Mengenal Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

Mengenal Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang letaknya di Batam. Perusahaan ini telah terpercaya serta telah professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Didalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diberi pengembalian pendahuluan atas kelebihan dari pembayaran pajak ataupun restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Didalam proses pengembalian kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu terkait tentang permohonan restitusi ataupun pengembalian kelebihan pajak yang diajukan WP dengan kriteria tertentu, setelahnya DJP akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) didalam jangka waktu paling lama 3 bulan yang berkaitan sama PPh dan juga jangka waktu 1 bulan yang berkaitan sama PPN sejak permohonan yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh DJP.

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi lebih cepat bagi WP dengan kriteria tertentu dibanding sama jangka waktu pada umumnya yang mencapai 12 bulan, dikarenakan restitusi dipercepat hanya akan dilakukan dengan berdasar sama penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu. Perbedaan lainnya juga ada pada surat keputusan yang dikeluarkan DJP. Dalam rangka penerbitan surat Keputusan ini dipercepat, surat yang diterbitkan adalah SKPPKP, sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, DJP juga bisa melakukan pemeriksaan yang dilakukan pada WP dengan kriteria tertentu yang sudah menerima restitusi dari DJP sesuai sama kebijakan pada Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila didalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hasil WP adalah kurang bayar, maka WP yang bersangkutan diwajibkan untuk bisa melunasi jumlah besaran pajak yang masih kurang dibayar dan juga disertai sama penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.

Cakupan untuk WP dengan Kriteria Tertentu

  1. Merupakan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh lebih bayar restitusi
  2. Merupakan WP orang pribadi yang ingin menjalankan sebuah usaha ataupun pekerjaan bebas dengan menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 100.000.000
  3. Merupakan WP badan yang menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000
  4. Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyampaikan sebuah SPT Masa atas PPN yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000.

Syarat untuk menjadi WP dengan Kriteria Tertentu

  1. WP harus tepat waktu saat ingin menyampaikan sebuah SPT
  2. WP menyampaikan sebuah SPT dalam jangka waktu 3 tahun terakhir dan juga wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan dengan tepat waktu
  3. WP menyampaikan sebuah SPT Masa pada Masa Pajak di bulan Januari – November didalam tahun pajak terakhir ini sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan saat ingin penyampaikan sebuah SPT Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajaknya dan tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas jangka waktu untuk penyampaikan SPT Masa ke Masa Pajak selanjutnya.
  5. WP yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak di per tanggal 31 Desember di tahun terakhir, kecuali tunggakan untuk pajak yang sudah diperoleh izin untuk menunda ataupun untuk mengangsurkan pembayaran pajaknya
  6. Terkait sama laporan keuangan WP, harus diaudit akuntan publik ataupun lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar dengan tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  7. WP yang bersangkutan tidak pernah dipidana pada tindak pidana di bidang perpajakan denagn berdasar sama keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Proses Penetapan WP Kriteria Tertentu

WP yang ingin ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, sebelumnya diharuskan untuk mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat disetiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut DJP akan melakukan sebuah penelitian atas pemenuhan semua kriteria ataupun persyaratan dari WP dengan kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan sebuah surat keputusan atas penetapan WP dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan yang berkaitan sama penolakan didalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima dengan secara lengkap.

WP kriteria tertentu berlaku semenjak ditetapkan oleh DJP hingga ada pencabutan penetapan dari DJP. Pencabutan tersebut akan dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria yang sedang berlaku.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang letaknya di Batam. Perusahaan ini telah terpercaya serta telah professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Didalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diberi pengembalian pendahuluan atas kelebihan dari pembayaran pajak ataupun restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Didalam proses pengembalian kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu terkait tentang permohonan restitusi ataupun pengembalian kelebihan pajak yang diajukan WP dengan kriteria tertentu, setelahnya DJP akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) didalam jangka waktu paling lama 3 bulan yang berkaitan sama PPh dan juga jangka waktu 1 bulan yang berkaitan sama PPN sejak permohonan yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh DJP.

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi lebih cepat bagi WP dengan kriteria tertentu dibanding sama jangka waktu pada umumnya yang mencapai 12 bulan, dikarenakan restitusi dipercepat hanya akan dilakukan dengan berdasar sama penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu. Perbedaan lainnya juga ada pada surat keputusan yang dikeluarkan DJP. Dalam rangka penerbitan surat Keputusan ini dipercepat, surat yang diterbitkan adalah SKPPKP, sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, DJP juga bisa melakukan pemeriksaan yang dilakukan pada WP dengan kriteria tertentu yang sudah menerima restitusi dari DJP sesuai sama kebijakan pada Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila didalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hasil WP adalah kurang bayar, maka WP yang bersangkutan diwajibkan untuk bisa melunasi jumlah besaran pajak yang masih kurang dibayar dan juga disertai sama penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.

Cakupan untuk WP dengan Kriteria Tertentu

  1. Merupakan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh lebih bayar restitusi
  2. Merupakan WP orang pribadi yang ingin menjalankan sebuah usaha ataupun pekerjaan bebas dengan menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 100.000.000
  3. Merupakan WP badan yang menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000
  4. Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyampaikan sebuah SPT Masa atas PPN yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000.

Syarat untuk menjadi WP dengan Kriteria Tertentu

  1. WP harus tepat waktu saat ingin menyampaikan sebuah SPT
  2. WP menyampaikan sebuah SPT dalam jangka waktu 3 tahun terakhir dan juga wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan dengan tepat waktu
  3. WP menyampaikan sebuah SPT Masa pada Masa Pajak di bulan Januari – November didalam tahun pajak terakhir ini sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan saat ingin penyampaikan sebuah SPT Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajaknya dan tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas jangka waktu untuk penyampaikan SPT Masa ke Masa Pajak selanjutnya.
  5. WP yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak di per tanggal 31 Desember di tahun terakhir, kecuali tunggakan untuk pajak yang sudah diperoleh izin untuk menunda ataupun untuk mengangsurkan pembayaran pajaknya
  6. Terkait sama laporan keuangan WP, harus diaudit akuntan publik ataupun lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar dengan tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  7. WP yang bersangkutan tidak pernah dipidana pada tindak pidana di bidang perpajakan denagn berdasar sama keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Proses Penetapan WP Kriteria Tertentu

WP yang ingin ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, sebelumnya diharuskan untuk mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat disetiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut DJP akan melakukan sebuah penelitian atas pemenuhan semua kriteria ataupun persyaratan dari WP dengan kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan sebuah surat keputusan atas penetapan WP dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan yang berkaitan sama penolakan didalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima dengan secara lengkap.

WP kriteria tertentu berlaku semenjak ditetapkan oleh DJP hingga ada pencabutan penetapan dari DJP. Pencabutan tersebut akan dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria yang sedang berlaku.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang letaknya di Batam. Perusahaan ini telah terpercaya serta telah professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Didalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diberi pengembalian pendahuluan atas kelebihan dari pembayaran pajak ataupun restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Didalam proses pengembalian kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu terkait tentang permohonan restitusi ataupun pengembalian kelebihan pajak yang diajukan WP dengan kriteria tertentu, setelahnya DJP akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) didalam jangka waktu paling lama 3 bulan yang berkaitan sama PPh dan juga jangka waktu 1 bulan yang berkaitan sama PPN sejak permohonan yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh DJP.

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi lebih cepat bagi WP dengan kriteria tertentu dibanding sama jangka waktu pada umumnya yang mencapai 12 bulan, dikarenakan restitusi dipercepat hanya akan dilakukan dengan berdasar sama penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu. Perbedaan lainnya juga ada pada surat keputusan yang dikeluarkan DJP. Dalam rangka penerbitan surat Keputusan ini dipercepat, surat yang diterbitkan adalah SKPPKP, sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, DJP juga bisa melakukan pemeriksaan yang dilakukan pada WP dengan kriteria tertentu yang sudah menerima restitusi dari DJP sesuai sama kebijakan pada Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila didalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hasil WP adalah kurang bayar, maka WP yang bersangkutan diwajibkan untuk bisa melunasi jumlah besaran pajak yang masih kurang dibayar dan juga disertai sama penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.

Cakupan untuk WP dengan Kriteria Tertentu

  1. Merupakan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh lebih bayar restitusi
  2. Merupakan WP orang pribadi yang ingin menjalankan sebuah usaha ataupun pekerjaan bebas dengan menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 100.000.000
  3. Merupakan WP badan yang menyampaikan sebuah SPT PPh yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000
  4. Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyampaikan sebuah SPT Masa atas PPN yang lebih bayar restitusinya sama jumlah yang lebih bayarnya paling banyak sekitar Rp 1.000.000.000.

Syarat untuk menjadi WP dengan Kriteria Tertentu

  1. WP harus tepat waktu saat ingin menyampaikan sebuah SPT
  2. WP menyampaikan sebuah SPT dalam jangka waktu 3 tahun terakhir dan juga wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan dengan tepat waktu
  3. WP menyampaikan sebuah SPT Masa pada Masa Pajak di bulan Januari – November didalam tahun pajak terakhir ini sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan saat ingin penyampaikan sebuah SPT Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajaknya dan tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas jangka waktu untuk penyampaikan SPT Masa ke Masa Pajak selanjutnya.
  5. WP yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak di per tanggal 31 Desember di tahun terakhir, kecuali tunggakan untuk pajak yang sudah diperoleh izin untuk menunda ataupun untuk mengangsurkan pembayaran pajaknya
  6. Terkait sama laporan keuangan WP, harus diaudit akuntan publik ataupun lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar dengan tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  7. WP yang bersangkutan tidak pernah dipidana pada tindak pidana di bidang perpajakan denagn berdasar sama keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Proses Penetapan WP Kriteria Tertentu

WP yang ingin ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, sebelumnya diharuskan untuk mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat disetiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut DJP akan melakukan sebuah penelitian atas pemenuhan semua kriteria ataupun persyaratan dari WP dengan kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan sebuah surat keputusan atas penetapan WP dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan yang berkaitan sama penolakan didalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima dengan secara lengkap.

WP kriteria tertentu berlaku semenjak ditetapkan oleh DJP hingga ada pencabutan penetapan dari DJP. Pencabutan tersebut akan dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria yang sedang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *