Permintaan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Permintaan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan dan telah bersertifikat resmi. Kami telah menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Permintaan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Berikut informasinya.

Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak wajib memotong, menyetor, dan mengungkapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga (mitra transaksi). Namun pada kenyataannya, tidak jarang Wajib Pajak mengalami kesalahan penghitungan atau pemotongan dari mitra transaksi.

Alasan Pengajuan Pengembalian Pajak yang Belum Jatuh Tempo Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 yang menguraikan tentang tata cara pengajuan kembali kelebihan pembayaran pajak yang belum dibayar. Sesuai PMK 187/2015, wajib pajak dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Berikut beberapa penyebab kelebihan pembayaran pajak:

Terdapat pembayaran pajak tertentu yang tidak terutang atau tidak seharusnya terutang pajak. 1. Pembayaran pajak yang melebihi jumlah yang terhutang

2. Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan

3. Pembayaran pajak yang tidak dibayarkan

4. Pembayaran pajak yang berkaitan dengan permintaan untuk menghentikan penyidikan perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui

Terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak terkait dengan pajak impor. Pasal 22 PPh impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan dicantumkan dalam dokumen sebagai berikut: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Pabean Penetapan, Surat Penetapan Pabean, atau dokumen yang memuat pembatalan impor yang telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
Adanya kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan, mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih banyak dari yang seharusnya dipotong atau dipungut. 1. Pemotongan atau pemungutan PPh dimana PPh yang dipotong atau dipungut melebihi PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut

2. Pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan bukan subjek pajak

3. Pemungutan PPN atas pengusaha tidak kena pajak yang melebihi pajak yang harus dikumpulkan; atau

4. Pemungutan PPnBM melebihi pajak yang seharusnya dipungut.

Terdapat kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan suatu objek pajak. 1. Pemungutan atau pemotongan PPh yang tidak boleh dipotong atau dipungut

2. Pemungutan PPN yang tidak dipungut

3. Pemungutan PPnBM yang tidak dipungut

Terdapat tambahan pengurangan atau pemungutan pajak penghasilan akibat penggunaan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri. Pemotongan atau pemungutan PPh yang berlebihan karena kendala pelaksanaan P3B, keterlambatan pemenuhan prosedur administrasi penerapan P3B setelah terjadi pemotongan atau pemungutan, atau Kesepakatan Bersama.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak

Pemohon harus mengajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menandatanganinya, dan melampirkan berbagai jenis surat dan data tergantung jenis penggantian kelebihan pembayaran pajak. Apabila permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan tersebut harus disertai dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya permohonan penggantian diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/ekspedisi.

Pelaksanaan Penelitian

Berdasarkan permohonan pengembalian tersebut, Direktur Jenderal Pajak kemudian akan menyelidiki kebenaran pembayaran pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak dapat meminta surat-surat dan/atau keterangan kepada pemohon untuk mengetahui kebenaran pembayaran pajak. Laporan hasil penelitian kemudian akan menentukan apakah penelitian yang dimaksud dilakukan atau tidak.

Hasil penelitian

Apabila dalam laporan penelitian ditemukan adanya kelebihan pembayaran pajak yang tidak wajar, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Apabila Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang tidak wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka SKPLB yang diberikan NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada 9 digit angka pertama memuat angka 0;
  2. Pada 3 digit tercantum nomor sandi Kantor Pelayanan Pajak tempat pengajuan permohonan;
  3. dan 3 digit terakhir tercantum angka 0.

Direktur Jenderal Pajak kemudian menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon apabila tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tidak boleh terutang dalam laporan penelitian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *