Catat! Pahami Tujuan Transfer Pricing dari Beberapa Sisi ini

Catat! Pahami Tujuan Transfer Pricing dari Beberapa Sisi ini

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, di artikel ini akan di bahas tentang “Catat! Pahami Tujuan Transfer Pricing Dari Beberapa Sisi Ini”

Salah satu skema yang acapkali dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak ialah dengan cara mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Skema tersebut seringkali melibatkan perusahaan afiliasi dalam satu grup usaha.

Pengaturan harga atas transaksi afiliasi itu disebut dengan transfer pricing. Skema transfer pricing itulah yang sering menjadi topik sengketa antara otoritas pajak dan juga wajib pajak.

Tetapi, ternyata transfer pricing itu tidak selalu bermakna negative ataupun manipulatif. Lantas apa sajakah tujuan sebenarnya dari transfer pricing ini?

Ada 3 tujuan dari beberapa sisi dalam pengaplikasian konsep transfer pricing tersebut sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan juga Bawono Kristiaji (2013) dalam buku transfer pricing.

  1. Dari sisi hukum perseroan, transfer pricingitu bisa digunakan untuk alat yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan juga sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya (Wolfgang Schon, 2014).
  2. Dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricingbisa digunakan untuk memaksimumkan laba dari suatu perusahaan melalui penentuan harga barang ataupun jasa.
  3. Yaitu dari perspektif perpajakan, transfer pricingmerupakan suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Arnold dan juga McIntyre itu menjelaskan bahwa harga transfer merupakan harga yang telah ditetapkan oleh wajib pajak ketika menjual, membeli, ataupun membagi sumber daya dengan afiliasinya.

Tidak jarang pula dalam pemahaman masalah transfer pricing ini dibutuhkan pandangan dari ahli hukum, pajak, keuangan, akuntansi, dan juga dari multidisiplin yang lain. Dengan kompleksitas tersebut sangat dibutuhkan pemahaman yang kuat atas dasar transfer pricing itu sendiri.

Selain dari itu, untuk memahami isu transfer pricing itu tidaklah mudah. Pasalnya, transfer pricing adalah salah satu dari permasalahan pajak yang mempunyai dimensi berbeda dengan permasalahan yang lain dalam pajak internasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *