Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

PT. Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengusaha-pengusaha untuk melakukan kewajiban pajak, baik wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak pribadi. Kami memberikan pelayanan sepenuh hati, profesional dan selalu berorientasi pada kepercayaan dan kerahasiaan klien. Ratusan klien pun telah mempercayakan kebutuhan mereka di sini. Kami memberikan pelayanan untuk perusahaan dagang, jasa, manufaktur bahkan melayani pajak pribadi dari segala profesi.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Perusahaan . Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan’’

 

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan/perusahaan/korporasi dalam suatu negara. Pajak juga merupakan kontribusi yang bersifat memaksa dan wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, badan ataupun perusahaan. Oleh karena itu, perusahan juga merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak perusahaan sendiri termasuk kedalam kategori pajak langsung yang dimana harus dibayarkan langsung oleh WP itu sendiri dengan pembayaran secara berkala. Oleh karena itu, perusahan  merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak.

Membayar pajak adalah suatu bentuk apresiasi dan kontribusi untuk negara karena pajak sendiri digunakan untuk program-program kesejahteraanbagi masyarakat. Perusahaan dengan bentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan tersebut Sebagai salah satu wajib pajak.

Perusahaan yang membayarkan pajaknya secara rutin, dapat disebut sebagai perusahaan yang memiliki kesehatan keuangannya  baik. Dari sini bisa dilihat bahwa pajak adalah salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan Hal ini tentunya akan mempermudah perusahaan untuk pengajuan pinjaman dana dan proses-proses bisnis lainnya.

Berikut jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan :

Pajak Wajib Pajak Badan bagi Perusahaan

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 ini adalah pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan karyawannya.

Perusahaan sendiri memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan. PPh 21 biasanya dibayarkan setiap bulannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Jika sebuah transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan, maka PPh pasal 22 akan berlaku. PPh pasal 22 akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor.

 Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Transaksi Perusahan yang diwajibkan untuk membayar PPh 23 :

  • Pembagian keuntungan saham (dividen)
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran royalti atas karya tertentu
  • Pembayaran jasa seperti konsultan hukum, konsultan keuangan, manajemen, Teknik, dan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 dikenakan apabila perusahaan melakukan transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri baik WNA maupun perusahaan asing.

Transaksi tersebut berupa  pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya sesuai dengan peraturan.

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh Pasal 29 sering kali disebut sebagai PPh kurang bayar Jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit yang sudah disetorkan ke KPP Perusahaan akan dikenakan PPh 29. PPh 29 harus dilunaskan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP setiap 30 April, karena tercantum dalam SPT tahunan.

 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan ketika ada barang yang mengalami pertambahan nilai ketika berpindah dari produsen ke konsumen disebut dengan PPN atau VAT (value added tax). Perusahaan akan dikenakan PPN 10% ketika melakukan transaksi jual beli dan impor, sedangkan 0% untuk ekspor. Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan PPN.

 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Perusahaan asing seperti perusahaan penerbangan internasional, asuransi luar negeri dan juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya akan adalah salah satu contoh perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 15.

 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Tarif dari PPh final ini tergantung dari masing-masing jenis penghasilannya. Pada pajak perusahaan ini dapat dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh maupun pemotongannya yang bersifat final.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *