Mengetahui Perbedaan Antara PSE dan PMSE

Mengetahui Perbedaan Antara PSE dan PMSE

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultasi pajak, pembukuan, dan jasa manajemen. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan, selalu memberikan layanan dan solusi terbaik untuk masalah perpajakan, akuntansi, serta pembukuan perusahaan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait perbedaan antara PSE dan PMSE. Berikut informasinya.

Banyak orang yang bingung membedakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyatakan, terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur Kementerian Keuangan.

Dalam keterangannya menyatakan bahwa PSE merupakan penyelenggara yang menyelenggarakan, mengelola, dan menjalankan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan berbagai perangkat dan metode elektronik.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait dengan penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Landasan hukum peraturan tersebut juga berbeda. PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan revisinya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka setiap perusahaan PMSE juga harus menjadi PSE. Lalu, tidak semua pelaku PSE merupakan pelaku PMSE. Zenius.net adalah contohnya. PSE ini belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menawarkan barang luar negeri kepada pelanggan Indonesia atau transaksinya tidak memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi Rp 600 juta atau 12.000 transaksi per tahun.

Karena itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mendukung dan menghargai pelaksanaan kewajiban PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta masyarakat menempatkan kedua hal tersebut pada tempatnya.

Selanjutnya, meluruskan pemberitaan terkait pernyataan Dirjen Pajak mengenai hal tersebut. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyebut pengelolaan PSE yang dilakukan Kominfo akan berdampak pada pemungutan pajak. Selain itu, kemungkinan akan terjadi perlambatan pemungutan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tidak bisa melakukan transaksi di Indonesia, meski demikian akan diperiksa ke Kominfo untuk mengetahui situasinya saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *