Mengenal Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Mengenal Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman serta memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi. Simak informasinya berikut ini.

Terdapat jasa tertentu dan sumber tertentu yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu :

  • Jasa konstruksi
  • Sewa tanah atau bangunan
  • Pengalihan hak tanah atau bangunan
  • Hadiah, undian, dll

Adapun jenis usaha dibidang jasa konstruksi yang menjadi objek pajak pada PPh Final Pasal 4 Ayat 2, diantaranya yaitu :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi : Jasa perencana adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dengan bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

 

Sedangkan untuk jasa pengawasan yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu untuk melakukan aktivitas pengawasan sejak awal sampai selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang termasuk dalam kelompok jasa yaitu jasa jasa penilai. Terdapat contohnya, yaitu :

  • Jasa design arsitektur
  • Jasa desain interior
  • Jasa desain engineering
  • Jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung
  • Jasa survei
  • Jasa pengujian

 

Syarat untuk menjadi perencana dan pengawas konstruksi setidaknya memenuhi kualifikasi usaha untuk permohonan baru, perubahan, peningkatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yaitu meliputi persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih serta pengalaman kerja.

 

  1. Jasa Pelaksana Konstruksi : Yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu untuk melakukan kegiatan yang merealisasikan suatu hasil perencanaan dengan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, yang termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Terdapat klasifikasi bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi, yaitu :
  • Bidang Usaha Bangunan Gedung
  • Bidang Usaha Bangunan Sipil
  • Bidang Usaha Instalasi Mekanik dan Elektrikal
  • Bidang Usaha Jasa Pelaksana Lainnya
  • Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis
  • Bidang Usaha Pelaksana Keterampilan

 

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022, adapun tarif PPh Final Jasa Konstruksi di masing-masing jenis jasa usaha konstruksi, yaitu :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi) : Tarif ini dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 3,5% apabila pada penyedia jasa ini terdapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan
  • 6% apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

 

  1. Jasa Pelaksanaan Konstruksi : Tarif ini dikalikan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 1,75% apabila penyedia jasa ini ada sertifikasi kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% apabila penyedia jasa memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah atau besar
  • 4% apabila penyedia jasa tidak ada sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perorangan

 

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : Tarif ini dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 2,65% apabila penyedia jasa memiliki sertifikat badan usaha
  • 4% apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *