Mengenal Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Mengenal Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

 PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda.PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25. Berikut informasinya.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan salah satu kewajiban pajak masa. PPh Pasal 25 selanjutnya dapat digunakan untuk menghitung PPh tahunan. PPh Pasal 25 seringkali dihitung dengan menggunakan pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya. Namun Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penurunan besaran pembayaran PPh Pasal 25 dalam situasi tertentu.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Secara Umum

Secara umum besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak. Pajak yang terutang kemudian dikurangi dengan jumlah kredit pajak, yang kemudian dibagi dua belas, atau jumlah bulan dalam tahun pajak. Pendapatan bersih yang dimaksud dalam penetapan besarnya angsuran bagi Wajib Pajak Badan adalah pendapatan bersih fiskal yang dihitung dari perhitungan pendapatan kotor dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Permohonan pengurangan besaran pembayaran PPh Pasal 25 dapat diajukan setelah lewat tiga bulan atau lebih suatu tahun pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Untuk dapat memperoleh pengurangan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa PPh yang terutang pada tahun pajak kurang dari 75% dari PPh yang terutang sebagaimana ditentukan dalam PPh Pasal 25.

Tata cara pengajuan permohonan pengurangan besaran Pajak Penghasilan Pasal 25: adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengurangan besaran pajak penghasilan berdasarkan pasal 25 tertulis.

Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Menyertakan perhitungan PPh yang akan dibayarkan.

Wajib Pajak harus mencantumkan perhitungan pajak yang terutang berdasarkan proyeksi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk sisa bulan tahun pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan KEP-537/2000.

3. Menunggu keputusan dari KPP.

Apabila Ketua KPP tidak mengeluarkan keputusan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat permohonan, maka permohonan dianggap dterima. Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan peghitungannya untuk sisa bulan tahun pajak yang berlaku.

Penyesuaian Kembali Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Perlu dicatat, jika bisnis mengalami perbaikan, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat disesuaikan kembali. Jika pada tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang terutang pada tahun pajak itu lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh berdasarkan Pasal 25, maka besarnya angsuran sisa bulan tahun pajak tersebut tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *