT Tahunan

Batas waktu pelaporan dari SPT Masa dan SPT Tahunan berbeda tergantung pada jenis pajaknya dan periode pajak yang akan dilaporkan. SPT Masa PPh harus dilaporkan maksimal pada tanggal 20 bulan selanjutnya untuk periode pajak bulanan.

Namun jika pada tanggal 20 bertepatan sebagai hari libur, maka batas waktu pelaporannya pada hari berikutnya. SPT Masa PPN harus dilaporkan maksimal pada akhir bulan selanjutnya untuk periode pajak bulanan.

SPT Tahunan orang pribadi harus dilaporkan maksimal pada 31 Maret tahun berikutnya untuk periode pada pajak tahunan. Namun jika pada tanggal 31 Maret bertepatan sebagai hari libur, maka batas waktu pelaporannya pada hari berikutnya. Adapun juga SPT Tahunan badan harus dilaporkan maksimal pada 30 April tahun selanjutnya untuk periode pajak tahunan. Namun jika pada tanggal 30 April bertepatan sebagai hari libur, maka batas waktu pelaporannya pada hari berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *